GUBERNUR HARUS KOORDINASI
DENGAN TKPKD
http://www.suryainside.com/?mod=3&idb=331,
Senin 30 Agustus 2010
Kupang – SI. Dalam merealisasikan program desa mandiri anggur merah, Gubernur Provinsi
Nusa Tenggara Timur disarankan agar membangun koordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (TKPKD), baik dilevel provinsi maupun pada level
kabupaten/kota.
Demikian saran dari aktivis Perkumpulan Pengembangan Insisiatif dan
Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE, yang dihubungi dikantornya, pendapatnya
mengenai Program Desa Anggur Merah pemerintah Provinsi NTT yang merupakan
bagian dari strategi mengatasi masalah kemiskinan secara langsung dan membuka
ruang bagi penyerapan tenaga kerja baru.
Menurut Paul SinlaEloE, perlunya dibangun koordinasi dimaksud dengan TKPKD
NTT maupun pada level Kabupaten/Kota, karena lembaga tersebut dibentuk untuk
mendisain upaya-upaya penanggulangan kemiskinan sesuai Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 15 Tahun 2010.
Paling tidak lanjut dia, Pemerintah Provinsi dalam hal ini gubernur harus
membangun koordinasi dengan TPKD Kabupaten/Kota atau paling tidak dengan
pemerintah desa supaya program Desa Mandiri Anggur Merah tidak bertentangan
dengan RPJMDes yang telah dibuat oleh pemerintah desa, sehingga bisa diakomodir
dalam APB Desa.
"Artinya, ini dimaksudkan agar jangan dibuka jalur baru bagi
penanggulangan kemiskinan, karena sebelumnya sudah dibentuk tim untuk urusan
penanggulangan kemiskinan", jelas dia.
Paling tidak tegas Paul SinlaEloE, pemerintah jangan hanya fokus pada
pembangunan fisik di desa tetapi juga juga harus memberi perhatian kepada
pembangunan non fisik seperti pembangunan sumberdaya manusia di desa.
"Ini saya bilang disini karena ada program PNPM sudah ada, sehingga
dari program desa mandiri ini tidak tumpang tumpang tindih dengan PNPM",
jelasnya.
Pada bagian lain dari penjelasannya, Paul SinlaEloE, mengatakan, desa-desa
penerima bantuan program desa mandiri anggur merah harus benar-benar selektif
karena kita tidak bisa samakan Desa Noelbaki di Kecamatan Kupang Tengah dengan
Desa Fatumonas di Kecamatan Amfoang Tengah.
"Ini jelas ada peberdaannya sehingga perlu ada perbedaan kriteria yang
dipakai untuk menyeleksi desa-desa", kata dia.
Dia kemudian memisalkan dengan desa yang katagorinya miskin, sangat miskin,
dan sebagainya. Karena Desa Noelbaki dengan 932 Rumah Tangga Miskin (RTM) dan
Desa Fatumonas Kecamatan Amfoang Tengah dengan 246 RTM, tentu membutuhkan
kriteria yang berbeda dengan melihat letak wilayah untuk mengakses pelayanan
publik dan kualitas kemiskinan itu sendiri.
Karena semiskin-miskinnya orang di Desa Noelbaki, tidak semiskin orang di
Desa Fatumonas. Kata dia, di Desa Fatumonas mungkin hanya ada satu televisi,
dan itu sudah disebut orang kaya, sedangkan di Desa Noelbaki, orang miskin juga
punya televisi.
"Ini artinya, untuk mengukur kemiskinan jangan menggunakan titik star yang sama", ungkap Paul SinlaEloE.(Herry.Battileo).
"Ini artinya, untuk mengukur kemiskinan jangan menggunakan titik star yang sama", ungkap Paul SinlaEloE.(Herry.Battileo).