Kamis, 09 April 2020

Hendak Dikonfirmasi Kasus Dugaan Korupsi, Ka Balai BWS NT-2 Kupang Hindari Wartawan

HENDAK DIKONFIRMASI KASUS DUGAAN KORUPSI,
KA BALAI BWS NT-2 KUPANG
HINDARI WARTAWAN

Kupang, obor-nusantara.com-Mencuatnya sejumlah kasus Dugaan Korupsi yang terjadi di Lingkungan Kerja Kantor Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 2 (BWS NT-2) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum mendapat penjelasan langsung dari Kepala Balai.

Kepala BWS NT-2 Kupang Agus Sosiawan yang telah membuat janji selama 3 hari dalam 3 minggu selama Bulan Juni (17) 2019 hingga Juli (02) 2019 tidak dapat ditemui meski berada di Kota Kupang namun selalu menghindari Wartawan dengan berbagai Alasan yang tidak jelas.

Bahkan Kepala Balai yang telah meniti karier dari Pengawas, PPK hingga Kasatker dan kini menjabat sebagai Kepala Balai Sungai ini telah Membuat janji melalui Kepala Tata Usaha, tetapi “Janji tinggal Janji” sang kepala terus menghindar.

Upaya Ka Balai Sungai untuk menghindari wartawan ini patut dipertanyakan, mengingat sebagai penanggung jawab di Instansi tersebut harus bisa memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan kasus korupsi seperti, Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Bendung Koludoki Dan Jaringan Irigasi Raknamo di Kabupaten Kupang, Proses Pengadaan Barang dan Jasa pada paket Proyek Rehabilitasi Bendung Haigret dan Bendung Haliwen di Atambua serta kasus penggunaan Material Galian C yang tanpa Ijin alias Ilegal pada proyek pembangunan Bendungan Napun Gete di Sikka.

“harus dipertanyakan ada apa sampai Kepala Balai Sungai tidak mau menemui wartawan dengan berbagai alasan ini harus dipertanyakan”. Ujar kepala Bidang Advokasi PIAR NTT Paul SinlaEloE, SH saat diminta tanggapannya soal Adanya upaya Kepala Balai Sungai untuk selalu menghindari wartawan pada selasa, 02/07/2019 di Kupang.

Dikatakan, apapun alasan kepala Balai tidak bisa mengabaikan informasi kepada masyarakat karena, berbagai kasus ini telah tersebar luas ke masyarakat melalui media massa.

“semuanya sudah terekspose lewat media massa dan harus diklarifikasi”. Katanya.

Sementara itu Kepala Tata Usaha Balai Wilayah Sungai NT-2 Kupang Kris Lake yang dihubungi pada senin, 01/07/2019 mengaku, sedang berada diluar dan bulum mendapat informasi pasti kapan Kepala Balai berada di Kupang.

“saya ada dengan tamu, saat ini belum tau kepastian Kepala Balai ada di Kupang/ Kantor”. Jawabnya.

Untuk diketahui, Lembaga Swadaya Masyaarkat (LSM) yang bergerak dibidang advokasi PIAR NTT Siap membawa kasus-kasus Korupsi yang belum terselesaikan oleh Penyidik (Jaksa dan Polisi) di NTT termasuk Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi Raknamo dan Bendung Koludoki 2 serta Proses tender Rehabilitasi Bendung Haigret dan Bendung Haliwen di Atambua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kiata saat ini sedang mengumpulkan data terkait sejumlah kasus dugaan Korupsi yang sementara di tangani dan sedang dalam proses penyelidikan dan yang belum tertangani aparat Hukum untuk bawa ke KPK. Kasus-Kasus dugaan korupai itu diantaranya, Dana Bansos NTT, Monumen Pancasila, Rentetan Pekerjaan lokasi Pameran NTT Fair, Pembangunan Jaringan Irigasi Rakmano dan Pembangunan Bendung Koludoki di Kabupaten Kupang oleh Balai Sungai”. Jelas Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik di Kupang pada jumat, 28/06/2019.

Menurutnya, masih banyak kasus dugaan Korupsi yang belum tuntas dikerjakan oleh aparat penegak hukum di NTT baik itu dari Kejaksaan maupun Kepolisian.(wr/nora).

BPK Diminta Lakukan Audit Investigatif Pada Proses Tender di BWS NT-2

BPK DIMINTA LAKUKAN AUDIT INVESTIGATIF
PADA PROSES TENDER DI BWS NT-2

Kupang, inihari.co- Ketua Bidang Hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIAR Nusa Tenggara Timur (NTT) - Paul SinlaEloE, pada Kamis (6/6/2019), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan Audit Investigasi terhadap Proses Tender pada Proyek Fisik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2) Kupang.

Menurutnya, Audit Investigatif perlu dilakukan untuk memastikan benar dan tidaknya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait pekerjaan, terkhususnya pada pekerjaan Rehabilitasi Bendung Haliwen dan Bendung Haigret di Kabupaten Belu tahun anggaran 2019.

Ia menjelaskan, Audit investigatif yang mendukung penelitian yang diperoleh yang mungkin berasal dari pengaduan atau laporan disertai dugaan atau fakta-fakta, untuk dianalisis lebih lanjut menjadi dasar untuk membuktikan atau membuktikan pengaduan atau laporan atau dugaan tersebut.

"Investigatif Audit untuk menentukan apakah ada kecurigaan, pengaduan atau dugaan atas beberapa pertentangan, kecurigaan, konflik telah terjadi dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.

Lebih lanjut Paul Sinlaloe mengatakan, tindakan Korupsi itu bukan delik aduan, jadi jika ada keganjilan dalam proses tender yang berindikasi korupsi maka harus diproses hukum. Untuk itu, dugaan korupsi pada proses tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen dan Haigret di Kabupaten Belu oleh Pokja atau panitia tender, idealnya harus di Audit Investigatif oleh BPK.

“Pelaksanaan Audit Investigatif oleh BPK pada implementasi yang telah disetujui dalam Keputusan BPK RI No. 17 / K / I-XIII.2 / 12/2008 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Investigatif Atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Negara atau Daerah,” terangnya.

Ia menambahkan, jika sudah ada audit khusus untuk proses tender, maka akan membantu saat proses audit tahunan. Membuktikan, jika memang ada indikasi KKN maka bisa terungkap sebelum ada kerugian Negara yang lebih banyak.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kontraktor Kontraktor Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen di Kabupaten Belu - Nusa Tenggara Timur menyuarakan hubungan kerja Kelompok (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) BWS NT-2 Kupang . Hal itu menyangkut Pokja sebagai Panitia Tender telah memenangkan peserta tender peringkat sembilan (9), dari Sembilan peserta yang lolos Harga Terkoreksi pada penawaran dalam proyek tersebut.

Terlebih, berdasarkan persetujuan dari salah satu Kontraktor peserta tender dengan nilai penawaran rangking 4 terendah, yaitu dalam penilaian yang memenangkan peserta peringkat 9 yang diambil tanpa pertimbangan undangan klarifikasi terhadap harga di item-item penawaran oleh Panitia Tender.

Menanggapi hal tersebut, Piet Djami Rebo selaku Ketua Pokja Advokasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) NTT, sebelumnya juga telah menghimbau para Kontraktor yang kalah dalam tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen yang akan mengadu ke Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2) dan Aparat Penegak Hukum, jika hasil penetapan pemenang lelang disetujui telah menguntungkan mereka (Kontraktor). (Yantho)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN