PT
SASANDO BELUM BERIKAN MANFAAT
http://www.zonalinenews.com/2014/12/pt-sasando-belum-berikan-manfaat/,
Minggu, 7 Desember 2014
Media Group: Zonalinenews, Erende Pos – Kupang,- Salah satu tujuan dari pendirian Perusahaan Daerah
untuk memberikan kontribusi PAD belum sepenuhnya tercapai. Karena, Nilai
kerugian PT.Sasando tahun 2011 sebesar Rp 407.225.952,00,
tahun 2012 sebesar Rp 528.874.660,00 dan Tahun 2013 sebesar
Rp 819.989.059,45.
Dikatakannya, Laporan keuangan PT
Sasando yang dilampirkan pada LKPD Unaudited Pemerintah Kota Kupang TA 2013
adalah laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus
2013. Laporan keuangan PT Sasando per 31 Desember 2013 disampaikan pada tanggal
5 Mei 2014 (Artinya, Laporan Keuangan PT Sasando terlambat). Setelah laporan
keuangan PT Sasando per 31 Desember 2013 disampaikan ke Pemerintah Kota Kupang,
rugi yang dilaporkan sebesar Rp 819.989.059,45, sehingga nilai investasinya
sudah disesuaikan menjadi Rp 1.566.333.099,55 (Rp.2.386.322.159,00-Rp.819.989.059,45).
Demikian Disampaikan Divisi Hukum PIAR NTT Paul SinlaEoE Minggu 7 Desember
2014.
Menurutnya , dengan model
pengelolaan seperti ini, maka pihak PT Sasando diduga tidak patuh
terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya: pertama , UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khusunya pasal pasal 31 Ayat (1)
yang mengamantkan bahwa “Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Ungkap
Paul.
Lebih lanjut tambah Paul , kedua
Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara yang menyatakan bahwa “Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya
meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
Serta ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 23 ayat (2) yang menyatakan
bahwa “Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisan laporan keuangan Perusahaan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Perusahaan Daerah wajib
menyampaikan: (1) Laporan keuangan Perusahaan Daerah yang belum diaudit kepada
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 2 ½ (dua setengah) bulan
setelah tahun APBD berakhir; (2) Laporan keuangan Perusahaan Daerah yang telah
diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 5 ½ (lima
setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir, ” Jelasnya.
Selain
itu, menurut Paul , Keempat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dimana pasal 8 ayat (2)
huruf a yang menyatakan bahwa “Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah,”
Tambah Paul (*tim)