Jumat, 07 Februari 2020

PT Sasando Belum Berikan Manfaat

PT SASANDO BELUM BERIKAN MANFAAT

Media Group: Zonalinenews, Erende Pos – Kupang,- Salah satu tujuan dari pendirian Perusahaan Daerah untuk memberikan kontribusi PAD belum sepenuhnya tercapai. Karena, Nilai kerugian  PT.Sasando tahun  2011 sebesar  Rp 407.225.952,00, tahun  2012 sebesar  Rp 528.874.660,00 dan Tahun  2013 sebesar Rp 819.989.059,45.
Dikatakannya, Laporan keuangan PT Sasando yang dilampirkan pada LKPD Unaudited Pemerintah Kota Kupang TA 2013 adalah laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2013. Laporan keuangan PT Sasando per 31 Desember 2013 disampaikan pada tanggal 5 Mei 2014 (Artinya, Laporan Keuangan PT Sasando terlambat). Setelah laporan keuangan PT Sasando per 31 Desember 2013 disampaikan ke Pemerintah Kota Kupang, rugi yang dilaporkan sebesar Rp 819.989.059,45, sehingga nilai investasinya sudah disesuaikan menjadi Rp 1.566.333.099,55 (Rp.2.386.322.159,00-Rp.819.989.059,45). Demikian Disampaikan Divisi Hukum PIAR NTT Paul SinlaEoE Minggu 7 Desember 2014.
Menurutnya , dengan model pengelolaan seperti ini, maka pihak PT Sasando diduga tidak patuh  terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya: pertama , UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khusunya pasal pasal 31 Ayat (1) yang mengamantkan bahwa “Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Ungkap Paul.
Lebih lanjut tambah Paul , kedua  Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. Serta ketiga  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisan laporan keuangan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Perusahaan Daerah wajib menyampaikan: (1) Laporan keuangan Perusahaan Daerah yang belum diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 2 ½ (dua setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir; (2) Laporan keuangan Perusahaan Daerah yang telah diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 5 ½ (lima setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir, ” Jelasnya.
Selain itu, menurut Paul ,  Keempat  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dimana pasal 8 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa “Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah,” Tambah Paul (*tim)

Tanda Mata yang Terabaikan: Dibalik Derita Mantan Karyawan PT Semen Kupang

TANDA MATA YANG TERABAIKAN: Dibalik Derita Mantan Karyawan PT Semen Kupang


Jejeran anak sekolah berseragam merah putih, biru putih dan abu-abu, berjejer di jalan raya. Sambil memegang bendera yang dibuat dari kertas berwarna merah putih, menambah semarak suasana. Walaupun panas menyengat, bukan merupakan persoalan. Mobilisasi anak-anak sekolah, bahkan masyarakat sudah merupakan "legenda" yang ditinggalkan mantan penguasa RI, Soeharto.

Kala itu 14 April 1984, suasana di seputaran Tenau, Kota Kupang tampak sibuk. Satu minggu bahkan berbulan-bulan sebelumnya, anggota TNI mulai dari Koramil sampai Korem bahkan Babinsa terlibat aktif dalam persiapan kedatangan Priseden RI saat itu, Soeharto. Seperti biasanya, setiap mengadakan kunjungan ke daerah, mantan penguasa Orde Baru tersebut, paling suka dengan acara seremoni.

Sehingga, para punggawa dan pembantunya, mulai pejabat setingkat menteri sampai RT/RW pun tidak akan pernah sedikit pun mencela sang penguasa. Berani sedikit saja protes, pasti diamankan. Saat itu, Kupang menjadi salah satu daerah yang dikunjungi orang paling berpengaruh di Indonesia, selama kurang lebih 30 tahun. Salah satu tujuannya, meresmikan PT. Semen Kupang.

Kehadiran PT. Semen Kupang, waktu itu,diharapkan bisa memenuhi kebutuhan semen masyarakat NTT maupun Bali dan Nusa Tenggara. Apalagi saat itu, pembangunan sedang giat-giatnya dilaksanakan pemerintah. Untuk dan atas nama mendukung program pemerintah tersebut, hadirlah PT. Semen Kupang. Sebagai tanda mata dari Presiden Soeharto, PT. Semen Kupang seharusnya menjadi kebanggaan. Sayangnya, tanda mata ini terabaikan. Kebanggaan ini menjadi prahara. Hanya karena keserakahan, segelintir orang yang menyandang predikit sebagai Direksi.

PT. Semen Kupang akhirnya tidak terurus. 28 tahun silam, pabrik yang berdiri megah dan menjadi salah satu tanda, ketika kita hendak memasuki Kota Karang ini, hanya tinggal kenangan. Kenangan yang sangat pahit. Ada apa gerangan? Menurut Vincent Gaspersz suatu hal yang ironis ketika permintaan semen dalam negeri terus meningkat secara rata-rata sekitar 7% per tahun, dan malahan permintaan semen pada tingkat lokal daerah NTT meningkat sekitar 9% per tahun, tetapi PT Semen Kupang telah berada dalam kondisi bangkrut secara finansial. PT Semen Kupang sejak diresmikan oleh mantan Presiden Soeharto, pada tanggal 14 April 1984, belum pernah membukukan keuntungan secara finansial, kecuali hanya memberikan kontribusi nama Kupang, bahwa ada satu pabrik industri semen yang berlokasi di Kupang.

Masih menurut ilmuan asal NTT, masalah PT. Semen Kupang terletak pada kompetensi manajemen yang patut dipertanyakan keprofesionalan, ketiadaan proyek-proyek peningkatan kinerja dalam perusahaan, pemborosan yang sangat tinggi dalam proses produksi, dan tingkat profitabilitas yang negatif sepanjang sejarah keberadaan PT Semen Kupang.

Terlepas dari pro kontra terhadap apa yang dikemukakan Vincent, paling tidak akibat diabaikannya tanda mata ini, masyarakat NTT khususnya para pekerja PT. Semen Kupang menderita bathin seumur hidup. Beban kehidupan yang semakin berat seolah mendera para pekerja. Bahkan, salah seorang ibu harus berjualan kue dari pintu rumah ke pintu rumah yang lain hanya sekedar bertahan hidup. Bagi yang tidak bertahan, penyakit bathin pasti mendera.

Informasi terakhir yang berhasil dihimpun, kurang lebih 15 orang mantan karyawan PT. Semen Kupang harus kehilangan nyawa karena tidak bisa menahan penderitaan yang dialami. Anak-anak para pekerja PT. Semen Kupang juga menjadi korban. Ada yang tidak bisa melanjutkan sekolah. Ada juga yang harus putus sekolah di tengah jalan. Tanda mata yang terabaikan meninggalkan prahara yang mendalam. Mungkinkah, keterpurukan PT. Semen Kupang aka nada solusinya parmanennya?

Salah seorang aktivis PIAR NTT, Paul SinlaEloE bahkan telah melakukan advokasi ke mana-mana. Paul SinlaEloE bersama mantan karyawan PT. Semen Kupang berjuang untuk mendapat hak-hak mereka yang telah dirampas. Mereka tidak menuntut banyak. Hak-hak merekalah yang paling penting, hanya untuk sekedar merajut kehidupan yang penuh dengan beban. Pemerintah Provinsi NTT, DPRD Provinsi NTT seakan tak bernyali. Tidak ada tindakan nyata yang menunjukan niat pembelaan terhadap hak-hak mantan karyawan PT. Semen Kupang.

Para petinggi di negeri ini, seakan berteriak, “loe urus the sendiri derita loe,”. Sudahlah, yang pasti akibat salah kelolah yang dilakukan segelintir orang, banyak orang mengalami penderitaan berkepanjagan. Mungkinkah derita mantan karyawan PT. Semen Kupang akan berkahir? Hanya Tuhan yang tahu. (Joesoef Balle)

Penegak Hukum Dianggap Belum Mampu Tuntaskan Kasus Pembunuhan

PENEGAK HUKUM DIANGGAP BELUM MAMPU TUNTASKAN KASUS PEMBUNUHAN


Kupang, seputar-ntt - Aparat penegak hokum di NTT dianggap belum mampu menuntaskan berbagai kasus kemenangan yang ada di wilayah hokum NTT. Penilaian ini diajukan kepada PIAR NTT, Paul Sinlaeloe untuk wawancara, 21 Desember 2013.

Paul menjelaskan, pada saat diskusi NTT yang masih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Indonesia, juga merupakan sebagian dari kasus yang menarik perhatian publik terkait dengan proses penegakan hukumnya. Ironinya, kasus-kasus ini sampai sekarang belum dapat diungkap oleh aparat penegak hukum tuntas.

Yohakim Atamaran di Flores Timur, Kasus pembunuhan Paulus Usnaat di ruang tahanan Polsek Nunpene di Timor Tengah Utara (TTU), Kasus Pembunuhan Obadja Nakmofa di Kota Kupang dan kasus pembunuhan Deviyanto Nurdin Yusuf di Maumere, di Kabupaten Sikka.

“Saya meganggap penegakan hukum di NTT belum mampu menuntaskan kasus-kasus pembunuhan di NTT, misalnya kasus Obaja Nakmofa dan lain sebagainya,” katanya.

Hasil Investigasi PIAR NTT, kata Paul, menunjukkan fakta tentang indikasi keganjilan Untuk kasus kematian Yohakim Atamaran, Kapolres Flores Timur menentukan korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas pada saat diminta dan penyidikan telah melaporkan pada publik bahwa kasus ini adal kasus pembunuhan dan sudah cukup membuktikan. “Dalam perkembangannya, pernyataan mahkota menarik penjelasannya dan diminta penyidikan tak bisa diterima,” ungkapnya.

Begitu juga dengan kematian Paulus Usnaat di TTU. Kapolres TTU mengakhiri kematian bukan karena dibunuh, tetapi dibunuh sendiri. Pada saat pihak penyidik ​​dalam masyarakatasinya mengatakan bahwa dalam kerja-kerja penyidikan, pihak Polres TTU telah menemukan 5 (lima) alat bukti. Dalam perkembangannya pihak Kejaksaan menyuruh penyidik ​​Kepolisian mencari orang lain di luar tersangka dan hal ini menyulitkan proses penyidikan dan kasus ini menjadi terkatung-katung.

Pada kasus kematian Deviyanto Nurdin bin Yusuf pun demikian. Kapolres Sikka telah menyimpulkan bahwa korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas tunggal. Hal ini sangat aneh karena pada awalnya pihak Kepolisian telah menyangkal bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan dan sudah cukup membuktikan. Dalam perkembangannya dokter ahli forensik yang mengotopsi jenazah korban mencabut pernyataannya tanpa alasan yang jelas. Membuktikan, alat membuktikan pun dinyatakan kurang dan akhirnya Reskrim Polda NTT mengeluarkan SP3.

Sementara untuk kasus kematian Obadja Nakmofa sampai saat ini pihak Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk di Limpahkan kembali ke pihak Kejaksaan. Salah satu kesulitan pihak kepolisian untuk menyetujui pihak Kejaksaan adalah pihak yang harus melampirkan Barang Bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh Obaja Nakmofa. Karena Barang Bukti terdiri dari pisau belum dapat ditemukan oleh tim penyidik ​​Polda NTT, maka penanganan kasus ini pun akhirnya berulang tahun. (mobil van)

Diperingati, 40 Hari Tragedi LP Cebongan

DIPERINGATI, 40 HARI TRAGEDI LP CEBONGAN


TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Tragedi penembakan empat warga asal NTT di LP Cebongan, Sleman, merupakan luka terdalam untuk bangsa Indonesia. Solidaritas sebagai anak bangsa harus bisa ditunjukkan semua warga negara bukan saja warga NTT. Kasus tersebut sebenarnya menjadi pukulan bagi semua bangsa Indonesia sebagai cerminan matinya penegakan hukum.


Hal ini diungkapkan Ketua JPIT NTT, Pdt. Dr. Meri Kolimon, dalam malam refleksi kemanusian dan refleksi kebangsaan serta doa bersama memperingati 40 hari penembakan empat warga NTT di LP Cebongan, Yogyakarta, yang digelar di Taman Nostalgia, Kupang, Senin (6/5/2013).

Kolimon mengajak semua elemen masyarakat ikut merasakan duka memperingati 40 hari kematian Adrianus Candra Galaja, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu dan Hendrik Angel Sahetapi yang dirasakan keluarga korban. Menurut Kolimon, tragedi yang dialami keempatnya menunjukkan kejahatan kemanusian yang tidak bisa ditoleril. Pasalnya, keempatnya berada dalam perlindungan aparat keamanan yang menjamin hak-hak mereka dari hukum rimba. Anehnya, tempat yang dianggap aman, justru menjadi tempat paling kejam dengan perbuatan sejumlah oknum yang terlibat.

"Duka keluarga yang ditinggalkan belum terhapus. Kita ada disini untuk bersama-sama menghibur keluarga korban serta merefleksikan kembali. Kejahatan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian dari semua masyarakat Indonesia bukan saja NTT," tuturnya.

Menurut Kolimon, tiga tema refleksi yang dibawakannya, yakni solidaritas, protes dan harapan. Ini merupakan gambaran yang dirasakan semua masyarakat tentang trgedi yang terjadi.

Tema solidaritas, jelasnya, merupakan ajakan untuk semua lapisan masyarakat ikut merasakan perlakuan yang dilakukan kepada empat warga serta memberikan penghiburan kepada kelurga korban. Tema protes, mengindentifikasikan kesewenang-wenangan aparat hukum yang melakukan kejatahan kemanusian tanpa rasa bersalah. Sedangkan tema harapan, mengartikan ada perwujudan perjuangan melalui kebersamaan menyuarakan hal kebenaran sehingga kasus seperti ini tidak lagi terulang di Indonesia.

Salah satu aktivis kemanusiaan, Paul Sinlaeloe, yang ditemui terpisah, mengaku, kegiatan yang dilakukan sejumlah koalisi warga negara untuk tragedi LP Cebongan ini merupakan refleksi kemanusian terhadap matinya penegakan hukum di Indonesi. Sebagai negara hukum, katanya, apararatur negara harus bisa menyelesaikan kasus itu secara transparan.

Dia mengatakan, siapapun dalam kedudukan hukum selalu mencari kepastian dan keadilan. Namun, katanya, berbeda yang dialami keemapt korban penembakan LP Cebongan. Karena itu, katanya, sebagai negara hukum, semua aparatur penegak hukum harusnya malu dengan membiarkan kasus tersebut tidak mendapat tempat yang adil. Dia juga meminta penegasan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus ini.

"Di era kepemimpinannya kasus ini menjadi sorotan terhadap penegakan hukum. Kalau dibiarkan akan membuka peluang-peluang penegakan hukum yang tidak berpihak kepada keadilan," tegasnya. *(Laporan Wartawan Pos Kupang, Ginz Haba)

Warga NTT Peringati 40 Hari "Cebongan Berdarah"

WARGA NTT PERINGATI 40 HARI "CEBONGAN BERDARAH"



RMOL.ID -  Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memperingati 40 hari kematian empat tahanan asal provinsi kepulauan itu, yang dibantai dalam insiden di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Cebongan, Yogyakarta, Senin (6/5).

Peringatan dikemas dalam ibadah bersama bertema 'Refleksi Matinya Penegakan Hukum', yang diprakarsai Koalisi Warga Negara untuk Tragedi Yogyakarta.


"Peringatan ini sebagai tanda berduka dan juga tanda tanya kami terhadap keberadaan Republik Indonesia. Di tengah teror dan penyalahgunaan kekuasaan oleh berbagai elit di seluruh institusi kenegaraan, kami masih berharap bahwa cahaya kemanusiaan dan kebangsaan masih mampu melawan kegelapan," kata anggota Koalisi Warga Negara untuk Tragedi Yoyakarta Paul SinlaEloE, di Kupang.

Acara yang digelar taman Nostalgia lokasi Gong Perdamaian Nusantara itu, melibatkan juga warga Nusa Tenggara Timur dari berbagai etnis dan agama untuk bersatu dalam ibadah bersama, termasuk berdoa untuk arwah anggota Kopassus yang menjadi korban di Hugo's Cafe.

Paul mengatakan hingga 40 hari tragedi itu terjadi, belum ada satu pun institusi di Indonesia yang mampu mengungkapkan apa yang sebenarnya telah terjadi dan meletakannya dalam konteks hukum kenegaraan. Ini merupakan tragedi bersama.

"Tragedi Yogyakarta semakin menegaskan matinya penegakkan hukum di Indonesia," katanya.

Menurut Paul, Koalisi Warga Negara untuk Tragedi Yogyakarta menolak skenario hitam di Yogyakarta yang lebih mendorong konflik horizontal daripada meletakaan persoalan ini dalam koridor hukum negara. "Atas nama kemanusiaan dan rasa kebangsaan Indonesia, kami mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi hukum negara," ujarnya.

Tragedi pembunuhan yang menimpa empat warga NTT yang dilakukan 11 anggota Kopassus pada 23 Maret 2013, telah mencabut nyawa empat tahanan masing-masing Gamaliel Yemi Tarto Rohi Riwu, Hendrik Angel Sahetapy, Yohanes Yuan Manbait dan Andrianus Sandra galaja. [ant/dem].

TKW Korban Penyekapan Di Medan Pernah Lapor Polisi Tapi Didiamkan

TKW KORBAN PENYEKAPAN DI MEDAN PERNAH LAPOR POLISI TAPI DIDIAMKAN


Kupang—Lintasntt.com:: Kematian dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disekap di Medan, Sumatera Utara, bisa dipindahkan jika polisi menindaklanjuti laporan korban.

Laporan penyekapan TKW yang disampaikan Eri Ndun, salah satu korban penyekapan yang berhasil meloloskan diri dan dikembalikan ke Kupang pada tanggal 18 Januari 2013. Ia kemudian datangi Polda Nusa Tenggara Timur untuk menyiarkan penyekapan pada 5 Februari 2013 dengan nomor laporan LP/32/II/2013/SPKT.

Dalam laporan ke polisi, Eri meminta tiga hal yang diperjuangkan gajinya yang belum pernah diperolehnya selama bekerja, kepastian hukum atas laporan perjuangan yang menimpa sendiri, meminta pihak kepolisian segera memulangkan kawan-kawannya.

Sesuai laporan Eri kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penguatan Institusi dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT mengatakan, ia bersama 25 perempuan dari berbagai kampung di pedalaman Nusa Tenggara Timur menjadi korban perdagangan manusia dan dieksap di Medan. “Tidak berhasil demi jaringan perdagangan manusia ini tidak dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Paul Sinlaeloe, aktivis PIAR NTT.

Menurut Eri, ia menentang diri sendiri karena tidak tahan terhadap siksaan yang dilakukan majikan mereka. Eri melepaskan diri dengan cara melompat dari lantai 4 gedung mereka disekap pada malam pergantian tahun baru 2013. Beruntung ia selamat.

Saat itu menurut Dia, kadang-kadang datang ke lokasi kejadian, namun tidak ada tindaklanjut. Eri akhrinya kembali ke Kupang dalam kondisi sakit. Eri dan teman-teman bekerja di rumah sarang burung walet di Jalan Brigjen Katamso Gang Family No. 77 dan 79, Lingkungan I, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Mereka disekap oleh majikan bernama Mohar, 45. Karena tidak ada tindaklanjut dari polisi, dua rekan Eri yaitu Marni Baun dan Rista Bota berlalu. Rista dan Marni meninggal di Rumah Sakit Methodis Jln. Thamrin Medan dalam waktu yang berbeda.

Diketahui saat sakit dan tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit. Akan tetapi dugaan Erni, dua sahabatnya itu ditinggal dipicu mengikuti pertengkaran. Sebenarnya kata Dia, masyarakat yang tinggal di dekat lokasi penyekapan pernah melaporkan kejadian penyekapan TKW di Polresta Medan, tidak ditindaklanjuti. Wartawan koran lokal Iblis (Detektif Pemantauan) bahkan sempat mengeluarkan seorang korban bernama Ida Sonbaee dari rumah Mohar pada tanggal 5 Juli 2013.

Wartawan ini bahkan melibatkan pihak Polsek Deli Tua, Medan. Polsek Deli Tua membantah teman-teman Ida yang lain Alasannya, menyanyikan berita dan teman-teman hanya beropini untuk mengeluarkan teman-teman Ida yang mengeluarkan 25 orang itu. (Sumber: satutimor.com)

Walikota Ke Amerika, Masalah Rakyat “Terabaikan”

WALIKOTA KE AMERIKA, MASALAH RAKYAT “TERABAIKAN”


Zonalinenews-Kupang. “Pemerintah yang demokratis harus mampu mengatasi persoalan rakyat, jangan hanya pergi ke luar negeri untuk mempelajari kepemimpinan, padahal banyak persoalan yang belum ditutaskan pemerintah kota.” Demikian yang dikatakan Koordinator devisi ANTI Korupsi, Perkumpulan Pengembangan Insiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE kepada wartawan di kantor Walikota Kupang, Selasa 17 september 2013 jam 10.00 Pagi.

Manurut Paul, Pemerintah Kota Kupang saat ini mengalami krisis kinerja dalam penanganan masalah di masyarakat. Hal ini terbukti dengan belum adanya penyelesaian beberapa permasalahan oleh Pemerintah Kota antara lain mengenai pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Kolhua, pemasangan lampu jalan, proses pemasangan meteran induk pada sumber air milik Kota yang dikelolah oleh PDAM Kabupaten Kupang.

“Sudah hampir memasuki semester ke tiga masa kepemimpinan Walikota Kupang Jonas Salean dan Wakil Walikota Kupang, Herman Man, namun belum ada suatupun penanganan akan permasalahan rakyat yang sudah dituntaskan. PIAR menilai bahwa penuntasan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Kota Kupang belum terselasikan secara sempurna.” Kata Paul.

Paul menegaskan bahwa rakyat menginginkan Pemerintah Kota Kupang mampu menyelesaikan persoalan yang ada di Kota Kupang, namun kenyataanya belum juga teselesaikan, maka itu pemerintah dianggap telah gagal.

Sebenarnya PIAR ragu dengan kepemimpin Pemerintah Kota Kupang saat ini, karena sudah memimpin baru pergi belajar kepemimpinan di Amerika, padahal kondisi, situasai dan persoalan rakyat dan dinamikan politik berbeda dengan Kota kupang,”kata Paul .(*Hayer)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN