Rabu, 04 Maret 2020

Kasus Diana Aman, KY NTT Hanya Bisa Jadi Penonton Setia

KASUS DIANA AMAN, KY NTT HANYA BISA JADI PENONTON SETIA

Kupang, kriminal.co – Hingga saat ini Komisi Yudisial perwakilan NTT hanya bisa menjadi penonton setia terkait kaburnya terpidana kasus TPPO, Diana Aman yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT.

Semenjak kaburnya Diana Aman sebelum putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada 30 Mei 2017 lalu, KY perwakilan NTT tidak melakukan proses apapun terhadap ketua majelis hakim, Nuril Huda.


Pasalnya, Diana Aman kabur setelah majelis hakim PN Kelas IA Kupang mengeluarkan pengalihan penahanan terhadap terpidana dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Namun, anehnya pengalihan penahan terhadap terpidana tanpa alasan yang jelas bahkan alamat terpidanapun tak jelas. Hanya berdasarkan jaminan atas kuasa hukumnya, Edwin Manurung.

“Herannya terpidana tinggalnya disalah satu hotel tapi hakim berani keluarkan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Alasan sakitnya juga rekomendasi lama dari dokter di Malaysia bukan dokter di Kupang,”demikian diungkapkan Paul SinlaeloE kepada wartawan di Kupang, Selasa (8/5).

Menurut Paul, KY perwakilan NTT segera mengambil sikap tegas atas sikap hakim PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda yang berani mengambil sikap untuk pengalihan penahanan terhadap Diana Aman tanpa alamat yang jelas.


“Saya minta KY NTT segera proses kasus ini jangan hanya jadi penonton setia atas kasus itu. Hakim PN Kelas IA Kupang harus diproses hukum “sebut Paul.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jemmy L. Tanjung Utama menolak untuk berkomentar soal status terpidana kasus traficcking, Diana Aman yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT.

Diketahui Diana Aman kabur ke China satu minggu sebelum dirinya divonis oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara itu yakni Nuril Huda pada tanggal 30 Mei 2017 sedangkan terpidana kabur pada tanggal 24 Mei 2017.(che)

Runtuhnya Plafon Kantor Gubernur, Diduga Adanya Kesalahan Konstruksi

RUNTUHNYA PLAFON KANTOR GUBERNUR,
DIDUGA ADANYA KESALAHAN KONSTRUKSI

Kupang, Kriminal.co – Minggu (28/1) runtuhnya plafon Kantor Gubernur NTT diduga kuat karena adanya kesalahan kontruksi dari PT. Waskita Karya.

Jika terjadi kesalahan konstruksi pada bangunan dengan nilai proyek Rp 170 miliar, maka akan berdampak demikian dengan adanya kerusakan pada bangunan.

Demikian ditegaskan Sarah Lery Mboeik kepada wartawan, Senin (29/1) yang dihubungi via hand phone (hp) selulernya.


Menurut Sarah, anggaran sebesar Rp 170 miliar jika salah dalam perencanaan, kesalahan konstruksi hingga finising maka akan membuka peluang terjadinya kerusakan pada bangunan.

Ditegaskan Sarah, diduga proyek dengan nilai Rp 170 miliar itu dikerjakan secara asal-asalan sehingga terjadi demikian.

Bahkan, lanjut Sarah, diduga kuat dalam proses pengerjaan terjadi korupsi. “Saya duga ada indikasi korupsi dalam proyek bernilai Rp 170 miliar,”tegas Sarah.

Untuk itu, kata Sarah, penegak hukum segera memanggil konsultan perencana, PT. Waskita Karya untuk diperiksa terkait runtuhnya bangunan senilai Rp 170 miliar.

Ditambahkan Sarah, jika alasan bahwa bencana alam maka itu bukan sebuah alasan yang logis. Janganlah menyembunyikan kesalahan dengan mempersalahkan alam.

“Jangan sembunyikan kesalahan dengan menyalahkan alam lagi. Seperti kali lalu kesalahan pada instalasi.listrik yang kurang baik,” ujar Sarah.

Terpisah, Paul Sinlaeloe menambahkan bahwa dalam proses perencanaan bangunan itu tidak dilakukan perhitungan secara baik oleh konsultan perencana dan PT. Waskita Karya.

Seharusnya, lanjut Paul, dilakukan perhitungan secara baik terhadap bencana alam serta arah angin yang ada di NTT.(che)

PIAR NTT Minta Jaksa Periksa PT. Waskita Karya

PIAR NTT MINTA JAKSA PERIKSA PT. WASKITA KARYA

Kupang, Kriminal.co – Runtuhnya plafon kantor Gubernur NTT, Minggu (28/1) menunjukan bahwa bangunan yang dibangun oleh PT. Waskita Karya dengan anggaran Rp 170 miliar tersebut diduga gagal konstruksi.

Pasalnya, baru satu tahun dibangun hanya dengan alasan angin puting beliung membuat gedung yang dibanggakan masyarakat NTT runtuh dengan tiba-tiba.

Paul Sinlaeloe salah satu pengurus PIAR NTT, Senin (29/1) meminta kepada penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk segera memanggil dan memeriksa PT. Waskita Karya yang mengerjakan gedung Gubernur NTT.

“Saya minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera memanggil PT. Waskita Karya untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. Waskita Karya terkait runtuhnya plafon Kantor Gubernur NTT,”tegas Paul.

Menurut Paul, dugaan kuat bahwa proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan tanpa konstruksi yang baik sehingga plafon gedung tersebut bisa runtuh.

Diungkapkan Paul, pihak penegak hukum segera berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan terhadap gedung itu karena peristiwa tersebut merupakan tindak pidana bukan merupakan delik aduan.

“Karena itu tindak pidana bukan delik aduan. Maka jaksa segera berinisiatif untuk panggil PT. Waskita Karya, konsultan perencananya hingga finishing karena saya duga ada indikasi korupsi,”tegas Paul.(che)

Perbuatan Wali Kota Kupang Dinilai Tindakan Premanisme

PERBUATAN WALI KOTA KUPANG DINILAI TINDAKAN PREMANISME

Kupang, kriminal.co – Dugaan penghinaan terhadap Leksi Saluk wartawan harian umum Viktory News oleh Wali Kota Kupang, Jefirston Riwu Kore beberapa waktu lalu membuat PIAR NTT mulai angkat bicara.

Dimana, PIAR NTT menilai bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya menilai bahwa perbuatan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap wartawan Leksi Saluk,” kata pengurus PIAR NTT, Paul SinlaeloE kepada wartawan, Senin (26/3).

Menurut Paul, kekerasan terhadap wartawan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam menyampaian informasi secara universal telah diakui dalam Declaration of Human Rights, tepatnya diatur dalam pasal 19 yang menyatakan  “setiap orang berhak atas kebebasan dan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas”.

Menurut Paul, perbuatan tersebut merupakan tindakan premanisme berupa penganiayaan maupun tindak kekerasan lainnya terhadap media masa apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Sebab dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya  secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Ditambahkan Paul,  ketentuan mengenai adanya perlindungan terhadap wartawan, secara jelas tercantum dalam pasal 8  Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,, tentang pers, yang selengkapnya berbunyi : Dalam melaksanakan  profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

”Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam  melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Paul.

Dijelaskan Paul, dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 Pasal 18 dijelaskan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat  menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Dalam Pasal 4 Undang-undang No 40 Tahun 1999 ayat (3) dijelaskan bahwa untuk  menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan  menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh aparat  dengan menghalangi wartawan mendapatkan gambar atau berita merupakan bentuk  pelanggaran pasal 4 ayat (3) apalagi dengan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh  aparat kepada wartawan maka seharusnya aparat menindak tegas anggotanya yang terlibat  dalam kasus ini karena sesuai dengan ketentuan pidana yang terdapat di dalam UU No. 40  tahun 1999 di dalam pasal 18 ayat (1) yang mengatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.(che)

Diduga Pembangunan Kantor Gubernur NTT, Berindikasi Korupsi

DIDUGA PEMBANGUNAN KANTOR GUBERNUR NTT, BERINDIKASI KORUPSI

Kupang, kriminal.co – Sungguh tak disangka Kantor Gubernur NTT yang belum setahun digunakan, serta baru diresmikan Presiden RI, Joko Widodo harus runtuh bagian plafonnya.

Sangat disayangkan, pasalnya gedung bermegah yang dibangun menggunakan anggara sebesar Rp 170 miliar harus hancur seperti demikian.

Paul SinlaEloE salah satu pengurus PIAR NTT, kepada wartawan Minggu (28/1) menegaskan bahwa dengan adanya kejadian itu, diduga kuat pekerjaan Kantor Gubernur NTT dilakukan asal-asalan.


Jika, kata Paul, dengan anggaran sebesar Rp 170 miliar, gedung itu masih berdiri kokoh dengan atribut yang ada. Namun, anehnya belum setahun digunakan dan baru saja diresmikan oleh Presiden RI harus hancur berantakan demikian.

“Saya duga kerjanya cuman asal-asalan sehingga cepat rusak begitu masa anggaran Rp 170 miliar belum apa-apa sudah hancur,”kata Paul.

Melihat kondisi tersebut, tegas Paul, dalam proses perencanaan hingga pekerjaannya diduga berindikasi korupsi, sehingga kualitas pekerjaan sedemikian rendahnya.

Paul meminta penegak hukum baik pihak kepolisian maupun Kejaksaan segera melakukan penyilidikan atas Kantor Gubernur NTT karena diduga berindikasi korupsi.

“Kalau bisa jaksa atau polisi segera periksa gedung lalu panggil kontraktornya untuk diperiksa karena diduga ada indikasi korupsi baik dari perencanaan hingga proses pekerjaan “pinta Paul.(che)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN