KASUS DIANA AMAN, KY NTT HANYA BISA JADI
PENONTON SETIA
http://www.kriminal.co/2018/05/08/kasus-diana-aman-ky-ntt-hanya-bisa-jadi-penonton-setia/,
Selasa, 8 Mei 2018
Kupang, kriminal.co – Hingga saat ini Komisi Yudisial perwakilan NTT
hanya bisa menjadi penonton setia terkait kaburnya terpidana kasus TPPO, Diana
Aman yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT.
Semenjak kaburnya Diana Aman sebelum putusan
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada 30 Mei 2017 lalu, KY
perwakilan NTT tidak melakukan proses apapun terhadap ketua majelis hakim,
Nuril Huda.
Pasalnya, Diana Aman kabur setelah majelis
hakim PN Kelas IA Kupang mengeluarkan pengalihan penahanan terhadap terpidana
dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Namun, anehnya pengalihan penahan terhadap
terpidana tanpa alasan yang jelas bahkan alamat terpidanapun tak jelas. Hanya
berdasarkan jaminan atas kuasa hukumnya, Edwin Manurung.
“Herannya terpidana tinggalnya disalah satu
hotel tapi hakim berani keluarkan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan ke
tahanan kota. Alasan sakitnya juga rekomendasi lama dari dokter di Malaysia
bukan dokter di Kupang,”demikian diungkapkan Paul SinlaeloE kepada wartawan di
Kupang, Selasa (8/5).
Menurut Paul, KY perwakilan NTT segera
mengambil sikap tegas atas sikap hakim PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda yang
berani mengambil sikap untuk pengalihan penahanan terhadap Diana Aman tanpa
alamat yang jelas.
“Saya minta KY NTT segera proses kasus ini
jangan hanya jadi penonton setia atas kasus itu. Hakim PN Kelas IA Kupang harus
diproses hukum “sebut Paul.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN)
Kelas IA Kupang, Jemmy L. Tanjung Utama menolak untuk berkomentar soal status
terpidana kasus traficcking, Diana Aman yang kini ditetapkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT.
Diketahui Diana Aman kabur ke China satu minggu
sebelum dirinya divonis oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara itu yakni
Nuril Huda pada tanggal 30 Mei 2017 sedangkan terpidana kabur pada tanggal 24
Mei 2017.(che)