Rabu, 19 Februari 2020

Verifikasi Faktual Tak Sesuai Aturan, ‘Viktory’ Protes KPU Kota Kupang

VERIFIKASI FAKTUAL TAK SESUAI ATURAN, ‘VIKTORY’ PROTES KPU KOTA KUPANG

Kupang, mediantt.com – Niat politik pasangan Viktor Matheos Mesakh-Viktor Manbait, atau yang dikenal dengan tagline ‘Viktory’, untuk bertarung di Pilkada Kota Kupang dari jalur perseoranan, dipastikan batal. Sebab, proses verifikasi faktual yang dilakukan dinilai tidak profesional. Akibatnya, pasangan ini kehilangan ribuan suara pendukung. Karena itu, Viktory menggugat sikap KPU Kota Kupang dan berniat melaporkan ke polisi untuk diproses.

“Akibat Verifikasi  Faktual yang dilakukan KPU Kota tidak professional, maka paket Viktori kehilangan ribuan suara pendukung.  Penetapan Verifikasi Ulang Khusus kepada kami sangat tidak masuk akal. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengatur soal kebijakan tersebut. Ini adalah tindakan melawan hukum,”  kata Staf Bidang Hukum Paket Viktori, Paul SinlaeloE, dalam jumpa pers di Sekretariat Viktory, Jalan Shoping Center, Fatululi, Kupang, Jumat (16/9)

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2015, tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, KPU Kota Kupang diduga melanggar aturan tersebut. Bahkan pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam pasal 23 ayat 1, di mana tahapan verifikasi faktual yang diamanatkan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam aturan jelas diamanatkan bahwa verifikasi faktual dilakukan dalam tiga tahap. Dalam tahapan tersebut, harus dilakukan tatap muka langsung dengan pemilik suara dukungan, untuk melakukan perbandingan data yang ada pada berkas administrasi dengan data KPU Kota Kupang. Tapi hal ini tidak dilakukan pihak KPU melalui PPK dan PPS,” kata Paul.

Untuk itu, Viktory mempertanyakan mekanisme Verifikasi Ulang Khusus kepada paket Viktory. Sebab mekanisme tersebut tidak diatur dalam produk hukum pemerintah maupun KPU.

Ia juga menduga keputusan Verifikasi Ulang Khusus (VUK) yang dilakukan KPU Kota Kupang adalah kebijakan keliru, dan diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kalau ini dilakukan, saya meyakini ada indikasi korupsi. Sebab semua tahapan dan jadwal pemilu sudah diatur dalam PKPU Nomor 5. Lalu kebijakan lain muncul dalam konteks tahapan ini, akan berdampak pada penggunaan biaya yang sudah ditetapkan dalam APBD maupun APBN,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar proses ini dihentikan, sambil menunggu tim investigasi dari KPU Pusat. “Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU Pusat, jadi proses ini harus dihentikan sambil menunggu tim KPU Pusat untuk lakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Kupang,” tegasnya.

Paul Sinlaeloe juga menjelaskan, paket Viktori menolak mengikuti proses verivfkasi tahap kedua yang dijadwalkan 16-18 September 2016. “Kami tolak untuk ikut verifikasi tahap dua,” katanya.

Bakal calon walikota Matheos Messakh berpendapat, selama pelaksanaan verifikasi tahap 1, obyek ferifkasi yakni formolir dukungan B1-Kwk jumlahnya hanya satu, sedangkan petugas PPS tiga orang untuk setiap keluahan.

Akibatnya, menurut dia, dalam proses verifikasi petugas PPS hanya membawa format ringkasan hasil print file exel, dan tidak ada pengawasan. Padahal, setiap kelurahan hanya ada 1 orang Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang diwakilkan oleh Panwaslu.

Yoseph Asafa menambahkan, ,KPU Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas sensus karena KPU tidak melakukan simulasi untuk memperkirakan waktu minimum yang dibutuhkan untuk memverifikasi. “Sejak awal KPU Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas sensus,” ujarnya.

Ironisnya, lanjut Asafa, sampai dengan pengumuman pelaksanaan verifikasi tahap II, KPU Kota belum menyerahkan berita acara dari 12 kelurahan yakni, Nun Baun Delha (NBD), Naioni, Airnona, Naikoten I, Fontein, Fatukoa, Belo, Penfui, Kolhua, Oepura, Naimata, dan Sikumana. (*/jdz)

KPU Kota Kupang Diminta Hentikan Verifikasi Faktual

KPU KOTA KUPANG DIMINTA HENTIKAN VERIFIKASI FAKTUAL

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pasangan bakal calon Wali Kota Kupang dan wakilnya dari perseorangan, Matheos Viktor Messakh dan Viktor Manbait (Paket Viktori), minta KPU Kota Kupang hentikan verifikasi faktual.

Demikian disampaikan tim sukses Paket Viktori, saat mendatangi redaksi Pos Kupang, bersama dengan timnya Paul SinlaEloE dan Dominggus Elcid Li, Kamis (31/8/2026).


Mereka diterima di ruang rapat redaksi oleh Pemred Pos Kupang, Dion DB Putra, Sekretaris Redaksi, Marsel Ali dan Agustinus Sape.

Paul Sinlaeloe mengatakan, sesuai dengan penjelasan pasal 20 huruf C UU nomor 10 tahun 2016, maka verifikasi faktual yang dilakukan oleh 51 PPS ini melanggar aturan.

"Pada saat melakukan verifikasi faktual, PPS tidak membawa dokumen dukungan yakni formuliar B1 KWK dan lampirannya, tapi hanya membawa daftar nama yang dikeluarkan oleh KPU Kota Kupang. Lalu apa yang mau diverifikasi jika mereka tidak membawa dokumen. Di mana keabsahan dari verifikasi faktual ini," ujar Paul.(*)

Pilkada Kota Kupang, Paket Viktori Minta Verifikasi Faktual Dihentikan

PILKADA KOTA KUPANG, PAKET VIKTORI MINTA VERIFIKASI FAKTUAL DIHENTIKAN
https://www.tribunnews.com/regional/2016/08/31/pilkada-kota-kupang-paket-viktori-minta-verifikasi-faktual-dihentikan, Rabu, 31 Agustus 2016

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Paket Matheos Messakh-Viktor Manbait (Viktori) mendatangi Pos Kupang, bersama dengan Dominggus Elcid Li dan Paul SinlaEloE Kedatangan paket Viktori diterima Pemred Pos Kupang, Dion DB Putra, Sekretaris Redaksi, Marsel Ali dan Agus Sape di ruang redaksi, Rabu (30/8/2016) sore.

Paul mengatakan, pihaknya meminta agar verifikasi faktual dihentikan karena PPS melakukan verifikasi tanpa membawa dokumen dukungan B1 KWK.


 "Semua PPS hanya membawa daftar yang dikeluarkan oleh KPU dan tidak membawa daftar dukungan. Lalu apa yang mau diverifikasi. Kami minta agar verifikasi dihentikan dan diulang dari awal," katanya.

Elcid menambahkan hari ini mereka sudah mendatangi panwas Kota Kupang dan juga KPU Kota Kupang.

Sementara Matheos menambahkan mereka menginginkan agar semua berjalan sesuai dengan aturan. (Hermina Pello)

Bupati Tersangka Tetap Dilantik

BUPATI TERSANGKA TETAP DILANTIK


SUARA genderang ditabuh mengiringi langkah 10 pasangan bupati dan wakil bupati terpilih masuk ke halaman kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

Mereka berbaris ala militer di belakang jajaran komando TNI, disambut pagar ayu dan pagar bagus yang terdiri atas para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Ke-10 pasangan bupati dan wakil bupati itu, kemarin sore, mengikuti geladi bersih pelantikan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

Di antara 10 bupati yang mengikuti geladi bersih itu terlihat tiga bupati berkasus hukum. Bahkan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di Nusa Tenggara Timur, geladi bersih pelantikan juga berlangsung kemarin. Sembilan pasangan bupati dan wakil bupati mengikuti geladi bersih itu di Gedung Ben Mboi, Kota Kupang. Dua di antara mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum.

Meskipun tengah berurusan dengan hukum, lima kepala daerah terpilih (lihat grafik) dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu memang tetap akan dilantik, hari ini.
Sumber: Tim Riset MI/L-1/Foto: Facebook/Dok.MI
Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan kelima bupati itu tetap dilantik. Pertimbangannya untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia menekankan proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan.

Ia menambahkan, jika kelak keputusan hukum tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah, mereka akan diberhentikan.

"Ikuti saja proses hukumnya sampai berkekuat-an tetap. Kalau keputusan (menyatakan) tidak salah, ya jalan terus. Kalau bersalah, ya diberhentikan."

Sikap Mendagri itu disayangkan sejumlah kalangan.

Paul SinlaEloE, warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, menilai pelantikan kepala daerah terpilih berstatus tersangka akan menghambat proses penyidikan perkara.

Meskipun KPK tidak bisa melarang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ikut menyayangkan pelantikan para bupati tersangka.

Ia menegaskan KPK akan terus menyelesaikan penyidikan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome. KPK menyatakan, sebagai tersangka, Marthen akan tetap diproses sesuai aturan meski kembali terpilih dalam pilkada.

Regulasi
Partai NasDem setuju akan usulan perlunya perbaikan regulasi pada UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada yang bisa membatasi tersangka menjadi peserta calon kepala daerah.

Hal itu dilakukan agar dalam pilkada serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017 tidak ada lagi calon kepala daerah yang sedang bermasalah dengan hukum.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan, penyempurnaan UU Pilkada harus bisa dilakukan dengan cepat, mengingat tahapan pilkada akan segera dimulai oleh KPU pada Juni 2016.

"Upaya apa pun untuk melakukan penyempurnaan pelaksanaan pilkada, kita anggap sebagai sesuatu yang harus dilakukan," tegas Surya di Kantor DPP NasDem, Jakarta, kemarin.

Surya menambahkan, jika memang ada kebutuhan mendesak untuk melarang seorang tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah, DPR melalui Komisi II perlu melakukan pengkajian mendalam isu tersebut. (Nur/PO/Uta/Cah/X-7)

Kasus Trafficking di NTT Semakin Mencemaskan

KASUS TRAFFICKING DI NTT SEMAKIN MENCEMASKAN

https://www.nttsatu.com/kasus-trafficking-di-ntt-semakin-mencemaskan/, Rabu, 1 Oktober 2015

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus perdagangan manusia atau human trafficking di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) semakin mencemaskan dan terus menjadi sorotan publik. Kasus ini terjadi karena berbagai hal terutama masalah ekonomi.


Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang (RPK),Libby Ratuarat-Sinlaeloe yang dihubungi di Kupang, Rabu, 01 Oktober 2015 mengatakan, kasus yang menyeret kaum hawa ini semakin mencemaskan karena terjadi peningkata yang cukup signifikan.

Dikatakannya, sesuai data advokasi Lembaga RPK dari tahun 2012 sampai Juli 2015 telah terjadi sedikitnya 312 kasus. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu perketat pengawasan terhadap Perusahan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Perhatian itu harus lebih besar dari Pemerintah kota Kupang, sebab Kota Kupang di Jadi Kota transit.

Libby Ratuart mengungkapkan, dari data kasus trafficking itu dirincikan, pada tahun 2012 terjadi sebanyak 42 kasus , tahun 2013 terjadi 15 kasus dengan jumlah korban sebanyak 122 orang. Tahun 2014 sebanyak 12 kasus dengan jumlah korban 131 orang dan pada tahun 2015 per bulan Juli sebanyak 8 kasus dengan jumlah korban sebanyak 18 orang ,seshingga totalnya sebanyak 312 kasus yang ditangani oleh RPK.

“Sesuai penyebaran korban trafficking secara terprinci tersebar di 15 kabupaten /kota yang ada di NTT,” katanya.

Kelima belas kabupaten itu yakni Kabupaten Ende sebanyak 1 kasus, Kota Kupang 11 kasus, Kabupaten Rote Ndao 9 kasus, Kabupaten Malaka 27 kasus, Kabupaten Belu 31 kasus, Kabupaten Sikka 1 kasus, kabupaten Alor 2 kasus,dan Kabupaten Lembata 2 kasus.

Sedangkan untuk Kabupaten TTU 10 kasus, Kabupaten TTS 91 kasus, Kabupaten Kupang 56 kasus, Kabupaten Sumba Timur 7 kasus, Kabupaten Sumba Tengah 20 kasus, Kabupaten Sumba Barat Daya 17 kasus, dan yang terakhir Kabupaten Sumba Barat sebanyak 27 kasus.

“Pemberantasan kasus harus dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan perlu adanya suatu kebijakan dari Kepala daerah dimasing-masing wilayah ,serta peran dari semua Steikholder dan segala proses di akar rumput, Hal sama juga pada penindakan,” katanya.

Dia menambahkan, masalah trafficking ini juga masih terungkap di bagian permukaan saja belum tersentuh sampai ke kedalaman kasus ini. Masalah ini juga terjadi lantaran praktek berbagai PJTKI yang tidak sesuai aturan.

“Masih ada juga PJTKI yang resmi tetapi dalam perekrutan tenaga kerja yang melakukan manipulasi admintrasi seperti, penipuan usia pekerja, nama, dan tempat tinggal. Hal ini diketahui ketika mereka berada di Kota Kupang yang menjadi kota transit,” katanya.

Terpisah aktivis PIAR NTT, Paul Sinlaeloe mengatakan, pengawasan masalah trafficking harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Pasalnya, UU nomor 21 tahun 2007 mengamanatkan, Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan orang. (rif/bp)

13 Lembaga Gelar Kampanye, Kenali dan Tangani Kekerasan Seksual

13 LEMBAGA GELAR KAMPANYE, KENALI DAN TANGANI KEKERASAN SEKSUAL
https://www.nttsatu.com/13-lembaga-gelar-kampanye-kenali-dan-tangani-kekerasan-seksual/, Rabu, 25 November 2015

KUPANG. NTTsatu.com – Panitia bersama yang tergabung dari 13 lembaga dan organisasi di Kota Kupang akan memulai kampanye nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Tema kampanye mengajak masyarakat mengenali dan ikut menangani kekerasan seksual terhadap perempuan.

Jumlah lembaga dan organisasi yang terlibat kampanye ini terdiri dari Lembaga Rumah Perempuan Kupang, PIAR NTT, Sekertarat Nasdem, Pemerintah Kota Kupang (Bagian PemberdayaanPerempuan dan anak Kota Kupang), GMKI Cabang Kupang, Perkumpulan Tafena Tabua, AJI Kota Kupang, Aliansi Bhineka Tunggal Ika, IRGSC, Lopo cerdas Nasdem, dan Media Harian Viktorynews, Jpit, dan Alfa Omega”.

“Kami berharap media melalui jaringannya ikut serta memberitakan, tidak saja kegiatan kampanye tetapi juga mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan,” kata direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe yang didampingi para pengurus dari 13 lembaga atau organisasi yang tergabungn dalam panitia bersama.

Mereka yang hadir saat itu adalah, Desi Manubulu dari Pemberdayaan Perempuan dan anak Setda Kota Kupang, Merry R.Manu dari Alfa Omega, Endang Prahasty Loppo cerdas Nasdem, Conny Tiluata dari Perkumpulan Tefana, Melkianus Suni dari GMKI, dan Paul SinlaEloE dari PIAR NTT.

Menurut Libby, sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 tema nasional yang diusung Komans HAM masih sama, dengan tujuan untuk mengajak masyarakat ikut menangani kekerasan seksual terhadap perempuan. Sehingga pada tanggal 25 November akan dimulai dengan kampanye nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Dalam kampanye ini tidak ahanya di Kupang,tetapi di semua provinsi yanga ada di Indonesia.

Menuut Libby, dari sembilan bentuk kekerasan yang didampingi Rumah Perempuan Kupang sejaka tahun 2002-2014 sebanyak 2.752 kasus. Dari jumlah tersebut kasus paling menonjol terjadi yakni kasus KDRT yakni sebanyak 1.134 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 555 kasus.

Pada tahun ini melalui tema tersebut panitia bersama memfokusannya pada persoalan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Libby, dalam dua minggu lalu dilaporkan 10 kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Dan masalah kekerasan yang terjadai saat ini lebih banyak dilakukan orang terdekat.

“Karena itu, dalam kampanye nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, kami telah memasang beberapa spanduk pada tempat stretegis dan dialog radio, roadshow di rumah sakit dan aparat penagak hukum, roadshow media, lomba mewarnai dan yang terakhir tepat pada tanggal 10 Desember 2015 akan dilakukan pawai HAM yang mengambil garis star dari Polda NTT dan finish di Kantor Nasdem, serta akan ada diloag publik dengan narasumber dari Kementerian sosial, dan Komnas HAM serta Kapolda NTT,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Conny Tiluata dari perkumpulan Tafena Tabua mengatakan, tema tahun ini masih sama dengan tahun lalu. Sebab masih ada orang yang tidak tahu seseorang melakukan kekerasan seperti pencabulan dan seorang wanita dicolek pantatnya masih dianggap orang itu bukan kekerasan, tetapi sebanarnya itu merupakan kekerasan. Untuk itu dengan kempanye ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kekerasan itu sendiri.

“Masalah kekerasan masih banyak  dianggap masyarakat sebagai hal tabuh, karena iu dibiarkan saja maka jumlah kekerasan semakin banyak nbahkan kekerasan ibarat gunung es,” jelasnya.

Sementara Desy Manubulu dari Bagian Pemeberdayaan Perempuan dan Anak Kota Kupang mengatakan, dalam penanganan masalah kekerasan yang terjadi di Kota Kupang, Pemerintah telah  melakukan sosialisasi di 51 kelurahan.

Sedangkan Paul SinlaEloE dari PIAR NTT, mengatakan, tema yang diangkat ini sangat tepat, karena kekerasan seksual diangkat kembali dari segi aspek hukum aturan kekerasan seksual masih danggap kelas kedua, padahal kekerasan seksual ini adalah kekerasan luar biasa.

“kekerasan seksual adalah pelanggaran HAM yang berat. Karena itu perlu ada kampanye untuk mengingatkan masyarakat tenang masalah kekerasan.(rif/bp).
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN