VERIFIKASI FAKTUAL TAK SESUAI
ATURAN, ‘VIKTORY’ PROTES KPU KOTA KUPANG
https://www.mediantt.com/2016/09/16/verifikasi-faktual-tak-sesuai-aturan-viktory-protes-kpu-kota-kupang/, Rabu,
16 September 2016
Kupang, mediantt.com
– Niat politik pasangan Viktor Matheos Mesakh-Viktor Manbait, atau
yang dikenal dengan tagline ‘Viktory’, untuk bertarung di Pilkada Kota Kupang
dari jalur perseoranan, dipastikan batal. Sebab, proses verifikasi faktual yang
dilakukan dinilai tidak profesional. Akibatnya, pasangan ini kehilangan ribuan
suara pendukung. Karena itu, Viktory menggugat sikap KPU Kota Kupang dan
berniat melaporkan ke polisi untuk diproses.
“Akibat
Verifikasi Faktual yang dilakukan KPU Kota tidak professional, maka paket
Viktori kehilangan ribuan suara pendukung. Penetapan Verifikasi Ulang
Khusus kepada kami sangat tidak masuk akal. Sebab tidak ada aturan hukum yang
mengatur soal kebijakan tersebut. Ini adalah tindakan melawan hukum,”
kata Staf Bidang Hukum Paket Viktori, Paul SinlaeloE, dalam jumpa pers di
Sekretariat Viktory, Jalan Shoping Center, Fatululi, Kupang, Jumat (16/9)
Ia menjelaskan, sesuai
Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2015, tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, KPU
Kota Kupang diduga melanggar aturan tersebut. Bahkan pelanggaran tersebut dapat
dilihat dalam pasal 23 ayat 1, di mana tahapan verifikasi faktual yang
diamanatkan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam aturan jelas
diamanatkan bahwa verifikasi faktual dilakukan dalam tiga tahap. Dalam tahapan
tersebut, harus dilakukan tatap muka langsung dengan pemilik suara dukungan,
untuk melakukan perbandingan data yang ada pada berkas administrasi dengan data
KPU Kota Kupang. Tapi hal ini tidak dilakukan pihak KPU melalui PPK dan PPS,”
kata Paul.
Untuk itu, Viktory
mempertanyakan mekanisme Verifikasi Ulang Khusus kepada paket Viktory. Sebab
mekanisme tersebut tidak diatur dalam produk hukum pemerintah maupun KPU.
Ia juga menduga
keputusan Verifikasi Ulang Khusus (VUK) yang dilakukan KPU Kota Kupang adalah
kebijakan keliru, dan diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kalau ini
dilakukan, saya meyakini ada indikasi korupsi. Sebab semua tahapan dan
jadwal pemilu sudah diatur dalam PKPU Nomor 5. Lalu kebijakan lain muncul dalam
konteks tahapan ini, akan berdampak pada penggunaan biaya yang sudah ditetapkan
dalam APBD maupun APBN,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya
meminta agar proses ini dihentikan, sambil menunggu tim investigasi dari KPU
Pusat. “Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU Pusat, jadi proses
ini harus dihentikan sambil menunggu tim KPU Pusat untuk lakukan investigasi
atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Kupang,” tegasnya.
Paul Sinlaeloe juga
menjelaskan, paket Viktori menolak mengikuti proses verivfkasi tahap kedua yang
dijadwalkan 16-18 September 2016. “Kami tolak untuk ikut verifikasi tahap dua,”
katanya.
Bakal calon walikota
Matheos Messakh berpendapat, selama pelaksanaan verifikasi tahap 1, obyek
ferifkasi yakni formolir dukungan B1-Kwk jumlahnya hanya satu, sedangkan
petugas PPS tiga orang untuk setiap keluahan.
Akibatnya, menurut dia,
dalam proses verifikasi petugas PPS hanya membawa format ringkasan hasil print
file exel, dan tidak ada pengawasan. Padahal, setiap kelurahan hanya ada 1
orang Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang diwakilkan oleh Panwaslu.
Yoseph Asafa
menambahkan, ,KPU Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas sensus
karena KPU tidak melakukan simulasi untuk memperkirakan waktu minimum yang dibutuhkan
untuk memverifikasi. “Sejak awal KPU Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas
kualitas sensus,” ujarnya.
Ironisnya,
lanjut Asafa, sampai dengan pengumuman pelaksanaan verifikasi tahap II, KPU
Kota belum menyerahkan berita acara dari 12 kelurahan yakni, Nun Baun Delha
(NBD), Naioni, Airnona, Naikoten I, Fontein, Fatukoa, Belo, Penfui, Kolhua,
Oepura, Naimata, dan Sikumana. (*/jdz)