DIDUGA DIRESKRIMSUS POLDA
NTT TIDAK PAHAM SP3
Kupang-SI. Menurut
Paul SinlaEloE, Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Pernyataan dari Direktur Reskrimsus POLDA NTT, Kombes Pol Mochamad
Slamet, di berbagai media cetak dan online bahwa pihak POLDA NTT akan dan atau
telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab.
Kupang TA.2012 dan telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan
alasan bahwa Ketua PSSI Kabupaten Kupang, Yohanis Mase (tersangka), telah
menyerahkan uang senilai Rp 230 juta kepada penyidik Subdit Tipikor
Ditreskrimsus POLDA NTT berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI
Kab. Kupang TA.2012, mengindikasikan bahwa Direktur Reskrimsus POLDA NTT,
Kombes Pol Mochamad Slamet, diduga tidak memahami alasan-alasan penghentian
penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal pasal 109 ayat (2) KUHAP, yakni:
Pertama, Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak
memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh
penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Lebih rinci menurut Paul, Peristiwa yang disangkakan bukan
merupakan tindak pidana. Penghentian penyidikan demi hukum, alasan ini dapat
dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak
menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal
dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Masih menurut Paul, Kombes
Pol Mochamad Slamet, diduga juga tidak memahami substansi dari Pasal 4 UU No.
20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang pada intinya mengamanatkan bahwa, “Pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan
dipidananya pelaku tindak pidana”. Mengingat bahwa Ketua PSSI Kabupaten Kupang,
Yohanis Mase telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2013 dengan 2 (dua)
alat bukti yang sah serta penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus POLDA
NTT juga pernah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus
tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada tahun 2013, Ditegaskan
Paul, PIAR NTT akan selalu mendukung, mendesak dan akan mengawal kinerja
pihak POLDA NTT dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah
PSSI Kab. Kupang TA.2012. Sebagai bukti keseriusan PIAR NTT dalam mendukung
kinerja pihak POLDA NTT dalam penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI
Kab. Kupang TA.2012, maka PIAR NTT selalu bersedia menyuplai data hasil
investigasi PIAR NTT berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab.
Kupang TA.2012.
Belanja
hibah sebagai salah satu komponen keuangan daerah yang setiap tahunnya
dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selayaknya
dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan
dan manfaat untuk rakyat. Mengingat bahwa belanja hibah sejatinya diperuntukkan
untuk akselerasi pembangunan daerah guna mencapai kesejahteraan rakyat, maka
tindakan dari pihak kepolisian (POLDA NTT) yang telah memulai membongkar kasus
dugaan korupsi dana hibah PSSI Kabupaten Kupang Tahun Anggaran (TA) 2012
senilai Rp.500.000.000,00 patut diberi apresiasi.
Sebagai
bentuk apresiasi dan wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,
kami dari PIAR NTT yang adalah organisasi masyarakat sipil dan concern terhadap
kerja-kerja pemberantasan korupsi, akan berpendapat dan bersikap. Dirincikan
Paul, Para pengambil kebijakan di Kab. Kupang telah menganggarkan dalam APBD
Kab. Kupang TA 2012, belanja hibah sebesar Rp.4.425.550.000,00 dimana pada pos belanja
tidak langsung terdapat anggaran sejumlah Rp.1.000.000.000 diperuntukan untuk
Tim PSSI Kab. Kupang. Uang sejumlah Rp.1.000.000.000,00 ini dalam APBD Kab.
Kupang TA.2012 dengan kode rekening 5.1.4.05.3 dan teknis pengelolaan
administrasinya berada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah. (Lihat Perda Kab. Kupang No.3 tahun 2012, tentang APBD TA.2012 dan
Perbub kab. Kupang No. 6 Tahun 2012, tentang Penjabaran APBD TA.2012).
Fakta ini
harus mendapat perhatian serius dari pihak POLDA NTT dalam proses penegakan
hukum kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012, karena secara
yuridis teknis, penganggaran dana hibah APBD hanya diperbolehkan ke KONI di
daerah dan KONI pula yang berhak menyalurkan anggaran hibah tersebut ke
organisasi cabang olah raga. Konsekwensinya, Naskah Perjanjian Belanja Hibah
Daerah yang adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara
pemerintah daerah dengan penerima hibah harus dibuat dan ditandatangani bersama
antara Pemkab Kupang dengan KONI bukannya dengan Pengcab PSSI Kab. Kupang,
sebagaimana tertera dalam Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah Antara Pemkab
Kupang dengan Pengcab PSSI Kab. Kupang, No. 09 Tahun 2012 dan No.07/IV/PSK/2012,
tanggal 30 April 2012.
Hal lain
yang harus mendapat perhatian pihak POLDA NTT dalam pengungkapan kasus dugaan
korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012 adalah terdapat indikasi kuat bahwa
pihak Pemkab Kupang diduga telah menyalurkan dana hibah untuk pengembangan
persepakbolaan di Kab. Kupang pada kepengurusan yang tidak tepat. Hal ini dapat
dibuktikan dengan mencermati dan membandingkan secara cerdas untuk mengukur
keabsahan antara Surat Keputusan Ketua Pengcab PSSI Kab. Kupang No. 01 Tahun 2012,
Tentang Pengurus Cabang PSSI Kabupaten Kupang (PSK) Masa Bhakti 2012-2017, yang
ditetapkan di Kupang, pada tanggal 27 Maret 2012, dan ditandtangani oleh
Yohanis J. Masse, S.Th dalam kapasitas sebagai Ketua Pengcab PSSI Kab. Kupang
dengan Surat Keputusan Pengda PSSI NTT No:Skep/28/II/2007, Tentang Pengukuhan
Personalia Pengurus Cabang PSSI kabupaten Kupang PeriodenTahun 2007-2012, yang
ditetapkan di Kupang, pada tanggal 25 Februari 2007, dan ditandatangi bersama
oleh Drs. Frans Lebu Raya dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Pengda PSSI NTT
dan Drs. Martinus Meowatu dalam kapasitas sebagai Sekretaris Umum Pengda PSSI
NTT.
Selain
itu, pihak POLDA NTT harus segera memeriksa secara serius para pihak yang
diduga terkait dalam proses penganggaran sampai dengan pemanfaatan dana hibah
PSSI Kab. Kupang TA.2012, diantaranya: Pertama, Bupati Kupang selaku Kepala
daerah yang bertugas menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau
jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan, sekaligus selaku pihak yang menandatangi
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pihak penerima hibah. Kedua, Ketua
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mempunyai tugas menyiapkan serta
melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD sekaligus
bertugas memberikan pertimbangan atas rekomendasi kepada Kepala Daerah
berkaitan dengan usulan hibah dari pihak yang membutuhkan dana hibah. Ketiga,
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Keempat, Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang bertugas untuk melakukan dan
menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui
TAPD berkaitan dengan usulan hibah dari pihak yang membutuhkan dana hibah.
Kelima, Pimpinan organisasi penerima hibah yang memanfaatkan dana hibah dan
sekaligus selaku pihak yang menandatangi NPHD dengan pihak Pemberi Hibah.
Keenam, Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Kupang yang ikut membahas APBD Kab. Kupang
TA.2012.
Dalam
rangka penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012 ini,
pihak POLDA NTT dapat mengkaji secara kritis dalam sejumlah produk peraturan
perundang-undangan, yakni: Pertama, UU No.3 Tahun 2005, Tentang Sistem
Keolahragaan Nasional. Kedua, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, Permendagri No. 59 Tahun 2007, Tentang
Perubahan Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Keempat, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Tentang Perubahan
Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Kelima, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Tentang Pedoman
Penyusunan APBD 2012. Keenam, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah. Ketujuh, Perda Kab. Kupang No.3 tahun 2012, tentang APBD
TA.2012. Kedelapan, Perbub kab. Kupang No. 6 Tahun 2012, tentang Penjabaran
APBD TA. 2012. Kedelapan, Perbup Kab. Kupang No. 1 Tahun 2012, Tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari APBD, Untuk selanjutnya pihak POLDA NTT bisa “menjerat” para pelaku bermasalah
dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012 dengan pasal 2
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999,
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001,
Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mengingat
bahwa penuntasan kasus korupsi hanya bisa berjalan optimal apabila ada
partisipasi aktif dari masyarakat, maka berdasarkan pada: Pertama, UUD 1945, Pasal
28, Pasal 28C (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3), Pasal 28E (2),
Pasal 28E (3), Pasal 28F, Pasal 28H (2), Pasal 28I (1), Pasal 28I (5). Kedua,
TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari KKN. Ketiga, Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih, Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat, Pasal 41 UU No. 20 Tahun
2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Kelima, PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Keenam, PP No. 71 Tahun 1999,
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan
Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Herry Battileo)