Senin, 09 Maret 2020

Piala Gubernur NTT Cup Banjir Kritik

PIALA GUBERNUR NTT CUP BANJIR KRITIK

Pelaksanaan turnamen sepakbola Liga 3 Gubernur NTT Cup 2018 yang terkesan dikebut di akhir masa jabatan Gubernur Frans Lebu Raya mendapat kritikan dari berbagai pihak. Kompetisi ini dinilai tanpa persiapan matang dan terkesan sekadar menghabiskan anggaran sehingga tujuan utama untuk mencari bibit pemain sepakbola handal terabaikan.

Petrus Abanat, mantan Kapten Tim PSKK menilai Asosiasi Sepak Bola Provinsi (Asprov) tidak serius menggelar turnamen bergensi tingkat provinsi ini. Salah satu indikasi ketidakseriusan itu adalah penyiapan lapangan pertandingan.

“Kompetisi ini adalah gengsi gubernur, level provinsi dan bukan level kampung. Semuanya dipersiapkan dengan baik, yang representatif untuk turnamen seperti ini,” ucapnya kepada VN, Rabu (11/7) malam.

Dia menilai para pengurus Asprov NTT yang menggelar turnamen ini terlalu memaksakan diri. “Apa yang mau dicapai dalam kompetisi di lapangan yang seperti itu? Tim-tim yang datang dari daerah itu datang dengan dana besar, tetapi kondisinya seperti ini,” ujarnya.

Ia menyayangkan tim-tim yang ikut serta dalam turnamen ini mau saja bermain di lapangan yang kurang representaif. Padahal kualitas turnamen sepakbola ditentukan kesiapan antara lain lapangan pertandingan yang baik. Sebab, kualitas pertandingan sangat ditentukan oleh kondisi lapangan.

Habiskan Anggaran
Penilaian senada disampaikan aktivis PIAR NTT, Paul SinlaEloE, kemarin. Menurut dia, program kegiatan, bahkan proyek-proyek di akhir masa jabatan kepala daerah cenderung tidak menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, dan terkesan sekadar menghabiskan anggaran.

“Biasanya itu menghabiskan anggaran pada aktivitas atau kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Sebab, pemerintah di akhir masa jabatan tidak lagi terlalu peduli dengan persoalan masyarakat,” tegas Paul.

Fenomena menghabiskan anggaran di penghujung masa tugas, kata dia, tak hanya terjadi di NTT, tapi pada hampir seluruh daerah di Indonesia. Karena itu, kepekaan DPRD Provinsi NTT untuk melihat fenomena ini sangat dibutuhkan.

“Banyak anggaran di akhir masa jabatan yang dipakai untuk kepentingan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk itu kawan-kawan DPRD supaya lebih fokus melihat fenomena ini. Kegiatan atau program di akhir masa jabatan mungkin saja penting dan berguna tetapi pelaksanaannya cenderung asal-asalan sehingga dana habis tanpa bekas,” katanya.

Dia menilai, DPRD NTT terkesan sudah tidak peduli lagi dengan berbagai persoalan yang menyentuh langsung masyarakat NTT. Persoalan pendidikan, dan kesehatan terabaikan.

“Itukan persoalan-persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sonde ada sekolah, tapi bangun pagar kantor gubernur. Sementara begitu banyak anak sekolah yang tidak tertampung di sekolah negeri,” kata Paul.

Kritikan terhadap pelaksanaan Liga 3 Gubernur Cup 2018 juga disampaikan pengamat kebijakan publik dari Undana, Lasarus Jehamat. Menurut dia, turnamen ini dikebut ada nuansa politik dimana Gubernur ingin menarik simpati masyarakat.

“Bagi saya Gubernur sedang menarik simpati masyarakat di akhir masa jabatannya karena mau ikut caleg pusat (DPR RI). Maka kegiatan seperti ini kental bernuansa politik,” ujarnya.

Pererat Persaudaraan
Sementara itu, Ketua Harian Asprov PSSI NTT Stef Bria Seran yang dikonfirmasi media ini usai pertandingan Persemal (Malaka) vs Perseftim (Flores Timur), kemarin, menegaskan yang utama dalam turnamen ini adalah mempertemukan anak-anak NTT sebagai saudara.

“Jadi hasil itu nomor 2, sedangakan yang nomor 1 adalah mempertemukan anak-anak NTT bahwa mereka bersaudara,” kata Stef yang juga adalah Bupati Malaka itu.

Dia mengatakan pertandingan sepakbola seperti Piala Gubernur (Liga 3) ini menjadi media untuk menghibur rakyat.

Soal lapangan pertandingan dia mengatakan bahwa lapangan yang dimiliki oleh TNI AU adalah yang terbaik saat ini sehingga diselenggarakan di tempat tersebut.

“Kalau kita harus menunggu sampai lapangan memadai baru adakan sebuah turnamen itu tidak akan pernah terlaksana. Karena itu, kita semua harus memahami bahwa kompetisi sepakbola Liga 3 Gubernur Cup 2018 adalah pembinaan serta untuk memberi hiburan pada masyarakat dan mempererat persaudaraan di antara para pemain,” katanya.

Sementara pelatih Persemal Malaka Folgentius Bere Fahik mengatakan, ia mempersiapkan para pemainya untuk menghadapi kompetisi tersebut selama satu bulan. Ia menolak berkomentar doal kondisi lapangan. Alasannya, sebagai pelatih ia berkonsentrasi melatih para pemain.

“Supaya dalam kondisi lapangan seperti apa pun mereka siap bermain. Jadi untuk lapangan, saya tidak dalam kapasitas untuk menilai,” ujarnya. Meski demikian, dia mengatakan bahwa Malaka memiliki lapangan yang jauh lebih baik. (pol/mg-19/C-1)

Bawaslu NTT Dinilai “Cuci Tangan” Terkait Mobil Cawagub Harmoni Yang Terbakar

BAWASLU NTT DINILAI “CUCI TANGAN” TERKAIT
MOBIL CAWAGUB HARMONI YANG TERBAKAR

Paul SinlaEloE, Aktivis PIAR NTT
Putusan Panwaslu TTS yang menyatakan bahwa kasus DH 5 yang dipakai Cawagub Litelnoni dan rombongan untuk berkampanye dan ludes terbakar tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana disesalkan aktivis PIAR NTT Paul SinlaEloE.

Ia menilai, penanganan kasus oleh Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menunjukkan bahwa Bawaslu Provinsi NTT telah ‘cuci tangan’.

Menurutnya, Pilgub NTT adalah hajatan politik tingkat provinsi sehingga setiap kasus yang timbul, apalagi berkaitan langsung dengan calon, harusnya ditangani oleh Bawaslu.

“Kalau menggunakan alasan bahwa locus delictinya ada di TTS, maka harusnya Panwascam dan bukan Panwaslu kabupaten. Ini menurut saya Bawaslu NTT cuci tangan,” kata Paul kepada VN, Rabu (18/4) malam.

Membiarkan seluruh proses ditangani oleh Panwaslu TTS, termasuk ketidakberdayaan Panwaslu TTS saat Cawagub Litelnoni tidak menggubris surat panggilan, adalah bukti nyata bahwa Bawaslu NTT cuci tangan, dan juga lepas tangan.

Menurut Paul, seharusnya Panwaslu TTS bisa mendalami norma dan bahasa hukum dari aturan yang digunakan.

“Pasal 69 huruf h, UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017): Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Selanjutnya, Pasal 72 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 7 UU 12 Tahun 2011, yang disebut peraturan perundang-undangan adalah a. UUD 1945; b. Ketetapan MPR; c. UU/Perppu; d. peraturan pemerintah; e. peraturan presiden; f. peraturan daerah provinsi; dan g. peraturan daerah kabupaten/kota. Pasal 7 UU 12 Tahun 2011 ini secara a contrario dapat membantu kawan-kawan Panwaslu TTS untuk membedakan mana yang diklaster dalam kelompok peraturan perundang-undangan dan mana yang kebijakan,” jelasnya.

Menurut Paul, dengan rumusan pasal 72 ayat (1) UU Pemilu, seharusnya Panwaslu TTS menindak pihak yang menggunakan mobil dinas untuk kampanye dengan undang-undang lain yang masuk dalam kategori peraturan perundang-undangan misalnya UU ASN dan UU lainnya.

Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa belum berhasil dikonfirmasi. VN berusaha menguhubungi nomor ponselnya tetap tidak diaktifkan.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada wartawan menegaskan pihaknya sudah meminta Panwaslu TTS menelusuri hal tersebut apalagi kejadiannya ada di sekitar wilayah TTS.

Soal mobil pelat merah itu, Jemris menegaskan, calon di pilkada bersama tim sukses dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Hal ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jika terbukti sanksinya jelas yaitu sanksi pidana,” tegasnya.

Namun, kata Jemris kejadian tersebut masih diproses.

“Kita menanti saja hasilnya,” ujar Jemris.

Panwaslu Tak Keluarkan Rekomendasi
Panwaslu TTS tidak mengeluarkan rekomendasi terkait kasus pemanfaatan mobil dinas DH 5 untuk kampanye oleh cawagub Benny A Litelnoni. Panwaslu beralasan, dalam UU 10 tahun 2016 Pasal 187 poin 3, hanya mengatur soal bupati dan wali kota sehingga pelanggaran menggunakan mobil plat merah oleh cawagub tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi maupun pidana.

Meski tidak memenuhi unsur pidana maupun unsur administrasi. Namun, Penyidik Polres TTS terus melakukan pemeriksaan saksi untuk memastikan penyebab kebakaran mobil plat merah tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Panwaslu TTS Melky Fay didampingi Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, Kasi Pidum Kejari TTS Marthin Eko Priyanto, anggota Panwaslu Desy Nomleni dan Demetrius Pitai, dalam jumpa pers di Sekretariat Panwaslu TTS, Rabu (18/4) kemarin.

Menurutnya, kasus mobil plat merah yang ditangani kurang lebih lima hari tidak memenuhi unsur. Kasus tersebut telah dicermati dengan dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas negara sesuai undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 huruf h dipertegas UU 72 terkait dengan sanksi pidana Pasal 187 poin 3, tidak memenuhi unsur.

“Kami sudah plenokan dan tidak memenuhi unsur untuk direkomendasi ke lembaga berwenang baik ke kepolisian maupun KPU,” ujarnya.

Melky menjelaskan Panwas bersama Gakumdu sudah mengkaji kasus tersebut dan tidak memenuhi unsur.

“Kami tidak dapat tindaklanjuti ke proses pidana dan administrasi. Memang menggunakan fasilitas negara penuhi unsur, namun tidak penuhi pasal 187 poin 3 yang hanya mengatur bupati dan wali kota, sedangkan gubernur tidak diatur,” katanya.

Dia mengungkapkan hasil konsultasi dengan ahli hukum tata negara pun sama, yakni tidak memenuhi unsur. Soal larangan penggunaan fasilitas negara, sanski pidananya tidak ada.

Di tempat yang sama Demetrius Pitai, menjelaskan dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara oleh cawagub Litelnoni tidak memenuhi unsur Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016. (mg-12/C-1)

Paslon Harus Jujur Lapor Dana Kampanye

PASLON HARUS JUJUR LAPOR DANA KAMPANYE

Pasangan calon bisa dibatalkan bila terlambat melapor dana kampanye, menerima sumbangan dari pihak asing, dan menggunakan dana kampanye melebihi batas maksimum.

Dana kampanye Pilgub NTT hingga saat ini baru sebatas laporan awal dari empat pasangan calon (paslon) dengan jumlah yang bervariasi. Para paslon harus jujur dan tidak sekadar melapor agar terhindar dari jeratan aturan.

Demikian awasan komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna menjawab VN via layanan WhatsApp, Selasa (20/2).


Dia menjelaskan dana kampanye adalah biaya yang dibutuhkan atau dikeluarkan untuk seluruh kegiatan kampanye selama 129 hari.

“Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon dan atau partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye,” jelasnya.

Dana kampanye yang dilaporkan para paslon akan dimasukkan dalam pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian laporan awal dana kampanye merupaka perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon dan/atau partai politik atau gabungan partai politik, dan pihak lain.

Ia menjelaskan sumber dana kampanye bisa berasal dari parpol atau gabungan parpol, dari pasangan calon sendiri maupun sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum.

Menurutnya, berdasarkan tahapan, program dan jadwal dari KPU, penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sejak 14 Februari lalu dan empat paslon sudah menyampaikan LADK-nya ke KPU NTT.

“Nanti tanggal 20 April tiap paslon kembali melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dan akan diumumkan ke publik oleh KPU,” ungkapnya.

Khusus laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan diserahkan tiap paslon ke KPU NTT pada 24 Juni untuk selanjutnya diaudit oleh kantor akuntan publik.

Pasangan calon yang terbukti melanggar aturan mengenai dana kampanye, lanjutnya, bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

Sangat Ketat
Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan laporan dana kampanye menjadi suatu kewajiban pasangan calon bersama tim untuk disampaika ke KPU NTT. Pelaporan dana kampanye dilaksanakan tiga kali yakni 14 Februari, 20 April, dan 24 Juni 2018.

Tanggal-tanggal ini merupakan waktu yang sangat penting bagi tim kampanye untuk menyampaikan laporan dana kampanye ke KPU NTT.

“Kami sangat berharap orang yang membuat laporan dana kampanye jangan diberikan tugas lain sehingga dia bisa fokus mengerjakan pelaporan dana kampanye mengingat transaksi pemasukan dan pengeluaran dana kampanye sangat besar dan seluruh pengeluaran harus ada pertanggungjawabannya,” tegas Maryanti.

Komisioner KPU lainnya Gasim M Noor menambahkan, pengaturan tentang dana kampanye dalam beberapa pemilu terakhir sangat ketat, tidak seperti pemilu terdahulu. Pengaturan ini penting supaya terjadi keadilan dalam pengeluaran dana kampanye sehingga tidak terjadi perbedaan besar antara pasangan calon yang satu dengan yang lain.

“Mohon ini diperhatikan secara baik sehingga tidak terjadi penyimpangan pada saat pelaporan,” tegas Gasim.

Menurutnya, ada tiga hal yang berkaitan dengan dana kampanye yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon.

Tiga hal itu yakni pertama, terlambat menyerahkan laporan dana kampanye atau lebih dari batas waktu yang ditetapkan tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita; kedua, menerima uang sumbangan dari pihak asing; ketiga, melanggar batas sumbangan dan melanggar batas pengeluaran.

Biaya Politik
Terpisah, aktivis antikorupsi PIAR NTT, Paul SinlaEloE berharap pihak Bawaslu, Panwaslu maupun KPU NTT serta KPU kabupaten/kota memperhatikan betul laporan dana kampanye pasangan calon. Sebab, dana kampanye berkaitan dengan biaya politik yang dikeluarkan masing-masing paslon cagub-cawagub maupun cabup-cawabup.

Laporan dana kampanye, jelas Paul, akan dijadikan sebagai data awal dalam memperhatikan dan mengkritisi para penyelenggara negara khususnya di NTT manakala sudah terpilih menjadi pemimpin publik.

“Proses yang baik dan bersih akan menghadirkan pemimpin yang baik dan bersih pula. Kejujuran merupakan salah satu aspek penting dalam upaya membawa masyarakat yang dipimpin untuk menjadi lebih baik,” kata Paul. (mg-14/yes/*/E-1)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN