PIAR NTT MINTA MA
PERIKSA OKNUM HAKIM PN KUPANG
https://www.realitarakyat.com/2018/12/03/piar-ntt-minta-ma-periksa-oknum-hakim-pn-kupang/,
Senin, 3 Desember 2018
Kupang,
Realitarakyat.com
– PIAR NTT meminta Mahkama Agung (MA) RI untuk segera memeriksa, NH oknum hakim
pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Permintaan
untuk memeriksa oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nuril Huda
terkait dikabulkannya pengalihan penahanan terhadap Diana Aman terpidana kasus
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut
PIAR NTT dengan adanya pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas
IIB Kupang menjadi tahanan kota menyebabkan terpidana TPPO kabur dan pada
akhirnya tertangkan di Sumatra Utara.
“Kami
dari PIAR NTT meminta agar Mahkama Agung (MA) RI memeriksa Nuril Huda oknum
hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang,” kata Paul SinlaEloE salah
satu pengurus PIAR NTT, Senin (3/12) ketika dihubungi media ini.
Ditegaskan
Paul, dalam pengalihan penahanan dari Rutan ke tahanan kota tidak dicermati secara
baik oleh oknum hakim, Nuril Huda selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan
kasus itu.
Dilanjutkan
Paul, dalam kasus itu terpidana tidak diketahui secara pasti tempat tinggalnya
di Kota Kupang bahkan alasan pengalihan menjadi tahanan kota semata-mata
menggunakan surat keterangan sakit setahun yang silam.
Bahkan,
kata Paul, dalam kasus itu Komisi Yudisial perwakilan NTT hanya bisa menjadi
penonton setia terkait kaburnya terpidana kasus TPPO, Diana Aman.
Semenjak
kaburnya Diana Aman sebelum putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas
IA Kupang pada 30 Mei 2017 lalu, KY perwakilan NTT tidak melakukan proses
apapun terhadap ketua majelis hakim, Nuril Huda.
Pasalnya,
Diana Aman kabur setelah majelis hakim PN Kelas IA Kupang mengeluarkan
pengalihan penahanan terhadap terpidana dari tahanan Rutan menjadi tahanan
kota.
Namun,
anehnya pengalihan penahan terhadap terpidana tanpa alasan yang jelas bahkan
alamat terpidanapun tak jelas.Hanya berdasarkan jaminan atas kuasa hukumnya,
Edwin Manurung.
“Herannya
terpidana tinggalnya disalah satu hotel tapi hakim berani keluarkan pengalihan
penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Alasan sakitnya juga rekomendasi
lama dari dokter di Malaysia bukan dokter kota kupang,”ujar Paul.
Menurut
Paul, KY perwakilan NTT segera mengambil sikap tegas atas sikap hakim PN Kelas
IA Kupang, NH yang berani mengambil sikap untuk pengalihan penahanan terhadap
Diana Aman tanpa alamat yang jelas.
“Saya minta KY NTT
segera proses kasus ini jangan hanya jadi penonton setia atas kasus itu. Hakim
PN Kelas IA Kupang harus diproses hukum “sebut Paul.(rey)