Senin, 02 Maret 2020

PIAR NTT Minta MA Periksa Oknum Hakim PN Kupang

PIAR NTT MINTA MA PERIKSA OKNUM HAKIM PN KUPANG

Kupang, Realitarakyat.com – PIAR NTT meminta Mahkama Agung (MA) RI untuk segera memeriksa, NH oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Permintaan untuk memeriksa oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nuril Huda terkait dikabulkannya pengalihan penahanan terhadap Diana Aman terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut PIAR NTT dengan adanya pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang menjadi tahanan kota menyebabkan terpidana TPPO kabur dan pada akhirnya tertangkan di Sumatra Utara.

“Kami dari PIAR NTT meminta agar Mahkama Agung (MA) RI memeriksa Nuril Huda oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang,” kata Paul SinlaEloE salah satu pengurus PIAR NTT, Senin (3/12) ketika dihubungi media ini.


Ditegaskan Paul, dalam pengalihan penahanan dari Rutan ke tahanan kota tidak dicermati secara baik oleh oknum hakim, Nuril Huda selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus itu.

Dilanjutkan Paul, dalam kasus itu terpidana tidak diketahui secara pasti tempat tinggalnya di Kota Kupang bahkan alasan pengalihan menjadi tahanan kota semata-mata menggunakan surat keterangan sakit setahun yang silam.

Bahkan, kata Paul, dalam kasus itu Komisi Yudisial perwakilan NTT hanya bisa menjadi penonton setia terkait kaburnya terpidana kasus TPPO, Diana Aman.

Semenjak kaburnya Diana Aman sebelum putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada 30 Mei 2017 lalu, KY perwakilan NTT tidak melakukan proses apapun terhadap ketua majelis hakim, Nuril Huda.

Pasalnya, Diana Aman kabur setelah majelis hakim PN Kelas IA Kupang mengeluarkan pengalihan penahanan terhadap terpidana dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Namun, anehnya pengalihan penahan terhadap terpidana tanpa alasan yang jelas bahkan alamat terpidanapun tak jelas.Hanya berdasarkan jaminan atas kuasa hukumnya, Edwin Manurung.

“Herannya terpidana tinggalnya disalah satu hotel tapi hakim berani keluarkan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Alasan sakitnya juga rekomendasi lama dari dokter di Malaysia bukan dokter kota kupang,”ujar Paul.

Menurut Paul, KY perwakilan NTT segera mengambil sikap tegas atas sikap hakim PN Kelas IA Kupang, NH yang berani mengambil sikap untuk pengalihan penahanan terhadap Diana Aman tanpa alamat yang jelas.

“Saya minta KY NTT segera proses kasus ini jangan hanya jadi penonton setia atas kasus itu. Hakim PN Kelas IA Kupang harus diproses hukum “sebut Paul.(rey)

Diana Aman DPO, Hakim PN Kupang Diminta Bertanggung Jawab

DIANA AMAN DPO, HAKIM PN KUPANG
DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB

Kupang, kriminal.co – Diana Aman terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana human traficcking dengan korban almarhum (alm) Yufrinda Selan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT kini masih terus diburu oleh pihak Kejati NTT.

Pasalnya, Diana Aman kabur saat proses persidangan menjelang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Kaburnya terpidana dinilai merupakan tanggungjawab majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nuril Huda. Pasalnya, kaburnya terdakwa setelah majelis hakim PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda mengeluarkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, terdakwa menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Demikian diungkapkan Paul SinlaEloE salah satu pengurus PIAR NTT kepada wartawan, Rabu (11/4) di Kupang.

Menurut Paul, Nuril Huda selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu wajib bertanggungjawab atas kaburnya terdakwa, Diana Aman. Pasalnya, dengan pengalihan penahanan itu digunakan terdakwa untuk kabur.

“Nuril Huda ketua majelisnya harus bertanggungjawab dan menurut saya kalau bisa dipecat dari hakim. Karena gara-gara pengalihan itu terdakwa kabur,” tegas Paul.

Menurut Paul, dasar dikeluarkannya pengalihan penahanan kota untuk terdakwa adalah keterangan dokter. Namun, tidak serta merta keterangan sakit dari dokter yang sudah lama itu dijadikan dasar untuk diberikan pengalihan penahanan.

Ditegaskan Paul, dalam hal itu hakim yang harus bertanggungjawab atas kaburnya Diana Aman bukan jaksa Kejari Kota Kupang. Pasalnya, kasus itu kini merupakan tanggubgjawab hakim PN Kelas IA Kupang sedangkan jaksa hanya berkewajiban melaksanakan perintah hakim.

“hakim jangan lempar tanggungjawab ke jaksa. Hakim yang harus bertanggungjawab karena mereka yang keluarkan pengalihan penahanannya bukan jaksa yang tanggungjawab. Hakim jangan lempar tanggungjawab kepada jaksa,” ujar Paul.

Ironisnya, kata Paul, pengalihan penahanan untuk terpidana tanpa identitas yang jelas. Dimana, hakim hanya berdasarkan tempat tinggal terpidana disalah satu hotel di Kota Kupang.

“Masa hakim tidak tanya tempat tinggal yang jelas dimana. Hanya tinggal dihotel hakim langsung keluarkan penetapan pengalihan penahanan. Alamat sudahtidajk jelas hakim keluarkan pengalihan penahanan,” tegas Paul. (che)

MA Diminta Periksa Oknum Hakim PN Kupang

MA DIMINTA PERIKSA OKNUM HAKIM PN KUPANG
http://www.kriminal.co/2018/03/07/ma-diminta-periksa-oknum-hakim-pn-kupang/, Rabu, 7 Maret 2018

Kupang, kriminal.co – Paul SinlaEloE salah satu pengurus PIAR NTT meminta Mahkama Agung (MA) RI untuk segera memeriksa Nuril Huda oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Permintaan itu terkait kaburnya terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Diana Aman sebelum putusan majelis hakim PN Kelas IA Kupang.

“Kami dari PIAR NTT minta Mahkama Agung (MA) RIDemikian diungkapkan Paul SinlaEloE kepada wartawan, Rabu (7/3) di Kupang.
Foto: Tiket Diana Aman ketika kabur ke luar negeri pada 28 Mei 2017
sebelum putusan 30 Mei 2017
Menurut Paul, Nuril Huda oknum hakim PN Kelas IA Kupang harus bertanggungjawab atas kaburnya terpidana kasus TPPO, Diana Aman. Pasalnya, akibat dari pengalihan penahanan dari Rutan Kelas IIB Kupang jadi tahanan kota memberikan kesempatan kepada terpidana untuk kabur.

Selain Nuril Huda, Paul juga meminta agar Komisi Yudisial NTT agar menindak lanjuti hal itu.

Menurut Paul, hal ini dikarenakan selama proses persidangan terpidana di PN Kelas IA Kupang, KY NTT melakukan pemantauan terhadap kasus itu dengan mengirimkan Marthen Salu sala satu anggota KY untuk dilakukan pemantauan.

“Selama persidangan anggota KY, Marthen Salu lakukan pemantauan tapi hasilnya.mana, tidak ada pertanggungjawaban kepada publik,”kata Paul.

Disebutkan Paul, jika dilakukan pemantauan oleh KY NTT, maka terpidana tidaklah kabur namun hasilnya terpidana berhasil kabur dari NTT dan kini diduga kuat berada diluar negeri.

Paul menduga dalam kasus TPPO dengan terpidana Diana Aman, ada hal yang disembunyikan antara KY NTT dan hakim PN Kelas IA Kupang. “Saya duga ada hal yang disembunyikan antara hakim dan KY NTT,”ujar Paul.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan bahwa terpidana Diana Aman kini telah berada di luar negeri sejak tanggal 24 Mei 2017 lalu.

Dengan demikian enam hari sebelum putusan terhadap Diana Aman pada 30 Mei 2017 lalu, terpidana telah berada diluar negeri.

Bahkan, setelah Kejari Kota Kupang menyatakan DPO kepada Diana Aman pada 13 April 2017 lalu, terpidana masih berada di Indonesia namun setelah putusan terpidana melarikan diri ke luar negeri yakni China. (che)

Hello Guyss, Apa Kabar Diana Aman, Sehatkah?

HELLO GUYSS, APA KABAR DIANA AMAN, SEHATKAH?

KUPANG, METROTIMOR.COM– Terpidana kasus tindak pidana Human traficking, Diana Aman, sepertinya mulai dilupakan seiring berjalannya waktu. Betapa tidak, Edward Leneng Cs, yang notabene merupakan anak buah saja, sudah mendekam dibalik tembok penjara, sementara “Sang Bos” bebas menghirup udara segar, dan mungkin sedang menikmati kemewahan hasil usaha Perdagangan Orang (Human traficking).

Sejak awal putusan hingga saat ini, sang terpidana (Diana-Red) tidak pernah merasakan empuknya kasur lembaga pemasyarakatan (LP), lantaran “kabur” saat majelis hakim PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda, mengeluarkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, karena beralasan sakit, yang mana sebelumnya, meringkuk dibalik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Hello Guyss, sudah 2018, Apakah Diana masih dicari? Sudah sejauh mana hasil pencarian itu? Sebenarnya siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya Diana Aman? Ataukah yang lalu biarlah berlalu?

Entah dimana rimbanya saat ini, namun hilangnya terpidana, Diana Aman, dinilai merupakan tanggungjawab majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nuril Huda, sebab terdakwa melarikan diri, pasca pengalihan penahanan oleh majelis Hakim.

“Nuril Huda ketua majelisnya harus bertanggungjawab dan menurut saya kalau bisa dipecat dari hakim. Karena gara-gara pengalihan itu terdakwa kabur,” tegas Paul SinlaEloE, seorang pengurus PIAR NTT, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Paul mengatakan, pelaku kejahatan kemanusiaan seperti Diana Aman, tidak seharusnya dibebaskan dari tahanan kurungan ke tahanan kota hanya karena sepucuk surat keterangan dokter yang sudah usang.

“Ini sangat disayangkan, dan karena itu hakim jangan lempar tanggungjawab ke jaksa. Hakim yang harus bertanggungjawab karena mereka yang mengeluarkan pengalihan penahanan, bukan jaksa, Hakim jangan lempar tanggungjawab kepada jaksa,” ujar Paul.

Sikap tidak profesional, lanjut Paul, yang dibuat majelis Hakim dalam kasus perdagangan orang yang mengakibatkan hilangnya terpidana, harus menjadi perhatian Mahkama Agung.

“Saya minta Mahkama Agung (MA) proses hukum Hakim PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda, sesuai dengan aturan yang berlaku”, tandas Paul.

Menurut Paul, Hakim yang menangani kasus tersebut harus diberi sanksi seberat-beratnya, karena diduga turut membantu Diana Aman melarikan diri. (Nyongky/Che/criminal.co)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN