Senin, 10 Februari 2020

Ombudsman NTT Terima Pengaduan Paling Tinggi soal Listrik

OMBUDSMAN NTT TERIMA PENGADUAN PALING TINGGI SOAL LISTRIK


POS KUPANG.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H mengatakan, manajemen PLN Wilayah NTT diharapkan menghentikan sementara migrasi listrik pasca bayar ke listrik prabayar.

Selain itu, tegas Darius, tidak boleh melakukan pemblokiran rekening pelanggan, sebelum ada kejelasan kebijakan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan protes warga sebagai dampak dari kebijakan yang tidak pro rakyat.

Darius menjelaskan, pengaduan pelanggan ke Ombudsman NTT terkait migrasi listrik saat sangat tinggi. Pelanggan memintai Ombudsman memfasilitasi menyelesaikan persoalan yang dihadapi pelanggan. Langkah yang dilakukan, jelas Darius, Ombudsman telah melakukan komunikasi dengan PLN Area Kupang dan meminta penjelasan perihal protes warga. juga minta PLN Area Kupang untuk menghentikan sementara migrasi listrik pasca bayar ke listrik pra bayar alias listrik pintar. Juga menghentikan pemblokiran nomor rekening pelanggan pasca bayar.

"Saya komunikasi dengan Ibu Maria (Manajer PLN Area Kupang) untuk menjelaskan kepada pelanggan soal kebijakan itu. Dan PLN menyampaikan kepada saya bahwa sementara ini pemblokiran dihentikan, listrik tetap nyala di rumah-rumah. Lalu proses migrasi meteran juga sementara dihentikan sambil menunggu pertemuan bersama dengan DPRD NTT," jelas Darius, Jumat (18/9/2015).

Kepala Divisi Anti Korupsi Perkumpulan, Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE mengatakan, kehadiran listrik pintar di wilayah NTT bukan mensejahterahkan masyarakat, melainkan sebaliknya pembodohan terhadap masyarakat.

Paul mengatakan hal ini ketika ditemui Pos Kupang di kantornya, Jumat (18/9/2015).
Menurut dia, ada masyarakat yang telah mendatangani PIAR NTT dan mengadu masalah listrik pintar. "Laporan warga itu yang sudah resmi dua orang. Mereka lapor dan bersama kami akan melakukan gugatan class action kepada PLN," kata Paul. (ira/yon/yel)


Sarah Berteriak, "Rudy Bukan Teroris"

SARAH BERTERIAK, "RUDY BUKAN TERORIS"


POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Suasana tidak berbeda jauh dengan sidang sebelumnya, Rudy Soik dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin (22/12/2014),  tampak tenang mendengar putusan sela dari majelis hakim.

Dalam sidang kemarin, Rudy Soik yang diberi kesempatan majelis hakim seusai pembacaan putusan sela, enggan berkomentar.   Penjagaan di ruang sidang seperti biasa. Ada sejumlah anggota polisi bersenjata laras panjang jaga di pintu dan jalur keluar masuk ke ruang sidang.

Setelah pembacaan putusan sela dan hakim menutup sidang, Rudy yang keluar langsung dikawal polisi naik ke mobil operasional Kejari Kupang untuk diantar ke Rutan Klas II B Kupang di Penfui.

Beberapa wartawan yang berusaha mewawancarai Rudy Soik mengalami kesulitan karena harus melewati pengawalan ketat oleh polisi. Rudy tidak diberi kesempatan untuk bersalaman atau menegur keluarganya seperti lazimnya tahanan lain. Bahkan tahanan korupsi pun tidak seperti itu.


 Direktur PIAR NTT, Ir. Sarah Lerry Mboeik, beberapa kali berteriak, Rudy bukan teroris sehingga dikawal dan seusai sidang langsung dibawa ke Rutan Kupang. Ada keluarga Rudy Soik juga sempat emosi dan berteriak-teriak sebagai ungkapan kekesalan, mengapa aparat kepolisian memperlakukan Rudy seperti seorang penjahat.  

"Dia (Rudy, Red) bukan teroris, kenapa diperlakukan begitu seolah-olah untuk menghindar dari pers," teriak salah seorang  pengunjung sidang.

Ferdinandus ET Maktaen, S.H alias Ferdi, salah seorang anggota tim penasehat hukum Rudy Soik mengatakan, Rudy diperlakukan seperti itu, maka jelas seperti dugaan semula bahwa Rudy  dibungkamkan. 

"Itu bukti bahwa memang benar Rudy Soik dibungkamkan oleh penegak hukum, termasuk institusinya sendiri," kata Ferdi.

Hadir mengikuti sidang ini, kedua orang tua Rudy Soik dan istrinya, Welinda Soik Wonlele, serta beberapa anggota keluarga Rudy Soik. Hadir pula Direktur PIAR NTT, Ir. Sarah Lerry Mboeik, Paul SinlaEloE, S.H dan beberapa aktivis lainnya. Sidang  dipantau langsung oleh Komisi Yudisal Wilayah NTT.

Ibu kandung Rudy Soik yang ditemui seusai sidang enggan berkomentar. Dia mengatakan, keluarga hanya bisa berdoa menyerahkan kepada Tuhan. "Kita berdoa saja," ujarnya. **

Ormas NTT Bersatu Dukung Brigpol Rudy Soik Perangi Perdagangan Orang

ORMAS NTT BERSATU DUKUNG BRIGPOL RUDY SOIK PERANGI PERDAGANGAN ORANG


TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Organisasi masyarakat sipil di Nusa Tenggara Timur (NTT) bersatu mendukung Brigadir Polisi Rudy Soik, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT yang mengadukan atasannya Kombes Mochamad Slamet ke Komnas HAM dan Ombusdsman.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews, Selasa (26/8), gabungan ormas yang menamakan dirinya Aliansi Menolak Perdagangan Orang Nusa Tenggara Timur (Ampera NTT) mengemukan 10 poin pernyataan sikap sebagai dukungannya kepada Brigpol Rudy Soik.


Koordinator Ampera NTT Paul Sinlaeloe mengatakan, dukungan ini muncul setelah mencermati media tentang laporan Brigpol Rudy Soik. Selain itu beberapa organisasi dalam Ampera NTT telah melakukan investigasi dan mengkaji masalah perdagangan orang yang diduga melibatkan oknum petinggi Polda NTT.

Ampera NTT mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas setiap kasus perdagangan orang di NTT yang diduga melibatkan PT Malindo Mitra Perkasa dan PJTKI/PPTKIS lainnya. Proses pengusutannya itu, kata dia, harus transparan dan diumumkan ke publik.

Selain itu Ampera juga mendesak DPRD NTT untuk segera memanggil Kapolda NTT guna meminta penjelasan terkait laporan Brigpol Rudy Soik. Laporan tersebut, lanjut dia, dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia perdagangan orang di NTT.

"Ampera NTT mendukung tindakan Brigpol Rudy Soik mengungkap dan memerangi perdagangan orang di NTT, khususnya di tubuh Kepolisian. Kami mendesak Kapolri menjadikan laporan Brigpol Rudi Soik sebagai pintu masuk membongkar mafia perdagangan manusia yang diduga dilakukan oknum dan institusi kepolisian," imbuh Paul.

Ampera NTT juga menolak setiap bentuk kriminalisasi yang mungkin akan dilakukan Polda NTT terhadap Brigpol Rudi Soik karena telah memerangi perdagangan manusia di institusinya sendiri. Jika kasus ini tidak terselesaikan dengan baik, maka Ampera NTT akan mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda NTT karena tidak mampu.

Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota juga diminta menertibkan dan menutup PJKTI/PPTKIS yang beroperasi atau menjalankan praktek ilegal perdagangan orang di NTT. Ampera NTT mendesak BNP2TKI dan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) terlibat melawan segala bentuk perdagangan orang di NTT.

Untuk memperkuat dukungan kepada Brigpol, kata Paul, Ampera NTT juga meminta dukungan semua Lembaga Keagamaan yang ada di NTT bagi perjuangan Brigpol Rudi Soik dan semua perjuangan lain untuk menolak perdagangan orang di NTT.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat NTT untuk melawan setiap bentuk tindakan perdagangan orang. Ampera NTT selalu siap mengawal sampai tuntas pengusutan serta penuntasan setiap kasus perdagangan orang di NTT," ujarnya.

Ormas yang tergabung dalam Ampera NTT antara lain GMKI, PMKRI, LMND, GMNI, PIAR NTT, Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT), BP GMIT, Perkumpulan Geng Motor IMUT, FAN NTT, Jaringan Relawan Untuk Kemanusiaan (J-RUK), CIS Timor, LBH APIK, IRGSC, KoAR, Bengkel APPeK, Forum Komunikasi Pemuda Gereja Kristen (FKPGK) NTT, Perkumpulan PIKUL, Yayasan CEMARA, Forum Kebijakan NTT, Komunitas Peace Maker (KOMPAK), Rumah Perempuan, IKMAR NTT, DPD KNPI NTT, dan DPD KNPI Kota Kupang.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN