Sabtu, 29 Februari 2020

Diduga Lakukan Pemerasan, Aplugi Enggan Berkomentar

DIDUGA LAKUKAN PEMERASAN, APLUGI ENGGAN BERKOMENTAR

Media Group: Zonalinenews, Erende Post-Kupang,- Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT, Kompol Alaxander Aplugi enggan berkomentar atas dugaan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Kornelis Lodo.

Ditemui wartawan  di Mapolda NTT, Selasa 18 November 2014, Aleksander Aplugi mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Ia beralasan, hanya atasannya yang bisa memberikan penjelasan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya.

Bahkan ia menantang korban pemerasan, Kornelis Lodo melaporkan hal itu bila merasa menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Silahkan laporkan masalah ini. Aneh masalah ini yang lapor siapa yang mengadu siapa. Saya tidak akan mengometari masalah ini, saya punya atasan terkait masalah ini,” tandasnya.

Terhadap persoalan itu, Direktris Pengembangan Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT,  Sarah Lerih Mboeik mengatakan pihaknya akan melaporkan pelaku pemerasan ke Kapolda NTT, Brigjen. Endang Sunjaya dan ke Mabes Polri.

“Masa dalam penyidikan kasus harus ada uang pelicin yang benar saja, praktek-praktek seperti ini yang dilakukan oleh  oknum anggota polisi membuat kinerja penyidikan di Polda NTT menjadi mandul, kasihan dong masyarakat yang melaporkan kasus malah dimintai uang untuk kelancaran penyidikan kasus,”katanya.

Diberitakan kemarin, Badan Penasehat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Sabu Raijua, Kornelis Lodo  mengadukan salah seorang penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, Aleksander Aplugi yang diduga lakukan pemerasan ke Pusat Pengembangan Informasi dan Advokasi Rakyat NTT, Senin 17 November 2014.

Saat tiba di kantor PIAR NTT, korban Kornelis diterima dua staf PIAR NTT masing-masing Adi Chandra Nange dan Paul SinlaEoE.

Kepada wartawan usai membuat pengaduan di Kantor PIAR NTT, Kornelis mengungkapkan kejadian yang dialaminya berawal saat dirinya melaporkan dugaan ijasah palsu yang dimiliki salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua periode 2014-2019, Juli 2014 lalu.

Usai melaporkan kejadian itu kata Kornelis, pelaku Aleksander menghubunginya dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kelancaran penanganan perkara yang diadukan pihaknya.

Bahkan ungkapnya, sejak Juli 2014 hingga Oktober 2014, pihaknya telah membayar uang sebesar Rp110 juta. Namun dari jumlah tersebut, yang memiliki bukti sebesar Rp90 juta.(*rusdy)

Menyimpang, DPRD sebagai Penyalur Dana Bansos

MENYIMPANG, DPRD SEBAGAI PENYALUR DANA BANSOS

Kupang, Kompas - Keterlibatan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur sebagai penyalur dana bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat dinilai menyimpang, bahkan masuk ranah korupsi. Jadi, aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tindakan wakil rakyat itu hingga tuntas.

Demikian benang merah diskusi terbatas bertema ”Membedah Korupsi di NTT, sebagai Catatan Kritis di Awal Tahun” yang digelar Yayasan Bhakti Flobamora di Kupang, Jumat (6/1).

Pembicara dalam diskusi, Frans Skera (Flobamora), Nico Wolly (mantan Wakil Ketua DPRD NTT), dan Darius B Daton (Ombudsman RI Perwakilan NTT).

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTT, DPRD setempat tahun 2011 berperan sebagai penyalur Rp 1,420 miliar dana bansos. Frans Skera, mantan anggota DPR dua periode era Orde Baru mensinyalir, Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan jajarannya dengan sengaja melibatkan anggota DPRD sebagai penyalur dana bansos. Dengan cara ini, wakil rakyat menjadi sulit melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana bansos.

”Dana bansos sejatinya untuk warga miskin atau bantuan bencana, bukan dana transaksional atau donasi bagi pejabat. Karena DPRD terlibat, mereka tentu sulit mengawasi,” ungkapnya.

Aktivis LSM PIAR NTT, Paul SinlaEloE, menegaskan, anggota DPRD ikut menyalurkan merupakan penyimpangan serius.

”Peran itu justru merendahkan martabat DPRD sendiri.” katanya.

Pada kesempatan diskusi juga mengemuka bahwa penyaluran dana bansos tidak hanya menyeret anggota DPRD NTT. Sebab, dana Rp.2,666 miliar juga disalurkan untuk pejabat provinsi. Temuan BPK menyebutkan ada penyimpangan lain dari penggunaan dana serupa.

Penggunaan antara lain untuk perjalanan dinas pejabat ke Jerman (25/5/2010) Rp.166,4 juta, perjalanan dinas pejabat ke China (16/9/2010) Rp.27,2 juta, sewa pesawat ketika pelantikan Bupati Flotim (27/8/2010) Rp.27,9 juta, sewa pesawat untuk pelantikan Sekretaris Pemda Rote Ndao dan Sumba Timur (6/9/2010) Rp.46 juta.

Robertus Li dari DPRD NTT mengungkapkan, pemanfaatan dana bansos menjadi bias karena regulasinya dari Jakarta terlalu umum. Dia juga mengakui ada sejumlah dana bansos tersalur melalui kalangannya. (ANS)

Kamis, 27 Februari 2020

PIAR NTT: 210 Kasus Korupsi Didiamkan Pada Tahap Penyelidikan

PIAR NTT: 210 KASUS KORUPSI
DIDIAMKAN PADA TAHAP PENYELIDIKAN

VoxNtt.com-PIAR mencatat, pada 2008-2015 ada sekitar 300 kasus korupsi di NTT. Data ini diperoleh dari berbagai laporan masyarakat dan media massa. Dari jumlah ini, hanya 90 kasus diproses di pengadilan tindak pidana korupsi. Jumlah 210 kasus didiamkan sampai pada tahap penyelidikan.

Data ini disampaikan Divisi Penegakan Hukum dan Anti Korupsi Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE, sebagaimana dilansir kompas, 29 September 2016.


Sebagai contoh, menurut Paul dana bantuan sosial Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010 dengan nilai kerugian negara Rp 170 juta dari total dana Rp 45,7 miliar.

Wakil Bupati TTS Benny Litelnoni yang kini Wakil Gubernur NTT diduga terlibat karena mengeluarkan puluhan memo kepada sejumlah pelaku tanpa pengajuan proposal untuk mengambil dana itu. Ia sempat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, tetapi kemudian bebas. Ia tidak terbukti bersalah, sedangkan bawahannya tetap diproses.

Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010/2011 senilai Rp 74,7 miliar, juga kembali diangkat PIAR karena sempat mengundang berbagai unjuk rasa mahasiswa ke BPK, Polda, dan Kejati NTT menuntut pengusutan dana itu. Hasilnya nihil. Penegak hukum beralasan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Hanya kesalahan administrasi.

Tak hanya itu, berbagai kasus lain yang menegaskan lemahnya penegakan hukum di NTT terjadi Kabupaten Nagekeo dimana puluhan gedung pabrik pengolahan tanaman jarak yang dibangun tahun 2005-2008 senilai Rp 500 juta per unit.

Gedung DPRD Nagekeo menghabiskan dana Rp 10,5 miliar. Kantor Bappeda Nagekeo Rp 5,3 miliar. Kantor Dinas Pekerjaan Umum Nagekeo bernilai Rp 7 miliar. Sementara Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende Rp 7 miliar. Bangunan-bangunan itu tidak dimanfaatkan, terbengkalai, bahkan ada bagian bangunan yang mulai rusak. Atapnya bocor. Sekelilingnya ditumbuhi semak. (VoN)

Pekerja Bandara Rekrut 1.573 TKI secara Ilegal


PEKERJA BANDARA REKRUT 1.573 TKI SECARA ILEGAL

KUPANG, KOMPAS — Pekerja alih daya (outsourcing) di Bandara El Tari, Kupang, Yohanes Rindi (34), sejak Januari 2015 hingga Juli 2016, secara ilegal merekrut 1.573 tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur. Ia menghimpun uang Rp.1,6 miliar dari hasil kejahatannya itu.

Setidaknya ada tujuh kelompok jaringan besar yang dibentuk Yohanes Rindi. Mereka merekrut calon tenaga kerja Indonesia secara tersembunyi di 22 kabupaten dan kota di NTT. Jaringan Rindi menyebar sampai ke tingkat RT dan RW sehingga aparat kepolisian butuh waktu cukup lama untuk mengungkap kasus itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Kupang, Rabu (31/8), mengatakan, dari 1.573 TKI yang direkrut itu, sebanyak 200 orang telah diidentifikasi penyidik Polres Kota Kupang dan Polda NTT. Identifikasi menyangkut nama TKI, daerah asal, orangtua, tempat dan tanggal lahir, kartu tanda penduduk (KTP), dan cara mendapatkan KTP.

"Rindi bekerja sama dengan PT Cut Sari Asih Cabang Medan, Sumatera Utara," kata Abast.

Ia mengungkapkan, Rindi adalah pekerja alih daya PT Angkasapura Suport yang direkrut sejak 2014. Namun, ia juga dikenal sebagai agen perekrut TKI yang dijalankan sejak awal Januari 2015 hingga Juli 2016. Dalam kurun waktu itu, ia bersama jaringannya mengirim 1.573 TKI ke luar NTT. Dari kiprahnya itu, ia mengumpulkan uang Rp.1,6 miliar.

Menurut Abast, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rindi. Mereka ditahan di tahanan Kantor Polres Kota Kupang, Polda NTT, dan Polres Kabupaten Kupang. Mereka ditahan tersebar karena ruang tahanan terbatas dan menghindari dugaan persekongkolan di antara mereka dalam proses penyidikan.

Ungkap Tuntas
Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo meminta kasus itu harus diungkap sampai tuntas. Selain pelaku perekrutan yang ada di NTT, perusahaan perekrut dan agen-agen perekrut di luar NTT, termasuk Malaysia, harus dibongkar. Penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat membuat efek jera bagi mereka.

"Dalam delapan bulan terakhir, 27 TKI ilegal asal NTT meninggal di Malaysia atau rata-rata setiap bulan tiga orang. Jumlah ini terdata resmi di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTT. Itu belum termasuk TKI yang dikirim secara diam-diam, tanpa pengetahuan BP3TKI," kata Rondo.

Ketua Divisi Hukum dan Perdagangan Manusia Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT, Paul SinlaEloE, mengemukakan kasus kematian Adolfina Abuk (23), warga Kabupaten Timor Tengah Utara pada Mei 2016, dan Yufrinda Selan (20), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, Juni 2016. Mereka meninggal secara tak wajar di Malaysia. Jenazah mereka dikirim ke kampung halaman dengan sebagian organ tubuh hilang.

Kasus itu, menurut Paul, seharusnya diproses sampai di tingkat pengadilan. Kedua korban direkrut oleh orang berinisial JP dan AS. Keduanya pernah dipanggil dan diselidiki penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, berkas perkara mereka dikembalikan dengan alasan belum memenuhi unsur formil dan materiil.

"Tiga kali jaksa mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) keduanya kepada polisi dengan alasan belum memenuhi unsur hukum. Beberapa kali kepolisian menahan dan membebaskan kedua pelaku dengan alasan masa penahanan selesai. Sebaiknya dua lembaga ini menggelar perkara bersama untuk memperjelas status hukum JP dan AS," kata Paul.

Kegiatan kedua orang itu terkait perdagangan manusia di NTT, ungkap Paul, menjadi rahasia umum di daerah itu. Selain JP dan AS, ada pula perekrut lain, seperti laki-laki berinsial EL. Kasus EL pernah ditangani penyidik Polda NTT, tetapi kemudian dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti.

Mereka, lanjut Paul, masih merekrut TKI secara ilegal dan diduga telah membangun jaringan baru.

"Masyarakat dan relawan siap membantu polisi dan jaksa untuk mengungkap kasus perdagangan manusia NTT sampai tuntas. Pengungkapan terlalu berlarut-larut meskipun pemerintah daerah sudah membentuk satuan tugas penanggulangan perdagangan manusia, yang melibatkan berbagai unsur, termasuk polisi dan jaksa," ujarnya. (KOR)

Perekrut 1.573 TKI Ilegal di NTT Ditangkap

PEREKRUT 1.573 TKI ILEGAL DI NTT DITANGKAP


KUPANG, Semarak.News — Salah satu pekerja di Bandara  El Tari, Kupang, Yohanes Rindi (34) ditangkap karena melakukan bisnis  human trafficking sejak Januari 2015 hingga Juli 2016 dan melibatkan 1.573 TKI ilegal asal NTT dan sekitarnya.

Ada sekitar tujuh kelompok jaringan besar yang dibentuk Yohanes Rindi untuk menykseskan kejahatannya tersebut. Mereka merekrut calon TKI secara tersembunyi di 22 kabupaten dan kota di NTT. Jaringan Rindi tersebar hingga tingkat RT/RW sehingga aparat kepolisian butuh waktu cukup lama untuk mengungkap kasus itu.

Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Kupang, Rabu (31/8), mengatakan, dari 1.573 TKI yang direkrut itu, sebanyak 200 orang telah diidentifikasi penyidik Polres Kota Kupang dan Polda NTT. Identifikasi menyangkut nama TKI, daerah asal, orangtua, tempat dan tanggal lahir, kartu tanda penduduk (KTP), dan cara mendapatkan KTP.

“Rindi bekerja sama dengan PT Cut Sari Asih Cabang Medan, Sumatera Utara,” kata Abast.

Ia mengungkapkan, Rindi merupakan pekerja alih daya PT Angkasapura Suport yang direkrut sejak 2014. Namun, ia juga bekerja sebagai agen perekrut TKI yang dijalankan sejak awal Januari 2015 hingga Juli 2016. Dalam kurun waktu itu, ia bersama jaringannya mengirim 1.573 TKI ilegal ke luar NTT. Dari kiprahnya itu, ia mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar.

Menurut Abast, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rindi. Mereka ditahan di tahanan Kantor Polres Kota Kupang, Polda NTT, dan Polres Kabupaten Kupang. Mereka ditahan tersebar karena ruang tahanan terbatas dan menghindari dugaan persekongkolan di antara mereka dalam proses penyidikan.

Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo ingin kasus ini harus diungkap hingga tuntas. Selain pelaku perekrutan yang ada di NTT, perusahaan perekrut dan agen-agen perekrut di luar NTT, termasuk Malaysia, harus dibongkar. Penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku harus tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam delapan bulan terakhir, 27 TKI ilegal asal NTT meninggal di Malaysia atau rata-rata setiap bulan tiga orang. Jumlah ini terdata resmi di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTT. Itu belum termasuk TKI yang dikirim secara diam-diam, tanpa pengetahuan BP3TKI,” kata Rondo.

Ketua Divisi Hukum dan Perdagangan Manusia Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT Paul SinlaEloE mengatakan kasus kematian Adolfina Abuk (23), warga Kabupaten Timor Tengah Utara pada Mei 2016, dan Yufrinda Selan (20), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, Juni 2016. Mereka meninggal secara tak wajar di Malaysia. Jenazah mereka dikirim ke kampung halaman dengan sebagian organ tubuh hilang.


Menurut Paul, kasus ini harus diproses sampai ke tingkat pengadilan. Kedua korban direkrut oleh orang berinisial JP dan AS. Keduanya pernah dipanggil dan diselidiki penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, berkas perkara mereka dikembalikan dengan alasan belum memenuhi unsur formil dan materiil.

Kegiatan kedua orang itu terkait human traffic di NTT sudah menjadi rahasia publik. Selain JP dan AS, ada pula perekrut lain, seperti laki-laki berinsial EL. Kasus EL pernah ditangani penyidik Polda NTT, tetapi kemudian dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Masyarakat dan relawan siap membantu polisi dan jaksa untuk mengungkap kasus perdagangan manusia NTT sampai tuntas. Pengungkapan terlalu berlarut-larut meskipun pemerintah daerah sudah membentuk satuan tugas penanggulangan perdagangan manusia, yang melibatkan berbagai unsur, termasuk polisi dan jaksa,” ujarnya. (FA)

Selasa, 25 Februari 2020

Menakar Kinerja Keuangan Daerah

MENAKAR KINERJA KEUANGAN DAERAH

Rencana KOPEL untuk memperkuat advokasi masyarakat sipil terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah di Kota Pare-Pare, Kota Kupang, dan Kabupaten Bantul, dilakukan dengan menurunkan tim untuk melakukan assesment awal terhadap daerah-daerah yang akan dijadikan pilot proyek. Setelah diskusi beberapa waktu yang lalu di Kota Pare-Pare, selama 3 hari tim KOPEL melakukan hal yang sama di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur.
.
Dalam pertemuan dengan beberapa stakeholder yang tidak kurang dari 20 orang dan lembaga di Kota Kupang, beberapa hal yang menarik jadi pembelajaran bagi pegiat anggaran, antara lain: CSO Kota Kupang cukup aktif melakukan advokasi anggaran, namun keaktifan ini belum mampu untuk merubah sebuah kebijakan anggaran di level pengambil kebijakan. Umumnya sama dengan daerah-daerah lain, problem utamanya adalah bargening posisi untuk mendesakkan kepentingan masyarakat yang dipandang oleh CSO untuk diakomodir oleh pemerintah belum begitu kuat. Pilihan yang tepat untuk masalah ini bagi kawan-kawan CSO adalah memperkuat basis lebih dahulu. Banyak di antara mereka bergelut dengan masyarakat bawah untuk memberikan penyadaran, bagaimana masyarakat melek anggaran.

Dari siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pembahasan di DPRD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, kebanyakan dari mereka masih lebih dominan advokasinya di wilayah perencanan, misalnya mengintervensi pelaksanaan Musrenbang dan melakukan evaluasi hasil Musrenbang. Lebih jauh dari itu, mereka sudah melakukan joint dengan pemerintah daerah untuk menfasilitasi pelaksanaan training fasilitator desa yang sebelumnya telah direkrut oleh pemerintah. Harapannya, ke depan kualitas perencanaan daerah lebih berkualitas dan subtantif, tidak lagi sekedar seremoni belaka.

Hal lain yang menarik muncul dari Wakil Walikota Kupang Daniel Adoe saat KOPEL bertandang ke kantornya adalah bahwa kinerja keuangan daerah salah satu indikator yang harus dijadikan acuan adalah RPJMD. Menurut beliau, tidak sama dengan daerah lain, RPJMD Kota Kupang cukup berani untuk menampilkan indikator kuantitatif agar dapat diukur hingga akhir masa jabatan, apakah visi misi Walikota terpilih tercapai atau tidak. Demikian juga dengan hasil audit BPK tahun kemarin, Kota Kupang mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengcualian hanya karena Tunjangan intensif pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan PP 21 tahun 2007 belum dikembalikan oleh anggota DPRD ke kas daerah.

Hal yang demikian ini akan menjadi bahan diskusi dan sharing informasi dengan daerah lain terkait dengan program KOPEL ke depan. Hal senada juga dikemukakan oleh Bapak Victor Lerik Ketua DPRD Kota Kupang saat tim KOPEL berkunjung ke DPRD yang saat itu tengah dibahas KUA/PPAS untuk APBD tahun 2011 mendatang.

Untuk meniali kinerja keuangan pemerintah daerah, tidak hanya fokus pada LKPJ dan hasil audit BPK. Dokumen-dokumen perencanan juga penting untuk dianalisis karena harus ada ketersambungan informasi dari dokumen-dokumen tersebut. Menurut Paul Sinlaeloe dari PIAR NTT berdasarkan hasil analisisnya mengemukakan bahwa hasil audit BPK RI TA 2008 - 2010 untuk seluruh NTT selama tahun anggaran 2008 - 2010, termasuk kabupaten/kota untuk seksi IA sebanyak 610 temuan dengan saran 1.068 senilai Rp 3.679.849.841.056,17. Sebanyak 537 saran senilai Rp 538.365.582.815,80 telah ditindaklanjuti. Sementara 164 saran senilai Rp 2.537.594.187.926,39,- masih dalam proses dan 377 saran dengan nilai Rp 558.890.070.313,98 belum ditindaklanjuti. Sebanyak 278 temuan dengan 429 saran senilai Rp 3.101.703.018.245,45 di Provinsi NTT, tercatat 184 kasus senilai Rp 400.925.452.350,34 yang telah ditindaklanjuti. Sedangkan 200 kasus lainnya senilai Rp 305.914.206.477.53 masih dalam penyelesaian. Total kerugian Daerah hasi audit BPK sebesar Rp 8.247.980.000.

Temuan-temuan tersebut di atas yang direkomendasikan oleh BPK berdasarkan UU harus ditindaklanjuti selama 60 hari oleh pemerintah daerah. Olehkarena itu, persoalan ini tidak sekedar diketahui oleh pemerintah dan DPRD, tetapi juga oleh masyarakat sipil agar ada pressure untuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. (Disari dari hasil diskusi KOPEL dengan CSO di Kota Kupang NTT)

Senin, 24 Februari 2020

Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan Untuk Pencegahan dan Penanganan Human Trafficking

PERAN AKTIF MASYARAKAT SANGAT DIBUTUHKAN
UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN HUMAN TRAFFICKING

TEROPONGNTT, KUPANG - Pasal 57 UU nomor 21 tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (PTPPO) menyebutkan, selain pemerintah daerah, masyarakat merupakan salah satu komponen stakeholder yang memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan perdagangan orang.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Devisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul SinlaEloE, saat membawakan materi pada acara Dialog Bersama Masyarakat dari Tujuh Kelurahandi Kecamatan Oebobo, yang diselenggarakan Lembaga Rumah Perempuan Kupang, di Hotel Olive Kupang, Senin (30/10/2017). Paul SinlaEloE membawakan materi tentang pencegahan dan penanganan perdagangan.


Menurut Paul SinlaEloE, sesuai UU nomor 21 tahun 2017 tersebut, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk pencegahan dan penanganan human trafficking, selain peran pemerintah.

Dikatakan Paul SinlaEloE, dalam pasal 60 ayat 1 dan 2 ,juga disinggung mengenai keterlibatan masyarakat yang keberadaannya sangat penting dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Apalagi masalah perdagangan orang sering terjadi setiap tahunnya.

Dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, kata Paul SinlaEloE, tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Untuk itu, dalam upaya pencegahan, hal penting yang perlu dilakukan yakni harus teroganisir. Masyarakat perlu membangun koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni pemerintah, tokoh masyarakat, LSM maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Masyarakat yang terlibat dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang, sesuai amanat undang-undang, patut mendapat perlindungan hukum. Pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu bertindak adil, walaupun pelaku adalah keluarga kita, tetap perlu diproses. Karena melakukan perdagangan orang, berarti sudah melanggar Undang-Undang nomor 21 tahun 2017,” kata Paul SinlaEloE. (lia)

Peran Mayarakat Dibutuhkan Untuk Pencegahan Perdagangan Orang

PERAN MAYARAKAT DIBUTUHKAN
UNTUK PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG

Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyikapi banyaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) di NTT, dan Kota Kupang sering dijadikan tempat transit untuk mengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW), ke Luar Negeri, sangat dibutuhkan Peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang.

Demikian dikatakan, koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul Sinlaeloe saat menyampaikan materi soal pencegahan dan penanaganan perdagangan orang pada acara dialog bersama masyarakat dari tujuh kelurahan di Kecamatan Oebobo, yang diselenggarakan oleh Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Senin (30/10/2017), di Kupang.

Kegiatan dialog itu sendiri melibatkan, unsur pemerintah, dalam hal ini pihak Kelurahan, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda di Kecamatan Oebobo.

Paul mengatakan, sesuai UU Nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) pasal 57 menyebut selain pemerintah daerah, masyarakat salah satu komponen stakeholder yang memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan perdagangan orang.

 “Didalam pasal 60 ayat 1 dan 2 juga disinggung mengenai keterlibatan masyarakat yang keberadaannya sangat penting dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang,” kata Paul.

Paul mengaku, dalam pencegahan dan penanganan tindak perdagangan orang, tentunya tidak bisa dilakukan sendiri,untuk dalam pencegahan hal penting yang perlu dilakukan yakni perlu teroganisir, yakni jika dalam pencegahan masyarakat perlu membangun koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni pemerintah, tokoh masyarakat, LSM maupun pihak-pihak terkait.

Oleh karena itu, tambah Paul, masyarakat yang terlibat dalam pencegahan tindak perdagangan orang sesuai dengan amanat undang-undang patut mendapat perlindungan hukum.

“Dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang, perlu bertindak adil, walaupun keluarga perlu diproses jika terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang,” kata Paul. (Nyongki Mauleti)

Dugaan KKN Proyek Di Kabupaten Kupang Dewan Akan RDP Dengan PUPR

DUGAAN KKN PROYEK DI KABUPATEN KUPANG DEWAN AKAN RDP DENGAN PUPR

Sebagai mitra strategis pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kupang, Dewan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). RDP juga bertujuan untuk mencari tahu sejauh mana pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Kupang dan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Demikian penegasan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Jerry Manafe yang dihubungi, Senin (25/9).

Menurut Jerry, pemeriksaan Kadis PUPR Kabupaten Kupang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Tarus-Baumata, merupakan titik masuk bagi Dewan untuk melakukan pengawasan, agar dapat mengidentifikasi persoalan yang ada dan sama-sama mencari solusi dengan pihak eksekutif.

Jerry mengatakan, Dewan siap membantu Kejati NTT untuk memproses hukum berbagai penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Kupang. Bahkan Dewan mendukung Kejati NTT dalam upaya penegakan hukum terkait pelaksanaan proyek di Kabupaten Kupang.

Jerry Manafe mengatakan, dalam pandangannya saat ini banyak paket proyek yang dikendalikan oleh kelompok kepentingan tertentu. Untuk itu, aparat hukum perlu melakukan penyilidikan dan mengungkapnya ke publik karena apa yang dilakukan kelompok tertentu tersebut sangat merugikan masyarakat.

Padahal, menurut Jerry Manafe, Bupati Ayub Titu Eki dalam masa kepemimpinannya selalu menekankan kerja yang jujur dan bersih demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Ada kelompok yang dikendalikan pimpinan eksekutif yang mengatur proyek-proyek di Kabupaten Kupang,” kata Jerry Manafe.

Kepastian Hukum
Pegiat anti korupsi dari PIAR NTT, Paul SinlaEloE berharap penyidik Kejati NTT dapat memberikan kepastian hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan Tarus-Baumata tersebut.

Paul yang juga warga Tarus ini mengatakan, kasus permainan proyek yang mengarah ke tindak pidana korupsi merupakan hal yang sudah sering terjadi.

Dalam kaitan tersebut, menurut Paul, manakala dalam penyelidikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana, maka penyidik harus mengumumkan ke publik. Dan jika hasil penyilidikan menunjukkan ada bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidik agar jangan segan-segan untuk menaikkan status kasus tersebut ke penyidik

“Kami harap penyidik jangan mempermainkan kasus untuk kepentingan lain dan tidak memberikan kepastian hukum,” kata Paul.

Tahap Pulbaket
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Sunarta mengakui, proyek jalan Tarus-Baumata baru tahap pulbaket. Jaksa sudah memeriksa beberapa orang terkait proyek tersebut, namun secara pasti jumlahnya dan siapa yang akan diperiksa dirinya secara jelas belum mengetahuinya.

“Kurang tahu nanti saya cek dulu baru dikabari,” katanya.

Lanjutnya, saat ini juga masih dalam tahap lidik atau pengumpulan keterangan, sehingga belum diketahui secara rinci seberapa besar potensi kerugian negara. “Ini kan kita dapat laporan masyarakat jadi masih pulbaket dan belum tahu potensi ke situ. Nanti ada laporan saya berikan,” jelasnya. (yes/mg-14/R-4)

Minggu, 23 Februari 2020

PIAR NTT Minta Gubernur Copot Kadis Nakertrans NTT Dari Jabatannya

PIAR NTT MINTA GUBERNUR COPOT KADIS NAKERTRANS NTT DARI JABATANNYA


ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Dinilai tidak mampu mengatasi masalah Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur (NTT), PIAR NTT minta Gubernur NTT Frans Lebu Raya mencopot Kepala Dinas Nakertrans NTT dari jabatannya. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT Paul SinlaEloE kepada zonalinenews.com di Kupang, Selasa 2 Mei 2017 sekitar pukul 10.30 wita.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Kepala Dinas Nakertrans NTT, Bruno Kupok tidak memiliki kemampuan prespektif untuk melakukan pencegahan tindak pidana perdangangan orang. Namun ironisnya, pada perubahan anggara 2017 pihak Dinas Nakertrans masih tetap mengusulkan anggaran untuk aktivitas pencegahan tindak pidana perdangan orang di bandara dan pelabuhan di luar negeri.

“Pengusulan anggaran untuk aktivitas oleh Dinas Nakertrans di pelabuhan dan bandara di luar negeri ini hanya menghabiskan anggaran tetapi sangat tidak bermanfaat,” kata Paul.

Ia mengatakan, selama ini masyarakat atau komunitas selalu direkdusi atas nama kepentingan negara, namun substansinya masyarakat dikorbankan secara sistematis oleh pelaksana negara beserta aparaturnya.

Ia menilai, pelaksana negara dan aparaturnya selama ini gagal menjalankan tiga jenis kewajiban yang terdiri dari pertama kewajiban untuk menghormati (to respect). Kewajiban ini menuntut negara, dan semua aparaturnya untuk tidak bertindak apapun yang melanggar integritas individu atau kelompok, atau pelanggaran pada kebebasan mereka.

KEDUA, kewajiban untuk melindungi (to protect). Kewajiban untuk melindungi pada dasarnya menuntut negara dan aparaturnya harus melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka.

KETIGA, kewajiban untuk memenuhi (to fulfill). Kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara sehingga melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam peluang yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan sebagaimana yang dikenal di dalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh upaya pribadi.

“Hal ini dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana perdangangan orang masyarakat diharpkan memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut peran serta memperluas dukungan dan keterlibatan untuk gerakan pencegahan karena masyarakat sendiri adalah “pilar” terdepan yang langsung berhadapan dengan kebijakan kriminal. Jadi dengan turut serta masyarakat dalam pencegahan ini tidak memakan anggaran yang besar,” jelas Paul. (*hayer)

Kematian Delvis Manno Raga - Orang Tua Korban Minta Polda NTT Usut Tuntas

KEMATIAN DELVIS MANNO RAGA - ORANG TUA KORBAN MINTA POLDA NTT USUT TUNTAS

POS KUPANG.COM, KUPANG - Paulus Manno Raga, orang tua korban, Delvis Indri Putra Manno Raga, meminta aparat Polda NTT segera mengusut tuntas kasus kematian anaknya.

Delvis meninggal dunia pada 1 Januari 2017 lalu dan sampai saat ini masih dalam penyelidikan Polda NTT.

Paulus Manno Raga menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang, Senin (10/7/2017).

Menurut Paulus, sebagai orang korban, pihaknya sangat mengharapkan penyidik Polda NTT bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus kematian anaknya.


"Kami sangat berharap Polda NTT bisa mengusut tuntas kasus kematian anak kami, bahkan sampai menangkap para pelaku serta mengungkapkan motifnya," kata Paulus.

Menurut Paulus, jika kasus yang menimpa anakanya itu tidak terungkap maka, banyak nanati akan bermunculan lagi kasus-kasus serupa. Karena, lanjutnya, kasus kematian dengan motif kecelakaan lalulintas tunggal, sudah sering terjadi di Sumba Timur.

"Kasus ini sudah sering terjadi , karena itu kita mengharapkan polisi bisa usut sampai tuntas. Jangan anggap remeh kasus seperti ini. Kami mohon ada keadialan dam kasus kematian anak kami," ujarnya.

Delvis adalah siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Rindi Umalu, Sumba Timur. (*)

Laporan Terhadap Terduga Pelaku Hate Speech Prima Gaida Journalita Ditarik

LAPORAN TERHADAP TERDUGA PELAKU HATE SPEECH PRIMA GAIDA JOURNALITA DITARIK

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pdt Adi Nggi telah menarik laporan terhadap Prima Gaida Journalita karena Prima telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan sudah ada perjanjian damai.

Seperti disaksikan Pos Kupang, Senin (5/6/2017), pdt Adi bersama beberapa anggota Brigadir Meo, Direktris PIAR, Ir Sarah Lery Mboeik, Paul SinlaEloE di Polres Kupang Kota bertemu dengan Prima Gaida Journalita.

Prima lalu membuat surat pernyataan minta maaf dan setelah itu pdt Adi membuat surat pernyataan perdamaian dan menarik laporan.*


Viktori Laporkan Panwas ke DKPP

VIKTORI LAPORKAN PANWAS KE DKPP

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pasangan bakal calon walikota Kupang dan wakil walikota Kupang, Matheos Viktor Messakh dan Viktor Imanuel Manbait (Viktori) telah melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Viktori bersama tim di antaranya Paul Sinlaeloe datangi Kantor Bawaslu Provinsi NTT untuk memberikan laporan ke DKPP secara online, Kamis (10/11/2016) sore hingga malam.


Ditemui seusai memberikan laporan, paket Viktori dan Paul SinlaEloE mengatakan, mereka melaporkan Panwaslu Kota Kupang atas dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, mereka melaporkan tempat saat membacakan hasil keputusan yang dilakukan di Polda NTT dengan alasan keamanan padahal seharusnya dilaksanakan di kantor panwas

Kedua, stuktur keputusan Panwaslu Kota Kupang yang tidak ada lampiran, tidak ada pertimbangan hukum, 180 bukti yang diajukan pada saat pendaftaran sengketa tidak dipertimbangkan dan tidak ada argumentas hukum yang kuat.

Kejanggalan lainnya adalah memelintir keterangan saksi ahli. Kesimpulan hanya pada legal standing. Juga nomor putusan sengketa 01, padahal saat mendaftar di Panwaslu Kota Kupang nomor sengketa 03.

Dari 29 halaman keputusan Panwaslu Kota Kupang, ada 26 halaman yang copy paste dari alasan termohon. Dan masih banyak hal lainnya yang tidak sesuai aturan Bawaslu. Juga hanya ada dua orang yang tanda tangan keputuaan sengketa Viktori mengajukan dua bukti, yakni putusan dan video selama sidang. (ira)

Prima: “Terima Kasih Sudah Memaafkan Saya”

PRIMA: “TERIMA KASIH SUDAH MEMAAFKAN SAYA”

Prima Gaida Jurnalita Bahrain, tahanan Subditcrime Polda NTT atas kasus ujaran kebencian (hate space) melalui media sosial Facebook menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh umat Kristen di Kota Kupang dan NTT umumnya yang telah membuka pintu maaf bagi dirinya.

Pernyataan tersebut dikemukakan Prima kepada Ketua Majelis Sinode GMIT Pdt Dr Mery Kolimon saat pertemuan terbatas di ruang kerja Pdt Mery, Selasa (6/6).

Turut mendampingi Prima antara lain Muhammad Ali ayahanda Prima, suami dan putri bungsunya, Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik, Staf PIAR Paul SinlaEloE, dan sejumlah pendeta GMIT.


Di hadapan semua yang hadir, Prima juga menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak seperti Brigade Meo, PIAR NTT, Sinode GMIT, MUI NTT, Polda NTT, dan sejumlah pihak yang telah mendukungnya sehingga ia kini bisa ditangguhkan penahanannya oleh Polda NTT.

Seperti yang dikemukakan Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik kepada VN, kemarin usai pertemuan tersebut, ayahanda Prima juga menyampaikan permohonan maaf dari keluarga besar Prima atas semua kejadian yang terjadi selama ini.

Keluarga juga menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada semua umat Kristen yang sudah memaafkan putrinya sehingga Prima bisa berkumpul lagi bersama keluarganya.

Sarah tak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya Brigade Meo yang sudah memberi arti sesungguhnya dari memaafkan dan pengampunan.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda NTT Pak Agung yang telah membuka ruang untuk saling komunikasi. Tak lupa pula terima kasih kepada Pdt Adi Nggi dari Brigade Meo, Pdt Mery dari Sinode GMIT, Keuskupan Agung, pimpinan Agama Hindu dan Budha, Ketua MUI NTT Abdulkadir Makarim yang selalu membangun kesejukan antarumat beragama di NTT.

Ia juga menyampaikan terima kasih juga untuk semua media ,baik cetak, online, maupun televisi yang telah memberitakan kabar ini lewat jurnalis damai yang menyejukkan. “Kami dari PIAR NTT hanya ingin merawat jembatan keberagaman di NTT,” tegasnya.

Untuk diketahui, proses pencambutan laporan polisi terhadap Prima oleh Brigade Meo lahir setelah pada 31 Mei lalu, PIAR dan sejumlah pihak meminta izin kepada Kapolda NTT untuk bisa berdialog dengan Prima di tahanan. Dalam pertemuan itu, Prima membuka hati dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada semua umat Kristen dan ingin bertemu dengan Brigade Meo.

PIAR kemudian menyampaikan hal itu kepada pimpinan Brigade Meo Pdt Adi Nggi. Singkat cerita, Pdt Adi juga sudah berniat bertemu Prima. Dan atas izin Kapolda, ketiga pihak akhirnya bertemu dan puncaknya pada Senin (5/6) lalu, Brigade Meo menarik laporannya dan membuat sendiri permintaan penagguhan penahanan terhadap Prima.

Pigura Toleransi
Sementara itu, Ketua Brigade Meo Pendeta Ady Nggi mengatakan, keputusan memaafkan Prima Guida atas beberapa dasar pertimbangan.

Pertama, kesalahan yang dilakukan Prima Guida bisa juga dilakukan oleh siapapun. Pasalnya, saat melakukan kesalahan Prima sedang dalam keadaan tidak terkontrol saat sedang berbicara.

Kedua, dalam pertemuan sebelumnya dengan Prima, Prima telah mengungkapkan penyesalan atas apa yang telah dilakukanya. Ia mengakui ungkapannya melalui Facebook berdampak luas.

“Sudah ada ungkapan penyesalan yang dianggap sepele berdampak luas dan dia menyesal dan minta maaf. Pantas dan harus saya ampuni karena pengakuan dan penyesalan sudah dilakukan dengan tulus dan dengan mencabut laporan, ” ungkapnya.

Dasar yang ketiga adalah memberikan pesan kepada orang di luar NTT bahwa NTT berbeda dengan orang lain. Pengampunan dilakukan tidak setengah-setengah. Perbedaan itu ada tapi orang NTT menghargai perbedaan dan wilayah lain dapat belajar di NTT.

Ia berharap, kasus seperti yang terjadi ini tidak terulang kembali sehingga Indonesia rukun dan damai. Slogan rukun dan damai tidak hanya sebatas slogan tapi bisa dibuktikan dan dilakukan.

Wakil Sekretaris MUI NTT mewakili Ketua MUI dan pengurus MUI NTT, Boli Tonda Baso mengatakan pemberian maaf ini menjadi sebuah pigura yang menjadi contoh bersama bahwa media sosial berdampak negatif dan positif tergantung bagaimana kita menggunakannya.

“Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua menggunakan medsos. Selain itu, momentum itu adalah sebuah buktii bahwa damai itu ada dan damai itu adalah milik kita semua. Jika kita semua telah duduk bersama itulah damai kita semua,” ujarnya.

Ayahanda Prima Muhammad Ali menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses penangguhan penahanan terhadap anaknya. Ia akan mengawal Prima dan keluarganya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

“Dari keluarga menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat NTT atas apa yang dilakukan anak saya,” pungkasnya.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN