Minggu, 23 Februari 2020

PIAR NTT Minta Gubernur Copot Kadis Nakertrans NTT Dari Jabatannya

PIAR NTT MINTA GUBERNUR COPOT KADIS NAKERTRANS NTT DARI JABATANNYA


ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Dinilai tidak mampu mengatasi masalah Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur (NTT), PIAR NTT minta Gubernur NTT Frans Lebu Raya mencopot Kepala Dinas Nakertrans NTT dari jabatannya. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT Paul SinlaEloE kepada zonalinenews.com di Kupang, Selasa 2 Mei 2017 sekitar pukul 10.30 wita.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Kepala Dinas Nakertrans NTT, Bruno Kupok tidak memiliki kemampuan prespektif untuk melakukan pencegahan tindak pidana perdangangan orang. Namun ironisnya, pada perubahan anggara 2017 pihak Dinas Nakertrans masih tetap mengusulkan anggaran untuk aktivitas pencegahan tindak pidana perdangan orang di bandara dan pelabuhan di luar negeri.

“Pengusulan anggaran untuk aktivitas oleh Dinas Nakertrans di pelabuhan dan bandara di luar negeri ini hanya menghabiskan anggaran tetapi sangat tidak bermanfaat,” kata Paul.

Ia mengatakan, selama ini masyarakat atau komunitas selalu direkdusi atas nama kepentingan negara, namun substansinya masyarakat dikorbankan secara sistematis oleh pelaksana negara beserta aparaturnya.

Ia menilai, pelaksana negara dan aparaturnya selama ini gagal menjalankan tiga jenis kewajiban yang terdiri dari pertama kewajiban untuk menghormati (to respect). Kewajiban ini menuntut negara, dan semua aparaturnya untuk tidak bertindak apapun yang melanggar integritas individu atau kelompok, atau pelanggaran pada kebebasan mereka.

KEDUA, kewajiban untuk melindungi (to protect). Kewajiban untuk melindungi pada dasarnya menuntut negara dan aparaturnya harus melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka.

KETIGA, kewajiban untuk memenuhi (to fulfill). Kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara sehingga melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam peluang yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan sebagaimana yang dikenal di dalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh upaya pribadi.

“Hal ini dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana perdangangan orang masyarakat diharpkan memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut peran serta memperluas dukungan dan keterlibatan untuk gerakan pencegahan karena masyarakat sendiri adalah “pilar” terdepan yang langsung berhadapan dengan kebijakan kriminal. Jadi dengan turut serta masyarakat dalam pencegahan ini tidak memakan anggaran yang besar,” jelas Paul. (*hayer)

Kematian Delvis Manno Raga - Orang Tua Korban Minta Polda NTT Usut Tuntas

KEMATIAN DELVIS MANNO RAGA - ORANG TUA KORBAN MINTA POLDA NTT USUT TUNTAS

POS KUPANG.COM, KUPANG - Paulus Manno Raga, orang tua korban, Delvis Indri Putra Manno Raga, meminta aparat Polda NTT segera mengusut tuntas kasus kematian anaknya.

Delvis meninggal dunia pada 1 Januari 2017 lalu dan sampai saat ini masih dalam penyelidikan Polda NTT.

Paulus Manno Raga menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang, Senin (10/7/2017).

Menurut Paulus, sebagai orang korban, pihaknya sangat mengharapkan penyidik Polda NTT bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus kematian anaknya.


"Kami sangat berharap Polda NTT bisa mengusut tuntas kasus kematian anak kami, bahkan sampai menangkap para pelaku serta mengungkapkan motifnya," kata Paulus.

Menurut Paulus, jika kasus yang menimpa anakanya itu tidak terungkap maka, banyak nanati akan bermunculan lagi kasus-kasus serupa. Karena, lanjutnya, kasus kematian dengan motif kecelakaan lalulintas tunggal, sudah sering terjadi di Sumba Timur.

"Kasus ini sudah sering terjadi , karena itu kita mengharapkan polisi bisa usut sampai tuntas. Jangan anggap remeh kasus seperti ini. Kami mohon ada keadialan dam kasus kematian anak kami," ujarnya.

Delvis adalah siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Rindi Umalu, Sumba Timur. (*)

Laporan Terhadap Terduga Pelaku Hate Speech Prima Gaida Journalita Ditarik

LAPORAN TERHADAP TERDUGA PELAKU HATE SPEECH PRIMA GAIDA JOURNALITA DITARIK

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pdt Adi Nggi telah menarik laporan terhadap Prima Gaida Journalita karena Prima telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan sudah ada perjanjian damai.

Seperti disaksikan Pos Kupang, Senin (5/6/2017), pdt Adi bersama beberapa anggota Brigadir Meo, Direktris PIAR, Ir Sarah Lery Mboeik, Paul SinlaEloE di Polres Kupang Kota bertemu dengan Prima Gaida Journalita.

Prima lalu membuat surat pernyataan minta maaf dan setelah itu pdt Adi membuat surat pernyataan perdamaian dan menarik laporan.*


Viktori Laporkan Panwas ke DKPP

VIKTORI LAPORKAN PANWAS KE DKPP

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pasangan bakal calon walikota Kupang dan wakil walikota Kupang, Matheos Viktor Messakh dan Viktor Imanuel Manbait (Viktori) telah melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Viktori bersama tim di antaranya Paul Sinlaeloe datangi Kantor Bawaslu Provinsi NTT untuk memberikan laporan ke DKPP secara online, Kamis (10/11/2016) sore hingga malam.


Ditemui seusai memberikan laporan, paket Viktori dan Paul SinlaEloE mengatakan, mereka melaporkan Panwaslu Kota Kupang atas dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, mereka melaporkan tempat saat membacakan hasil keputusan yang dilakukan di Polda NTT dengan alasan keamanan padahal seharusnya dilaksanakan di kantor panwas

Kedua, stuktur keputusan Panwaslu Kota Kupang yang tidak ada lampiran, tidak ada pertimbangan hukum, 180 bukti yang diajukan pada saat pendaftaran sengketa tidak dipertimbangkan dan tidak ada argumentas hukum yang kuat.

Kejanggalan lainnya adalah memelintir keterangan saksi ahli. Kesimpulan hanya pada legal standing. Juga nomor putusan sengketa 01, padahal saat mendaftar di Panwaslu Kota Kupang nomor sengketa 03.

Dari 29 halaman keputusan Panwaslu Kota Kupang, ada 26 halaman yang copy paste dari alasan termohon. Dan masih banyak hal lainnya yang tidak sesuai aturan Bawaslu. Juga hanya ada dua orang yang tanda tangan keputuaan sengketa Viktori mengajukan dua bukti, yakni putusan dan video selama sidang. (ira)

Prima: “Terima Kasih Sudah Memaafkan Saya”

PRIMA: “TERIMA KASIH SUDAH MEMAAFKAN SAYA”

Prima Gaida Jurnalita Bahrain, tahanan Subditcrime Polda NTT atas kasus ujaran kebencian (hate space) melalui media sosial Facebook menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh umat Kristen di Kota Kupang dan NTT umumnya yang telah membuka pintu maaf bagi dirinya.

Pernyataan tersebut dikemukakan Prima kepada Ketua Majelis Sinode GMIT Pdt Dr Mery Kolimon saat pertemuan terbatas di ruang kerja Pdt Mery, Selasa (6/6).

Turut mendampingi Prima antara lain Muhammad Ali ayahanda Prima, suami dan putri bungsunya, Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik, Staf PIAR Paul SinlaEloE, dan sejumlah pendeta GMIT.


Di hadapan semua yang hadir, Prima juga menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak seperti Brigade Meo, PIAR NTT, Sinode GMIT, MUI NTT, Polda NTT, dan sejumlah pihak yang telah mendukungnya sehingga ia kini bisa ditangguhkan penahanannya oleh Polda NTT.

Seperti yang dikemukakan Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik kepada VN, kemarin usai pertemuan tersebut, ayahanda Prima juga menyampaikan permohonan maaf dari keluarga besar Prima atas semua kejadian yang terjadi selama ini.

Keluarga juga menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada semua umat Kristen yang sudah memaafkan putrinya sehingga Prima bisa berkumpul lagi bersama keluarganya.

Sarah tak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya Brigade Meo yang sudah memberi arti sesungguhnya dari memaafkan dan pengampunan.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda NTT Pak Agung yang telah membuka ruang untuk saling komunikasi. Tak lupa pula terima kasih kepada Pdt Adi Nggi dari Brigade Meo, Pdt Mery dari Sinode GMIT, Keuskupan Agung, pimpinan Agama Hindu dan Budha, Ketua MUI NTT Abdulkadir Makarim yang selalu membangun kesejukan antarumat beragama di NTT.

Ia juga menyampaikan terima kasih juga untuk semua media ,baik cetak, online, maupun televisi yang telah memberitakan kabar ini lewat jurnalis damai yang menyejukkan. “Kami dari PIAR NTT hanya ingin merawat jembatan keberagaman di NTT,” tegasnya.

Untuk diketahui, proses pencambutan laporan polisi terhadap Prima oleh Brigade Meo lahir setelah pada 31 Mei lalu, PIAR dan sejumlah pihak meminta izin kepada Kapolda NTT untuk bisa berdialog dengan Prima di tahanan. Dalam pertemuan itu, Prima membuka hati dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada semua umat Kristen dan ingin bertemu dengan Brigade Meo.

PIAR kemudian menyampaikan hal itu kepada pimpinan Brigade Meo Pdt Adi Nggi. Singkat cerita, Pdt Adi juga sudah berniat bertemu Prima. Dan atas izin Kapolda, ketiga pihak akhirnya bertemu dan puncaknya pada Senin (5/6) lalu, Brigade Meo menarik laporannya dan membuat sendiri permintaan penagguhan penahanan terhadap Prima.

Pigura Toleransi
Sementara itu, Ketua Brigade Meo Pendeta Ady Nggi mengatakan, keputusan memaafkan Prima Guida atas beberapa dasar pertimbangan.

Pertama, kesalahan yang dilakukan Prima Guida bisa juga dilakukan oleh siapapun. Pasalnya, saat melakukan kesalahan Prima sedang dalam keadaan tidak terkontrol saat sedang berbicara.

Kedua, dalam pertemuan sebelumnya dengan Prima, Prima telah mengungkapkan penyesalan atas apa yang telah dilakukanya. Ia mengakui ungkapannya melalui Facebook berdampak luas.

“Sudah ada ungkapan penyesalan yang dianggap sepele berdampak luas dan dia menyesal dan minta maaf. Pantas dan harus saya ampuni karena pengakuan dan penyesalan sudah dilakukan dengan tulus dan dengan mencabut laporan, ” ungkapnya.

Dasar yang ketiga adalah memberikan pesan kepada orang di luar NTT bahwa NTT berbeda dengan orang lain. Pengampunan dilakukan tidak setengah-setengah. Perbedaan itu ada tapi orang NTT menghargai perbedaan dan wilayah lain dapat belajar di NTT.

Ia berharap, kasus seperti yang terjadi ini tidak terulang kembali sehingga Indonesia rukun dan damai. Slogan rukun dan damai tidak hanya sebatas slogan tapi bisa dibuktikan dan dilakukan.

Wakil Sekretaris MUI NTT mewakili Ketua MUI dan pengurus MUI NTT, Boli Tonda Baso mengatakan pemberian maaf ini menjadi sebuah pigura yang menjadi contoh bersama bahwa media sosial berdampak negatif dan positif tergantung bagaimana kita menggunakannya.

“Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua menggunakan medsos. Selain itu, momentum itu adalah sebuah buktii bahwa damai itu ada dan damai itu adalah milik kita semua. Jika kita semua telah duduk bersama itulah damai kita semua,” ujarnya.

Ayahanda Prima Muhammad Ali menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses penangguhan penahanan terhadap anaknya. Ia akan mengawal Prima dan keluarganya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

“Dari keluarga menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat NTT atas apa yang dilakukan anak saya,” pungkasnya.

Pasca Penangguhan Penahanan, Prima Journalita Temui MS-GMIT

PASCA PENANGGUHAN PENAHANAN, PRIMA JOURNALITA TEMUI MS-GMIT


KUPANG, WWW.SINODEGMIT.OR.ID, Prima Gaida Journalita Bahren, tersangka kasus pelanggaran UU ITE temui Majelis Sinode (MS) GMIT pasca berkas perkaranya ditarik dan penangguhan penahanan terhadap dirinya. Prima beserta suami, anak dan ayahnya didampingi Ir. Sarah Lery Mboeik dan Paul SinlaEloE dari PIAR NTT diterima oleh Ketua MS-GMIT, Pdt. Dr. Mery Kolimon di ruang kerjanya, Selasa, 6/06-2017. Hadir pula dalam pertemuan itu, sekretaris MS-GMIT Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th dan ketua UPP Pemuda dan Kaum Bapak MS-GMIT, Pdt. Yahya Millu, S.Th.


Dalam pertemuan ini, Prima yang mengenakan kerudung merah muda tampak tenang dan tidak benyak berkomentar. Kepada MS-GMIT ia mengakui kesalahannya melalui status di sosial media yang ditengarai bersifat hate speech yang berakibat ia dilaporkan ke pihak berwajib. Atas kesalahan tersebut ia meminta maaf dan berterimakasih atas segala upaya yang dilakukan oleh MS-GMIT sehingga kasus yang dihadapinya menemui hasil yang positif. Ia juga mengaku senang atas kunjungan MS-GMIT saat masih berada di dalam tahanan.

“Saya datang untuk meminta terima kasih banyak kepada Majelis Sinode GMIT yang mau memaafkan saya dan berbesar hati mengunjungi saya (di tahanan). Saya senang sekali atas kunjungan itu dan saya mengaku bersalah,” ujarnya singkat.

Hal senada juga diungkapkan ayah Prima, Bapak Mohammad Ali, “Kami merasakan bantuan dari sinode GMIT, dari PIAR dan Brigade Meo dan semua pihak yang kami tidak kami sebut sehingga semua ini bisa terjadi. Sebagai umat yang beragama kita sadari bahwa semua ini campur tangan Tuhan, karena itu atas nama keluarga saya salut, bangga, dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas keadaan baik yang anak kami alami.”

Meski berkas perkaranya dicabut oleh pelapor dan ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian namun menurut Paul SinlaEloE, S.H, hal ini tidak serta merta menghentikan kasusnya sebab perkara Prima masuk dalam delik publik sehingga masih ada proses hukum yang akan dilalui.

Ketua Majelis Sinode GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon menyambut baik kunjungan ini dan meminta Prima untuk belajar berbenah dari kasus ini. Ia juga mendorong semua pihak yang terlibat dalam upaya rekonsiliasi dalam kasus ini agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama, bijak dalam memanfaatkan media sosial. Ia juga mengajak semua pihak mendukung penerapan hukum yang berkeadilan dan berprikemanusiaan terutama yang berkaitan dengan isu SARA di Indonesia.***

Ini Maksud PIAR Datangi Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

INI MAKSUD PIAR DATANGI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTT

POS KUPANG.COM, KUPANG – PIAR NTT mendatangi Kejati NTT untuk menanyakan perkembangan beberapa kasus korupsi yang sedang diusut Kejati NTT.


Pantauan Pos Kupang, Selasa (16/5/2017), Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mbuik sendiri langsung hadir bersama beberapa kepala divisi seperti Divisi Anti Korupsi, Paul SinlaEloE.

Mereka melakukan pertemuan tertutup dengan Kajati NTT, Sunarta,S.H,M.H.

Usai pertemuan, Sarah mengatakan, mereka ke Kejati NTT untuk menanyakan beberapa kasus korupsi terutama di Sabu Raijua. Ada juga beberapa kasus di sejumlah kabupaten NTT. (*)

Hary Budiarta: KPK Dukung Terbentuknya Pusat Anti Korupsi Undana

HARY BUDIARTA: KPK DUKUNG TERBENTUKNYA PUSAT ANTI KORUPSI UNDANA

TEROPONGNTT, KUPANG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendukung terbentuknya Pusat Anti Korupsi Undana (PAKU). Pencanangan Undana sebagai kampus anti korupsi juga sudah dilakukan Rektor Undana, Prof Fred Benu sejak Maret 2015.


Hal ini terungkap dalam Seminar Nasional tentang Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi” yang digelar di aula lantai tiga gedung rektorat Undana, Selasa (23/5/2017) siang. Seminar nasional juga dihadiri Deputi Informasi Data KPK RI, Hary Budiarta.

“KPK mendukung terbentuknya Pusat Anti Korupsi Undana atau PAKU. Ini menunjukan lembaga perguruan tinggi juga memberi perhatian  pada pemberantasan korupsi,” kata Hary Budiarta kepada wartawan saat ditemui usai semeniar tersebut di gedung Rektorat Undana.

Seminar nasional diikuti ratusan mahasiswa serta dosen terutama dari Fakultas Hukum (FH) Undana. Seminar nasional yang menampilkan Hary Budiarta serta Aktivis PIAR NTT, Paul Sinlaeloe sebagai pembicara ini, juga dihadiri Rektor Undana, Prof Fred Benu. (nia)

Jaksa Trafficking Mestinya Ditindak

JAKSA TRAFFICKING MESTINYA DITINDAK



Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun jaksa pemeriksa berkas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking dengan terdakwa Yoseph Paragaye, mestinya ditindak. Sebab, perkara tersebut terlalu dipaksakan sehingga hakim PN Kefamenanu mengabulkan eksepsi terdakwa. Dakwaan jaksa kabur dan dinyatakan batal demi hukum oleh hakim dan hakim memerintahkan jaksa membebaskan terdakwa dari dalam Rutan.

Hal ini disampaikan pemerhati masalah hukum yang juga aktivis antikorupsi NTT Paul Sinlaeloe kepada VN, Selasa (2/5).

Menurut Paul, putusan sela hakim PN Kefa dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa peristiwa hukum (human trafficking) belum sempurna tetapi dipaksakan oleh jaksa untuk dimajukan ke pengadilan.

Seharusnya, kata penulis buku “Tindak Pidana Perdagangan Orang” ini, kalaupun mau diajukan ke persidangan, maka pasal yang dipergunakan seharusnya di-juncto dengan Pasal 53 KUHP yang mengatur tentang percobaan melakukan kejahatan (poging). Disebut demikian karena sudah ada niat melakukan kejahatan (trafficking), namun kejahatan tersebut tidak terjadi sampai selesai karena terhalang oleh sebab-sebab lain di luar kemauan pelaku (terdakwa).

JPU tidak Serius
Penulis buku “Memahami Surat Dakwaan” ini mempertanyakan profesionalitas JPU dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa Yoseph Paragaye. JPU bahkan tidak menguraikan tempus delicti (waktu terjadinya trafficking), dan locus delicti (tempat kejadian) sehingga dakwaannya dinyatakan batal demi hukum.

“Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Asisten Kejati NTT bidang pengawasan serta Komisi Kejaksaan karena JPU tidak serius dalam menyusun dakwaan,” katanya.

Menurut Paul, patut diduga ada rekayasa membuat dakwaan tidak jelas (obscuur libel) agar dakwaan pada akhirnya dinyatakan batal demi hukum.

“Biasanya dihubungkan dengan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHP. Dan kalau ada jaksa penuntut umum lupa atau lalai akan ini, maka patut dipertanyakan. Sebab yang namanya jaksa penuntut harus paham akan pentingnya menguraikan tentang locus dan tempus delicti dalam surat dakwaan,” kata Paul.

Mafia Peradilan
Sementara Koordinator Lakmas NTT Victor Manbait mengatakan patut diduga ada unsur mafia peradilan dalam putusan hakim PN Kefa tersebut yang berkolaborasi dengan mafia perdagangan orang di NTT.

Pasalnya, selain putusan sela hakim PN Kefa yang menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, sebelumnya dalam perkara trafficking yang disidangkan di PN Kupang, hakim mengalihkan status tahanan terdakwa Diana Aman dari Rutan menjadi tahanan kota sehingga terdakwa tersebut kabur sampai saat ini.

“Dari dua kasus ini patut diduga bahwa ada mafia peradilan yang berkolaborasi dengan mafia perdagangan orang untuk melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di NTT,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Kefamenanu yang dipimpin Darminto Hutasoit dengan anggota Yefri Bimusu dan I Gede Adi Muliawan dalam putusan selanya menyatakan dakwaan JPU dalam perkara trafficking dengan terdakwa Yoseph Parageye, batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari dalam rutan.

Untuk diketahui, terdakwa Yosep Paragaye didakwa merekrut 18 orang tenaga kerja asal Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, dan dikirim secara ilegal ke luar daerah. JPU yang menangani perkara tersebut adalah Ngurah Bagus, I Nyoman Adi Prayatna, dan Kundrat Mantolas. (yes/gus/R-2)

Terpidana Kasus Traficking DPO, Hakim PN Kupang Harus Bertanggungjawab

TERPIDANA KASUS TRAFICKING DPO, HAKIM PN KUPANG HARUS BERTANGGUNGJAWAB

Kupang, kriminal.co – Diana Aman terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana human traficcking dengan korban almarhum (alm) Yufrinda Selan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT kini masih terus diburu oleh pihak Kejati NTT.

Kaburnya terpidana dinilai merupakan tanggungjawab majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nuril Huda. Pasalnya, kaburnya terdakwa setelah majelis hakim PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda mengeluarkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, terdakwa menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Demikian diungkapkan Paul Sinlaeloe salah satu pengurus PIAR NTT kepada wartawan, Kamis (28/12) di Kupang. Menurut Paul, Nuril Huda selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu wajib bertanggungjawab atas kaburnya terdakwa, Diana Aman. Pasalnya, dengan pengalihan penahanan itu digunakan terdakwa untuk kabur.

“Nuril Huda ketua majelisnya harus bertanggungjawab dan menurut saya kalau bisa dipecat dari hakim. Karena gara-gara pengalihan itu terdakwa kabur,” tegas Paul.

Menurut Paul, dasar dikeluarkannya pengalihan penahanan kota untuk terdakwa adalah keterangan dokter. Namun, tidak serta merta keterangan sakit dari dokter yang sudah lama itu dijadikan dasar untuk diberikan pengalihan penahanan.

Ditegaskan Paul, dalam hal itu hakim yang harus bertanggungjawab atas kaburnya Diana Aman bukan jaksa Kejari Kota Kupang. Pasalnya, kasus itu kini merupakan tanggubgjawab hakim PN Kelas IA Kupang sedangkan jaksa hanya berkewajiban melaksanakan perintah hakim. 

“hakim jangan lempar tanggungjawab ke jaksa. Hakim yang harus bertanggungjawab karena mereka yang keluarkan pengalihan penahanannya bukan jaksa yang tanggungjawab. Hakim jangan lempar tanggungjawab kepada jaksa,” ujar Paul.

Dalam kesempatan itu, Paul meminta agar Mahkama Agung (MA) segera mengambil sikap tegas terhadap Nuril Huda selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan human traficcking dengan terdakwa Diana Aman.

“Saya minta Mahkama Agung (MA) proses hukum hakim PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda sesuai dengan aturan yang berlaku karena diduga turut membantu terdakwa melarikan diri,” ungkap Paul.(che)

AMPERA Menduga Aparat Hukum Fasilitasi Kaburnya Diana Aman

AMPERA MENDUGA APARAT HUKUM FASILITASI KABURNYA DIANA AMAN

NTTTERKINI.COM, Kupang - Aliansi Menolak Perdagangan Orang (AMPERA), Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung peran para pejabat hukum, seperti Polisi, Hakim, Jaksa dan terlibat ikut serta dalam perjalanannya.


“Kami berperan sebagai pihak yang berkepentingan yang ikut serta dalam pelariannya. Diana Aman sebagai tahanan,” kata Perwakilan AMPERA, Paul SinlaEloE, Senin, 17 Juli 2017.

Menurut dia, ada kejanggalan dan cacat hukum dalam proses penahanan terdakwa, Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Diana dengan nomor file acara 12/pidsus/2017/PN KPG. Karena menjadi tahanan di Rumah Tahanan, dan dialihkann menjadi tahanan kota hanya menggunakan alamat domisili hotel Sotis, sehingga sulit untuk ditangkap.

Rumah sakit Malaysia Rumah Sakit Malaysia Rumah Sakit Malaysia Rumah Sakit Malaysia Rumah Sakit Rumah Sakit Malaysia Rumah Sakit Rumah Sakit Malaysia Rumah Sakit Rumah Sakit Malaysia (RS Bhayangkara Kupang) yang terdakwa mengidap rumah sakit kesehatan.

"Semestinya ada pemeriksaan selektif untuk mengetahui kondisi kesehatan terakhir terdakwa untuk menentukan penangguhan," katanya.

Terdakwa Diana Aman didakwa sebagai tersangka kasus kejahatan ekstraordinari atau kejahatan luar biasa yang dilakukan sepatutnya tidak dilakukan penangguhan penahanan.

Diana Aman telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang 9 tahun penjara. (Tutup)

Perekrut Yufrinda Selan Divonis Bebas, Diana Aman Divonis 9 Tahun Penjara

PEREKRUT YUFRINDA SELAN DIVONIS BEBAS, DIANA AMAN DIVONIS 9 TAHUN PENJARA


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT menjatuhkan vonis bebas kepada Benediktus Sani Bani, terdakwa kasus human trafficking dengan korban Yufrinda Selan (almarhumah). Sebelumnya, jaksa menuntut Benediktus dengan hukuman delapan tahun penjara karena terlibat dalam perekrutan dan pengiriman TKW Yulfrinda ke Malaysia. Vonis hakim tersebut dibacakan dalam sidang di PN Kupang, Selasa (30/5).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurul Hisa didampingi anggota majelis hakim Gransiska Nino dan Jimi Tanjung. Selain tim JPU, hadir juga terdakwa bersama tim penasehat hukum terdakwa, Samuel Haning, Marthen Dillak, dan Amos Lafu.

Samuel kepada VN usai sidang tersebut, mengatakan, kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa yang sebelumnya menyatakan terdakwa Benediktus berperan antara lain menerbitkan paspor untuk korban Yufrinda Selan. Putusan hakim tersebut berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan berupa keterangan para saksi.

Ia menjelaskan majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Benediktus Bani tak terlibat merekrut, mengangkut, menampung, dan atau mengirim Yufrinda Selan sebagai TKW ke Malaysia.

“Dengan kata lain, terdakwa tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam eksploitasi atau perdagangan orang sebagaimana didakwakan JPU,” katanya.

Menurutnya dakwaan pertama dan dakwaan kedua JPU dinyatakan tidak terbukti. Tuntutan JPU menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diancam dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Ia mengatakan putusan hakim tersebut sejalan dengan pledoi atau pembelaan yang disampaikan Tim Penasehat Hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya, yang intinya meminta hakim membebaskan terdakwa Benediktus.

“Dengan keputusan ini, maka terdakwa Benediktus yang selama ini ditahan di Rutan Penfui harus dibebaskan,” katanya.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara untuk terdakwa Diana Aman. Putusan ini dibacakan dalam sidang kemarin, tanpa dihadiri Diana Aman (sidang in absentia). Putusan hakim untuk Diana Aman itu, lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum terdakwa Diana Aman dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Sama dengan sidang putusan kemarin, sidang pembacaan tuntutan JPU beberapa waktu lalu, juga dilaksanakan secara in absentia. Diana Aman kabur dari Kupang setelah hakim mengalihkan status tahanan di Rutan menjadi tahanan kota. Kasus pengalihan status tahanan Diana Aman itu, serta kaburnya Diana Aman, menjadi sorotan berbagai elemen anti-trafficking di Kupang.

Setelah terus disoroti, hakim kembali menerbitkan surat perintah penahanan dan meminta jaksa mencari dan menghadirkan Diana Aman dalam persidangan. Namun, sampai sidang putusan kemarin, Diana Aman belum juga ditemukan sehingga sidang dilaksanakan secara in absentia.

Aktifis anti-trafficking dari PIAR NTT Paul Sinlaeloe menilai ada yang tidak beres dengan putusan hakim tersebut. Ketidakberesan itu, kata Paul, juga sudah terlihat selama proses sidang, sejak hakim “membebaskan” terdakwa Diana Aman dengan alasan mengalami gangguan jiwa. Proses sidang kasus trafficking dengan korban Yufrinda Selan, kata dia, memberi sinyal kuat bahwa hakim tidak serius dalam upaya bersama memberantas kejahatan trafficking di NTT.

“Itu jelas terlihat. Kalau serius, Diana Aman tidak mungkin kabur dan bisa menjalani hukuman. Juta tidak mungkin ada yang bebas begitu,” ujar penulis buku “Tindak Pidana Perdagangan Orang” (2017) ini.

Ia menegaskan NTT sudah dalam keadaan darurat trafficking, namun jajaran penegak hukum belum satu langkah dalam langkah pemberantasan melalui proses penegakan hukum. Untuk diketahui, dalam kasus trafficking yang disidangkan tersebut yang menjadi korban adalah Yufrinda Selan, warga TTS. Korban dipulangkan ke NTT dalam keadaan sudah meninggal dunia, dengan tubuh penuh jahitan. Korban dikirim sebagai TKW ke Malaysia secara ilegal.

Proses hukum kasus ini mendapat sorotan tajam dari Solidaritas Kemanusiaan untuk Korban Perdagangan Orang dan Aliansi Menolak Perdangan Orang (Ampera). Koordinator Ampera Pdt Emmy Sahertian dalam jumpa pers di kantor IRGSC di Kupang, pekan lalu, juga menilai hakim tidak serius menegakkan hukum dalam upaya bersama memberantas trafficking di NTT.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN