http://www.zonalinenews.com/2017/05/piar-ntt-minta-gubernur-copot-kadis-nakertrans-ntt-dari-jabatannya/,
Rabu, 3 Mei 2017
ZONALINENEWS.COM – KUPANG,
Dinilai tidak mampu mengatasi masalah Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur
(NTT), PIAR NTT minta Gubernur NTT Frans Lebu Raya mencopot Kepala Dinas
Nakertrans NTT dari jabatannya. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Anti
Korupsi PIAR NTT Paul SinlaEloE kepada zonalinenews.com di
Kupang, Selasa 2 Mei 2017 sekitar pukul 10.30 wita.
Menurutnya, selama
menjabat sebagai Kepala Dinas Nakertrans NTT, Bruno Kupok tidak memiliki
kemampuan prespektif untuk melakukan pencegahan tindak pidana perdangangan
orang. Namun ironisnya, pada perubahan anggara 2017 pihak Dinas Nakertrans
masih tetap mengusulkan anggaran untuk aktivitas pencegahan tindak pidana
perdangan orang di bandara dan pelabuhan di luar negeri.
“Pengusulan anggaran
untuk aktivitas oleh Dinas Nakertrans di pelabuhan dan bandara di luar negeri
ini hanya menghabiskan anggaran tetapi sangat tidak bermanfaat,” kata Paul.
Ia mengatakan, selama
ini masyarakat atau komunitas selalu direkdusi atas nama kepentingan negara,
namun substansinya masyarakat dikorbankan secara sistematis oleh pelaksana
negara beserta aparaturnya.
Ia menilai, pelaksana
negara dan aparaturnya selama ini gagal menjalankan tiga jenis kewajiban yang
terdiri dari pertama kewajiban untuk menghormati (to respect). Kewajiban ini
menuntut negara, dan semua aparaturnya untuk tidak bertindak apapun yang
melanggar integritas individu atau kelompok, atau pelanggaran pada kebebasan
mereka.
KEDUA, kewajiban
untuk melindungi (to protect). Kewajiban untuk melindungi pada dasarnya
menuntut negara dan aparaturnya harus melakukan tindakan yang memadai guna
melindungi warga individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok,
termasuk pencegahan atau pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka.
KETIGA, kewajiban
untuk memenuhi (to fulfill). Kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara
sehingga melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam
peluang yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan
sebagaimana yang dikenal di dalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi
oleh upaya pribadi.
“Hal ini dalam upaya
melakukan pencegahan tindak pidana perdangangan orang masyarakat diharpkan
memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut peran serta memperluas dukungan dan
keterlibatan untuk gerakan pencegahan karena masyarakat sendiri adalah “pilar”
terdepan yang langsung berhadapan dengan kebijakan kriminal. Jadi dengan turut
serta masyarakat dalam pencegahan ini tidak memakan anggaran yang besar,” jelas
Paul. (*hayer)