JARAK NTT LAPORKAN WAKET DPRD TTU KE KEJATI NTT
https://kupang.tribunnews.com/2012/06/25/jarak-ntt-laporkan-waket-dprd-ttu-ke-kejati,
Senin, 25 Juni 2012.
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), HFS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
HFS dilaporkan karena
diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala SDK 2 Maubesi, Petrus Lopo, A.Ma, Pd
dengan uang Rp 50 Juta.
Dugaan pemerasan ini
menjadi fokus laporan Jarak NTT ke Kejati agar dapat menindaklanjuti serta
memroses kasus tersebut.
Pantauan Pos Kupang,
Senin (25/6/2012), sekitar pukul 11:30 wita, Jarak NTT diwakili oleh
pihak Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H, PIAR NTT, M.L.J. Paul SinlaEloE,
S.H, PMKRI Cabang Kupang, Agustinus B Roma dan GMKI Cabang Kupang,
Jhon S.D. Liem, S.E.
Mereka tiba langsung
diterima Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Jemmy N Tirayudi, S.H.
Sebelum menyerahkan
laporan dan juga sejumlah barang bukti, Victor Manbait mengatakan, oknum
anggota dewan yang juga Wakil Ketua DPRD TTU, ibarat preman yang meminta uang
kepada masyarakat.
Padahal dewan sebagai
fungsi pengawasan dan sebagai penyelenggara negara tetapi turut melakukan
pelanggaran hukum.
"Kami datang ke
Kejati NTT untuk melaporkan anggota dewan atas nama HFS yang diduga telah
melakukan pemerasan terhadap kepala SDK Maubesi 2 Petrus Lopo," kata
Victor.
Dia menjelaskan,
bahwa pada Rabu 6 Juni 2012 sekitar pukul 08.00 wita, Kepala Sekolah SDK
Maubesi 2, Petrus Lopo didatangi oleh HFS serta membawa buku rekening
pribadinya dan meminta Lopo untuk menghubungi bendahara Anderias Haki Ama.
Dan setelah itu,
HFS memerintah Petrus Lopo dan Haki Ama untuk ke BRI Unit Insana dan
segera mentransfer uang Rp 50 Juta ke rekeningnya 0276-01-015711-50-4.
Sebelumnya HFS
membatah adanya pemerasan tersebut.
"Itu bukan uang
fee. Jangan percaya. Itu fitnah," tandas HFS, yang dikonfirmasi Pos
Kupang melalui telepon genggamnya, Minggu (17/6/2012) siang. Meski
demikian, HFS membenarkan ada transfer uang Rp 50 juta ke rekeningnya pada
tanggal 6 Juni 2012.
HFS menjelaskan, asal
muasal uang Rp 50 juta masuk ke rekeningnya. Dikatakannya, pada tanggal 6 Juni
2012 siang ia sedang makan di warung dekat BRI Unit Insana. Usai santap siang,
ia sempat berbincang-bincang dengan temannya yang kebetulan tinggal dekat BRI
Unit Insana.
"Lalu datang
Kepala SDK Maubesi 2 mengeluh, katanya ia mengalami kendala teknis pencairan
uang di bank. Lalu ia minta tolong ke saya untuk beri nomor rekening saya agar
bisa transfer uang proyek. Dengan begitu memudahkan pencairan dan
pengambilannya," tutur HFS.
HFS mengaku tidak
tahu secara detil, apa kendala teknisnya sehingga uang tidak bisa dicairkan.
"Karena kasihan, saya bantu cairkan uang itu melalui rekening saya. Uang
itu sudah diambil kepsek dan bendaharanya. Saya tidak pegang uang itu,"
tandas HFS.
Ia menegaskan, siap diperiksa
Pansus DPRD TTU dan siap memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan
DPRD TTU. "Saya siap menjelaskan kepada BK dan Pansus. Niat saya baik kok,
ingin menolong kepsek dan bendaharanya. Yang penting saya tidak makan uang proyek
dan uangnya utuh diterima kepsek dan bendaharanya," kata HFS. (yel)