DIDIAMKAN PADA TAHAP PENYELIDIKAN
https://voxntt.com/2016/10/01/dari-300-kasus-korupsi-di-ntt-hanya-90-kasus-yang-diproses/998/, Sabtu, 1 Oktober 2016
VoxNtt.com-PIAR
mencatat, pada 2008-2015 ada sekitar 300 kasus korupsi di NTT. Data ini
diperoleh dari berbagai laporan masyarakat dan media massa. Dari jumlah ini,
hanya 90 kasus diproses di pengadilan tindak pidana korupsi. Jumlah 210 kasus
didiamkan sampai pada tahap penyelidikan.
Data ini disampaikan Divisi Penegakan
Hukum dan Anti Korupsi Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR)
NTT, Paul SinlaEloE, sebagaimana dilansir kompas, 29 September 2016.
Sebagai contoh, menurut Paul dana bantuan
sosial Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010 dengan nilai kerugian
negara Rp 170 juta dari total dana Rp 45,7 miliar.
Wakil Bupati TTS Benny Litelnoni yang kini
Wakil Gubernur NTT diduga terlibat karena mengeluarkan puluhan memo kepada
sejumlah pelaku tanpa pengajuan proposal untuk mengambil dana itu. Ia sempat
diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, tetapi kemudian bebas. Ia
tidak terbukti bersalah, sedangkan bawahannya tetap diproses.
Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010/2011
senilai Rp 74,7 miliar, juga kembali diangkat PIAR karena sempat mengundang
berbagai unjuk rasa mahasiswa ke BPK, Polda, dan Kejati NTT menuntut pengusutan
dana itu. Hasilnya nihil. Penegak hukum beralasan tidak ada penyalahgunaan
wewenang. Hanya kesalahan administrasi.
Tak hanya itu, berbagai kasus lain yang
menegaskan lemahnya penegakan hukum di NTT terjadi Kabupaten Nagekeo
dimana puluhan gedung pabrik pengolahan tanaman jarak yang dibangun tahun
2005-2008 senilai Rp 500 juta per unit.
Gedung DPRD
Nagekeo menghabiskan dana Rp 10,5 miliar. Kantor Bappeda Nagekeo Rp 5,3 miliar.
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Nagekeo bernilai Rp 7 miliar. Sementara Kantor
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende Rp 7 miliar. Bangunan-bangunan itu tidak
dimanfaatkan, terbengkalai, bahkan ada bagian bangunan yang mulai rusak.
Atapnya bocor. Sekelilingnya ditumbuhi semak. (VoN)