Kamis, 27 Februari 2020

PIAR NTT: 210 Kasus Korupsi Didiamkan Pada Tahap Penyelidikan

PIAR NTT: 210 KASUS KORUPSI
DIDIAMKAN PADA TAHAP PENYELIDIKAN

VoxNtt.com-PIAR mencatat, pada 2008-2015 ada sekitar 300 kasus korupsi di NTT. Data ini diperoleh dari berbagai laporan masyarakat dan media massa. Dari jumlah ini, hanya 90 kasus diproses di pengadilan tindak pidana korupsi. Jumlah 210 kasus didiamkan sampai pada tahap penyelidikan.

Data ini disampaikan Divisi Penegakan Hukum dan Anti Korupsi Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE, sebagaimana dilansir kompas, 29 September 2016.


Sebagai contoh, menurut Paul dana bantuan sosial Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010 dengan nilai kerugian negara Rp 170 juta dari total dana Rp 45,7 miliar.

Wakil Bupati TTS Benny Litelnoni yang kini Wakil Gubernur NTT diduga terlibat karena mengeluarkan puluhan memo kepada sejumlah pelaku tanpa pengajuan proposal untuk mengambil dana itu. Ia sempat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, tetapi kemudian bebas. Ia tidak terbukti bersalah, sedangkan bawahannya tetap diproses.

Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010/2011 senilai Rp 74,7 miliar, juga kembali diangkat PIAR karena sempat mengundang berbagai unjuk rasa mahasiswa ke BPK, Polda, dan Kejati NTT menuntut pengusutan dana itu. Hasilnya nihil. Penegak hukum beralasan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Hanya kesalahan administrasi.

Tak hanya itu, berbagai kasus lain yang menegaskan lemahnya penegakan hukum di NTT terjadi Kabupaten Nagekeo dimana puluhan gedung pabrik pengolahan tanaman jarak yang dibangun tahun 2005-2008 senilai Rp 500 juta per unit.

Gedung DPRD Nagekeo menghabiskan dana Rp 10,5 miliar. Kantor Bappeda Nagekeo Rp 5,3 miliar. Kantor Dinas Pekerjaan Umum Nagekeo bernilai Rp 7 miliar. Sementara Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende Rp 7 miliar. Bangunan-bangunan itu tidak dimanfaatkan, terbengkalai, bahkan ada bagian bangunan yang mulai rusak. Atapnya bocor. Sekelilingnya ditumbuhi semak. (VoN)

Pekerja Bandara Rekrut 1.573 TKI secara Ilegal


PEKERJA BANDARA REKRUT 1.573 TKI SECARA ILEGAL

KUPANG, KOMPAS — Pekerja alih daya (outsourcing) di Bandara El Tari, Kupang, Yohanes Rindi (34), sejak Januari 2015 hingga Juli 2016, secara ilegal merekrut 1.573 tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur. Ia menghimpun uang Rp.1,6 miliar dari hasil kejahatannya itu.

Setidaknya ada tujuh kelompok jaringan besar yang dibentuk Yohanes Rindi. Mereka merekrut calon tenaga kerja Indonesia secara tersembunyi di 22 kabupaten dan kota di NTT. Jaringan Rindi menyebar sampai ke tingkat RT dan RW sehingga aparat kepolisian butuh waktu cukup lama untuk mengungkap kasus itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Kupang, Rabu (31/8), mengatakan, dari 1.573 TKI yang direkrut itu, sebanyak 200 orang telah diidentifikasi penyidik Polres Kota Kupang dan Polda NTT. Identifikasi menyangkut nama TKI, daerah asal, orangtua, tempat dan tanggal lahir, kartu tanda penduduk (KTP), dan cara mendapatkan KTP.

"Rindi bekerja sama dengan PT Cut Sari Asih Cabang Medan, Sumatera Utara," kata Abast.

Ia mengungkapkan, Rindi adalah pekerja alih daya PT Angkasapura Suport yang direkrut sejak 2014. Namun, ia juga dikenal sebagai agen perekrut TKI yang dijalankan sejak awal Januari 2015 hingga Juli 2016. Dalam kurun waktu itu, ia bersama jaringannya mengirim 1.573 TKI ke luar NTT. Dari kiprahnya itu, ia mengumpulkan uang Rp.1,6 miliar.

Menurut Abast, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rindi. Mereka ditahan di tahanan Kantor Polres Kota Kupang, Polda NTT, dan Polres Kabupaten Kupang. Mereka ditahan tersebar karena ruang tahanan terbatas dan menghindari dugaan persekongkolan di antara mereka dalam proses penyidikan.

Ungkap Tuntas
Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo meminta kasus itu harus diungkap sampai tuntas. Selain pelaku perekrutan yang ada di NTT, perusahaan perekrut dan agen-agen perekrut di luar NTT, termasuk Malaysia, harus dibongkar. Penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat membuat efek jera bagi mereka.

"Dalam delapan bulan terakhir, 27 TKI ilegal asal NTT meninggal di Malaysia atau rata-rata setiap bulan tiga orang. Jumlah ini terdata resmi di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTT. Itu belum termasuk TKI yang dikirim secara diam-diam, tanpa pengetahuan BP3TKI," kata Rondo.

Ketua Divisi Hukum dan Perdagangan Manusia Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT, Paul SinlaEloE, mengemukakan kasus kematian Adolfina Abuk (23), warga Kabupaten Timor Tengah Utara pada Mei 2016, dan Yufrinda Selan (20), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, Juni 2016. Mereka meninggal secara tak wajar di Malaysia. Jenazah mereka dikirim ke kampung halaman dengan sebagian organ tubuh hilang.

Kasus itu, menurut Paul, seharusnya diproses sampai di tingkat pengadilan. Kedua korban direkrut oleh orang berinisial JP dan AS. Keduanya pernah dipanggil dan diselidiki penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, berkas perkara mereka dikembalikan dengan alasan belum memenuhi unsur formil dan materiil.

"Tiga kali jaksa mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) keduanya kepada polisi dengan alasan belum memenuhi unsur hukum. Beberapa kali kepolisian menahan dan membebaskan kedua pelaku dengan alasan masa penahanan selesai. Sebaiknya dua lembaga ini menggelar perkara bersama untuk memperjelas status hukum JP dan AS," kata Paul.

Kegiatan kedua orang itu terkait perdagangan manusia di NTT, ungkap Paul, menjadi rahasia umum di daerah itu. Selain JP dan AS, ada pula perekrut lain, seperti laki-laki berinsial EL. Kasus EL pernah ditangani penyidik Polda NTT, tetapi kemudian dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti.

Mereka, lanjut Paul, masih merekrut TKI secara ilegal dan diduga telah membangun jaringan baru.

"Masyarakat dan relawan siap membantu polisi dan jaksa untuk mengungkap kasus perdagangan manusia NTT sampai tuntas. Pengungkapan terlalu berlarut-larut meskipun pemerintah daerah sudah membentuk satuan tugas penanggulangan perdagangan manusia, yang melibatkan berbagai unsur, termasuk polisi dan jaksa," ujarnya. (KOR)

Perekrut 1.573 TKI Ilegal di NTT Ditangkap

PEREKRUT 1.573 TKI ILEGAL DI NTT DITANGKAP


KUPANG, Semarak.News — Salah satu pekerja di Bandara  El Tari, Kupang, Yohanes Rindi (34) ditangkap karena melakukan bisnis  human trafficking sejak Januari 2015 hingga Juli 2016 dan melibatkan 1.573 TKI ilegal asal NTT dan sekitarnya.

Ada sekitar tujuh kelompok jaringan besar yang dibentuk Yohanes Rindi untuk menykseskan kejahatannya tersebut. Mereka merekrut calon TKI secara tersembunyi di 22 kabupaten dan kota di NTT. Jaringan Rindi tersebar hingga tingkat RT/RW sehingga aparat kepolisian butuh waktu cukup lama untuk mengungkap kasus itu.

Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Kupang, Rabu (31/8), mengatakan, dari 1.573 TKI yang direkrut itu, sebanyak 200 orang telah diidentifikasi penyidik Polres Kota Kupang dan Polda NTT. Identifikasi menyangkut nama TKI, daerah asal, orangtua, tempat dan tanggal lahir, kartu tanda penduduk (KTP), dan cara mendapatkan KTP.

“Rindi bekerja sama dengan PT Cut Sari Asih Cabang Medan, Sumatera Utara,” kata Abast.

Ia mengungkapkan, Rindi merupakan pekerja alih daya PT Angkasapura Suport yang direkrut sejak 2014. Namun, ia juga bekerja sebagai agen perekrut TKI yang dijalankan sejak awal Januari 2015 hingga Juli 2016. Dalam kurun waktu itu, ia bersama jaringannya mengirim 1.573 TKI ilegal ke luar NTT. Dari kiprahnya itu, ia mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar.

Menurut Abast, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rindi. Mereka ditahan di tahanan Kantor Polres Kota Kupang, Polda NTT, dan Polres Kabupaten Kupang. Mereka ditahan tersebar karena ruang tahanan terbatas dan menghindari dugaan persekongkolan di antara mereka dalam proses penyidikan.

Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo ingin kasus ini harus diungkap hingga tuntas. Selain pelaku perekrutan yang ada di NTT, perusahaan perekrut dan agen-agen perekrut di luar NTT, termasuk Malaysia, harus dibongkar. Penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku harus tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam delapan bulan terakhir, 27 TKI ilegal asal NTT meninggal di Malaysia atau rata-rata setiap bulan tiga orang. Jumlah ini terdata resmi di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTT. Itu belum termasuk TKI yang dikirim secara diam-diam, tanpa pengetahuan BP3TKI,” kata Rondo.

Ketua Divisi Hukum dan Perdagangan Manusia Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT Paul SinlaEloE mengatakan kasus kematian Adolfina Abuk (23), warga Kabupaten Timor Tengah Utara pada Mei 2016, dan Yufrinda Selan (20), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, Juni 2016. Mereka meninggal secara tak wajar di Malaysia. Jenazah mereka dikirim ke kampung halaman dengan sebagian organ tubuh hilang.


Menurut Paul, kasus ini harus diproses sampai ke tingkat pengadilan. Kedua korban direkrut oleh orang berinisial JP dan AS. Keduanya pernah dipanggil dan diselidiki penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, berkas perkara mereka dikembalikan dengan alasan belum memenuhi unsur formil dan materiil.

Kegiatan kedua orang itu terkait human traffic di NTT sudah menjadi rahasia publik. Selain JP dan AS, ada pula perekrut lain, seperti laki-laki berinsial EL. Kasus EL pernah ditangani penyidik Polda NTT, tetapi kemudian dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Masyarakat dan relawan siap membantu polisi dan jaksa untuk mengungkap kasus perdagangan manusia NTT sampai tuntas. Pengungkapan terlalu berlarut-larut meskipun pemerintah daerah sudah membentuk satuan tugas penanggulangan perdagangan manusia, yang melibatkan berbagai unsur, termasuk polisi dan jaksa,” ujarnya. (FA)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN