Selasa, 07 April 2020

Jaksa Diminta Tetapkan Mantan Gubernur NTT Sebagai Tersangka

JAKSA DIMINTA TETAPKAN
MANTAN GUBERNUR NTT SEBAGAI TERSANGKA

Kupang, realitarakyat.com - Selasa (25/6) Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT) mendatangi Kejati NTT untuk mencari perkembangan terkait dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Tahun adil 2018 meminta Rp 29 miliar.

Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik datang didampingi Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul Sinlaeloe, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Pius Rengka.


Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboeik dalam dialog bersama wakil kejati NTT Jhoni Manurung dan asisten bidang pengawasan Banua Purba mengatakan, tujuan membuka PIAR NTT untuk mendukung Kejati NTT mendukung gubernur NTT, Frans Lebu Raya sebagai tersangka.

"Menyambut kami bukan untuk mengintervensi atau membuka jaksa, tetapi sesuai dengan persetujuan dan pemeriksaan dokumen yang menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan pertentangan Frans Lebu Raya dalam kasus ini maka kami mendorong kejati. NTT segera tetapkan sebagai tersangka." kata Sarah.

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul Sinlaeloe meminta Kejati NTT memberikan kado kepada masyarakat NTT dengan meminta kembali Gubernur NTT sebagai tersangka sebelum berangkat NTT untuk menonton pemilihan yang baru sebagai Dirtut Jampidsus.

"Kami memiliki data yang menerangkan kejati NTT ini memiliki track record kinerja yang baik yang kami minta sebelum meninggalkan NTT, tolong berikan kado sebagai kenangan terindah kepada masyarakat NTT dengan mengatur FLR sebagai tersangka." paparnya.

Paul mempertanyakan apa yang berhasil dilakukan oleh jaksa penyidik ​​sehingga tidak menetapkan FLR sebagai tersangka.

“Kami akan memberikan data jika teman-teman penyidik ​​mau memberi izin dimana bisa kami bantu.” Bebernya.

Wakil Kejati, NTT, Jhoni Manurung di depan, PIAR NTT. Mengatakan bahwa  dukungan moral dari masyarakat NTT menambah kekuatan bagi jaksa untuk mengusut tuntas kasus NTT Adil. Jika alat bukti cukup maka Kejati NTT akan tetapkan sebagai tersangka.

“Terimakasih buat dukungannya, jika memang adik-adik penyidik ​​menemukan bukti dan pernyataan yang kuat maka kita akan tetapkan. Datang saja kontrol kami setiap minggu juga boleh, biar penegakan hukum benar-benar transparan dan profesional. ” ketusnya. (rey).

Jaksa Ditantang Jadikan Frans Lebu Raya Tersangka

JAKSA DITANTANG
JADIKAN FRANS LEBU RAYA TERSANGKA


Kupang, Kriminal.co – Selasa (25/6) Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT) mendatangi Kejati NTT untuk mengetahui perkembangan penanganan  kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 29 miliar.

Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik datang didampingi Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul SinlaEloE, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Pius Rengka.


Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboeik dalam dialog bersama wakil kejati NTT Jhoni Manurung dan asisten bidang pengawasan Banua Purba mengatakan, tujuan kedatangan PIAR NTT untuk mendorong Kejati NTT menetapkan mantan gubernur NTT, Frans Lebu Raya sebagai tersangka.

“Kedatangan kami ini bukan mau mengintervensi atau memaksa jaksa, tetapi sesuai pengakuan saksi dan puluhan dokumen pemeriksaan yang menerangkan bahwa ada indikasi keterlibatan Frans Lebu Raya dalam kasus ini maka kami mendorong kejati NTT segera tetapkan sebagai tersangka.” kata Sarah.

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul SinlaEloE meminta Kejati NTT memberikan kado kepada masyarakat NTT dengan menetapkan mantan Gubernur NTT sebagai tersangka sebelum meninggalkan NTT untuk menduduki jabatan yang baru sebagai Dirtut Jampidsus.

“Kami memiliki data yang menerangkan bahwa kejati NTT ini memiliki track record kinerja yang baik sehingga kami minta sebelum meninggalkan NTT tolong berikan kado sebagai kenangan terindah kepada masyarakat NTT dengan menetapkan FLR sebagai tersangka.” paparnya.

Paul mempertanyakan kendala apa yang dialami jaksa penyidik sehingga belum menetapkan FLR sebagai tersangka walaupun sudah banyak keterangan dari para saksi dan tersangka.

“Kami akan berikan data jika teman-teman penyidik mau beritahu kendala dimana sehingga kami bantu.” Bebernya.

Wakil Kejati NTT Jhoni Manurung di depan aktivis PIAR NTT mengaku berterimakasih kepada masyarakat NTT yang terus mendukung dan mendorong Kejati NTT untuk menegakan hukum di NTT.

Menurut Manurung, Dukungan moral dari masyarakat NTT menambah kekuatan kepada jaksa untuk mengusut tuntas kasus NTT Fair. Jika alat bukti cukup maka tentunya Kejati NTT akan tetapkan sebagai tersangka.

“Terimakasih buat dukungannya, jika memang adik-adik penyidik menemukan bukti dan keterangan yang kuat maka kita akan tetapkan. Datang saja kontrol kami setiap minggu juga boleh, biar penegakan hukum benar-benar transparan dan profesional.” ketusnya.(che)

PIAR NTT Datangi Kejati NTT, Ada Apa?

PIAR NTT DATANGI KEJATI NTT, ADA APA?

Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT) mendatangi Kejati NTT untuk menanyakan perkembangan penanganan beberapa kasus korupsi yang sedang diusut Kejati NTT.

Pantauan VN, Selasa (25/6)  , Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik datang didampingi Kepala Divisi Anti Korupsi PIAR NTT Paul SinlaEloE, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Pius Rengka bersama beberapa staf lain. Mereka tiba di kantor Kejati NTT pukul 13. 50 Wita.


Informasi yang dihimpun VN, Kedatangan PIAR NTT untuk beraudiens dengan Kejati NTT, Ferbrie Adriansyah. Mereka ingin mempertanyakan perkembangan penanganan sejumlah kasus korupsi di NTT.

Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboeik belum berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, mereka sedang diarahkan petugas piket masuk ke ruang tunggu Kejati NTT.(bev/ol).

PIAR NTT, Jika Ada Pejabat Publik Tidak Transparan Soal Dana APBN, Patut Dipertanyakan “Ada Apa”


PIAR NTT, JIKA ADA PEJABAT PUBLIK TIDAK TRANSPARAN SOAL DANA APBN, PATUT DIPERTANYAKAN “ADA APA”

Paul SinlaEloE, Aktivis PIAR NTT
Kupang, obor-nusantara.com-Setiap Pejabat Publik yang dipercayakan oleh Pimpinan untuk mengelola Keuangan baik yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) maupun lainnya harus dilakukan secara transparan kepada publik agar bisa dipantau oleh semua Masyarakat mulai dari proses hingga pekerjaan Fisik.

Ketua Bidang Advokasi Korupsi dari PIAR NTT Paul Sinlaloe kepada media ini jumat, (15/03/2019) terkait adanya indikasi tidak adanya tranaparasi dalam pengelolaan keuangan negara di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X kupamg tahun anggaran 2019 mengatakan, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), harus dilakukan sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara.

“Hal ini sangat penting demi terwujudnya good governance dalam Penyelenggaraan Negara”. Tandasnya.

Dikatakan, Asas-asas dimaksud adalah: Pertama, Asas akuntabilitas berorientasi pada hasil adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi nagara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku;

Kedua, Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelolaan keuangan negara; Ketiga, Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian berasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Keempat, Asas keterbukaan dan pengelolaan keuangan negara adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara; dan Kelima, Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri adalah asas yang memberikan kebebasan bagi Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan Negara dengan tidak boleh dipangaruhi oleh siapapun.

“ini harus dipahami dulu, kalau tidak maka bisa dipertanyakan “ada apa semua ini kok main tutup menutup”, hati-hati rakyat bisa marah”. Ujarnya.

Dikatakan, ini adalah salah satu Keharusan untuk mengimplementasi asas terkait dengan pengelolaan keuangan negara dijamin dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ini terdapat dalam Pasal 23 C UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara. Kalau ada pejabat pejabat publik yang tidak paham dengan asas pengelolaan anggaran publik, maka seahrusnya mundur dari jabatan.”. Papar Aktivis asal NTT ini.

Dengan konstruksi yuridis yang seperti ini, maka seharusnya setiap pejabat publik harus tidak boleh mengelola anggaran publik secara tertutup. Apalagi anggaran publik bukan dokumen rahasia negara.

Untuk itu kata Paul, Dalam rangka partisipasi rakyat dalam pengelolaan anggaran publik, jika ada pejabat publik yang tidak terbuka dalam memberikan informasi pada publik terkait APBN, maka pejabat publik dimaksud bisa disengketakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksnaan Jalan Nasional X Kupang melalui Humas Balai pada Surat klarifikasi yang dikirim ke media ini sebelumnya tertulis klarifikasi sebagai berikut :

Tender menggunakan e-procurement melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yaitu SPSE Versi 4.3. SIRUP, pengumuman lelang, dan lain-lain dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, SE 01/SE/Db/2019 tentang Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya.

Dalam klarifikasi ini juga di sebutkan, Pengumuman lelang tidak diwajibkan menggunakan media massa untuk publikasi tender sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 22.

BPJN X menyambut baik bila semakin banyak rekanan yang mengikuti tender yg dibuka secara online di website www.lpse.pu.go.id. (wr/nora).

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN