Minggu, 26 Januari 2020

Jasa Pengiriman TKI Ilegal Ditindak

JASA PENGIRIMAN TKI ILEGAL DITINDAK



KUPANG -- Komitmen Kapolda NTT, Brigjen Pol. Ricky Herbert Sitohang untuk menindak keberadaan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) "nakal" di NTT, Kamis (7/2), diungkapkan. Tidak tanggung-tanggung, Kapolda memerintahkan Direktur Reskrim Umum, Kombes Pol. Samuel Kawengian, segera menuntaskan persoalan tersebut.

"Saya minta Direskrimum untuk menindak perusahaan jasa tenaga kerja yang terbukti melakukan pengiriman TKI secara ilegal," tegas Sitohang.

Penegasan orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini cukup beralasan. Pasalnya, dia juga marah namanya dicatut Forum Komunikasi Tenaga Kerja (ForkomNaker) NTT, sebagai pembina dan kepengurusan organisasi itu.

"Saya tidak tahu siapa-siapa di organisasi itu, tiba-tiba nama saya dicatut sebagai pembina. Ini kurang kerjaan namanya," ujar Sitohang dengan nada tinggi.

Penegasan itu disampaikan, ketika Kapolda melakukan audiens dengan  PIAR NTT yang diwakili Paul SinlaEloE, dan Rumah Perempuan yang dihadiri Liby SinlaEloE serta beberapa keluarga TKI. Audiens itu bertempat di lantai II Polda NTT. Sayangnya, Ketua ForkomNaker NTT, Aryanto Ludoni, ketika akan dimintai keterangannya terkait keluhan Kapolda ini, handphone tidak aktif.

Sementara itu, penjemputan TKI NTT hari kedua Kamis (7/2), tidak setegang di hari sebelumnya. Kedatangan 31 TKI yang dibagi dalam dua kloter tersebut, berlangsung aman dan lancar. Begitu tiba di Bandara El Tari Kupang, mereka langsung diantar bis Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Naibonat, ke Mapolda NTT.

Di Mapolda, para TKI ini didata dan diperiksa (BAP) oleh Satgas People Smuggling Polda NTT. Saat proses pemeriksaan, Kadis Sosial NTT, Piter Manuk, yang hendak melihat kondisi para TKI itu, tak dipersilahkan masuk. Pintu masuk menuju ruang pemeriksaan, dijaga ketat sejumlah anggota Dit Shabara Polda NTT. Dari informasi yang diperoleh Timor Express (grup JPNN), menyebutkan, semua KTP (Kartu Tanda Penduduk) TKI NTT yang dideportasi pemerintah Malaysia tersebut, dipalsukan oleh PJTKI yang mengirim mereka.

Menariknya, kata sumber itu, ketika para TKI tersebut ditanya siapa yang mengirim mereka? Hampir semuanya menunjuk ke arah PJTKI yang sedang demo. "Waktu kita tanya siapa yang kirim kamu ke Malaysia, mereka tunjuk orang-orang yang sedang demo waktu di Bandara El Tari. Para TKI itu masih kenal dengan orang yang mengirim mereka," ungkap sumber koran ini. (mg-11/rsy)

Jarak Temui Kapolda Adukan Laporan Waket DPRD TTU

JARAK TEMUI KAPOLDA
ADUKAN LAPORAN WAKET DPRD TTU


POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diwakili oleh Viktor Manbait dan Paul SinlaEloE, Jumat (31/8/2012) kemarin menemui Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang.

Mereka menemui Kapolda berkaitan dengan laporan yang Jarak sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Senin (25/6/2012) lalu, tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTU, HFS terhadap Kepala SDK 2 Maubesi, Petrus Lopo, A.Ma, Pd, berupa uang Rp 50 Juta.

Laporan itu belum ditindaklanjuti, tetapi Viktor malah dipanggil oleh pihak penyidik di kepolisian TTU, berdasarkan adanya laporan bahwa dia telah melakukan pencemaran nama baik terhadap HFS.

"Saya diperiksa sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik. Laporan terhadap saya dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan di media massa. Kami pertanyakan, karena ada surat edaran dari Bareskrim (Badan Reserse Kriminal, red) sejak tahun 2005, bahwa ketika ada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi, maka kepolisian atau aparat penegak hukum memprioritaskan penanganan dugaan korupsinya. Kalaupun kemudian ada yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik, tetap ditangani tetapi lebih difokuskan pada bagaimana menggali informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi itu serta bukti-buktinya. Bukannya malah mengaburkan dugaan korupsinya," kata Viktor, saat ditemui di Mapolda NTT, Jumat (31/8/2012)

Dirinya kata dia, telah memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian TTU. Dia menilai, hal seperti itu bisa membunuh keberanian masyarakat untuk berperan serta di dalam pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi. Pada hal di sisi lainnya kata dia, semua aparat penegak hukum mendorong masyarakat untuk berperan serta di dalam pencegahan dan pemebenrantasan tindakan korupsi.

"Hal inilah yang ingin kami informasikan kepada Bapak Kapolda. Juga berkaitan dengan surat dari Bareskrim tahun 2005 lalu itu, untuk perlindungan saksi yang melapor dugaan korupsi," kata Viktor. (ser)

LSM: Kantor Terbakar, Gubernur NTT Harus Bertanggung Jawab

LSM: KANTOR TERBAKAR, GUBERNUR NTT HARUS BERTANGGUNG JAWAB


KUPANG, KOMPAS.com - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) menuding Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas terbakarnya kantor Gubernur NTT pada Jumat (9/8) 2013) lalu.

“Yang paling bertanggung jawab adalah Gubernur NTT karena terbakarnya kantor gubernur itu terjadi pada era kepemimpinannya,” tegas staf divisi antikorupsi PIAR NTT, Paul SinlaEloE, kepada Kompas.com , Kamis (15/8/2013).

Selain Gubernur, lanjut SinlaEloE, pihak yang juga harus bertanggung jawab adalah Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Fransiskus Salem karena merupakan kepala urusan administrasi, termasuk kantor. "Karena itu, langkah awal pertanggungjawaban mereka adalah menjelaskan kepada publik, berpikir kantor ini bisa hangus terbakar," kata SinlaEloE.

SinlaEloE  juga mengatakan, banyak dugaan yang muncul terkait kebakaran kantor Gubernur NTT, mulai dari hubungan pendek listrik sampai dengan dugaan sengaja dibakar sebagai upaya untuk memperbaiki dokumen yang terkait dengan korupsi.

“Namun, faktanya adalah banyak dokumen penting untuk Provinsi NTT yang hangus dibelanjakan jadi gubernur dan sekda harus bertanggung jawab,” jelas SinlaEloE.

"Ini menjadi catatan penting agar bisa dibahas tentang kebijakan politik, kearsipan sudah disetujui oleh digital," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terbakarnya kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (9/8/2013) mulai pukul 07.15 Wita beralih kuat terkait hubungan arus pendek listrik di lantai tiga kantor tersebut.

Menurut Keterangan Perwakilan Mata, sumber api berasal dari luar Biro Hukum, kemudian merambat dan dibalik ruangan lain, seperti ruang kerja dan ruang penerima tamu Gubernur, Wakil Gubernur, Biro Pemberdayaan Perempuan, Biro Administrasi Pembangunan, dan Biro Ekonomi.

Tiga mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan butuh kesulitan karena angin yang berembus cukup kencang. Namun, setelah beberapa jam kemudian, api bisa dipadamkan.

Wakil Kepala Polres Kota Kupang, Komisaris Yulian Perdana kompilasi dihubungi Kompas.com melalui telepon selulernya mengatakan, saat ini polisi masih terus memperbaharui informasi mengenai mata.

"Kita masih amankan dari jumlah saksi mata, termasuk petugas jaga di kantor Gubernur dan bertambah ini kita belum bisa simpulkan penyebab kebakarannya," kata Yulian. (Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere).
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN