GUBERNUR BEKUKAN IZIN EDAR KAYU SONOKELING
https://www.victorynews.id/gubernur-bekukan-izin-edar-kayu-sonokeling/,
Selasa, 18 September 2018
Aliansi
Masyarakat Peduli Hutan (Ampuh) menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi NTT
dalam menyikapi aksi pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Timor
Tengah Utara (TTU). Dalam rapat tersebut, Pemprov melalui Sekda NTT Benediktus
Polomaing memerintahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan
Dinas Kehutanan Provinsi NTT untuk mengeluarkan surat penghentian peredaran dan
pengantarpulauan jenis kayu sonokeling, dan membekukan izin edar kayu tersebut.
Pembalakan
liar dinilai sebagai bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan
hutan dan akan mempengaruhi menurunnya fungsi hutan. Luas hutan TTU 108.858
hektare (ha) akan terus berkurang jika pengrusakan secara masif ini tidak
segera dihentikan.
Aktivis
Ampuh, Cony Tiluata mengatakan, pembalakan liar di TTU mulai marak sejak 2016.
Aksi pencurian dan penebangan liar kayu jenis sonokeling, jenis kayu yang masuk
dalam Appendiks II CITES (spesies yang terancam punah) terus meningkat.
Berdasarkan
investigasi Ampuh, pengiriman kayu sonokeling tidak mengantongi izin dan berada
di dalam kawasan cagar alam. Hal ini merupakan salah satu bentuk pidana
lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 17 Ayat (1)
menegaskan “Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan kegiatan lain yang menunjang budi
daya”.
Selanjutnya
pada Pasal 33 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam menerangkan bahwa kawasan cagar
alam dapat digunakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan; pendidikan penyuluhan kesadartahuan konservasi alam; dan
penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. Selain itu, pemanfaatan plasma nutfah
untuk penunjang budidaya.
Sedangkan
dalam Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, melarang setiap orang
menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan
tanpa memilki hak, atau izin dari pejabat yang berwenang.
Anggota
Ampuh, Viktor Manbait mengatakan, pihaknya telah menyampaikan semua bukti
pelanggaran pembalakan liar oleh empat perusahaan yang beraktivitas di enam
lokasi hutan di Kecamatan Kota Kefa, TTU, dalam rapat dengar pendapat tersebut.
BBKSDA, kata dia, menyampaikan prosedur izin angkut dan izin edar untuk tujuh
perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Belu, TTU dan TTS.
Namun,
kata dia, BBKSDA tidak mengetahui status hutan dan potensi jenis kayu
sonokeling di NTT. “Sehingga dari hasil dengar pendapat tersebut dibenarkan
adanya penerbitan izin yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku
untuk tujuh perusahaan yang beroperasi di Belu, TTU dan TTS,” ucapnya.
Ketujuh
perusahaan tersebut, kata dia, adalah CV Inrichi, UD Bersaudara, CV Bumi
Membangun, UD Sahabat Setia, CV Timur Bumi Makmur, CV Fortuna 17, UD Multazam.
Ia
menegaskan ada surat Nomor: DK 577/5850/II/2017, perihal penghentian
pengangkutan dan pengantarpulauan kayu sonokeling, tertanggal 2 Februari 2017,
tapi BBKSDA Jabal-Nusra malah menerbtikan izin edar sonekeling ketujuh
perusahaan tersebut pada April 2017 dengan surat Nomor:SK
80/K.5/BIDTEK/KSA/6/2017.
Sementara
Paul SinlaEloE menambahkan, Ampuh mempertimbangkan untuk melaporkan BKSDA
Wilayah NTT ke pihak yang berwenang karena telah mengeluarkan izin angkut dan
izin edar kayu sonokeling bagi empat perusahaan di TTU dan tiga perusahaan di
TTS dan Belu, tanpa prosedur hukum yang berlaku. Sebab, kebijakan tersebut
berimbas pada kerusakan hutan dan lingkungan hidup di TTU.
Pertemuan Ampuh dengan
jajaran Pemprov NTT berlangsung di ruang kerja Sekda NTT, yang juga dihadiri
pejabat teknis terkait dari BKSDA NTT, dan Dinas Kehutanan NTT. (*/C-1)