Minggu, 08 Maret 2020

Gubernur Bekukan Izin Edar Kayu Sonokeling

GUBERNUR BEKUKAN IZIN EDAR KAYU SONOKELING

Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampuh) menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi NTT dalam menyikapi aksi pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dalam rapat tersebut, Pemprov melalui Sekda NTT Benediktus Polomaing memerintahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Provinsi NTT untuk mengeluarkan surat penghentian peredaran dan pengantarpulauan jenis kayu sonokeling, dan membekukan izin edar kayu tersebut.

Pembalakan liar dinilai sebagai bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan dan akan mempengaruhi menurunnya fungsi hutan. Luas hutan TTU 108.858 hektare (ha) akan terus berkurang jika pengrusakan secara masif ini tidak segera dihentikan.


Aktivis Ampuh, Cony Tiluata mengatakan, pembalakan liar di TTU mulai marak sejak 2016. Aksi pencurian dan penebangan liar kayu jenis sonokeling, jenis kayu yang masuk dalam Appendiks II CITES (spesies yang terancam punah) terus meningkat.

Berdasarkan investigasi Ampuh, pengiriman kayu sonokeling tidak mengantongi izin dan berada di dalam kawasan cagar alam. Hal ini merupakan salah satu bentuk pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 17 Ayat (1) menegaskan “Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan kegiatan lain yang menunjang budi daya”.

Selanjutnya pada Pasal 33 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam menerangkan bahwa kawasan cagar alam dapat digunakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan penyuluhan kesadartahuan konservasi alam; dan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. Selain itu, pemanfaatan plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

Sedangkan dalam Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, melarang setiap orang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memilki hak, atau izin dari pejabat yang berwenang.
Anggota Ampuh, Viktor Manbait mengatakan, pihaknya telah menyampaikan semua bukti pelanggaran pembalakan liar oleh empat perusahaan yang beraktivitas di enam lokasi hutan di Kecamatan Kota Kefa, TTU, dalam rapat dengar pendapat tersebut. BBKSDA, kata dia, menyampaikan prosedur izin angkut dan izin edar untuk tujuh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Belu, TTU dan TTS.

Namun, kata dia, BBKSDA tidak mengetahui status hutan dan potensi jenis kayu sonokeling di NTT. “Sehingga dari hasil dengar pendapat tersebut dibenarkan adanya penerbitan izin yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku untuk tujuh perusahaan yang beroperasi di Belu, TTU dan TTS,” ucapnya.

Ketujuh perusahaan tersebut, kata dia, adalah CV Inrichi, UD Bersaudara, CV Bumi Membangun, UD Sahabat Setia, CV Timur Bumi Makmur, CV Fortuna 17, UD Multazam.

Ia menegaskan ada surat Nomor: DK 577/5850/II/2017, perihal penghentian pengangkutan dan pengantarpulauan kayu sonokeling, tertanggal 2 Februari 2017, tapi BBKSDA Jabal-Nusra malah menerbtikan izin edar sonekeling ketujuh perusahaan tersebut pada April 2017 dengan surat Nomor:SK 80/K.5/BIDTEK/KSA/6/2017.

Sementara Paul SinlaEloE menambahkan, Ampuh mempertimbangkan untuk melaporkan BKSDA Wilayah NTT ke pihak yang berwenang karena telah mengeluarkan izin angkut dan izin edar kayu sonokeling bagi empat perusahaan di TTU dan tiga perusahaan di TTS dan Belu, tanpa prosedur hukum yang berlaku. Sebab, kebijakan tersebut berimbas pada kerusakan hutan dan lingkungan hidup di TTU.

Pertemuan Ampuh dengan jajaran Pemprov NTT berlangsung di ruang kerja Sekda NTT, yang juga dihadiri pejabat teknis terkait dari BKSDA NTT, dan Dinas Kehutanan NTT. (*/C-1)

Bekukan Ijin Edar Kayu Sonokeling Untuk Seluruh Wilayah NTT

BEKUKAN IJIN EDAR KAYU SONOKELING
UNTUK SELURUH WILAYAH NTT

KUPANG - Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) (WALHI NTT, PIAR NTT, LAKMAS NTT, FAN NTT, IRGSC NTT) melakukan pertemuan terbatas bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas pembalakan liar yang terjadi di daerah Timor Tengah Utara (TTU) secara atraktif sejak tahun 2016 hingga sekarang dengan mengantarpulaukan jenis kayu sonokeling.

Pertemuan ini dilakukan di ruang Sekda NTT dengan dihadiri Sekretaris Daerah Ben Polomaing, asisten II Sekda Pemprop NTT, Dinas kehutanan yang diwakili Jeny Ndapamerang dan staf BBKSDA. Turut hadir dalam pertemuan ini, Umbu Tamu Ridi (Walhi NTT), Paul SinlaEloE, Conny Tiluata (PIAR NTT), Viktor Manbait (LAKMAS NTT), Jude Lorenzo Taolin Masyarakat TTU. Sedangkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat diwakili Sekretaris Daerah Ben Polomaing.

Umbu Tamu Ridi (Walhi NTT), Paul Sinlaeloe, Conny Tiluata (PiIAR NTT),
 Viktor Manbait (LAKMAS NTT), Jude Lorenzo Taolin Masyarakat TTU
Dalam pertemuan itu, Gubernur NTT memerintahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Dinas Kehutanan Provinsi NTT untuk mengeluarkan surat edaran pemberhentian peredaran dan pengantarpulauan jenis kayu Sonokeling, dan membekukan ijin edar kayu sonokeling.

Umbu Tamu Ridi mengatakan praktek Ilegal logging yang terjadi di Wilayah TTU merupakan salah satu bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan. Hal ini mempengaruhi menurunnya fungsi hutan.

Sat ini, luasan hutan TTU sebesar 108.858 Ha. Diperkiarakan akan terus berkurang setelah pengrusakan yang semakin massif.

Dia menjelaskan, essensi yang penting dalam praktek penebangan liar (ilegal logging) ini adalah perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial budaya dan lingkungan, terciptanya kehilangan keseimbangan dan daya dukung ekologis.

Hal ini merupakan konsekuensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung tiga fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi) serta fungsi sosial.

“Dilihat dari aspek sosial, penebangan liar (illegal logging) menimbulkan berbagai konflik seperti konflik hak atas hutan, fungsi hutan, dan konflik kewenangan,” terangnya.

Sementara itu, aktifis PIAR NTT, Conny Tiluata menjelaskan ilegal logging yang terjadi di wilayah TTU pada kawasan Hutan sejak tahun 2016 teridentifikasi adanya aksi pencurian kayu jenis Sonokeling.

“Jenis kayu yang masuk dalam Appendiks II CITES (Jenis spesies yang terancam punah) apabila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,” tuturnya.

Kejati NTT Diminta Segera Panggil Kadis P dan K Kota Kupang

KEJATI NTT DIMINTA SEGERA PANGGIL KADIS P DAN K KOTA KUPANG

Paul SinlaEloE, Aktivis PIAR NTT
Kupang, kriminal.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diminta untuk segera memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang, Filmon Lulupoy.

Kejati NTT diharapkan dapat menuntaskan dugaan pungutan liar (Pungli) pada tiga (3) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul SinlaeloE ketika menghubungi media ini, Jumat (19/10) menegaskan bahwa pihak Kejati NTT segera memanggil Kadis P dan K Kota Kupang terkait adanya dugaan pungli d tiga SMP di Kota Kupang.

Menurut Paul, pemanggilan itu bertujuan untuk dilakukan klarifikasi terhadap adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh tiga kepala sekolah.

“Saya.minta Kejati NTT untuk segera panggil Kepala Dinas P dan K Kota Kupang untuk dilakukan klarifikasi kebenaran adanya dugaan pungli itu,” pinta Paul.

Ditegaskan Paul, kasus dugaan pungli itu akan dilaporkan kepada pihak kejaksaan meskipun tanpa didampingi para orang tua siswa baru di tiga sekolah yakni SMPN 7 Kupang, SMPN 4 Kupang dan SMPN 14 Kupang.

“Kejaksaan wajib melakukan.penyelidikan terhadap sebuah kasus baik itu dilaporkan maupun tidak dilaporkan oleh masyarakat jadi segera panggil Kadis P dan K Kota Kupang untuk diperiksa,”ujar Paul.

Diungkapkan Paul, tujuan dari permintaannya itu agar dilakukan pembelajaran hukum terhadap publik.

“Tujuan saya agar diberikan pembelajaran hukum kepada publik agar diketahui banyak orang sehingga kedepannya tidak.lagi terjadi hal–hal demikian,” pungkas Paul.

Selain itu, lanjut Paul, bukan saja Kadis P dan K Kota Kupang yang dipanggil namun tiga Kepala Sekolah yakni SMPN 4, 7 dan 14 Kupang wajib dipanggil untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pungli tersebut.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas P dan K Kota Kupang, Filmon Lulupoy belum bisa dikonfirmasi. Pasalnya, ketika dihubungi via HP selulernya Filmon enggan menjawab pertanyaan.media.(che)

MA Diminta Periksa Oknum Hakim PN Kupang

MA DIMINTA PERIKSA OKNUM HAKIM PN KUPANG

Kupang, kriminal.co – PIAR NTT meminta Mahkama Agung (MA) RI untuk segera memeriksa, NH oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Permintaan untuk memeriksa oknum NH terkait dikabulkannya pengalihan penahanan terhadap Diana Aman terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut PIAR NTT dengan adanya pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang menjadi tahanan kota menyebabkan terpidana TPPO kabur dan pada akhirnya tertangkan di Sumatra Utara.

“Kami dari PIAR NTT meminta agar Mahkama Agung (MA) RI memeriksa NH oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang,” kata Paul SinlaEloE salah satu pengurus PIAR NTT, Senin (24/9).

Diana Aman ketika ditangkap di Tanjung Balai, Medan, Sumatra Utara
beberapa waktu lalu
Ditegaskan Paul, dalam pengalihan penahanan dari Rutan ke tahanan kota tidak dicermati secara baik oleh oknum NH selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus itu.

Dilanjutkan Paul, dalam kasus itu terpidana tidak diketahui secara pasti tempat tinggalnya di Kota Kupang bahkan alasan pengalihan menjadi tahanan kota semata-mata menggunakan surat keterangan sakit setahun yang silam.

Bahkan, kata Paul, dalam kasus itu Komisi Yudisial perwakilan NTT hanya bisa menjadi penonton setia terkait kaburnya terpidana kasus TPPO, Diana Aman.

Semenjak kaburnya Diana Aman sebelum putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada 30 Mei 2017 lalu, KY perwakilan NTT tidak melakukan proses apapun terhadap ketua majelis hakim, NH.

Pasalnya, Diana Aman kabur setelah majelis hakim PN Kelas IA Kupang mengeluarkan pengalihan penahanan terhadap terpidana dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Namun, anehnya pengalihan penahan terhadap terpidana tanpa alasan yang jelas bahkan alamat terpidanapun tak jelas. Hanya berdasarkan jaminan atas kuasa hukumnya, Edwin Manurung.

“Herannya terpidana tinggalnya disalah satu hotel tapi hakim berani keluarkan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Alasan sakitnya juga rekomendasi lama dari dokter di Malaysia bukan dokter kota kupang,”ujar Paul.

Menurut Paul, KY perwakilan NTT segera mengambil sikap tegas atas sikap hakim PN Kelas IA Kupang, NH yang berani mengambil sikap untuk pengalihan penahanan terhadap Diana Aman tanpa alamat yang jelas.

“Saya minta KY NTT segera proses kasus ini jangan hanya jadi penonton setia atas kasus itu. Hakim PN Kelas IA Kupang harus diproses hukum “sebut Paul.(che)

PIAR NTT Segera Laporkan Kasus Pungli di Tiga Sekolah

PIAR NTT SEGERA LAPORKAN KASUS PUNGLI
DI TIGA SEKOLAH

Paul SinlaEloE, Aktivis PIAR NTT
Kupang, kriminal.co –  PIAR NTT segera melaporkan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di tiga (3) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang. Kasus tersebut, akan dilaporkan PIAR NTT ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Pasalnya, dalam kasus itu PIAR NTT melihat bahwa telah terjadi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di tiga sekolah di Kota Kupang itu.

“kami akan koordinasi dengan pihak orang tua siswa di tiga sekolah tersebut untuk melaporkan kasus itu ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, “ demikian ditegaskan Paul SinlaEloE Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT ketika menghubungi media ini, Kamis (18/10).

Menurut Paul, jika seluruh kebutuhan peserta didik baru di seluruh sekolah Kota Kupang telah diatur dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka tidak perlu dilakukan pemungutan dalam bentuk apapun kepada peserta siswa baru.

“jika semua sudah dianggarakan dalam dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, maka pihak sekolah tidak perlu meelakukan hal itu dikarenakan membebankan orang siswa, “ sebut Paul.

Untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang, Filmon Lulupoy, lanjut Paul, perlu memberikan sanski administrasi kepada tiga Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga melakukan pemungutan terhadap peserta didik baru di tiga sekolah tersebut.

“perlu diberikan sanksi administrasi kepada tiga kepala sekolah yang diduga melakukan pemungutan terhadap peserta didik baru, “ sebut Paul.

Ditegaskan Paul, pihak Dinas P dan K Kota Kupang harus serius menindaklanjuti kasus itu, karena unsure pidananya sangat kuat. Namun, jika pihak Dinas P dan K Kota Kupang berusaha melindungi maka sama saja bahwa Dinas P dan K Kota Kupang melindungi pelaku korupsi.

“Pihak dinas wajib menindaklajuti kasus itu karena unsure pidanya sudah sangat kuat tetapi jika tidak serius maka PIAR NTT menilai bahwa Dinas P dan K Kota Kupang sama saja melindungi koruptor, “ tegas Paul.

Sebelumnya diberitakan, diduga kuat adanya pungutan liar (Pungli) di tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang yang diduga kuat dilakukan oleh tiga kepala sekolah di Kota Kupang.

Dugaan pungutan liar (Pungli) ini terjadi di tiga sekolah di Kota Kupang diantaranya, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kupang, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kupang dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 14 Kupang.

Berdasarkan data yang diperoleh temuan dari Pengawasan Sasaran tentang Pungutan Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019, pungli terjadi di tiga sekolah tersebut.

Pungutan yang dilakukan secara variatif seperti yang ditemukan PPDB seperti di SMPN 7 Kupang sebesar Rp 385.000/bulan, SMPN 4 Kupang sebesar Rp 325.000/bulan dan SMPN 14 Kupang sebesar Rp.300.000/bulan.

Berdasarkan pungli diatas jelas telah menyalahi aturan atau melanggar Juknis PPDB yang telah diterbitkan Pemda Kota Kupang terkait dengan pasal 12 dan 13 yang terdapat dalam juknis PPDB.

Adapun bunyi Pasal 12 menyatakan bahwa pendaftaran peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 untuk semua jenjang dan satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta tidak dipungut biaya karena telah dialokasikan dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dan, semua proses pendaftaran hanya dilakukan melalui panitia sekolah tanpa melalui pihak lain atau perantara.

Sedangkan bunyi pasal 13 menyatakan bahwa komponen dan besaran pungutan awal tahun hanya boleh dilakukan setelah dibahas serta dimusyawarahkan dengan orang tua/wali siswa melalui forum komite sekolah dan dimasukan dalam RAPBS dan melalui persutujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Bukan saja itu, ditahun 2017/2018 lalu, pengawasan sasaran tentang pungutan biaya penerimaan peserta didik baru juga menemukan adanya dugaan pungli pada sekolah yang sama yakni SMPN 4 Kupang dan SMPN 14 Kupang.

Dimana untuk SMPN 4 Kupang dilakukan pungutan sebesar Rp300.000 dan SMPN 14 Kupang sebesar Rp.370.000. Berdasarkan temuan tersebut, pihak pengawas sekolah telah menganjurkan agar dikembalikan namun tidak digubris oleh pihak sekolah. Justru pungutan itu kembali terjadi pada tahun pelajaran 2018/2019.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Filmon Lulupoi ketika dihubungi wartawan via HP selulernya, Rabu (17/10) membantah jika telah terjadi pungli di tiga sekolah tersebut.

Lulupoi mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah pungli namun berdasarkan hasil kesepakatan antara orang tua wali/siswa bersama komite sekolah.

“Itu bukan pungli tapi itu berdasarkan hasil kesepakatan antara orang siswa dan komite sekolah saat rapat,” bantah Lulupoi

Diakui Lulupoi, adanya temuan itu memang benar dan kini tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sedang melakukan penyelidikan atas temuan tersebut.

“Iya saya akui ada temuan itu. Makanya sekarang tim lagi bekerja untuk telusuri pengutan itu,” ujar Lulupoi.(che)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN