Sabtu, 25 Januari 2020

Jarak NTT Laporkan Waket DPRD TTU ke Kejati NTT

JARAK NTT LAPORKAN WAKET DPRD TTU KE KEJATI NTT

Sumber: POS KUPANG/OBY LEWANMERU
SERAHKAN BUKTI -- Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diwakili oleh Paul SinlaEloE dari PIAR NTT menyerahkan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU, HFS kepada Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Jemmy N Tirayudi,S.H, Senin (25/6/2012)

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), HFS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

HFS dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala SDK 2 Maubesi, Petrus Lopo, A.Ma, Pd dengan uang Rp 50 Juta.

Dugaan pemerasan ini menjadi fokus laporan Jarak NTT ke Kejati agar dapat menindaklanjuti serta memroses kasus tersebut.

Pantauan Pos Kupang, Senin (25/6/2012),  sekitar pukul 11:30 wita, Jarak NTT diwakili oleh pihak Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H, PIAR NTT, M.L.J. Paul SinlaEloE, S.H,  PMKRI Cabang Kupang, Agustinus B Roma  dan GMKI Cabang Kupang, Jhon S.D. Liem, S.E.

Mereka tiba langsung diterima Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Jemmy N Tirayudi, S.H.

Sebelum menyerahkan laporan dan juga sejumlah barang bukti, Victor Manbait mengatakan,  oknum anggota dewan yang juga Wakil Ketua DPRD TTU, ibarat preman yang meminta uang kepada masyarakat.

Padahal dewan sebagai fungsi pengawasan dan sebagai penyelenggara negara tetapi turut melakukan pelanggaran hukum.

"Kami datang ke Kejati NTT untuk melaporkan anggota dewan atas nama HFS  yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala SDK Maubesi 2 Petrus Lopo," kata Victor.

Dia menjelaskan, bahwa pada Rabu 6 Juni 2012 sekitar pukul 08.00 wita, Kepala Sekolah SDK Maubesi 2, Petrus Lopo didatangi oleh HFS  serta membawa buku rekening pribadinya dan meminta Lopo untuk menghubungi bendahara Anderias Haki Ama.

Dan setelah itu, HFS  memerintah Petrus Lopo dan Haki Ama untuk ke BRI Unit Insana dan segera mentransfer uang Rp 50 Juta ke rekeningnya 0276-01-015711-50-4.

Sebelumnya HFS membatah adanya pemerasan tersebut.

"Itu bukan uang fee. Jangan percaya. Itu fitnah," tandas HFS, yang dikonfirmasi  Pos Kupang melalui telepon genggamnya, Minggu (17/6/2012) siang.  Meski demikian, HFS membenarkan ada transfer uang Rp 50 juta ke rekeningnya pada tanggal 6 Juni 2012.

HFS menjelaskan, asal muasal uang Rp 50 juta masuk ke rekeningnya. Dikatakannya, pada tanggal 6 Juni 2012 siang ia sedang makan di warung dekat BRI Unit Insana. Usai santap siang, ia sempat berbincang-bincang dengan temannya yang kebetulan tinggal dekat BRI Unit Insana.

"Lalu datang Kepala SDK Maubesi 2 mengeluh, katanya ia mengalami kendala teknis pencairan uang di bank. Lalu ia minta tolong ke saya untuk beri nomor rekening saya agar bisa transfer uang proyek. Dengan begitu memudahkan pencairan dan pengambilannya," tutur HFS.

HFS mengaku tidak tahu secara detil, apa kendala teknisnya sehingga uang tidak bisa dicairkan. "Karena kasihan, saya bantu cairkan uang itu melalui rekening saya. Uang itu sudah diambil kepsek dan bendaharanya. Saya tidak pegang uang itu," tandas HFS.

Ia menegaskan, siap diperiksa Pansus DPRD TTU dan siap memberikan klarifikasi  kepada Badan Kehormatan DPRD TTU. "Saya siap menjelaskan kepada BK dan Pansus. Niat saya baik kok, ingin menolong kepsek dan bendaharanya. Yang penting saya tidak makan uang proyek dan uangnya utuh diterima kepsek dan bendaharanya,"  kata HFS. (yel)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN