Senin, 24 Februari 2020

Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan Untuk Pencegahan dan Penanganan Human Trafficking

PERAN AKTIF MASYARAKAT SANGAT DIBUTUHKAN
UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN HUMAN TRAFFICKING

TEROPONGNTT, KUPANG - Pasal 57 UU nomor 21 tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (PTPPO) menyebutkan, selain pemerintah daerah, masyarakat merupakan salah satu komponen stakeholder yang memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan perdagangan orang.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Devisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul SinlaEloE, saat membawakan materi pada acara Dialog Bersama Masyarakat dari Tujuh Kelurahandi Kecamatan Oebobo, yang diselenggarakan Lembaga Rumah Perempuan Kupang, di Hotel Olive Kupang, Senin (30/10/2017). Paul SinlaEloE membawakan materi tentang pencegahan dan penanganan perdagangan.


Menurut Paul SinlaEloE, sesuai UU nomor 21 tahun 2017 tersebut, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk pencegahan dan penanganan human trafficking, selain peran pemerintah.

Dikatakan Paul SinlaEloE, dalam pasal 60 ayat 1 dan 2 ,juga disinggung mengenai keterlibatan masyarakat yang keberadaannya sangat penting dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Apalagi masalah perdagangan orang sering terjadi setiap tahunnya.

Dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, kata Paul SinlaEloE, tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Untuk itu, dalam upaya pencegahan, hal penting yang perlu dilakukan yakni harus teroganisir. Masyarakat perlu membangun koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni pemerintah, tokoh masyarakat, LSM maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Masyarakat yang terlibat dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang, sesuai amanat undang-undang, patut mendapat perlindungan hukum. Pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu bertindak adil, walaupun pelaku adalah keluarga kita, tetap perlu diproses. Karena melakukan perdagangan orang, berarti sudah melanggar Undang-Undang nomor 21 tahun 2017,” kata Paul SinlaEloE. (lia)

Peran Mayarakat Dibutuhkan Untuk Pencegahan Perdagangan Orang

PERAN MAYARAKAT DIBUTUHKAN
UNTUK PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG

Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyikapi banyaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) di NTT, dan Kota Kupang sering dijadikan tempat transit untuk mengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW), ke Luar Negeri, sangat dibutuhkan Peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang.

Demikian dikatakan, koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul Sinlaeloe saat menyampaikan materi soal pencegahan dan penanaganan perdagangan orang pada acara dialog bersama masyarakat dari tujuh kelurahan di Kecamatan Oebobo, yang diselenggarakan oleh Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Senin (30/10/2017), di Kupang.

Kegiatan dialog itu sendiri melibatkan, unsur pemerintah, dalam hal ini pihak Kelurahan, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda di Kecamatan Oebobo.

Paul mengatakan, sesuai UU Nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) pasal 57 menyebut selain pemerintah daerah, masyarakat salah satu komponen stakeholder yang memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan perdagangan orang.

 “Didalam pasal 60 ayat 1 dan 2 juga disinggung mengenai keterlibatan masyarakat yang keberadaannya sangat penting dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang,” kata Paul.

Paul mengaku, dalam pencegahan dan penanganan tindak perdagangan orang, tentunya tidak bisa dilakukan sendiri,untuk dalam pencegahan hal penting yang perlu dilakukan yakni perlu teroganisir, yakni jika dalam pencegahan masyarakat perlu membangun koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni pemerintah, tokoh masyarakat, LSM maupun pihak-pihak terkait.

Oleh karena itu, tambah Paul, masyarakat yang terlibat dalam pencegahan tindak perdagangan orang sesuai dengan amanat undang-undang patut mendapat perlindungan hukum.

“Dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang, perlu bertindak adil, walaupun keluarga perlu diproses jika terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang,” kata Paul. (Nyongki Mauleti)

Dugaan KKN Proyek Di Kabupaten Kupang Dewan Akan RDP Dengan PUPR

DUGAAN KKN PROYEK DI KABUPATEN KUPANG DEWAN AKAN RDP DENGAN PUPR

Sebagai mitra strategis pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kupang, Dewan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). RDP juga bertujuan untuk mencari tahu sejauh mana pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Kupang dan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Demikian penegasan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Jerry Manafe yang dihubungi, Senin (25/9).

Menurut Jerry, pemeriksaan Kadis PUPR Kabupaten Kupang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Tarus-Baumata, merupakan titik masuk bagi Dewan untuk melakukan pengawasan, agar dapat mengidentifikasi persoalan yang ada dan sama-sama mencari solusi dengan pihak eksekutif.

Jerry mengatakan, Dewan siap membantu Kejati NTT untuk memproses hukum berbagai penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Kupang. Bahkan Dewan mendukung Kejati NTT dalam upaya penegakan hukum terkait pelaksanaan proyek di Kabupaten Kupang.

Jerry Manafe mengatakan, dalam pandangannya saat ini banyak paket proyek yang dikendalikan oleh kelompok kepentingan tertentu. Untuk itu, aparat hukum perlu melakukan penyilidikan dan mengungkapnya ke publik karena apa yang dilakukan kelompok tertentu tersebut sangat merugikan masyarakat.

Padahal, menurut Jerry Manafe, Bupati Ayub Titu Eki dalam masa kepemimpinannya selalu menekankan kerja yang jujur dan bersih demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Ada kelompok yang dikendalikan pimpinan eksekutif yang mengatur proyek-proyek di Kabupaten Kupang,” kata Jerry Manafe.

Kepastian Hukum
Pegiat anti korupsi dari PIAR NTT, Paul SinlaEloE berharap penyidik Kejati NTT dapat memberikan kepastian hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan Tarus-Baumata tersebut.

Paul yang juga warga Tarus ini mengatakan, kasus permainan proyek yang mengarah ke tindak pidana korupsi merupakan hal yang sudah sering terjadi.

Dalam kaitan tersebut, menurut Paul, manakala dalam penyelidikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana, maka penyidik harus mengumumkan ke publik. Dan jika hasil penyilidikan menunjukkan ada bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidik agar jangan segan-segan untuk menaikkan status kasus tersebut ke penyidik

“Kami harap penyidik jangan mempermainkan kasus untuk kepentingan lain dan tidak memberikan kepastian hukum,” kata Paul.

Tahap Pulbaket
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Sunarta mengakui, proyek jalan Tarus-Baumata baru tahap pulbaket. Jaksa sudah memeriksa beberapa orang terkait proyek tersebut, namun secara pasti jumlahnya dan siapa yang akan diperiksa dirinya secara jelas belum mengetahuinya.

“Kurang tahu nanti saya cek dulu baru dikabari,” katanya.

Lanjutnya, saat ini juga masih dalam tahap lidik atau pengumpulan keterangan, sehingga belum diketahui secara rinci seberapa besar potensi kerugian negara. “Ini kan kita dapat laporan masyarakat jadi masih pulbaket dan belum tahu potensi ke situ. Nanti ada laporan saya berikan,” jelasnya. (yes/mg-14/R-4)

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN