Jumat, 21 Februari 2020

KPU Kota Skors Rapat Pleno Rekapitulasi

KPU KOTA SKORS RAPAT PLENO REKAPITULASI

POSKUPANG.COM, KUPANG--Rapat pleno KPU Kota Kupang diskors setelah KPU membacakan tata tertib rapat pleno karena tim penghubung dan panwas meminta KPU untuk membagikan tatib tersebut.

Permintaan tatib disampaikan tim penghubung dari balon walikota Kupang dan wakil walikota Kupang Paket Viktori.

Paul SinlaEloE minta KPU bagikan tatib setelah anggota KPU, Lodowyk Fredrik membacakan tatib tersebut.


Awalnya anggota KPU, Daniel B Ratu menegaskan bahwa rapat pleno tersebut adalah rapat pleno KPU Kota Kupang dan tatib tersebut untuk mengatur sehingga pleno berjalan lancar sesuai aturan. Paslon serta tim penghubung serta akan diberikan kesempatan untuk berbicara.

"Bapak ibu punya hak berbicara tetapi apapun keputusan adalah kami berlima. Kita atur dalam tatib sehingga lancar dan sesuai aturan. Dalam tatib; kalau ada keberatan akan diberikan kesempatan.

Tatib tidak ada tujuan apapun untuk menghalangi karena balon punya kepentingan dalam proses dalam rekapitulasi.

Kemudian ketua panwas Kota Kupang, Germanus Attawuwur meminta waktu untuk berbicara. Attawuwur mendukung apa yang disampaikan oleh Paul SinlaEloE sehingga akhirnya KPU memutuskan untuk skor mempersiapkan tatib yang akan diberikan kepada paslon, Tim penghubung dan panwas. (Hermina Pello)

Merasa Dirugikan, Paket Viktori Bakal Polisikan KPU Kota Kupang

MERASA DIRUGIKAN, PAKET VIKTORI BAKAL POLISIKAN KPU KOTA KUPANG

Kupang,lensantt.com- Merasa dirugikan Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota kupang Matheos Messakh dan Viktor Manbait atau yang dikenal dengan nama paket Viktori bakal mempolisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.


“Disini ada celah hukum jadi Kami akan melaporkan pihak KPU Kota Kupang ke pihak yang berwaijb,” Kata anggota Bidang Hukum Paket Viktori Paul Sinlaeloe kepada wartawan saat mengelar jumpa pers di Resto Fsquare jum’at (16/09/2016).

Menurut dia, akibat verifikasi Faktual yang dilakukan Pihak KPU Kota kupang yang  tidak profesional sehingga,  paket Viktori kehilangan ribuan suara pendukung. Ia menambahkan, detil persiapan yang kurang memadai tercermin dari, hingga hari H-1 pelaksanaan veri fikasi Faktual pihak KPU Kota Kupang tidak melakukan pelatihan.

Dia menambahkan, paket Viktorimenlak untuk mengikuti proses verivikasi tahap kedua yang di gelar dari 16-18 september 2016.karena mereka menilai, pihak KPU Kota Kupang tidak memahami model sensus dan kegitasn itu dilakukan tanpa persiapan.

“Kami tolak untuk ikut verifikasi tahap dua,” jelasnya.

Di tempat yang sama menegaskan balon Walikota Kupang Matheos Messakh menegaskan, selama pelaksanaan Verifikasi tahap 1 obyek ferifkasi yakni, formolir dukungan B1-Kwk jumlahnya hanya satu sedangkan jumlah   petugas PPS berjumlah tiga orang untuk setiap keluahan.

Akibatnya kata dia, dalam proses verifikasi petugas PPS hanya membawa format ringkasan hasil print file exel. Bahkan lanjut dia, kondisi tersebut tidak mendapat pengawasan paslanya, setiap kelurahan hanya ada 1 orang Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang diwakilkan oleh Panwaslu.

“Bagaimana mungkin bisa obyektif kalau B1-KWK hnaya satu sedangakan petugasnya 3 orang, sya yakin yang pegang hanya satu petugas trus yang duanya tidak gunakan B1-KWK,” tegasnya.

Sementara itu Yoseph Asafa menjelaskan,KPU Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas sensus karena KPU tidak melakukan simulasi untuk memperkirakan waktu minimum yang dibutuhkan yang dibutuhkan untuk memverifikasi.
“Sejak awal KPU kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas sensus,” Kata dia.

Ironisnya lanjut Asafa, Samapai dengan pengumuman pelaksanaan Verifikasi tahap II KPU Kota kupang juga belum menyerahkan berita acara dari 12 kelurahan yakni, Nun Baun Delha (NBD),Naioni, Airnona, Naikoten I, Fontein,Fatukoa, Belo, Penfui,Kolhua, Oepura,Naimata, dan Sikumana  .

“Sampai pengumuman pelaksanaan verifikasi tahap II,  KPU Kota Kupang belum menyerahkan Berita acara untuk 12 kelurahan ,” Jelasnya. (ikz)

Kejati NTT Tahun 2016, Tuntaskan Delapan Kasus Trafficking

KEJATI NTT TAHUN 2016, TUNTASKAN DELAPAN KASUS TRAFFICKING


ZONALINENEWS – KUPANG, Sebanyak delapan kasus trafficking yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahun 2016 seluruhnya telah tuntas ditagani, sehingga tidak ada kasus trafficking yang menjadi tunggakan Kejati NTT. Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT Budi Handaka. SH kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Selasa 30 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wita, usai kegiatan rutin evaluasi tahunan kinerja Kejaksaan yang digelar diseluruh Indonesia.

Hadir pada kegiatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi NTT  John W. Purba, SH. MH, Aspidum Kejati NTT Budi Handaka, serta anggota LSM PIAR NTT Paul SinlaEloE. Hadir pula  Komisioner Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sebanyak lima orang yang dipimpin oleh ketua rombongan Yuswa Kusuma AB, SH. MM. MH, serta anggota yang terdiri dari Barita Barita LH. Simanjuntak, SH, Kunia Ramadhan, SH. MH, Tudjo Pramono, SH. MH, Arichta Tarigan, SH. MH dan Anton Setiawan SH.

Aspidum Kejati NTT Budi Handaka mengungkapkan, kegiatan pertemuan tersebut dilakukan selain untuk efaluasi tahunan kinerja Kejaksaan sekaligus mendengar pengaduan LSM PIAR NTT terkait dengan kasus Traffiking dua tahun lalu dengan korban Adolfina Abuk TKW asal Kabupaten Timur Tegah Utara (TTU) NTT.

“Dalam pertemuan tadi dari pihak LSM PIAR NTT bertanya soal kasus Traffiking Adolfina Abuk menjadi pertayaan masyarakat yang berkasnya bolak, balik Kejaksaan selama dua tahun. Dan pertanyaan dari pihak PIAR sendiri kita jelaskan bahwa kasus Adolfina itu selama dua tahun ditangani oleh Kejari TTU dan baru dilimpahkan ke Kejati NTT. Sehingga Kejati NTT sendiri baru sebulan menangani kasus adolfina,” katanya.

Sedangkan untuk kedelapan berkas kasus Trafficking di NTT sejak bulan Januari – Agustus tahun 2016, jelas Budi dua berkas diantaranya telah dinyatakan P21 dan sementara menjalankan persidangan sementara enam kasus lainnya masih dinyatakan P19.

“Dalam kasus Traffiking tahun ini yang sudah P21 atas nama Yosepina Ato dan Helena Pakpahan,” ungkap Budi.

Menurutnya, dalam pertemuan tadi apa yang menjadi pertanyaan PIAR NTT dan Komja RI terhadap Kejati NTT dalam masalah penaganan kasus Trafficking telah dijawab dengan jelas sehingga pihak PIAR dan Komja RI merasa puas mendengar jawaban kinerja yang disampaikan pihak Kejati NTT.

“Dalam pertemuan tadi peryaan Komja itu hanya seputar kinerja Kejati NTT dalam penenganan kasus Traffiking, dan kita jelaskan semuanya bahwa kasus Traffiking yang ditangani oleh Kejati NTT telah tuntas seluruhnya,” jalas Budi.

Ia menambahkan, dari delapan kasus Trafficking salah satu diantaranya dengan tersangka Helena Pakpahan yang telah diyatakan P21 oleh Kejati NTT adalah pemain lama Trafficking karena tersangka Helena Pakpahan pada tahun 2014  lalu terlibat kasus Trafficking.

“Helena Pakpahan ini pemain lama Trafficking dan kali ini dia terlibat lagi dalam kasus Trafficking yang baru. Maka dari itu dalam kasus Trafficking ini seluruh tersangka dituntut dengan hukuman maksimal 15 penjara,” tegas Budi. (*hayer)

Diduga Beri Pernyataan Palsu, Polisi Diminta Periksa Rony Bunga

DIDUGA BERI PERNYATAAN PALSU, POLISI DIMINTA PERIKSA RONY BUNGA

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pihak Polda NTT diminta untuk segera memeriksa Rony Bunga, Staf Khusus Bidang Politik Herman Hery, terkait pernyataan palsu ke publik dalam kasus pengancaman dan fitnah kepada AKBP Albert Neno, terkait penyitaan sejumlah minuman keras sebelum perayaan Natal, Desember 2015 kemarin.

Dalam kasus tersebut, Rony Bunga beberapa kali menegaskan dirinya yang melakukan percakapan telepon dengan Albert Neno pada 25 Desember 2015 lalu. Dimana percakapan telepon tersebut menggunakan handphone milik Herman Hery. Namun Rony Bunga membantah bahwa dirinya dalam percakapan tersebut melakukan perbuatan fitnah dan pengancaman.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa saya yang menelpon pa Albert Neno bukan pak Herman Hery. Dan dalam percakapan itu tidak ada tindakan pengancaman,” tegasnya dalam kegiatan jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Restoran Celebes Kupang, Senin 4 Januari 2016.

Namun pernyataan Rony Bunga ini diduga palsu dan sarat rekayasa. Pasalnya, dalam berita yang ditulis detik.com  dengan judul “Sempat Sebut Staf, Kini Herman Hery Mengaku Telepon Sendiri AKBP Albert” (link: http://news.detik.com/berita/3111245/sempat-sebut-staf-kini-herman-hery-mengaku-telepon-sendiri-akbp-albert), pada alinea sepuluh tubuh berita tersebut detik.com mengutip pernyataan Herman Hery bahwa dirinya yang menelpon Albert Neno “Saya menelepon, ya menelepon saja untuk menanyakan itu, dalam fungsi saya sebagai Komisi III,” kata Herman.

Mencermati hal ini, Paul SinlaeloE, praktisi hukum yang juga aktivis PIAR NTT meminta agar pihak Polda NTT segera memeriksa Rony Bunga terkait pernyataan palsu ini.

“Saya minta agar Polda NTT segera periksa Rony Bunga terkait pernyataan dia. Sebab selama ini opini sudah terbentuk bahwa dia yang menelpon pa Albert Neno, sehingga muncul kasus fitnah dan pengancaman. Namun berita di media online bahwa Herman Hery sendiri yang menelpon ini menandakan apa yang disampaikan Rony Bunga adalah bohong,” ungkapnya.

Dirinya juga meminta agar seluruh masyarakat NTT dan semua elemen masyarakat di Indonesia untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung, dan menghargai semua proses yang ada.

Persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum. Saya minta kita semua harus menghargai proses ini, dan mengawal semua proses ini sampai tuntas,” pintanya. (fatur)

Paket Viktory Pertanyakan Kebijakan Verifikai Faktual Khusus KPU Kota Kupang

PAKET VIKTORY PERTANYAKAN KEBIJAKAN VERIFIKAI FAKTUAL KHUSUS KPU KOTA KUPANG


KUPANG, fokusnusatenggara.com- Paket Calon Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dari jalur perseorangan, Viktor Matheos Mesakh-Viktor Manbait (Paket Viktory), mempertanyakan esensi dasar keputusan KPU Kota Kupang terkait penetapan proses Verifikasi Ulang Khusus  (VUK) pada tanggal 16-18 September 2016,  terhadap kelengkapan administrasi berkas dukungan paket Viktory.

“Penetapan Verifikasi Ulang Khusus yang dilakukan KPU pada pihak kami sangat tidak masuk akal. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengatur soal kebijakan tersebut. Dan kami menilai tindakan ini adalah tindakan melawan hukum, yang dilakukan oleh lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan kegiatan dan tahapan pemilu,” jelas Paul SinlaeloE, Staf Bidang Hukum Paket Viktori, dalam jumpa pers siang tadi di Sekretariat Viktory, Jalan Shoping Center, Fatululi, Kupang-NTT.


Dijelaskannya,  sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2015, tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, pihak KPU Kota Kupang   diduga melanggar aturan tersebut. Bahkan pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam pasal 23 ayat 1. Dimana tahapan verifikasi faktual yang diamanatkan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam aturan jelas diamanatkan bahwa verifikasi faktual dilakukan dalam tiga tahap. Dalam tahapan tersebut, harus dilakukan tatap muka langsung dengan pemilik suara dukungan. Mekanisme tatap muka bertujuan untuk melakukan perbandingan data yang ada pada berkas administrasi dengan data KPU Kota Kupang. Tapi hal ini tidak dilakukan pihak KPU melalui PPK dan PPS,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, menurut SinlaeloE, pihaknya mempertanyakan mekanisme Verifikasi Ulang Khusus kepada paket Viktory. Sebab mekanisme tersebut tidak diatur dalam produk hukum pemerintah maupun KPU.

Selain mempertanyakan soal payung hukum, pihaknya juga menduga keputusan Verifikasi Ulang Khusus (VUK) yang dilakukan KPU Kota Kupang adalah kebijakan  keliru. Bahkan kebijakan ini diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kalau hal ini dilakukan  saya meyakini ada indikasi korupsi. Sebab semua tahapan dan jadwal pemilu sudah diatur dalam PKPU Nomor 5. Lalu kebijakan lain muncul dalam konteks tahapan ini, akan berdampak pada penggunaan biaya yang juga sudah ditetapkan dalam APBD maupun APBN,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar proses ini dihentikan, sambil menunggu tim investigasi dari KPU Pusat terkait persoalan yang ada. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU Pusat.

“Proses ini harus dihentikan sambil tunggu tim KPU Pusat untuk lakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Kupang,” pungkasnya. (fatur)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN