Selasa, 03 Maret 2020

PIAR: Perbuatan Wali Kota Kupang Itu Tindakan Premanisme

PIAR: PERBUATAN WALI KOTA KUPANG ITU TINDAKAN PREMANISME

NTTsatu.com – KUPANG – Tindakan penghinaan yang dilakukan oleh walikota Kupang, Jefri Riwu Kore terhadap Leksi Saluk wartawan harian umum Viktory News dinilai sebagai tindakan premanisme.

Pengurus PIAR NTT, Paul SinlaeloE kepada wartawan, Senin (26/3) menegaskan, kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya menilai bahwa perbuatan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap wartawan Leksi Saluk,” kata Paul.

Dia mengatakan, kekerasan terhadap wartawan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam menyampaian informasi secara universal telah diakui dalam Declaration of Human Rights, tepatnya diatur dalam pasal 19 yang menyatakan  “setiap orang berhak atas kebebasan dan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas”.

Menurut Paul, perbuatan tersebut merupakan tindakan premanisme berupa penganiayaan maupun tindak kekerasan lainnya terhadap media masa apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Sebab dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum dan secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Ditambahkannya, ketentuan mengenai adanya perlindungan terhadap wartawan, secara jelas tercantum dalam pasal 8  Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,, tentang pers, yang selengkapnya berbunyi: Dalam melaksanakan  profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

”Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,”ujar Paul.

Dijelaskan Paul, dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 Pasal 18 dijelaskan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat  menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.  500.000.000,00.

Dalam Pasal 4 Undang-undang No 40 Tahun 1999 ayat (3) dijelaskan bahwa untuk  menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan  menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh aparat dengan menghalangi wartawan mendapatkan gambar atau berita merupakan bentuk pelanggaran pasal 4 ayat (3) apalagi dengan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh  aparat kepada wartawan maka seharusnya aparat menindak tegas anggotanya yang terlibat  dalam kasus ini karena sesuai dengan ketentuan pidana yang terdapat di dalam UU No. 40  tahun 1999 di dalam pasal 18 ayat (1) yang mengatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*/bp)

Paul SinlaEloE: Makin Serius Menjadi Penulis Buku

PAUL SINLAELOE: MAKIN SERIUS MENJADI PENULIS BUKU
https://www.teropongntt.com/paul-sinlaeloe-makin-serius-menjadi-penulis-buku/, Senin 19 Maret 2018

TEROPONGNTT, KUPANG — Nama lengkapnya adalah Marthen Luther Johannes Paul SinlaEloE. Namun, ia  lebih dikenal dengan sapaan Paul SinlaEloE. Ditengah kesibukannya sebagai aktivis PIAR NTT, pria kelahiran Kupang, 31 Oktober 1973 ini ternyata telah menulis empat buku dan kini makin serius menjadi penulis buku.

Keempat buku yang telah ditulis Paul SinlaEloE adalah, “Memahami Surat Dakwaan”, “Tindak Pidana Perdagangan Orang”, “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang” dan “Penyelesaian alternatif kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.  Keempat buku ini menunjukan perhatian Paul SinlaEloE pada pentingnya pemahaman hukum dan penerapannya dalam kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

Marthen Luther Johannes Paul SinlaEloE menyelesaikan penddikan sarjana (S1)  pada program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (FH UKAW) Kupang pada tahun 2003. Sejak tahun 2004 bergabung dengan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif Advokasi rakyat (PIAT) NTT, dan kini menangani Divisi Advokasi.

Ditemui saat sedang berada di kawasan kantor DPRD Provinsi NTT, Senin (19/3/2018), Paul SinlaEloE tampak asik berdiskusi lepas bersama beberapa wartawan terkait penanganan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Nusa tenggara Timur (NTT). Paul SinlaEloE memang dikenal sebagai aktivis LSM yang hoby berdiskusi baik dalam masalah hukum maupun persoalan politik, pembangunan dan lainnya.

Selain empat buku yang telah diterbitkan, kini Marthen Luther Johannes Paul SinlaEloE tengah tekun menulis buku berikutnya. Bagi pria berdarah Rote Ndao ini, menulis buku menjadi ketekunan baru selain aktivitasnya di PIAR NTT. Menulis buku menjadi upayanya untuk saling berbagi pengetahuan kepada orang lain.

“Sudah empat buku yang saya tulis dan sekarang sedang menyelesaikan buku kelima yang berjudul, “Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang’ Semoga menambah pemahaman bagi pembaca dalam melihat suatu kasus tindak pidana terutama kasus perdgangan orang,” kata Paul SinlaEloE.

Rupanya, pria yang selalu tampil penuh semangat ini makin serius menjadi penulis buku. Ia juga makin rajin belajar dan mempelajari berbagai literatur serta berdiskusi dengan para pakar hukum untuk menambah wawasannya guna dituangkan dalam buku yang ditulisnya. Selamat menulis…!!!. (max)

2017 DPRD NTT Hanya Bisa Hasilkan Perda Terkait Uang

2017 DPRD NTT HANYA BISA HASILKAN
PERDA TERKAIT UANG

Zonalinenews- Kupang, - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi merupakan salah satu produk hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Dalam proses pembangunan di daerah miskin seperti NTT, idealnya Perda yang dihasilkan oleh Legislatif dan Eksekutif harus bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat. Ironisnya di NTT pada Tahun 2017 para pengambil kebijakan hanya mampu menghasilkan 15 Perda yang dibutuhkan juga yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat. Demikianlah argumen yang disampaikaon oleh, Paul SinlaELoE yang merupakan Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, kepada zolinenews, Rabu 14 Februari 2018, di OCD Beach Caffe & Hostel Lasiana Kota Kupang.


Menurut Paul, warga NTT lebih butuh Perda yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat, tapi anehnya Legislatif NTT 2017 lebih fokus untuk menghasilkan perda terkait dengan uang. Dari 15 perda yang dihasilkan tahun 2017, terdpat 4 Perda yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan 9 perda lainnya yang berhubungan dengan bagaimana membuat kebijakan di NTT mengambil uang dari rakyat melalui pajak dan retribusi. Sedangkan 2 perda lainnya adalah Perda penyelenggaran kearsipan dan pengaturan tata cara penyusunan program pengaturan daerah.

"Tidak ada perda yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat, menunjukkan bahwa pergumulan rakyat tidak digubris oleh pihak yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat kebijakan di NTT," ucapnya.

Paul menambahkan, hadirnya perda tentang penyelenggaran kearsipan dan perda tata cara membuat program pengaturan peraturan daerah tahun 2017 menunjukkan legislatif dan eksekutif baru membahas tentang pengarsipan setelah beberapa gedung pemrintah provinsi NTT dibakar.

“Hal ini menunjukkan bahwa salama ini kebijkan yang dihasilkan tidak berkontibusi untuk pembangunan hukum di NTT yang terencana, terpadu, sistimmatis dan berkelanjutan”, kata Paul.

Paul juga sangat kecewa dengan kinerja DPRD NTT yang tunjangan selalu mengalami peningkatan, tetapi tidak dibarengi dengan kinerja yang berpihak pada rakyat. (* Tim)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN