OKNUM KAJARI DIDUGA TILEP
DANA OPERASIONAL RP 2,6 MILYAR
Kupang/BaliNewsNetwork-Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) pada Kejaksaan Tinggi NTT diduga melakukan penyimpangan dana operasional hingga Rp 2, 6 milyar. Sayangnya, pihak Kajati NTT masih enggan menyebut nama Kajari tersebut.
“Penyimpangan yang dilakukan oknum Kajari itu
terjadi sejak tahun 2015 hingga 2016. Total dana yang menjadi temuan mencapai
Rp 2, 6 milyar,” ujar Kajati NTT, John W. Purba saat kepada wartawan, Kamis
(20/10/2016).
Purba menjelaskan, pihaknya telah memberikan
teguran terhadap oknum Kajari tersebut sejak tahun 2015 lalu. Namun, kesalahan
itu tetap diulang lagi. Hingga akhirnya tim internal Kejati NTT kembali
menemukan penyimpangan terhadap dana operasional senilai Rp 2, 6 milyar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, oleh tim
pengawasan Kejati NTT, direkomendasikan untuk menjatuhkan hukuman berat untuk
oknum Kajari tersebut. Rekomendasi hukuman itu telah dikirim berserta
berkas temuan ke Jaksa Agung RI.
“Sudah ada rekomendasi hukuman untuk Kajari
berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan dan berkasnya kami kirim ke Kejagung
RI,” ucap Purba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Purba,
oknum Kajari tersebut telah mengembalikan uang senilai Rp 450 juta.
Terpisah, Koordinator Divisi Anti Korupsi
PIAR NTT, Paul Sinlaeloe mengatakan bahwa tindakan penyimpangan yang dilakukan
oleh oknum kejaksaan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang karena
perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi.
Dia juga menilai, pihak Kejati NTT lemah
dalam melakukan pengawasan internal terhadap anggotanya, sehingga terjadi
penyimpangan.
“Ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari
Kajati NTT”. Terkait dengan jabatan dan profesinya akan ditangani oleh komisi
kejaksaan (Komjak). Sedangkan terkait perbuatan korupsi harus ditangani oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Paul menambahkan, PIAR NTT akan bersurat
kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. (Amar Ola Keda)