APA KABAR PT SASANDO KUPANG...?
Media Group –Kupang,- Permasalahan
pengelolaan keuangan yang terjadi pada Perseroan Terbatas (PT) Sasando Kupang
tahun 2014 sampai saat ini, Februari 2015 belum terungkap, padahal Pemerintah
Kota Kupang , dalam hal ini Walikota Kupang, Jonas Salean telah berjanji akan
mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Keuangan tahun 2014 di PT
Sasando Kupang yang merupakan perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kota Kupang.
Bahkan Walikota memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit Keuangan PT Sasando,
dan setelah dilakukan audit Pemkot belum juga mengumunkan hasil auditnya ke
Publik.
Tragisnya lagi pada saat Inspektorat melakukan audit Direktur PT Sasando
Kupang, Soleman M Louk mengalami sakit dan sedang berobat ke Surabaya. Padahal
walikota Kupang, Jonas Salean saat itu, Senin 24 November 2014 lalu mengatakan
pemeriksaan Inspektorat terhadap PT. Sasando saat ini belum selesai karena
Inspektorat minta perpanjangan pemeriksaan, agar bisa mendalami masalah ini dari
pembelanjaan material kandang ayam, yang dilakukan PT. Sasando. Pasalnya hasil
pemeriksaan terhadap PT. Sasando terdapat kejangalan pada pembelanjaan material
kandang ayam oleh PT. Sasando.
Anehnya lagi sebelumnya Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernandus
Benu sekaligus Komisaris PT Sasando kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Senin
17 November 2014 lalu, ketika dikonfermasi terkait PT Sansando menegaskan hasil
audit laporan keuangan oleh inspektorat Kota Kupang terhadap PT Sasando telah
selesai dilaksanakan, namun hasilnya belum diserahkan ke Walikota kupang dengan
alasan Inspektorat masih melengkapi berkas laporan.
Dikatakannya, apabila dalam proses audit Inspektorat kedapatan
penyalahgunaan dana pernyataan modal, dari Pemerintah untuk PT Sasando sebesar
Rp 2 miliar. maka sesuai aturan akan ditindaklanjuti.
Ketegasan Pemerintah Kota Kupang untuk menindak dugaan korupsi pada PT
Saando dipertanyakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sarah
Lerih Mbuik Senin 17 November 2014. Lerih Mbuik meragukan keseriusan Walikota
Kupang Jonas salean terhadap audit dugaan penyimpangan dana Rp 2 miliar di PT
Sasando.
“Indikasi KKN terlihat jelas di PT Sasando dan Walikota Kupang, karena
Dirut PT Sasando Soleman M Louk, adalah Ipar Kandung Jonas Salean.
“Kalau walikota berani, tidak usah pandang bulu usut tuntas kasus dugaan Korupsi
di PT Sasando Kupang dan umumkan ke Publik ,” pintanya.
Kasus ini mencuat ke publik lantaran, Mantan manager PT Sasando, Yulius
Malo Dauso membongkar kebobrokan pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut.
Penyertaan modal senilai Rp 2 miliar dari Pemkot Kupang tak mampu dikelola
dengan baik untuk memajukan sejumlah jenis usaha yang dijalankan perusahaan
daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tersebut.
Pada tahun 2014 PT Sasando kata Yulius mengusulkan tambahan anggaran ke
Pemkot Kupang sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut rencananya untuk mendukung
usaha periklanan berupa penambahan titik iklan dan papan iklan, peternakan ayam
berkapasitas 20 ribu ekor, peternakan babi dan unit usaha percetakan.
Namun, dari dana Rp 4 miliar yang diusulkan tersebut, setelah melalui
pembahasan bersama Pemkot dan DPRD, akhirnya hanya menyetujui dana penyertaan
modal ke PT Sasando senilai Rp 2 miliar.
Terhadap persoalan PT Sasando, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loedoe yang
ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu 5 November 2014 lalu
menegaskan, Bila pengelolaan keuangan di perusahan milik Pemkot Kupang itu tidak
transparan dan sarat dengan penyimpangan, Pemkot Kupang disarankannya mencopot
Direktur Utam PT.Sasando, Sulaiman M Louk dari jabatannya.
Ketika Disinggung soal adanya ikatan keluarga antara Walikota Kupang, Jonas
Salean dengan Direktur PT. Sasando, Sulaiman M. Louk sebagai ipar Walikota
Kupang, ia mengatakan, meski berstatus memiliki hubungan keluarga, semestinya
Sulaiman bekerja secara professional.
Yeskiel berharap agar tidak ada konspirasi dalam pengelolaan keuangan di
perusahan itu. Sebab menurutnya, Pemkot Kupang melalui APBD telah
mengalokasikan anggaran yang cukup besar ke perusahan tersebut.
Berbeda dengan pandangan lainnya, Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul
SinlaELoE, Minggu (7/12), menegaskan bahwa salah satu tujuan dari pendirian
Perusahaan Daerah untuk memberikan kontribusi PAD belum sepenuhnya tercapai.
Karena, Nilai kerugian PT.Sasando tahun 2011 sebesar Rp.407.225.952,00, tahun
2012 sebesar Rp.528.874.660,00 dan Tahun 2013 sebesar Rp.819.989.059,45.
Dikatakannya, Laporan keuangan PT Sasando yang dilampirkan pada LKPD
Unaudited Pemerintah Kota Kupang TA 2013 adalah laporan keuangan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2013. Laporan keuangan PT Sasando per 31
Desember 2013 disampaikan pada tanggal 5 Mei 2014 (Artinya, Laporan Keuangan PT
Sasando terlambat). Setelah laporan keuangan PT Sasando per 31 Desember 2013
disampaikan ke Pemerintah Kota Kupang, rugi yang dilaporkan sebesar
Rp.819.989.059,45, sehingga nilai investasinya sudah disesuaikan menjadi Rp.1.566.333.099,55 (Rp.2.386.322.159,00-Rp.819.989.059,45). (*tim)