Minggu, 16 Februari 2020

Paralegal Harus Berani Menegakkan Keadilan

PARALEGAL HARUS BERANI
MENEGAKKAN KEADILAN


Zonalinenews – Kupang. “Untuk menjadi Paralegal, seseorang paling tidak harus mengikuti pendidikan paralegal, baik pendidikan dasar, maupun pendidikan lanjutan. Selain itu harus memegang kode etik, antara lain menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia, serta  memiliki rasa percaya diri dan keberanian, untuk menegakkan keadilan dengan berbagai resiko, serta tidak menyalahgunakan peranannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.”


Demikian  dikatakan staf divisi anti korupsi PIAR Nusa Tenggrara Timur (NTT), Paul Sinlaeloe saat memberikan  materi peranan paralegal dalam melakukan advokasi pada pelatihan paralegal bagi tokoh agama di Kelurahan Nefonaek kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang NTT, Jumat 25 Oktober 2013 Jam 9.00 Wita.


Kegiatan pelatihan diikuti 20 tokoh lintas agama yang diselenggarakan Rumah Perempuan dan didukung oleh Brot For Die Welt (BFDW). Paralegal terdiri dari, Pemimpin komunitas, Ketua suku, Pemuka agama,  Tokoh pemuda, Mahasiswa, Aktifis, Serikat Buruh, Aktifis Serikat Tani, Guru, dan Anggota komunitas serta masyarakat lainnya.


Menurut Paul, Paralegal perlu berperan aktif dalam mendorong terciptanya peluang keadilan bagi masyarakat miskin, karena  masih banyak masyarakat yang tidak mengerti  hukum dan tertindas, untuk itu paralegal, terutama para tokoh agama yang hidup berbaur di masyarakat agar bisa memperjuangkan haknya melalui pemberian bantuan hukum.


Peran paralegal adalah memberikan bimbingan, melakukan mediasi dan nasehat hukum serta memediasi perselisihan yang timbul diantara anggota masyarakat serta menjalin hubungan kerja dengan organisasi serta individu-individu (wartawan, peneliti, dan lain-lain) guna mendapatkan dukungan terhadap masalah yang dihadapi masyarakat,” kata Paul.

Tugas lain dari paralegal  menurut Paul adalah  mengadvokasi dengan cara  mengangkat persoalan yang dihadapi masyarakat kepermukaan, sehingga diperhatikan oleh para pembuat keputusan dan bisa mempengaruhi keputusan tersebut.

“Dalam hal ini yang dimungkinkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. paralegal juga dapat mewakili, mendampingi dan/atau memberikan bantuan hukum pada masyarakat atau perseorangan dalam penyelesaian kasus dihadapan pemerintah, pengadilan atau forum-forum peradilan lainnya,” kata Paul (*Hayer).


Apa Kabar PT Sasando Kupang...?

APA KABAR PT SASANDO KUPANG...?


Media Group –Kupang,- Permasalahan pengelolaan keuangan yang terjadi pada Perseroan Terbatas (PT) Sasando Kupang tahun 2014 sampai saat ini, Februari 2015 belum terungkap, padahal Pemerintah Kota Kupang , dalam hal ini Walikota Kupang, Jonas Salean telah berjanji akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Keuangan tahun 2014 di PT Sasando Kupang yang merupakan perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kota Kupang. Bahkan Walikota memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit Keuangan PT Sasando, dan setelah dilakukan audit Pemkot belum juga mengumunkan hasil auditnya ke Publik.

Tragisnya lagi pada saat Inspektorat melakukan audit Direktur PT Sasando Kupang, Soleman M Louk mengalami sakit dan sedang berobat ke Surabaya. Padahal walikota Kupang, Jonas Salean saat itu, Senin 24 November 2014 lalu mengatakan pemeriksaan Inspektorat terhadap PT. Sasando saat ini belum selesai karena Inspektorat minta perpanjangan pemeriksaan, agar bisa mendalami masalah ini dari pembelanjaan material kandang ayam, yang dilakukan PT. Sasando. Pasalnya hasil pemeriksaan terhadap PT. Sasando terdapat kejangalan pada pembelanjaan material kandang ayam oleh PT. Sasando.

Anehnya lagi sebelumnya Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernandus Benu sekaligus Komisaris PT Sasando kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Senin 17 November 2014 lalu, ketika dikonfermasi terkait PT Sansando menegaskan hasil audit laporan keuangan oleh inspektorat Kota Kupang terhadap PT Sasando telah selesai dilaksanakan, namun hasilnya belum diserahkan ke Walikota kupang dengan alasan Inspektorat masih melengkapi berkas laporan.

Dikatakannya, apabila dalam proses audit Inspektorat kedapatan penyalahgunaan dana pernyataan modal, dari Pemerintah untuk PT Sasando sebesar Rp 2 miliar. maka sesuai aturan akan ditindaklanjuti.

Ketegasan Pemerintah Kota Kupang untuk menindak dugaan korupsi pada PT Saando dipertanyakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sarah Lerih Mbuik Senin 17 November 2014. Lerih Mbuik meragukan keseriusan Walikota Kupang Jonas salean terhadap audit dugaan penyimpangan dana Rp 2 miliar di PT Sasando.

“Indikasi KKN terlihat jelas di PT Sasando dan Walikota Kupang, karena Dirut PT Sasando Soleman M Louk, adalah Ipar Kandung Jonas Salean.

“Kalau walikota berani, tidak usah pandang bulu usut tuntas kasus dugaan Korupsi di PT Sasando Kupang dan umumkan ke Publik ,” pintanya.

Kasus ini mencuat ke publik lantaran, Mantan manager PT Sasando, Yulius Malo Dauso membongkar kebobrokan pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut. Penyertaan modal senilai Rp 2 miliar dari Pemkot Kupang tak mampu dikelola dengan baik untuk memajukan sejumlah jenis usaha yang dijalankan perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tersebut.

Pada tahun 2014 PT Sasando kata Yulius mengusulkan tambahan anggaran ke Pemkot Kupang sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut rencananya untuk mendukung usaha periklanan berupa penambahan titik iklan dan papan iklan, peternakan ayam berkapasitas 20 ribu ekor, peternakan babi dan unit usaha percetakan.

Namun, dari dana Rp 4 miliar yang diusulkan tersebut, setelah melalui pembahasan bersama Pemkot dan DPRD, akhirnya hanya menyetujui dana penyertaan modal ke PT Sasando senilai Rp 2 miliar.

Terhadap persoalan PT Sasando, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loedoe yang ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu 5 November 2014 lalu menegaskan, Bila pengelolaan keuangan di perusahan milik Pemkot Kupang itu tidak transparan dan sarat dengan penyimpangan, Pemkot Kupang disarankannya mencopot Direktur Utam PT.Sasando, Sulaiman M Louk dari jabatannya.

Ketika Disinggung soal adanya ikatan keluarga antara Walikota Kupang, Jonas Salean dengan Direktur PT. Sasando, Sulaiman M. Louk sebagai ipar Walikota Kupang, ia mengatakan, meski berstatus memiliki hubungan keluarga, semestinya Sulaiman bekerja secara professional.

Yeskiel berharap agar tidak ada konspirasi dalam pengelolaan keuangan di perusahan itu. Sebab menurutnya, Pemkot Kupang melalui APBD telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar ke perusahan tersebut.

Berbeda dengan pandangan lainnya, Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul SinlaELoE, Minggu (7/12), menegaskan bahwa salah satu tujuan dari pendirian Perusahaan Daerah untuk memberikan kontribusi PAD belum sepenuhnya tercapai. Karena, Nilai kerugian PT.Sasando tahun 2011 sebesar Rp.407.225.952,00, tahun 2012 sebesar Rp.528.874.660,00 dan Tahun 2013 sebesar Rp.819.989.059,45.

Dikatakannya, Laporan keuangan PT Sasando yang dilampirkan pada LKPD Unaudited Pemerintah Kota Kupang TA 2013 adalah laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2013. Laporan keuangan PT Sasando per 31 Desember 2013 disampaikan pada tanggal 5 Mei 2014 (Artinya, Laporan Keuangan PT Sasando terlambat). Setelah laporan keuangan PT Sasando per 31 Desember 2013 disampaikan ke Pemerintah Kota Kupang, rugi yang dilaporkan sebesar Rp.819.989.059,45, sehingga nilai investasinya sudah disesuaikan menjadi Rp.1.566.333.099,55 (Rp.2.386.322.159,00-Rp.819.989.059,45). (*tim)

DPD RI Minta BPK Audit Kasus Sarkes NTT

DPD RI MINTA BPK AUDIT KASUS SARKES NTT


SERGAP NTT ONLINE: Terkuaknya penetapan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) oleh Polres Kupang Kota untuk tersangka kasus tindak pidana korupsi sarana kesehatan (sarkes) Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Stef Bria Seran, kian memantik reaksi publik.

Tak hanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengeritik, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pun bereaksi.



Anggota DPD RI asal NTT, Sarah Lerry Mboeik, Jumat (5/8) kemarin, menegaskan dirinya siap bersurat ke BPK RI untuk melakukan audit investigasi terhadap sejumlah pengakuan tersangka Karel Yani Mboeik di media massa. Menurut Lerry-sapaan akrab mantan pegiat LSM itu, pengakuan Yani Mboeik perlu direspon karena yang bersangkutan tahu persis kasus korupsi senilai Rp 14,9 miliar tersebut. 

Lerry menegaskan, dirinya sudah melakukan konsep surat yang meminta BPK RI segera melakukan audit investigasi guna menemukan kejanggalan-kejanggalan seperti yang diungkapkan Yani. “Paling lambat Senin sudah saya bawa ke BPK RI,” tandasnya kemarin. 

Disebutkan, selain uang Rp 1 miliar yang disebut Yani berasal dari Frans Lebu Raya, juga masih ada pernyataan bahwa uang sebanyak Rp 5 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPRD NTT Periode 1999-2004 kala itu. “Jadi kita minta BPK ungkap ini melalui audit investigasi,” tambah Lerry.

Lerry juga mendesak kepolisian, dalam hal ini Polres Kupang Kota agar tidak gamang dalam memroses kasus ini. Pasalnya, kata Lerry, kasus korupsi adalah bukan delik aduan, sehingga polisi menunggu pengaduan dari masyarakat. Korupsi, menurutnya, adalah delik khusus di mana seharusnya polisi lebih proaktif untuk mencari bukti-bukti. 

Oleh karena itu, dia meminta Polres Kupang Kota agar tidak ‘menggelapkan’ lagi kasus ini. Karena kasus korupsi, kata Lerry, merupakan extraordinary crime yang perlu ditangani serius. “Penyidik tidak boleh menunggu aduan dari masyarakat, karena korupsi bukan delik aduan. Korupsi adalah delik khusus yang perlu ditangani serius. Polisi harus turun mencari bukti-bukti, bukan menunggu,” tegas Lerry.

Sementara itu, staf Divisi Hukum Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE, kemarin, mempertanyakan vonis terhadap terdakwa Sandra Lumi, kuasa direktur Firma Antares. Sandra yang divonis lima tahun oleh Pengadilan Negeri Kupang mengajukan banding, namun ditolak. Sayang, hingga saat ini Sandra belum menjalani proses pidana. 

“Ini juga menjadi pertanyaan bagi publik, karena seharusnya yang bersangkutan sudah menjalani proses pidana. Anehnya lagi polisi mengeluarkan SP3 untuk tersangka lain, padahal Sandra sudah mengaku di Pengadilan,” kata Paul.

Untuk diketahui, Sandra dalam keterangannya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada orang-orang yang terlibat dalam proyek tersebut. Ia menyebut, untuk panitia yang berjumlah sekitar sembilan orang, ia menyerahkan uang senilai Rp100 juta melalui stafnya bernama Untung Suprapto. 

Uang dalam bentuk tunai tersebut dibungkus dalam amplop. Selain itu, selama pemeriksaan barang, dirinya juga kerap memberikan uang yang berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta kepada panitia.

Selain aliran dana ke panitia, Sandra membeberkan bahwa kepada bendahara ia juga sering menyerahkan uang antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Dan tak lupa, Sandra juga mengaku memberikan uang kepada pejabat penting di Dinas Kesehatan NTT senilai kurang lebih Rp 17 juta. Kepada panitia pemeriksa, Sandra juga mengaku memberikan uang.

Selain pihak-pihak tersebut, Sandra Lumi juga mengungkapkan bahwa untuk biaya tim justifikasi, ia menyerahkan uang melalui Iqbal Chandra senilai kurang lebih Rp 55 juta. Seperti diketahui, tim justifikasi ini dibentuk Kadis Kesehatan NTT, Stef Bria Seran yang bertugas untuk melakukan pengecekan gudang milik enam perusahaan yang hendak mengukuti PML proyek Sarkes. Tim Jusitifikasi ini juga beranggotakan anggota DPRD NTT, yakni Karel Yani Mboeik dan Jahidin Umar.

Dalam dakwaan, diuraikan bahwa terdakwa Sandra Lumi adalah kuasa Direktur Firma Antares-Jakarta yang berkedudukan di Kupang mengikuti tender pengadaan sarana kesehatan (Sarkes) senilai Rp 15 miliar untuk 56 Puskesmas di seluruh NTT pada Dinas Kesehatan NTT tahun anggaran 2001.

Firma Antares melaksanakan pekerjaan tersebut setelah mendapatkan surat penunjukan langsung (PL) dari Gubernur NTT yang sebelumnya melalui pemilihan langsung (PML).

Keluarnya surat Penunjukan Langsung (PL) dari Gubernur NTT (alm) Piet Alexander Tallo, setelah adanya telaahan dari Kadis Kesehatan NTT Stef Bria Seran.

Setelah mendapatkan surat PL, Firma Antares melaksanakan pekerjaan proyek pengadaan Sarkes senilai Rp 15 miliar tersebut. Dalam dakwaan terungkap bahwa sejumlah sarana kesehatan yang diadakan oleh Firma Antares tidak lengkap setelah dilakukan penelitian oleh tim yang dibentuk. Selain kurang, alat-alat yang dipesan pun ada yang sama sekali tidak ada atau tidak dibeli oleh Firma Antares sebagai pelaksana proyek.

Untuk melakukan pencairan uang, Firma Antares dengan Dinas Kesehatan NTT melakukan “pemalsuan” dokumen dengan melaporkan bahwa Sarkes yang dipesan sudah didatangkan semuanya, padahal berita acara tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan senilai Rp.3.832.866.290,09. Terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam dakwaan kedua primer terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP.(sam)

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN