Sabtu, 22 Februari 2020

Hakim PN Kupang Harus Tanggung Jawab

HAKIM PN KUPANG HARUS TANGGUNG JAWAB


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur dinilai terlalu berani mengeluarkan pengalihan penahanan Diana Aman dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang menjadi menjadi tahanan kota.  

Padahal, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana human trafficking (perdagangan orang) dengan korban almarhum (alm) Yufrinda Selan tersebut tidak memiliki tempat tinggal dan identitas yang pasti, apakah ber-KTP Kota Kupang ataukah Medan, Sumatera Utara.

“Terdakwa kabur setelah Majelis Hakim mengeluarkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Padahal, tempat tinggal terdakwa saja tidak jelas. Majelis Hakim harus tanggung jawab,” tegas Semuel Haning salah seorang pengacara Kota Kupang kepada wartawan, Senin (24/4).

Semuel Haning menambahkan kasus human trafficking adalah kasus yang mendapat atensi besar dari Presiden Joko Widodo, Kapolri, Kejagung, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) namun hakim di PN Kupang berani berbuat seperti itu.

“Hakim terlalu berani memberikan status tahanan kota lewat pengalihan penahanan. Ini kasus atensi Presiden tapi hakim di PN Kupang buat lain. Jadi hakim harus tanggung jawab,” pintanya.

Proses Nuril Huda
Staf Divisi Anti Korupsi PIAR NTT Paul Sinlaeloe menilai yang paling bertanggung jawab dalam kaburnya Diana Aman adalah Nuril Huda, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu.

“Nuril Huda selaku ketua majelisnya harus bertanggungjawab dan menurut saya kalau bisa dipecat dari hakim. Karena gara-gara pengalihan itu terdakwa kabur,” tegasnya.

Untuk itu, Paul meminta agar Ketua Mahkamah Agung (MA) segera mengambil sikap tegas dengan memeriksa Nuril Huda.

“Saya minta Ketua MA proses hukum hakim Nuril Huda sesuai dengan aturan yang berlaku karena diduga turut membantu terdakwa melarikan diri,” ungkap Paul.

Sebelumnya, Humas PN Kelas IA Kupang Jemmy Tanjung kepada wartawan, menjelaskan, sesuai surat pemeriksaan lama, dokter menyatakan bahwa terdakwa mengalami depresi. Hal itu yang menjadi dasar untuk pengalihan penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota.

Namun, ketika diminta untuk menunjukan hasil pemeriksaan dokter, Jimmy Tanjung buru-buru meninggal wartawan.

“Maaf, saya sedang sidang di Pengadilan Tipikor. Jadi saya terbutu-buru karena orang sudah tunggu saya,” kata Jemmy Tanjung sambil pergi menuju mobilnya.

Kajati NTT Sunarta menegaskan bahwa soal pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

Sunarta juga mempertanyakan sikap majelis hakim yang secara tiba-tiba kembali mengeluarkan penetapan agar terdakwa kembali ditahan di Rutan Kelas II B Kupang.

“Saya kaget dengan penetapan baru hakim agar terdakwa kembali ditahan di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Sunarta.

Ia menambahkan sebagai pelaksana penetapan hakim, JPU Kejari Kota Kupang akan berupaya menghadirkan kembali terdakwa di PN Kelas IA Kupang  meskipu saat ini terdakwa menghilang dari Kota Kupang dan belum diketahui keberadaannya.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN