Minggu, 09 Februari 2020

NTT Dinilai Gagal Selenggarakan Sail Komodo 2013


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai gagal menyelenggarakan Sail Komodo 2013. Pasalnya, seminggu menjelang dimulainya event bertaraf internasional itu, persiapannya masih biasa-biasa saja.

Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris Pengembangan Insiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), Paul SinlaEloE di Kupang, Kamis (25/7).



Menurutnya, kunci kesuksesan sebuah event adalah promosi. Akan tetapi kegiatan promosi dan pemasaran Sail Komodo 2013 yang sejatinya menjadi ujung tombak event tidak berjalan secara profesional.

“Seharusnya manajemen pemasarannya bekerja secara profesional sebagaimana ilmu promosi dan marketing, yang diajarkan oleh lembaga pendidikan pariwisata Bali dan Bandung, yang sudah di luar kepala PNS Pariwisata NTT,” katanya.

Dia mengatakan, kalau hal kecil saja tidak bisa diurus dengan baik, apalagi secara  profesional itu indakator kegagalan kegiatan ini.

Dia menegaskan, jika masyarakat NTT yang merupakan basis terdekat penyelenggaraan Sail Komodo  2013 saja tidak mengetahui event terbesar ini, maka bisa dipastikan hanya segelintir orang masyarakat dunia yang mengetahuinya.

“Jika dibandingkan dengan Sail Bunaken atau Sail Morotai,  penyelenggaraan Sail Komodo 2013 ini tidak mempunyai sasaran yang tepat. Ini karena persiapan pemerintah provinsi NTT yang kurang serius dan professional,” paparnya.

Sumber: aktual.co

Pemerintah Provinsi NTT Dinilai Gagal




Madika Fm, Kupang - Sebentar lagi akan digelar satu event besar bertaraf internasional di NTT yakni sail komodo. 

Event yang menghabiskan miliaran rupiah ini gaung ketenarannya hingga sampai saat ini tidak sebesar dana yang dikeluarkan pemerintah provinsi NTT.

Bahkan masyarakat NTT sebagai tuan rumah sendiri pun, tidak tahu apa itu sail komodo?

Paul SinlaEloE salah satu aktivis Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat atau PIAR NTT saat ditemui radio madika, mengkritik keras pemerintah provinsi NTT sebagai penyelenggara event internasional tersebut dan dinilai tidak serius melaksanakannya.

Paul mengatakan, sail komodo dislenggarakan bukan hanya sebagai ajang promosi wisata NTT namun sebagai tambahan pendapatan ekonomi masyarakat. Namun nyatanya masyarakat NTT sendiri tidak mengerti apa yang dinamakan sail komodo tersebut.

Masyarakat NTT sebagai tuan rumah saja tidak tahu apalagi masyarakat luar? Perlu dipertanyakan dana yang dipersiapkan khusus untuk promosi event ini dikemanakan? Ungkap Paul.

Ia juga mempertanyakan kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi NTT sebagai promotor dalam mempromosikan sail komodo apakah promosi tersebut dilakukan dengan cara sosialisai, promosi dari mulut kemulut atau dengan cara beriklan dimedia sehingga masyarakat NTT sendiri tidak tahu bahkan tidak mengerti soal sail komodo.

Dengan tegas Paul mnegatakan, jika saat ini Ia sebagai gubernur NTT, Ia sudah memecat dengan hormat kepala dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi NTT sebab tidak bisa berbuat apa-apa terhadap event internasional tersebut. (juven).

Paul SinlaEloE: Soal Bank NTT, Itu Masuk Kejahatan Perbankan

PAUL SINLAELOE: SOAL BANK NTT, ITU MASUK KEJAHATAN PERBANKAN


KUPANG,fokusnusatenggara.com - Pengamat hukum yang juga Koordintor Devisi Anti Korupsi Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE menegaskan, apabila pemberian Tantiem (Bonus yang diberikan kepada karyawan), terdapat indikasi menyalahi aturan, maka bisa masuk dalam kategori kejahatan perbankan.

“Pemberian tantiem, bonus, gratifikasi itu ada mekanisme dan aturan yang jelas. Tetapi kalau dalam pelaksanaannya menyalahi aturan maka dan ada indikasi korupsi, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana dan kejahatan perbankan,” jelasnya.

Menurutnya, kalau BPK RI Perwakilan NTT Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah menemukan ada kesalahan prosedur yang melanggar aturan dalam pemberian tantiem dan jasa produksi kepada direksi dan karyawan, dimana berpotensi merugikan bank sebesar 9,1 Milliar. Maka bukan hanya sangsi administrasi tetapi harus diikuti oleh sangsi pidana.

“BPK itu selalu normatif kalau dalam memberikan analisis LHP dari sisi administrasi perundangan. Tetapi kalau kita cermati secara baik  disitu ada unsur pelanggaran undang-undang, yang menimbulkan selisih dalam pembagian. Dan hal ini masuk dalam kategori korupsi,” jelasnya.

Dirinya meminta agar pihak kepolisian untuk bisa mengusut hal ini karena sudah ada indikasi unsur korupsi dan kejahatan perbankan. Selain proses hukum yang didorong, dirinya juga memberi apresiasi atas sikap dewan yang akan mendorong kasus ini ke proses politik dengan  berencana menggunakan hak angket. (Laporan: Leonardo Jeffry Taolin)

Jangan Kriminalisasi Pemberatasan Korupsi

JANGAN KRIMINALISASI PEMBERATASAN KORUPSI


Media Group: Zonalinenews-Kupang, - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK Nusa Tenggara Timur menolak keras tindakan yang dilakukan Bareskrim Mabes POLRI menentang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto Hari Jumat, 23 Januan 2015 lalu. Proses penangkapan ini dimulai sebagai upaya perlawanan balik POLRI karena KPK sebelumnya menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Demikian disampaikan Kordinator Devisi Anti Korupsi Piar NTT, Paul SinlaEloE selasa 28 Januari 2015.Dikatakannya, perlawanan POLRI terhadap KPK adalah upaya menghalang-halangi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan ditangkapnya Wakil Ketua KPK, proses penyelesaian perkara korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan akan terhambat.

Lebih jauh lagi Menurut Paul, upaya kriminalisasi ini adalah upaya pelemahan terhadap KPK. Tindakan POLRI yang dipindahkan Wakil Ketua KPK adalah tindakan yang sangat tidak tepat. Karena momentumnya dipercepat dengan upaya pengusutan, percikan korupsi yang melibatkan perwira tinggi POLRI. Hal ini juga menandakan bahwa lnstitusi POLRI tidak pro dengan pemberantasan korupsi.

"Publik juga akan menyetujui kebijakan POLRI sebagai ganti kepentingan dan memenangkan kepentingan tersangka bukan sebaliknya pemberantasan korupsi," kata Paul.

Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo adalah pihak yang bertanggung jawab atas konflik ini. Pasalnya Presiden Joko Widodo terkesan mendiamkan konftil KPK - Kepolisian yang terus berkembang menembus Budi Gunawan sebagai tersangka. Presiden harus mengambii sikap dan melindungi KPK dari segala bentuk perjuangan dan pelemahan terhadap KPK.

Paul menguraikan, publik akan mengingat dan menerbitkan sejarah kelam pemberantasan korupsi jika Presiden yang merupakan panglima terdepan dalam pemberantasan korupsi malah diam kompilasi kerja pemberantasan korupsi dilipat oleh Kepolisian yang langsung mengalihkan perjanjian sebagai Presiden.

“Presiden harus ingat kisah Cicak VS Buaya ditahun 2010. Dua pimpinan KPK difinalisasi oleh Kepolisian membuat kerja-kerja KPK menjadi lumpuh. Jika Presiden tidak sigap melakukan tantangan, KPK lumpuh berpeluang menjadi nyata. Jika hal tersebut terjadi, Pemerintah akan dicap sebagai Pemerintahan yang tidak pro dengan pemberantasan korupsi. Bahkan, dicap sebagai pemerintahan yang pro pelemahan KPK. Karenanya Presiden harus bertindak dan mendukung KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban jhwaban untuk pultik atas konftik KPK - Kepolisian., ”Tegas Paul.

Tak ada jalan lain selain Presiden turun tangan untuk dibuka Komjen Budi Gunawan dan bebaskan Bambang Widjojanto. “Stop mencoba kriminalisasi KPK..ll,” ungkap Paul.

Koalisi Masyarakat Sipil Menyambut Komisi Pemberantasan Korupsi NTT merupakan gabungan dari beberapa komunitas, yakni: PIAR NTT, IRGSC, Rumah Perempuan Kupang, LBH APIK, JPIT, PMKRI Cabang Kupang, GMKI Cabang Kupang, serta FRPGK NTT. (* tim)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN