PEMBANGUNAN
BERBASIS PENGGUSURAN PAKSA
zonalinenews.com - Salah satu staf PIAR NTT, Paul SinlaEloE, Sabtu 15 Juni
2013, menyatakan beberapa waktu lalu, walikota Kupang, Jonas Salean melalui
media cetak diduga melemparkan ancaman terselubung kepada warga pemilik tanah
yang tidak rela melepaskan tanah kolhua terkait dengan rencana pembangunan
bendungan.
Walikota Kupang, Jonas Salean, beberapa waktu lalu
mengatakan bahwa jika ia menerapakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2011 untuk mewujudkan rencana pembangunan bendungan kolhua, maka warga kolhua
tidak mendapat apa-apa.
Walikota Kupang juga menekankan bahwa pemerintah pusat
akan menarik dana Rp. 485 miliar telah dialokasikan untuk kota Kupang,
jika pembebasan lahan tidak selesai hingga Juli 2013.
Menurut Paul, pemerintah Kota Kupang tidak tepat jika
ingin menerapakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011, tentang Sungai,
dalam rangka mewujudkan tekadnya untuk membangun bendungan. Peraturan
Pemerintah No. 38 Tahun 2011, pada intinya hanya mengatur tentang sungai dan
melarang segala aktivitas di sepanjang sungai, ujar Paul.
Paul menggambarkan penggusuran paksa adalah proses
pemiskinan
dalam berbagai literatur ilmu sosial, yang disebut pembangunan atau istilah apa
pun, harus diarahkan pada penciptaan kesejahteraan warganya. itu artinya,
tujuan utamanya adalah pengembangan kesejahteraan manusia.
Paul membahkan dalam konteks kota Kupang, penggusuran
paksa juga akan memiskinkan orang miskin yang ada di dalam kolhua tulisan
karena orang miskin di "diusir" dari pusat kota ke pinggiran kota
yang tidak memiliki pelayanan yang baik dan jauh dari pekerjaan.
Paul berharap untuk memenuhi kewajiban pemerintah, iatau
memastikan setiap orang di wilayah yurisdiksinya berkesempatan untuk memberikan
kepuasan kepada instrumen hak asasi manusia yang membutuhkan.
Sementara itu, Walikota Kupang Jonas Salen, beberapa
waktu yang lalu di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan NTT, pernah berkata bahwa
semua masalah diserahkan kepada Panitia Khusus (Panitia) Dewan Perwakilan
Daerah (DPRD) Kota Kupang, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Hingga hari ini, ia menunngu hasil di DPRD Kota
Kupang. "Sebagai walaikota Kupang, saya siap menerima apapun dari
DPRD terkait terkait DPR Kolhua.," Kata Jonas. (Rus)