Kamis, 06 Februari 2020

Pembangunan Berbasis Penggusuran Paksa

PEMBANGUNAN BERBASIS PENGGUSURAN PAKSA


zonalinenews.com - Salah satu staf PIAR NTT, Paul SinlaEloE, Sabtu 15 Juni 2013, menyatakan beberapa waktu lalu, walikota Kupang, Jonas Salean melalui media cetak diduga melemparkan ancaman terselubung kepada warga pemilik tanah yang tidak rela melepaskan tanah kolhua terkait dengan rencana pembangunan bendungan.

Walikota Kupang, Jonas Salean, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa jika ia menerapakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 untuk mewujudkan rencana pembangunan bendungan kolhua, maka warga kolhua tidak mendapat apa-apa.

Walikota Kupang juga menekankan bahwa pemerintah pusat akan menarik dana Rp. 485 miliar telah dialokasikan untuk kota Kupang, jika pembebasan lahan tidak selesai hingga Juli 2013.

Menurut Paul, pemerintah Kota Kupang tidak tepat jika ingin menerapakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011, tentang Sungai, dalam rangka mewujudkan tekadnya untuk membangun bendungan. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011, pada intinya hanya mengatur tentang sungai dan melarang segala aktivitas di sepanjang sungai, ujar Paul.

Paul menggambarkan penggusuran paksa adalah proses pemiskinan
dalam berbagai literatur ilmu sosial, yang disebut pembangunan atau istilah apa pun, harus diarahkan pada penciptaan kesejahteraan warganya. itu artinya, tujuan utamanya adalah pengembangan kesejahteraan manusia.


Paul membahkan dalam konteks kota Kupang, penggusuran paksa juga akan memiskinkan orang miskin yang ada di dalam kolhua tulisan karena orang miskin di "diusir" dari pusat kota ke pinggiran kota yang tidak memiliki pelayanan yang baik dan jauh dari pekerjaan.

Paul berharap untuk memenuhi kewajiban pemerintah, iatau memastikan setiap orang di wilayah yurisdiksinya berkesempatan untuk memberikan kepuasan kepada instrumen hak asasi manusia yang membutuhkan.

Sementara itu, Walikota Kupang Jonas Salen, beberapa waktu yang lalu di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan NTT, pernah berkata bahwa semua masalah diserahkan kepada Panitia Khusus (Panitia) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kupang, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hingga hari ini, ia menunngu hasil di DPRD Kota Kupang. "Sebagai walaikota Kupang, saya siap menerima apapun dari DPRD terkait terkait DPR Kolhua.," Kata Jonas. (Rus)

Dari 300 Dugaan Korupsi di NTT, 70 Persen Didiamkan di Tahap Penyelidikan

DARI 300 DUGAAN KORUPSI DI NTT, 70 PERSEN DIDIAMKAN DI TAHAP PENYELIDIKAN


Floresa.co – Tingginya angka kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata tidak diimbangi dengan kinerja aparat hukum.

Dari sekitar 300 kasus dugaan korupsi, hanya 90 kasus atau 30 persen  yang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi. Sisanya, 210 kasus (70 persen) didiamkan di tahap penyelidikan.

Data ini diungkap oleh Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT sebagaimana dilansir Harian Kompas, Kamis, 29 September 2016.

Paul SinlaEloE dari Divisi Penegakan Hukum dan Anti Korupsi  Yayasan PIAR, menyatakan, kasus korupsi itu seperti bau busuk di tengah kerumunan massa.
Baunya, kata dia, menyebar kemana-mana, tetapi sulit diketahui sumber bau itu.

“ Ratusan kasus sempat diungkap ke media massa oleh aprat penegak hukum, tetapi kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” katanya kepada Kompas.

Sinlaenloe menyebut contoh dana bantuan sosial Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010  dengan nilai kerugian negara Rp 170 juta dari total dana Rp.45,7 miliar.

Kata dia, Wakil Bupati TTS, Benny Litelnoni yang kini Wakil Gubernur NTT diduga terlibat karena mengeluarkan puluhan memo kepada sejumlah pelaku tanpa pengajuan proposal untuk mengambil dana itu.


Ia sempat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, tetapi kemudian bebas karena dinyatakan tidak terbukti bersalah, sedangkan bawahannya tetap diproses.

Contoh lain, katanya, Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010/2011 senilai Rp 74,7 miliar yang sempat mengundang berbagai unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat.

Hasilnya, menurut Sinlaeloe,  nihil, di mana aparat penegak hukum menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang, hanya kesalahan administrasi.
Tama Langkun, koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) seperti ditulis Kompas, menyebutkan bahwa NTT menempati peringkat ke-4 dalam kasus korupsi, setelah  Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

Selama tahun 2015 tercatat 30 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 26,9 miliar

Pemprov Syukuran Bersama
Di tengah maraknya kasus korupsi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT justru memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas APBD NTT tahun 2015 dalam hal pengelolaan keuangan negara.

Kompas melansir, pejabat Pemprov menyambut WTP ini dengan syukuran bersama karena telah menyusun data pengelolaan keuangan negara dengan tepat.


Syukuran itu digelar di tengah tingginya angka korupsi dan kemiskinan.
Data BPS NTT menunjukkan bahwa 1,16 juta penduduk NTT hidup di bawah garis kemiskinan dari total 5,2 juta penduduk. (ARS/Floresa)

TKI NTT di Medan Sering Dicaci dan Ditelanjangi

TKI NTT DI MEDAN SERING DICACI DAN DITELANJANGI


POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Erin Ndun, TKI asal Lasiana, Kota Kupang yang bekerja di Medan, Sumatera Utara (Sumut), tak kuasa menahan air matanya, ketika mengisahkan penderitaan bersama teman-temannya saat bekerja di Medan.

''Saya dicaci dan maki. Badan saya penuh dengan ludah majikan saat ia kesal dengan saya. Saya sering ditelanjangi dan disekap tanpa dikasih makan,'' ungkap Erin yang bersama 15 rekannya menjadi korban kekerasan majikannya di Medan.

Erin mengungkapkan hal itu ketika bersama rekan-rekannya dan beberapa pendamping mendatangi Kantor Jaringan Perempuan Indonesia Timur (Jpit) Kupang, Rabu (12/3/2014).


Erin mengaku bekerja di Medan sebagai pemburu sarang burung walet. Ia mengaku terus dipukuli saat salah menjalankan sesuatu yang diinginkan majikan.

''Saya harus lari dari semua ini. Sebelum saya jadi mayat seperti teman yang lain, saya diancam ketika bersuara. Kami hanya berada ditempat tersebut karena tidak diperbolekan untuk keluar,'' ujar Erin.

Ia mengaku sudah tidak tidak kuat dan tahan lagi dengan perlakuan majikannya. Ia pun melompat dari gedung tempat ia bekerja dan berhasil melarikan diri. Ia mengaku tiba di Kupang dengan moedal uang Rp 50 ribu.

''Tolong selamatkan mereka yang lain. Masih ada 16 TKI yang diperlakukan seperti saya. Kalau tidak cepat mereka akan susah,'' ujar Erin.

Paul SinlaloE dari PIAR NTT, berharap, semua hak para TKI ini diperjuangkan bersama. ''Jangan abaikan hak-hak hukum dari korban. Mereka itu manusia bukan binatang dan semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di muka hukum tanpa perbedaan atas status apapun,'' kata Paul.

Paul menjelaskan, kedatangan Aliansi Melawan Perdagangan Orang, berserta keluarga korban ke Jepit tersebut dengan tujuan ingin menanyakan informasi tentang keberadaan para TKI yang dipekerjakan di Medan.

''Kami yang tergabung dalam aliansi, yakni Jpit, PIAR NTT, IRGSC, Rumah Perempuan dan aktifis lainnya bersama-sama dengan semua keluarga korban bertemu dengan Komnas Perempuan dan Lembaga Pemberdayaan Saksi Korban (LPSK), ingin mempertanyakan kesuksesan para pengambil kebijakan dalam  menangani permasalahan yang menimpa TKI ini.

“Setidaknya melalui pertemuan ini kita dapat berkodinasi bersama melakukan penanganan karena faktanya selama ini pemerintah dinilai tidak cukup serius. Seperti tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang sedang menimpa saudara kita di Medan ini,'' ujar Paul.

Menurutnya, perlindungan terhadap TKI ditempat kerja itu harus dilakukan meskipun ia bukan warga asli tempat tersebut. Sebagai pekerja, kata Paul, mereka seharusnya dilindungi dalam permasalahan apapun tanpa kecuali.

Ia menambahkan, orangtua dari 16 korban penyekapan dan penganiyayaan TKI di Medan yang berasal dari Malaka, Kabupaten Kupang dan TTS dan TTU sudah tiba di Kupang sejak tanggal 3 Maret 2014.

''Mereka datang dengan maksud meminta pendimpingan agar kasus ini diperoses secara hukum. Mereka mengharapkan kejelasan kepulangan anak-anaknya. Mereka juga kecewa karena keberangkatkan anak mereka untuk bekerja di Medan tanpa izin. Tidak ada informasi jelas tentang keberadaan anak mereka di tempat kerja,'' ungkap Paul. (jj)

Ombudsman Laporkan Kasus PSB ke Dinas PPO Kota

OMBUDSMAN LAPORKAN KASUS PSB KE DINAS PPO KOTA


POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB melaporkan sejumlah persoalan yang ditemui selama penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Kupang kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO).

Persoalan yang diidentifikasi antara lain soal perpanjangan waktu pendaftaran di SMA Negeri 1 Kupang.

Pantauan Pos Kupang, Kamis (12/7/2012), tim Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB bersama PIAR NTT membawa laporan hasil identifikasi permasalahan PSB di Kota Kupang kepada Dinas PPO. Laporan identifikasi masalah ini diserahkan langsung kepada Kepala Dinas PPO Kota Kupang, Drs. Maxwel H Halundaka.

Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB, Darius Beda Daton.

Dari PIAR NTT yang hadir adalah Paul SinLaELoE, Yusak Bilaut, Adi Nange. Mereka diterima oleh Kadis PPO, Drs. Maxwel H Halundaka  dan Sekretaris, Marthen L Kiki.

Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB, Darius Beda Daton saat itu langsung menyampaikan beberapa identifikasi masalah yakni untuk tingkat SMU yakni di SMA Negeri 1 dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon siswa baru selama dua hari. Bahkan ada juga penambahan persyaratan seperti nilai rata-rata UN minimal 6,5.

Sementara lanjutnya, pada tingkat SD, adanya penutupan pendaftaran dan langsung diseleksi, penambahan persyaratan seperti pernytaan orang tua, tes membaca, glongan darah dan kartu keluarga asli. Ada juga yang tidak memasang syarat di papan pengumuman.

"Tingkat SMP, adanya penambahan syarat berupa nilai rata-rata UASBN minimal 7,00 dan untuk sekolah RSBI dengan nilai rata- rata 7,5 dan diberlakukan pada calon siswa yang berasal dari Kota Kupang," kata Darius.

Darius juga mengharapkan agar kedepan bisa diperhatikan dan ada penambahan rombongan belajar sehingga tidak menjadi persoalan.

Menanggapi hal itu, Kadis PPO Kota Kupang, Drs. Maxwel H Halundaka mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Ombudsman dan PIAR yang sudah memantau secara independen proses PSB.

Menurut Halundaka, peristiwa di SMAN 1 Kupang adalah kejadian khusus karena masyarakat melapor kepada DPRD. "Saat itu ketua DPRD pergi namun tidak mengenakan pakaian tidak resmi sehingga terjadi suasana tidak bagus. Dan itu sudah diselesaikan sehingga pendaftaran dibuka lagi," kata Halundaka.

Tentang juknis, ia mengatakan, juknis harus ada sehingga semua bisa berjalan sesuai rel atau payung aturan yang ada. "Kalau tidak ada juknis maka kita tidak bisa tahu apa ada penyimpangan atau tidak. Kalau ada juknis tentu ada rambu-rambu yang harus diikuti," katanya. (Obby)

Jaksa Segera Tindaklanjut Temuan BPK di Kota Kupang

JAKSA SEGERA TINDAKLANJUT TEMUAN BPK DI KOTA KUPANG


POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Staf Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul SinlaEloE, meminta agar pihak kejaksaan segara ditindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait dana Rp 3,8 miliar. Dana itu berada pada tujuh rekening milik Pemkot Kupang yang tidak dimasukan dalam Buku Kas Umum.

Paul SinlaEloE yang ditemui di kantor walikota Kupang, Selasa (14/6/2011), mengatakan, jika temuan tersebut indikasi korupsi yang harus segera diproses secara hukum. Menurut Paul SinlaEloE, jaksa harus tindaklanjuti dengan berkoordinasi  dengan jaksa agung untuk bisa dapat hasil temuan BPK.

Dia menegaskan aetiap pendapatan harus masuk ke dalam kas daerah karena itu kalau ada dana yang belum dimasukan dalam kas daerah padahal dana itu berasal dari masyarakat.

Ampera Endus Kedekatan PT MMP dengan Orang Polda

AMPERA ENDUS KEDEKATAN PT MMP DENGAN ORANG POLDA
https://kupang.tribunnews.com/2014/08/28/ampera-endus-kedekatan-pt-mmp-dengan-orang-polda, Kamis, 28 Agustus 2014


POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Aliansi Melawan Perdagangan Orang (Ampera) NTT mencium" adanya kedekatan khusus antara PT Malindo Mitra Perkasa (MMP) dengan orang dalam di lingkungan Polda NTT.

Koordinator Ampera NTT, Paul Sinlaeloe, S.H, kepada Pos Kupang, Rabu (27/8/2014), mengatakan, pihaknya melihat dan patut menduga adanya kedekatan alias hubungan yang tidak biasa antara PT MMP sebagai Perusahaan Pengerah Jasa TKI (PJTKI) dengan orang-orang dalam institusi Polda NTT.


Dugaan ini berdasarkan penelusuran sementara dan berdasarkan tulisan yang dipublikasi Harian Pos Kupang setahun lalu, tepatnya tanggal 3 Juli 2013 terkait acara HUT ke-67 Bhayangkara di Stadion Ricky HP Sitohang, Senin (1/7/2013) malam.

Dalam tulisan itu, lanjut Paul, Pos Kupang dalam situs berita onlinenya menulis khusus tentang profil Direktur Utama PT MMP, Ariyanisti Zulhanita PB, yang saat itu bersama orangtua dan dua temannya hadir sekaligus tampil bernyanyi pada acara itu.

"Seorang direktur utama hadir dan bernyanyi pada acara itu, patut diduga ada hubungan khusus antara PT MMP dengan oknum Polda NTT. Dan, faktanya memang Zulhanita ini direktur Utama perusahaan itu.  Kalau sekadar hadir tidak apa-apa, tapi ini malah hadir bersama orangtua, membawa kawan-kawannya dan tampil bernyanyi lagi," tandas Paul.

Selanjutnya, Paul menunjukkan link berita online Pos Kupang yang memuat tulisan tentang Zulhanita. http://kupang.tribunnews.com/2013/07/03/ariyanisti-zulhanita-orang-kupang-ramah- ya. Menurutnya, dengan melihat kedekatan ini lalu dihubungkan dengan kasus yang tengah menimpa PT MMP yang berbuntut saling lapor antara bawahan dengan pimpinan (Brigpol Rudy Soik dengan Kombes Pol MS, Red), masyarakat umum bisa memiliki pikiran negatif terkait kasus saat ini.

"Masyarakat bisa menduga bahwa bisa saja ada sesuatu yang luar biasa di balik ini semua. Dan Ampera, melihat ini sebagai sesuatu yang tidak beres dan patut diusut," kata Paul.

Dari data perusahaan pengerah jasa TKI di NTT  periode Maret 2014 yang diperoleh Ampera, lanjut Paul, ada sekitar 54 PJTKI yang memiliki cabang di NTT, dan dua lainnya berkantor pusat di NTT.

Dari 54 PJKTI itu, sebut Paul, PT Malindo Mitra Perkasa berada pada urutan 27 dengan direktur utamanya, Ananisti Zulhanita, PB, dan Kepala Cabang, Ferianto Umbu Nono, yang beralamat di Jalan HTI RT 019/RW 007, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.

Perusahaan ini memiliki izin operasional nomor. 562/12/KPPTSP/2013 yang berlaku tanggal 24/5/2013 sampai dengan 24/5/2015.

Kasus Dugaan Korupsi Pada Pelaksanaan PILEG 2014 di NTT

KASUS DUGAAN KORUPSI PADA PELAKSANAAN PILEG 2014 DI NTT


Media Group: Zonalinenews, Erende Pos –Kupang,– Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam press relese yang disampaikan Koordinator Anti Korupsi Piar NTT, Paul Sinlaeloe selasa 16 Desember 2014 menyebutkan semangat anti korupsi dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif (Pileg) sama sekali tidak tergambar.

Bukti konkrit yang tidak dapat dipungkiri adalah terkuaknya Kasus dugaan korupsi TA 2013 dengan total anggaran Rp. 1.671.450.975 untuk pengadaan formulir C dan D untuk DPRD NTT yang diperuntukan bagi daerah-daerah di NTT dan kasus dugaan korupsi Kasus dugaan korupsi pengadaan alat gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT TA. 2014 dengani nilai kontrak sebesar Rp. 249.150.000.

Paul menjelaskan, Hasil investigasi menunjukan bahwa kedua kasus ini pada awalnya diatangani oleh pihak Tipikor Polres Kupang Kota. Dalam perkembangannya, Kasus dugaan korupsi pengadaan formulir C dan D untuk DPRD NTT yang diperuntukan bagi daerah-daerah di NTT pada TA 2013 dengan total anggaran Rp. 1.671.450.975 diambil alih oleh pihak POLDA NTT dan sampai saat ini perkembangan penanganannya sudah semakin jelas kaburnya.

Khusus untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT TA. 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 249.150.000 penangananya tetap dilakukan oleh pihak Tipikor Polres Kupang Kota dan pada perkembangannya “mentok” di pihak Kejaksaan Negeri Kupang.

Selain itu, Menurut Paul , dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT TA. 2014, temuan PIAR NTT dalam investigasi menunjukan bahwa pihak penyidik Tipikor Polres Kupang Kota telah menetapakan 3 (tiga) orang tersangka, Ketiga orang ini diduga oleh pihak penyidik Tipikor Polres Kupang Kota karena terindikasi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dengan gambaran kasus yang sudah “telanjang” seperti ini, herannya masih terjadi bolak balik berkas perkara sebanyak 6 (enam) kali dan belum ada titik terang untuk penuntasannya. Untuk itu, PIAR NTT yang adalah organisasi non pemerintah yang dalam kerja-kerjanya konsern pada isue Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa, Pertama, Tingginya tingkat korupsi di NTT tidak terlepas dari lemahnya proses penegakan hukum. Kelemahan ini baik secara sadar maupun tidak sadar, sering menjadi celah bagi para koruptor lepas bahkan bebas dari jeratan hokum,”Ungkap Paul.

Dikatakanya, yang Kedua, Lemahnya kinerja aparat hukum di daerah ini, juga telah membuat banyak kasus korupsi mengendap dan bahkan Berulang Tahun di tingkat penyidikan dan yang ketiga, Karenanya, dalam rangka penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan alat gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT TA. 2014, pihak penegak hukum harus segera melakukan gelar kasus bersama antara pihak Tipikor Polres Kupang Kota dan Pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan diharapkan bisa dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang peduli terhadap persoalan korupsi di NTT. (rus/wan)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN