KEJATI NTT DIMINTA JANGAN TUNDUK
PADA INTERVENSI POLITIK
http://www.kriminal.co/2019/06/01/kejati-ntt-diminta-jangan-tunduk-pada-intervensi-politik/,
Sabtu, 1 Juni 2019
Paul SinlaEloE |
Kupang, Kriminal.co – Kejaksaan
Tinggi (Kejati) NTT diminta jangan tunduk pada intervensi politik dalam
penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pameran kawasa NTT Fair
tahun 2018 senilai Rp 29.919.120.500.
Pasalnya, telah beredar adanya issue ditengah
masyarakat bahwa pihak Kejati NTT bisa diintervensi secara politik oleh pihak
-pihak tertentu.
Demikian
diungkapkan Paul Sinlaeloe Koordinator Devisi PIAR NTT kepada wartawan, Jumat
(31/5) siang.
Menurut
Paul, hal ini bisa terjadi dan pihak Kejati NTT dapat diintervensi secara
politik dalam penanganan kasus itu yang diduga melibatkan ketua partai
yang juga mantan Gubernur dua periode.
“pihak
kejaksaan diharapkan bisa bekerja secara profesional dan tidak boleh tunduk
pada intervensi politik. Harapan pada institusi kejaksaan harus profesional
karena banyak beredar issue di masyarakat bahwa pihak kejaksaan bisa di
intervensi secara politik,”kata Paul.
Untuk
diketahui bahwa dalam kasus itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah
memeriksa puluhan saksi termasuk Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur NTT), namun
hingga saat pihak Kejaksaan Tinggi NTT belum menetapkan tersangka, terkait
dengan kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT
Fair.
Paket
Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, merupakan proyek Dinas
Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yang dikerjakan oleh
kontraktor pelaksana dari PT. Cipta Eka Puri.
Proyek
dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018
ini, memiliki nilai kontrak Rp.29.919.120.500 dengan masa pelaksanaan proyek
220 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018.
Dalam implementasi, proyek ini belum rampung hingga batas waktu yang
ditentukan.
Pada
perkembangannya, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair ini
diperpanjang waktu pengerjaannya selama 50 hari, kemudian ditambah lagi 40
hari, namun kontraktor tetap tidak mampu merampungkan pekerjaan.
Sampai dengan 31 Maret
2019, progres pengerjaan proyek hanya mencapai 54,8%. Hingga saat ini, proyek
Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair tetap terbengkalai. Pada sisi
yang lain, anggaran proyek sudah cair 100%. Inilah realita dari korupsi dengan
wajar tanpa pengecualian.(che)