Senin, 06 April 2020

Kejati NTT Diminta Jangan Tunduk Pada Intervensi Politik

KEJATI NTT DIMINTA JANGAN TUNDUK
PADA INTERVENSI POLITIK

Paul SinlaEloE
Kupang, Kriminal.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diminta jangan tunduk pada intervensi politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pameran kawasa NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 29.919.120.500.

Pasalnya, telah beredar adanya issue ditengah masyarakat bahwa pihak Kejati NTT bisa diintervensi secara politik oleh pihak -pihak tertentu.

Demikian diungkapkan Paul Sinlaeloe Koordinator Devisi PIAR NTT kepada wartawan, Jumat (31/5) siang.

Menurut Paul, hal ini bisa terjadi dan pihak Kejati NTT dapat diintervensi secara politik dalam penanganan kasus itu yang diduga melibatkan ketua partai yang juga mantan Gubernur dua periode.

“pihak kejaksaan diharapkan bisa bekerja secara profesional dan tidak boleh tunduk pada intervensi politik. Harapan pada institusi kejaksaan harus profesional karena banyak beredar issue di masyarakat bahwa pihak kejaksaan bisa di intervensi secara politik,”kata Paul.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa puluhan saksi termasuk Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur NTT), namun hingga saat pihak Kejaksaan Tinggi NTT belum menetapkan tersangka, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.

Paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, merupakan proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dari PT. Cipta Eka Puri.

Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018 ini, memiliki nilai kontrak Rp.29.919.120.500 dengan masa pelaksanaan proyek 220 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Dalam implementasi, proyek ini belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan.

Pada perkembangannya, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair ini diperpanjang waktu pengerjaannya selama 50 hari, kemudian ditambah lagi 40 hari, namun kontraktor tetap tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Sampai dengan 31 Maret 2019, progres pengerjaan proyek hanya mencapai 54,8%. Hingga saat ini, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair tetap terbengkalai. Pada sisi yang lain, anggaran proyek sudah cair 100%. Inilah realita dari korupsi dengan wajar tanpa pengecualian.(che)

Polisi Diminta Segera Periksa HM

POLISI DIMINTA SEGERA PERIKSA HM


Paul SinlaEloE, Koord. Div. Anti Korupsi PIAR NTT
Kupang, Kriminal.co – Tim penyidik Tipikor Polres Kupang Kota diminta untuk segera memanggil HM oknum pejabat pada Kantor Wali Kota Kupang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Wali Kota Cup 2017.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk diketahui kebenaran dan alasan dikeluarkannya disposisi oleh HM dalam kegiatan Wali Kota Cup 2017 lalu senilai Rp 750 juta.

Demikian disampaikan Paul SinaleloE selaku Koordinator PIAR NTT kepada wartawan, Sabtu (9/2) di Kupang.

Selain permintaan untuk dilakukan pemeriksaan, lanjut Paul, HM selaku oknum pejabat ini juga diminta tidak menghambat proses penegakan hukum pada Polres Kupang Kota.

“Saya minta HM segera dipanggil untuk diperiksa polisi dan kalau bisa HM jangan hambat proses hukum,” kata Koordinator PIAR NTT ini.

Menurut Paul, disposisi adalah diskresi yakni suatu bentuk instrumen pemerintah dan boleh dilakukan apabila tidak menentang aturan perundang – undangan, sesuai asas pemerintahan yang baik, alasan obyektif, serta tidak ada konflik untuk kepentingan pribadi yang berujung pada kerugian negara.

Yang menjadi pertayaannya, tambah Paul, apakah disposisi dari HM oknum pejabat tersebut telah memenuhi syarat tersebut atau tidak. Untuk itu, HM wajib diperiksa oleh tim penyidik Tipikor Polres Kupang Kota.(che)

Paul SinlaEloE: Jangan Permalukan Gubernur NTT Soal Tanah RSJ Naimata

PAUL SINLAELOE: JANGAN PERMALUKAN GUBERNUR NTT SOAL TANAH RSJ NAIMATA

Paul SinlaEloE, Koordinator Advokasi PIAR NTT
Kupang, realitarakyat.com – Status tanah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata kian memanas. Terkait hal itu PIAR NTT angkat bicara.

Paul SinlaEloE selaku Koordinator Advokasi PIAR NTT ketika menghubungi wartawan, Selasa (30/4) malam menegaskan bahwa jangan permalukan Gubernur NTT terkait dengan lahan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata.

Untuk itu, kata Paul, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT dapat menjelaskan Gubernur NTT siapa yang memiliki hak atas lahan RSJ Naimata.

Menurut Paul, Gubernur merupakan sebuah jabatan sehingga tidak memiliki hak apapun atas lahan RSJ Naimata.

“BPN harus jelaskan Gubernur NTT yang mana yang punya hak atas lahan itu, apakah Gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat, Frans Lebu Raya, Piet A Tallo atau Herman Musakabe. Dan, Gubernur adalah jabatan tidak punya hak atas lahan dimanapun,” tegas Paul.

Menurut Paul, selain itu pihak BPN khususnya Y. Flori Nepa wajib menjelaskan status tanah tersebut, apakah milik Pemerintah Provinsi NTT, Gubernur NTT ataupun masih milik warga.

Ditegaskan Paul, jika warga tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada pihak Pemerintah Provinsi NTT atau siapapun maka patut diduga kuat adanya permainan dalam permainan penerbitan sertifikat oleh pihak BPN.

Paul juga meminta agar Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memanggil pihak BPN NTT khususnya Y. Flori Nepa salah satu petugas BPN NTT untuk mempertanggung jawabkan pernyataannya tersebut.

“Saya minta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu agar panggil Y. Flori Nepa petugas BPN untuk jelaskan pernyataannya itu,” pinta Paul.(rey)

Paul SinlaEloE: DPRD NTT Kurang Berinisiatif Membentuk PERDA

PAUL SINLAELOE: DPRD NTT KURANG BERINISIATIF MEMBENTUK PERDA

Paul SinlaEloE, Aktivis PIAR NTT

Kupang, LekoNTT.com --- Aktivis Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE mengatakan, menjelang akhir masa jabatan pada tahun 2018 lalu, DPRD NTT kurang berinisiatif dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda). Ini ditunjukkan dengan jumlah Perda yang dihasilkan pada tahun 2018, yaitu sebanyak 16 Perda. Dari 16 Perda tersebut, 10 Perda merupakan inisiasi dari pihak eksekutif, dan hanya 6 Perda dari pihak legislatif.

Ini disampaikan Paul SinlaEloE kepada LekoNTT pada Rabu (10/7/2019). Ia mengatakan hal tersebut sangat ironis, sebab selain memiliki fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, legislatif juga memiliki fungsi utama di bidang legislasi.

“Secara substansi, fungsi legislasi mengharuskan legislatif membentuk Perda bersama Kepala Daerah. Pasal 1 angka 7 UU No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi merupakan salah satu produk hukum di daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Kata “dibentuk” di sini menunjukan bahwa Perda Provinsi harus dibentuk oleh DPRD, dalam kedudukannya sebagai policy maker dan bukan policy implementator,” demikian katanya.

Masih menurut Paul SinlaEloE, fungsi legislasi ini menempatkan DPRD sebagai lembaga terhormat dalam mengemban amanah dan memperjuangkan aspirasi rakyat, untuk menentukan keberlangsungan serta masa depan daerah dengan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak atau stakeholders.

Ia berharap, ke depan DPRD harus lebih memahami aspek substansi maupun aspek strategis dari fungsi legislatif yang diembannya serta harus memiliki kemampuan dan ketrampilan terkait legal drafting.

“Hal ini sangat penting karena yang namanya DPRD itu seluruh aktivitasnya terkait dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. DPRD dibiayai dengan uang rakyat yang dikumpulkan oleh rakyat dengan keringat darah dan air mata melalui mekanisme pajak/retribusi,” tambahnya lagi.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN