BPK DIMINTA LAKUKAN AUDIT INVESTIGATIF
PADA PROSES TENDER DI BWS NT-2
http://inihari.co/blog/2019/06/06/bpk-diminta-lakukan-audit-investigatif-pada-proses-tender-di-bws-nt-2/,
Kamis, 6 Juni 2019
Kupang, inihari.co- Ketua Bidang Hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
PIAR Nusa Tenggara Timur (NTT) - Paul SinlaEloE, pada Kamis (6/6/2019), meminta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara
Timur untuk segera melakukan Audit Investigasi terhadap Proses Tender pada
Proyek Fisik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2) Kupang.
Menurutnya, Audit Investigatif perlu dilakukan untuk memastikan
benar dan tidaknya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait
pekerjaan, terkhususnya pada pekerjaan Rehabilitasi Bendung Haliwen dan Bendung
Haigret di Kabupaten Belu tahun anggaran 2019.
Ia menjelaskan, Audit investigatif yang
mendukung penelitian yang diperoleh yang mungkin berasal dari pengaduan atau
laporan disertai dugaan atau fakta-fakta, untuk dianalisis lebih lanjut menjadi
dasar untuk membuktikan atau membuktikan pengaduan atau laporan atau dugaan
tersebut.
"Investigatif Audit untuk menentukan
apakah ada kecurigaan, pengaduan atau dugaan atas beberapa pertentangan,
kecurigaan, konflik telah terjadi dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung
jawab," tegasnya.
Lebih lanjut Paul Sinlaloe mengatakan,
tindakan Korupsi itu bukan delik aduan, jadi jika ada keganjilan dalam proses
tender yang berindikasi korupsi maka harus diproses hukum. Untuk itu,
dugaan korupsi pada proses tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen dan
Haigret di Kabupaten Belu oleh Pokja atau panitia tender, idealnya harus di
Audit Investigatif oleh BPK.
“Pelaksanaan Audit Investigatif oleh BPK pada
implementasi yang telah disetujui dalam Keputusan BPK RI No. 17 / K / I-XIII.2
/ 12/2008 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Investigatif Atas Indikasi Tindak
Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Negara atau Daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, jika sudah ada audit khusus
untuk proses tender, maka akan membantu saat proses audit tahunan. Membuktikan,
jika memang ada indikasi KKN maka bisa terungkap sebelum ada kerugian Negara
yang lebih banyak.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kontraktor
Kontraktor Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen di Kabupaten Belu - Nusa
Tenggara Timur menyuarakan hubungan kerja Kelompok (Pokja) Unit Layanan
Pengadaan (ULP) BWS NT-2 Kupang . Hal itu menyangkut Pokja sebagai Panitia
Tender telah memenangkan peserta tender peringkat sembilan (9), dari Sembilan
peserta yang lolos Harga Terkoreksi pada penawaran dalam proyek tersebut.
Terlebih, berdasarkan persetujuan dari salah
satu Kontraktor peserta tender dengan nilai penawaran rangking 4 terendah,
yaitu dalam penilaian yang memenangkan peserta peringkat 9 yang diambil tanpa
pertimbangan undangan klarifikasi terhadap harga di item-item penawaran oleh
Panitia Tender.
Menanggapi hal tersebut, Piet Djami Rebo selaku Ketua Pokja Advokasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) NTT, sebelumnya juga telah
menghimbau para Kontraktor yang kalah dalam tender Proyek Rehabilitasi Bendung
Haliwen yang akan mengadu ke Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2)
dan Aparat Penegak Hukum, jika hasil penetapan pemenang lelang disetujui telah
menguntungkan mereka (Kontraktor). (Yantho)