Kamis, 09 April 2020

BPK Diminta Lakukan Audit Investigatif Pada Proses Tender di BWS NT-2

BPK DIMINTA LAKUKAN AUDIT INVESTIGATIF
PADA PROSES TENDER DI BWS NT-2

Kupang, inihari.co- Ketua Bidang Hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIAR Nusa Tenggara Timur (NTT) - Paul SinlaEloE, pada Kamis (6/6/2019), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan Audit Investigasi terhadap Proses Tender pada Proyek Fisik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2) Kupang.

Menurutnya, Audit Investigatif perlu dilakukan untuk memastikan benar dan tidaknya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait pekerjaan, terkhususnya pada pekerjaan Rehabilitasi Bendung Haliwen dan Bendung Haigret di Kabupaten Belu tahun anggaran 2019.

Ia menjelaskan, Audit investigatif yang mendukung penelitian yang diperoleh yang mungkin berasal dari pengaduan atau laporan disertai dugaan atau fakta-fakta, untuk dianalisis lebih lanjut menjadi dasar untuk membuktikan atau membuktikan pengaduan atau laporan atau dugaan tersebut.

"Investigatif Audit untuk menentukan apakah ada kecurigaan, pengaduan atau dugaan atas beberapa pertentangan, kecurigaan, konflik telah terjadi dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.

Lebih lanjut Paul Sinlaloe mengatakan, tindakan Korupsi itu bukan delik aduan, jadi jika ada keganjilan dalam proses tender yang berindikasi korupsi maka harus diproses hukum. Untuk itu, dugaan korupsi pada proses tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen dan Haigret di Kabupaten Belu oleh Pokja atau panitia tender, idealnya harus di Audit Investigatif oleh BPK.

“Pelaksanaan Audit Investigatif oleh BPK pada implementasi yang telah disetujui dalam Keputusan BPK RI No. 17 / K / I-XIII.2 / 12/2008 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Investigatif Atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Negara atau Daerah,” terangnya.

Ia menambahkan, jika sudah ada audit khusus untuk proses tender, maka akan membantu saat proses audit tahunan. Membuktikan, jika memang ada indikasi KKN maka bisa terungkap sebelum ada kerugian Negara yang lebih banyak.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kontraktor Kontraktor Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen di Kabupaten Belu - Nusa Tenggara Timur menyuarakan hubungan kerja Kelompok (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) BWS NT-2 Kupang . Hal itu menyangkut Pokja sebagai Panitia Tender telah memenangkan peserta tender peringkat sembilan (9), dari Sembilan peserta yang lolos Harga Terkoreksi pada penawaran dalam proyek tersebut.

Terlebih, berdasarkan persetujuan dari salah satu Kontraktor peserta tender dengan nilai penawaran rangking 4 terendah, yaitu dalam penilaian yang memenangkan peserta peringkat 9 yang diambil tanpa pertimbangan undangan klarifikasi terhadap harga di item-item penawaran oleh Panitia Tender.

Menanggapi hal tersebut, Piet Djami Rebo selaku Ketua Pokja Advokasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) NTT, sebelumnya juga telah menghimbau para Kontraktor yang kalah dalam tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen yang akan mengadu ke Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2) dan Aparat Penegak Hukum, jika hasil penetapan pemenang lelang disetujui telah menguntungkan mereka (Kontraktor). (Yantho)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN