JARAK TEMUI KAPOLDA
ADUKAN LAPORAN WAKET DPRD TTU
ADUKAN LAPORAN WAKET DPRD TTU
https://kupang.tribunnews.com/2012/08/31/jarak-temui-kapolda-adukan-laporan-waket-dprd-ttu,
Jumat, 31 Agustus
2012
POS
KUPANG.COM, KUPANG -- Jaringan
Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diwakili oleh
Viktor Manbait dan Paul SinlaEloE, Jumat (31/8/2012) kemarin menemui Kapolda
NTT, Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang.
Mereka
menemui Kapolda berkaitan dengan laporan yang Jarak sampaikan kepada Kejaksaan
Tinggi (Kejati) NTT pada Senin (25/6/2012) lalu, tentang dugaan pemerasan yang
dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTU, HFS terhadap Kepala SDK 2
Maubesi, Petrus Lopo, A.Ma, Pd, berupa uang Rp 50 Juta.
Laporan
itu belum ditindaklanjuti, tetapi Viktor malah dipanggil oleh pihak penyidik di
kepolisian TTU, berdasarkan adanya laporan bahwa dia telah melakukan pencemaran
nama baik terhadap HFS.
"Saya
diperiksa sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik. Laporan terhadap
saya dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan di media massa. Kami pertanyakan,
karena ada surat edaran dari Bareskrim (Badan Reserse Kriminal, red) sejak
tahun 2005, bahwa ketika ada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi, maka
kepolisian atau aparat penegak hukum memprioritaskan penanganan dugaan
korupsinya. Kalaupun kemudian ada yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik,
tetap ditangani tetapi lebih difokuskan pada bagaimana menggali informasi yang
berkaitan dengan dugaan korupsi itu serta bukti-buktinya. Bukannya malah
mengaburkan dugaan korupsinya," kata Viktor, saat ditemui di Mapolda NTT,
Jumat (31/8/2012)
Dirinya
kata dia, telah memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian TTU. Dia menilai,
hal seperti itu bisa membunuh keberanian masyarakat untuk berperan serta di
dalam pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi. Pada hal di sisi lainnya
kata dia, semua aparat penegak hukum mendorong masyarakat untuk berperan serta
di dalam pencegahan dan pemebenrantasan tindakan korupsi.
"Hal
inilah yang ingin kami informasikan kepada Bapak Kapolda. Juga berkaitan dengan
surat dari Bareskrim tahun 2005 lalu itu, untuk perlindungan saksi yang melapor
dugaan korupsi," kata Viktor. (ser)