Jumat, 07 Februari 2020

PT Sasando Belum Berikan Manfaat

PT SASANDO BELUM BERIKAN MANFAAT

Media Group: Zonalinenews, Erende Pos – Kupang,- Salah satu tujuan dari pendirian Perusahaan Daerah untuk memberikan kontribusi PAD belum sepenuhnya tercapai. Karena, Nilai kerugian  PT.Sasando tahun  2011 sebesar  Rp 407.225.952,00, tahun  2012 sebesar  Rp 528.874.660,00 dan Tahun  2013 sebesar Rp 819.989.059,45.
Dikatakannya, Laporan keuangan PT Sasando yang dilampirkan pada LKPD Unaudited Pemerintah Kota Kupang TA 2013 adalah laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2013. Laporan keuangan PT Sasando per 31 Desember 2013 disampaikan pada tanggal 5 Mei 2014 (Artinya, Laporan Keuangan PT Sasando terlambat). Setelah laporan keuangan PT Sasando per 31 Desember 2013 disampaikan ke Pemerintah Kota Kupang, rugi yang dilaporkan sebesar Rp 819.989.059,45, sehingga nilai investasinya sudah disesuaikan menjadi Rp 1.566.333.099,55 (Rp.2.386.322.159,00-Rp.819.989.059,45). Demikian Disampaikan Divisi Hukum PIAR NTT Paul SinlaEoE Minggu 7 Desember 2014.
Menurutnya , dengan model pengelolaan seperti ini, maka pihak PT Sasando diduga tidak patuh  terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya: pertama , UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khusunya pasal pasal 31 Ayat (1) yang mengamantkan bahwa “Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Ungkap Paul.
Lebih lanjut tambah Paul , kedua  Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. Serta ketiga  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisan laporan keuangan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Perusahaan Daerah wajib menyampaikan: (1) Laporan keuangan Perusahaan Daerah yang belum diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 2 ½ (dua setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir; (2) Laporan keuangan Perusahaan Daerah yang telah diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 5 ½ (lima setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir, ” Jelasnya.
Selain itu, menurut Paul ,  Keempat  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dimana pasal 8 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa “Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah,” Tambah Paul (*tim)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN