Jumat, 07 Februari 2020

Penegak Hukum Dianggap Belum Mampu Tuntaskan Kasus Pembunuhan

PENEGAK HUKUM DIANGGAP BELUM MAMPU TUNTASKAN KASUS PEMBUNUHAN


Kupang, seputar-ntt - Aparat penegak hokum di NTT dianggap belum mampu menuntaskan berbagai kasus kemenangan yang ada di wilayah hokum NTT. Penilaian ini diajukan kepada PIAR NTT, Paul Sinlaeloe untuk wawancara, 21 Desember 2013.

Paul menjelaskan, pada saat diskusi NTT yang masih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Indonesia, juga merupakan sebagian dari kasus yang menarik perhatian publik terkait dengan proses penegakan hukumnya. Ironinya, kasus-kasus ini sampai sekarang belum dapat diungkap oleh aparat penegak hukum tuntas.

Yohakim Atamaran di Flores Timur, Kasus pembunuhan Paulus Usnaat di ruang tahanan Polsek Nunpene di Timor Tengah Utara (TTU), Kasus Pembunuhan Obadja Nakmofa di Kota Kupang dan kasus pembunuhan Deviyanto Nurdin Yusuf di Maumere, di Kabupaten Sikka.

“Saya meganggap penegakan hukum di NTT belum mampu menuntaskan kasus-kasus pembunuhan di NTT, misalnya kasus Obaja Nakmofa dan lain sebagainya,” katanya.

Hasil Investigasi PIAR NTT, kata Paul, menunjukkan fakta tentang indikasi keganjilan Untuk kasus kematian Yohakim Atamaran, Kapolres Flores Timur menentukan korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas pada saat diminta dan penyidikan telah melaporkan pada publik bahwa kasus ini adal kasus pembunuhan dan sudah cukup membuktikan. “Dalam perkembangannya, pernyataan mahkota menarik penjelasannya dan diminta penyidikan tak bisa diterima,” ungkapnya.

Begitu juga dengan kematian Paulus Usnaat di TTU. Kapolres TTU mengakhiri kematian bukan karena dibunuh, tetapi dibunuh sendiri. Pada saat pihak penyidik ​​dalam masyarakatasinya mengatakan bahwa dalam kerja-kerja penyidikan, pihak Polres TTU telah menemukan 5 (lima) alat bukti. Dalam perkembangannya pihak Kejaksaan menyuruh penyidik ​​Kepolisian mencari orang lain di luar tersangka dan hal ini menyulitkan proses penyidikan dan kasus ini menjadi terkatung-katung.

Pada kasus kematian Deviyanto Nurdin bin Yusuf pun demikian. Kapolres Sikka telah menyimpulkan bahwa korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas tunggal. Hal ini sangat aneh karena pada awalnya pihak Kepolisian telah menyangkal bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan dan sudah cukup membuktikan. Dalam perkembangannya dokter ahli forensik yang mengotopsi jenazah korban mencabut pernyataannya tanpa alasan yang jelas. Membuktikan, alat membuktikan pun dinyatakan kurang dan akhirnya Reskrim Polda NTT mengeluarkan SP3.

Sementara untuk kasus kematian Obadja Nakmofa sampai saat ini pihak Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk di Limpahkan kembali ke pihak Kejaksaan. Salah satu kesulitan pihak kepolisian untuk menyetujui pihak Kejaksaan adalah pihak yang harus melampirkan Barang Bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh Obaja Nakmofa. Karena Barang Bukti terdiri dari pisau belum dapat ditemukan oleh tim penyidik ​​Polda NTT, maka penanganan kasus ini pun akhirnya berulang tahun. (mobil van)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN