PENEGAK HUKUM DIANGGAP BELUM MAMPU TUNTASKAN KASUS PEMBUNUHAN
https://www.seputar-ntt.com/penegak-hukum-dianggap-belum-mampu-tuntaskan-kasus-pembunuhan/, Jumat, 27 Desember 2013
Kupang, seputar-ntt -
Aparat penegak hokum di NTT dianggap belum mampu menuntaskan berbagai kasus
kemenangan yang ada di wilayah hokum NTT. Penilaian ini diajukan kepada
PIAR NTT, Paul Sinlaeloe untuk wawancara, 21 Desember 2013.
Paul
menjelaskan, pada saat diskusi NTT yang masih merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Negara Indonesia, juga merupakan sebagian dari kasus yang
menarik perhatian publik terkait dengan proses penegakan
hukumnya. Ironinya, kasus-kasus ini sampai sekarang belum dapat diungkap
oleh aparat penegak hukum tuntas.
Yohakim
Atamaran di Flores Timur, Kasus pembunuhan Paulus Usnaat di ruang tahanan
Polsek Nunpene di Timor Tengah Utara (TTU), Kasus Pembunuhan Obadja Nakmofa di
Kota Kupang dan kasus pembunuhan Deviyanto Nurdin Yusuf di Maumere, di
Kabupaten Sikka.
“Saya
meganggap penegakan hukum di NTT belum mampu menuntaskan kasus-kasus pembunuhan
di NTT, misalnya kasus Obaja Nakmofa dan lain sebagainya,” katanya.
Hasil
Investigasi PIAR NTT, kata Paul, menunjukkan fakta tentang indikasi
keganjilan Untuk kasus kematian Yohakim Atamaran, Kapolres Flores Timur
menentukan korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas pada saat diminta dan
penyidikan telah melaporkan pada publik bahwa kasus ini adal kasus pembunuhan
dan sudah cukup membuktikan. “Dalam perkembangannya, pernyataan mahkota
menarik penjelasannya dan diminta penyidikan tak bisa diterima,” ungkapnya.
Begitu
juga dengan kematian Paulus Usnaat di TTU. Kapolres TTU mengakhiri
kematian bukan karena dibunuh, tetapi dibunuh sendiri. Pada saat pihak penyidik
dalam masyarakatasinya mengatakan bahwa dalam kerja-kerja penyidikan, pihak
Polres TTU telah menemukan 5 (lima) alat bukti. Dalam perkembangannya
pihak Kejaksaan menyuruh penyidik Kepolisian mencari orang lain di luar
tersangka dan hal ini menyulitkan proses penyidikan dan kasus ini menjadi
terkatung-katung.
Pada
kasus kematian Deviyanto Nurdin bin Yusuf pun demikian. Kapolres Sikka
telah menyimpulkan bahwa korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas
tunggal. Hal ini sangat aneh karena pada awalnya pihak Kepolisian telah
menyangkal bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan dan sudah cukup
membuktikan. Dalam perkembangannya dokter ahli forensik yang mengotopsi
jenazah korban mencabut pernyataannya tanpa alasan yang jelas. Membuktikan,
alat membuktikan pun dinyatakan kurang dan akhirnya Reskrim Polda NTT
mengeluarkan SP3.
Sementara untuk kasus kematian
Obadja Nakmofa sampai saat ini pihak Kepolisian masih melengkapi berkas perkara
untuk di Limpahkan kembali ke pihak Kejaksaan. Salah satu kesulitan pihak
kepolisian untuk menyetujui pihak Kejaksaan adalah pihak yang harus melampirkan
Barang Bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh Obaja
Nakmofa. Karena Barang Bukti terdiri dari pisau belum dapat ditemukan oleh
tim penyidik Polda NTT, maka penanganan kasus ini pun akhirnya berulang
tahun. (mobil van)