JANGAN KRIMINALISASI PEMBERATASAN KORUPSI
http://www.zonalinenews.com/2015/01/jangan-kriminalisasi-pemberatasan-korupsi/, Rabu, 28 Januari 2015
Media Group: Zonalinenews-Kupang, - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK Nusa
Tenggara Timur menolak keras tindakan yang dilakukan Bareskrim Mabes POLRI
menentang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto Hari Jumat, 23 Januan
2015 lalu. Proses penangkapan ini dimulai sebagai upaya perlawanan balik
POLRI karena KPK sebelumnya menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka
kasus korupsi. Demikian disampaikan Kordinator Devisi Anti Korupsi Piar
NTT, Paul SinlaEloE selasa 28 Januari 2015.Dikatakannya, perlawanan POLRI
terhadap KPK adalah upaya menghalang-halangi, penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi. Dengan ditangkapnya Wakil Ketua KPK, proses penyelesaian perkara
korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan akan terhambat.
Lebih jauh lagi Menurut Paul, upaya kriminalisasi ini
adalah upaya pelemahan terhadap KPK. Tindakan POLRI yang dipindahkan Wakil
Ketua KPK adalah tindakan yang sangat tidak tepat. Karena momentumnya
dipercepat dengan upaya pengusutan, percikan korupsi yang melibatkan perwira
tinggi POLRI. Hal ini juga menandakan bahwa lnstitusi POLRI tidak pro
dengan pemberantasan korupsi.
"Publik juga akan menyetujui kebijakan POLRI
sebagai ganti kepentingan dan memenangkan kepentingan tersangka bukan
sebaliknya pemberantasan korupsi," kata Paul.
Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo adalah pihak yang
bertanggung jawab atas konflik ini. Pasalnya Presiden Joko Widodo terkesan
mendiamkan konftil KPK - Kepolisian yang terus berkembang menembus Budi Gunawan
sebagai tersangka. Presiden harus mengambii sikap dan melindungi KPK dari
segala bentuk perjuangan dan pelemahan terhadap KPK.
Paul menguraikan, publik akan mengingat dan
menerbitkan sejarah kelam pemberantasan korupsi jika Presiden yang merupakan
panglima terdepan dalam pemberantasan korupsi malah diam kompilasi kerja
pemberantasan korupsi dilipat oleh Kepolisian yang langsung mengalihkan
perjanjian sebagai Presiden.
“Presiden harus ingat kisah Cicak VS Buaya ditahun
2010. Dua pimpinan KPK difinalisasi oleh Kepolisian membuat kerja-kerja KPK
menjadi lumpuh. Jika Presiden tidak sigap melakukan tantangan, KPK lumpuh
berpeluang menjadi nyata. Jika hal tersebut terjadi, Pemerintah akan dicap
sebagai Pemerintahan yang tidak pro dengan pemberantasan korupsi. Bahkan,
dicap sebagai pemerintahan yang pro pelemahan KPK. Karenanya Presiden
harus bertindak dan mendukung KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban jhwaban
untuk pultik atas konftik KPK - Kepolisian., ”Tegas Paul.
Tak ada jalan lain selain Presiden turun tangan untuk
dibuka Komjen Budi Gunawan dan bebaskan Bambang Widjojanto. “Stop mencoba
kriminalisasi KPK..ll,” ungkap Paul.
Koalisi
Masyarakat Sipil Menyambut Komisi Pemberantasan Korupsi NTT merupakan gabungan
dari beberapa komunitas, yakni: PIAR NTT, IRGSC, Rumah Perempuan Kupang, LBH
APIK, JPIT, PMKRI Cabang Kupang, GMKI Cabang Kupang, serta FRPGK NTT. (* tim)