http://www.zonalinenews.com/2016/03/pembangunan-hotel-barata-langgar-aturan/,
Minggu, 13 Maret 2016
ZONALINENEWS-KUPANG, Merubah wajah kota kupang dengan
berbagai pembangunan fisik merupakan suatu upaya positif bagi pemerintah kota
kupang serta menjadi buah tangannya dalam memimpin kota kasih dimata pemerintah
sendiri dan publik yang dipimpinnya, tujuan pembangunan pada dasarnya dianggap
baik dan pantas dalam merubah wajah di kota ini dikarenakan tanpa menengok ke
belakang pada aturan hukum yang diberlakukan oleh para pemimpin wakil rayat di
negeri ini, saatnya pemuda menggugat dengan satu tujuan yang sama membangun
kota kupang dengan harapan pemerintah kota dapat mentransferkan kepada publik
secara transparan dan tidak menjadi suatu hal privasi dimata publik di kota
kasih agar tidak menjadi buah bibir publik yang terjerumus kedalam asumsi yang
salah.
Pemerintah kota (pemkot) Kupang dibawah kepemimpinan
Walikota Jonas Salean dan wakil walikota kupang, Herman Man dalam masa kerjanya
ditemukan melanggar peraturan hukum dalam proses pembangunan hotel barata yang
terletak di jalan timor raya, Kecamatan. Kelapa Lima, kota Kupang.
Hal tersebut terungkap dalam dialog publik mengurai
benang kusut pembangunan hotel barata kupang yang digelar Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) NTT pada kamis, 10 maret 2016 di Celebes resto &
cafe, jalan perintis kemerdekaan I, Kel. kayu putih, kota Kupang.
KNPI NTT menilai sejumlah pelanggaran aturan hukum
yang telah dilanggar oleh Pemerintah Kota Kupang, pertama dalam pembangunan
hotel telah terjadi pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun
2011-2031, karena terjadi perubahan yang tidak sesuai dengan Perda,
selanjuntnya melanggar Perda kota kupang, nomor 12 tahun 2011 tentang rencana
tata ruang khususnya untuk letak bangunan yang dihitung dari ruas jalan timor
raya maupun rencana jalan pesisir, UU 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati, UU
28/2002 tentang BangunanGedung, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 32/2009
tentang Perlindindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 2/2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta UU 1/2014 serta
Pengelolaan Wilayah Pesisir& Pulau Kecil.
Ketua DPD KNPI NTT, Hermanus Th. Boki mengungkapkan
bahwa masalah dan pelanggaran progress pembangunan hotel barata kupang KNPI NTT
akan bertindak lebih tegas untuk mengawal terus hingga tuntas ke rana hukum dan
diproses secara aturan hukum yang berlaku di negeri ini, lanjut Hery dalam
waktu dekat KNPI NTT pun akan mendesak aparat hukum agar bekerja secara
independen dan profesional dalam melakukan pengusutan masalah pembangunan hotel
barata kupang. Tegas Ketua KNPI NTT.
Pantauan zonalinenews kegiatan dialog publik dihadiri
berbagai organisasi kemasyarakatan pemuda IPNU NTT, GP. Ansor NTT, IMM, Pemuda
Muhamadiyah serta ormas/OKP lingkup cabang kupang GMKI, HMI, GMNI, PMKRI dan
PMII, delegasi organisasi kemahasiswaan, pers serta dari unsur masyarakat dan
pengurus DPD KNPI NTT, yang dipandu langsung oleh ketua KNPI NTT Hermanus Th.
Boki, didampingi nara sumber Prof. Jimmy Pello (Akademisi & Pemerhati
Lingkungan), Deddy Manafe, SH.M.Hum (Kapusham Lemlit Undana), Torry Kuswardono
(PIKUL NTT), Don Ara Kiang, ST.MT (IAI NTT) serta Paul SinlaEloE (PIAR NTT). (*Leader).