Minggu, 01 Maret 2020

Pembangunan Hotel Barata Langgar Aturan

PEMBANGUNAN HOTEL BARATA LANGGAR ATURAN

ZONALINENEWS-KUPANG, Merubah wajah kota kupang dengan berbagai pembangunan fisik merupakan suatu upaya positif bagi pemerintah kota kupang serta menjadi buah tangannya dalam memimpin kota kasih dimata pemerintah sendiri dan publik yang dipimpinnya, tujuan pembangunan pada dasarnya dianggap baik dan pantas dalam merubah wajah di kota ini dikarenakan tanpa menengok ke belakang pada aturan hukum yang diberlakukan oleh para pemimpin wakil rayat di negeri ini, saatnya pemuda menggugat dengan satu tujuan yang sama membangun kota kupang dengan harapan pemerintah kota dapat mentransferkan kepada publik secara transparan dan tidak menjadi suatu hal privasi dimata publik di kota kasih agar tidak menjadi buah bibir publik yang terjerumus kedalam asumsi yang salah.

Pemerintah kota (pemkot) Kupang dibawah kepemimpinan Walikota Jonas Salean dan wakil walikota kupang, Herman Man dalam masa kerjanya ditemukan melanggar peraturan hukum dalam proses pembangunan hotel barata yang terletak di jalan timor raya, Kecamatan. Kelapa Lima, kota Kupang.


Hal tersebut terungkap dalam dialog publik mengurai benang kusut pembangunan hotel barata kupang yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTT pada kamis, 10 maret 2016 di Celebes resto & cafe, jalan perintis kemerdekaan I, Kel. kayu putih, kota Kupang.

KNPI NTT menilai sejumlah pelanggaran aturan hukum yang telah dilanggar oleh Pemerintah Kota Kupang, pertama dalam pembangunan hotel telah terjadi pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011-2031, karena terjadi perubahan yang tidak sesuai dengan Perda, selanjuntnya melanggar Perda kota kupang, nomor 12 tahun 2011 tentang rencana tata ruang khususnya untuk letak bangunan yang dihitung dari ruas jalan timor raya maupun rencana jalan pesisir, UU 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati, UU 28/2002 tentang BangunanGedung, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 32/2009 tentang Perlindindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta UU 1/2014 serta Pengelolaan Wilayah Pesisir& Pulau Kecil.

Ketua DPD KNPI NTT, Hermanus Th. Boki mengungkapkan bahwa masalah dan pelanggaran progress pembangunan hotel barata kupang KNPI NTT akan bertindak lebih tegas untuk mengawal terus hingga tuntas ke rana hukum dan diproses secara aturan hukum yang berlaku di negeri ini, lanjut Hery dalam waktu dekat KNPI NTT pun akan mendesak aparat hukum agar bekerja secara independen dan profesional dalam melakukan pengusutan masalah pembangunan hotel barata kupang. Tegas Ketua KNPI NTT.

Pantauan zonalinenews kegiatan dialog publik dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan pemuda IPNU NTT, GP. Ansor NTT, IMM, Pemuda Muhamadiyah serta ormas/OKP lingkup cabang kupang GMKI, HMI, GMNI, PMKRI dan PMII, delegasi organisasi kemahasiswaan, pers serta dari unsur masyarakat dan pengurus DPD KNPI NTT, yang dipandu langsung oleh ketua KNPI NTT Hermanus Th. Boki, didampingi nara sumber Prof. Jimmy Pello (Akademisi & Pemerhati Lingkungan), Deddy Manafe, SH.M.Hum (Kapusham Lemlit Undana), Torry Kuswardono (PIKUL NTT), Don Ara Kiang, ST.MT (IAI NTT) serta Paul SinlaEloE (PIAR NTT). (*Leader).

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN