Jumat, 13 Maret 2020

RANHAM Perlu Menjadi Sistem Dalam Pelaksanaan Kewajiban dan Pelayanan Pemrintah Provinsi NTT

RANHAM PERLU MENJADI SISTEM
DALAM PELAKSANAAN KEWAJIBAN DAN PELAYANAN PEMRINTAH PROVINSI NTT

ELSAM-Kupang.  Pasca reformasi, upaya peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia dituangkan dalam kebijakan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM). 

Tujuannya tidak lain menyamakan persepsi tentang pelaksanaan strategi rencana aksi di daerah. Meskipun demikian, kebijakan RANHAM yang telah dilaksanakan di berbagai era pemerintahan belum sepenuhnya menjadi representasi keberhasilan penegakan HAM di Indonesia. Sejumlah persoalan mulai dari bentuk dan desain kebijakan perlu ditelaah lebih lanjut untuk menakar implementasi RANHAM sebagai alat percepatan pemenuhan HAM yang diharapkan.

Selama periode 4 – 8 Juni 2018,  Lembaga Studi dan Advokasi masyarakat (ELSAM) melakukan kajian terkait implementasi RANHAM di Kota Kupang dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam proses pengumpulan data, sebanyak 10 narasumber diwawancarai mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga swadaya masyarakat lokal, hingga akademisi. 

Pengumpulan data difokuskan pada penggalian informasi mengenai RANHAM bentuk capaian hingga menguraikan hambatan-hambatan dalam implementasinya. Hal ini juga dimaksudkan untuk melihat fokus isu di Kota Kupang dan NTT kaitannya dengan yang dapat dilakukan melalui kebijakan RANHAM

KiriKe Kanan: Ariantje Komile (Perwakilan Kanwil Kumham NTT), Lintang Setianti (Peneliti ELSAM)
dan Mercy Djone (Perwakilan Kanwil Kumham NTT)
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTT, Wayan Darmawan menyebutkan selama ini implementasi RANHAM fokus pada persiapan pelaporan. Padahal yang diharapkan menjadi sebuah sistem dalam pemerintahan.

“Desain kebijakan ini tidak termasuk dalam sistem pemerintahan sehingga sulit koordinasinya. RANHAM selama ini fokus pada pelaporan saja namun belum berkaitan dengan RPJMD” jelas Wayan.

Menurutnya, diperlukan instrumen lain untuk membedah RANHAM sebagai pedoman lainnya, hal ini ditujukan untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai sistem yang melibatkan tidak hanya pemerintah daerah melainkan masyarakat sipil.

Menurut Mercy Djone, perwakilan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT (Kanwil Kumham NTT) sebenarnya 5 aksi RANHAM bisa menjadi alat melihat persoalan yang terjadi di NTT.

“Dari  laporan-laporan aksi RANHAM tersebut kita bisa melakukan assessment atau penilaian sehingga mampu memberikan rekomendasi kebijakan pada pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan yang nampak” jelas Mercy.

Meskipun demikian, menurut Martha, perwakilan dari Kepala Sub Bagian HAM, Biro Hukum Provinsi NTT menyebutkan kegiatan implementasi RANHAM fokus pada pelaporannya. Tidak sampai pada pembahasan dan rekomendasi atas persoalan yang dilaporkan.

“Selama ini Biro Hukum akan mengingatkan pemerintah kota dan kabupaten untuk segera melaporkan implementasi RANHAM melalui sistem yang dibangun oleh KSP (Kantor Staf Kepresidenan – red). Meskipun demikian, untuk tindak lanjut dari pembahasan laporan atau rujukan dari KSP.” Jelas Martha.

Paul SinlaEloE, peneliti dari Yayasan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Raktar (PIAR NTT) menilai bahwa persoalan utama dari implementasi RANHAM adalah kewenangan administrasi. Mengingat sekretariat bersama ini terdiri dari beragam dinas dan institusi terkait.

“Perlu ada pembahasan lebih lanjut baik di tingkat pusat maupun juga daerah untuk membahas kewenangan administrasi. Misalnya terkait institusi dari pusat seperti Kanwil Kumham yang sifat koordinasinya dari pusat dengan Pemerintah Daerah yang secara kewenangan wilayah untuk membentuk program. Harus ada kejelasan kewenangan dan garis koordinasi.” jelas Paul.

Selain di Kota Kupang dan Provinsi NTT, penelitian ini juga dilaksanakan di 5 daerah lainnya yakni DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah. Studi ini memberikan perhatian pada implementasi RANHAM daerah pada level provinsi (dan ibukota provinsi) dan keterkaitannya dengan persoalan di tingkat pusat. (Lintang Setianti)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN