PIAR NTT, JIKA ADA PEJABAT PUBLIK TIDAK
TRANSPARAN SOAL DANA APBN, PATUT DIPERTANYAKAN “ADA APA”
https://obor-nusantara.com/2019/03/17/piar-ntt-jika-ada-pejabat-publik-tidak-transparan-soal-dana-apbn-patut-dipertanyakan-ada-apa/,
Minggu, 17 Maret 2019
Paul SinlaEloE, Aktivis PIAR NTT |
Kupang,
obor-nusantara.com-Setiap Pejabat Publik yang dipercayakan oleh Pimpinan untuk
mengelola Keuangan baik yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan
belanja Negara (APBN) maupun lainnya harus dilakukan secara transparan kepada
publik agar bisa dipantau oleh semua Masyarakat mulai dari proses hingga
pekerjaan Fisik.
Ketua Bidang Advokasi
Korupsi dari PIAR NTT Paul Sinlaloe kepada media ini jumat, (15/03/2019)
terkait adanya indikasi tidak adanya tranaparasi dalam pengelolaan keuangan
negara di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X kupamg tahun anggaran 2019
mengatakan, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), harus
dilakukan sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara.
“Hal ini sangat penting demi
terwujudnya good governance dalam Penyelenggaraan Negara”. Tandasnya.
Dikatakan, Asas-asas
dimaksud adalah: Pertama, Asas akuntabilitas berorientasi pada hasil adalah
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi nagara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-udangan yang berlaku;
Kedua, Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelolaan keuangan negara; Ketiga, Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian berasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keempat, Asas keterbukaan
dan pengelolaan keuangan negara adalah asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara; dan Kelima,
Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri adalah
asas yang memberikan kebebasan bagi Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan
pemeriksaan keuangan Negara dengan tidak boleh dipangaruhi oleh siapapun.
“ini harus dipahami dulu,
kalau tidak maka bisa dipertanyakan “ada apa semua ini kok main tutup menutup”,
hati-hati rakyat bisa marah”. Ujarnya.
Dikatakan, ini adalah salah
satu Keharusan untuk mengimplementasi asas terkait dengan pengelolaan keuangan
negara dijamin dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ini terdapat dalam Pasal 23
C UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara. Kalau ada pejabat
pejabat publik yang tidak paham dengan asas pengelolaan anggaran publik, maka
seahrusnya mundur dari jabatan.”. Papar Aktivis asal NTT ini.
Dengan konstruksi yuridis
yang seperti ini, maka seharusnya setiap pejabat publik harus tidak boleh
mengelola anggaran publik secara tertutup. Apalagi anggaran publik bukan
dokumen rahasia negara.
Untuk itu kata Paul, Dalam
rangka partisipasi rakyat dalam pengelolaan anggaran publik, jika ada pejabat
publik yang tidak terbuka dalam memberikan informasi pada publik terkait APBN,
maka pejabat publik dimaksud bisa disengketakan sesuai dengan mekanisme yang
diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Kepala Balai
Pelaksnaan Jalan Nasional X Kupang melalui Humas Balai pada Surat klarifikasi
yang dikirim ke media ini sebelumnya tertulis klarifikasi sebagai berikut :
Tender menggunakan
e-procurement melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yaitu
SPSE Versi 4.3. SIRUP, pengumuman lelang, dan lain-lain dilaksanakan sesuai
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah, SE 01/SE/Db/2019 tentang Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa
Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan
peraturan terkait lainnya.
Dalam klarifikasi ini juga
di sebutkan, Pengumuman lelang tidak diwajibkan menggunakan media massa untuk
publikasi tender sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 22.
BPJN X menyambut baik bila
semakin banyak rekanan yang mengikuti tender yg dibuka secara online di website
www.lpse.pu.go.id. (wr/nora).