Selasa, 07 April 2020

PIAR NTT, Jika Ada Pejabat Publik Tidak Transparan Soal Dana APBN, Patut Dipertanyakan “Ada Apa”


PIAR NTT, JIKA ADA PEJABAT PUBLIK TIDAK TRANSPARAN SOAL DANA APBN, PATUT DIPERTANYAKAN “ADA APA”

Paul SinlaEloE, Aktivis PIAR NTT
Kupang, obor-nusantara.com-Setiap Pejabat Publik yang dipercayakan oleh Pimpinan untuk mengelola Keuangan baik yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) maupun lainnya harus dilakukan secara transparan kepada publik agar bisa dipantau oleh semua Masyarakat mulai dari proses hingga pekerjaan Fisik.

Ketua Bidang Advokasi Korupsi dari PIAR NTT Paul Sinlaloe kepada media ini jumat, (15/03/2019) terkait adanya indikasi tidak adanya tranaparasi dalam pengelolaan keuangan negara di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X kupamg tahun anggaran 2019 mengatakan, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), harus dilakukan sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara.

“Hal ini sangat penting demi terwujudnya good governance dalam Penyelenggaraan Negara”. Tandasnya.

Dikatakan, Asas-asas dimaksud adalah: Pertama, Asas akuntabilitas berorientasi pada hasil adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi nagara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku;

Kedua, Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelolaan keuangan negara; Ketiga, Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian berasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Keempat, Asas keterbukaan dan pengelolaan keuangan negara adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara; dan Kelima, Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri adalah asas yang memberikan kebebasan bagi Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan Negara dengan tidak boleh dipangaruhi oleh siapapun.

“ini harus dipahami dulu, kalau tidak maka bisa dipertanyakan “ada apa semua ini kok main tutup menutup”, hati-hati rakyat bisa marah”. Ujarnya.

Dikatakan, ini adalah salah satu Keharusan untuk mengimplementasi asas terkait dengan pengelolaan keuangan negara dijamin dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ini terdapat dalam Pasal 23 C UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara. Kalau ada pejabat pejabat publik yang tidak paham dengan asas pengelolaan anggaran publik, maka seahrusnya mundur dari jabatan.”. Papar Aktivis asal NTT ini.

Dengan konstruksi yuridis yang seperti ini, maka seharusnya setiap pejabat publik harus tidak boleh mengelola anggaran publik secara tertutup. Apalagi anggaran publik bukan dokumen rahasia negara.

Untuk itu kata Paul, Dalam rangka partisipasi rakyat dalam pengelolaan anggaran publik, jika ada pejabat publik yang tidak terbuka dalam memberikan informasi pada publik terkait APBN, maka pejabat publik dimaksud bisa disengketakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksnaan Jalan Nasional X Kupang melalui Humas Balai pada Surat klarifikasi yang dikirim ke media ini sebelumnya tertulis klarifikasi sebagai berikut :

Tender menggunakan e-procurement melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yaitu SPSE Versi 4.3. SIRUP, pengumuman lelang, dan lain-lain dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, SE 01/SE/Db/2019 tentang Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya.

Dalam klarifikasi ini juga di sebutkan, Pengumuman lelang tidak diwajibkan menggunakan media massa untuk publikasi tender sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 22.

BPJN X menyambut baik bila semakin banyak rekanan yang mengikuti tender yg dibuka secara online di website www.lpse.pu.go.id. (wr/nora).

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN