PASLON HARUS JUJUR LAPOR DANA KAMPANYE
https://www.victorynews.id/paslon-harus-jujur-lapor-dana-kampanye/,
Rabu, 21 Februari 2018
Pasangan calon bisa
dibatalkan bila terlambat melapor dana kampanye, menerima sumbangan dari pihak
asing, dan menggunakan dana kampanye melebihi batas maksimum.
Dana kampanye Pilgub
NTT hingga saat ini baru sebatas laporan awal dari empat pasangan calon
(paslon) dengan jumlah yang bervariasi. Para paslon harus jujur dan tidak
sekadar melapor agar terhindar dari jeratan aturan.
Demikian awasan
komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna menjawab VN via layanan WhatsApp, Selasa
(20/2).
Dia menjelaskan dana
kampanye adalah biaya yang dibutuhkan atau dikeluarkan untuk seluruh kegiatan
kampanye selama 129 hari.
“Dana Kampanye adalah
sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon dan
atau partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan
calon untuk membiayai kegiatan kampanye,” jelasnya.
Dana kampanye yang
dilaporkan para paslon akan dimasukkan dalam pembukuan yang memuat informasi
Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo
pembukaan, rincian laporan awal dana kampanye merupaka perhitungan penerimaan
dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye,
dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon dan/atau partai
politik atau gabungan partai politik, dan pihak lain.
Ia menjelaskan sumber
dana kampanye bisa berasal dari parpol atau gabungan parpol, dari pasangan
calon sendiri maupun sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum.
Menurutnya,
berdasarkan tahapan, program dan jadwal dari KPU, penyerahan Laporan Awal Dana
Kampanye (LADK) sejak 14 Februari lalu dan empat paslon sudah menyampaikan
LADK-nya ke KPU NTT.
“Nanti tanggal 20
April tiap paslon kembali melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dan
akan diumumkan ke publik oleh KPU,” ungkapnya.
Khusus laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan diserahkan tiap paslon ke KPU NTT
pada 24 Juni untuk selanjutnya diaudit oleh kantor akuntan publik.
Pasangan calon yang
terbukti melanggar aturan mengenai dana kampanye, lanjutnya, bisa dikenakan
sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
Sangat Ketat
Ketua KPU NTT
Maryanti Luturmas Adoe mengatakan laporan dana kampanye menjadi suatu kewajiban
pasangan calon bersama tim untuk disampaika ke KPU NTT. Pelaporan dana kampanye
dilaksanakan tiga kali yakni 14 Februari, 20 April, dan 24 Juni 2018.
Tanggal-tanggal ini
merupakan waktu yang sangat penting bagi tim kampanye untuk menyampaikan
laporan dana kampanye ke KPU NTT.
“Kami sangat berharap
orang yang membuat laporan dana kampanye jangan diberikan tugas lain sehingga
dia bisa fokus mengerjakan pelaporan dana kampanye mengingat transaksi
pemasukan dan pengeluaran dana kampanye sangat besar dan seluruh pengeluaran
harus ada pertanggungjawabannya,” tegas Maryanti.
Komisioner KPU
lainnya Gasim M Noor menambahkan, pengaturan tentang dana kampanye dalam
beberapa pemilu terakhir sangat ketat, tidak seperti pemilu terdahulu.
Pengaturan ini penting supaya terjadi keadilan dalam pengeluaran dana kampanye
sehingga tidak terjadi perbedaan besar antara pasangan calon yang satu dengan
yang lain.
“Mohon ini
diperhatikan secara baik sehingga tidak terjadi penyimpangan pada saat
pelaporan,” tegas Gasim.
Menurutnya, ada tiga
hal yang berkaitan dengan dana kampanye yang apabila dilanggar akan dikenakan
sanksi pembatalan pasangan calon.
Tiga hal itu yakni
pertama, terlambat menyerahkan laporan dana kampanye atau lebih dari batas
waktu yang ditetapkan tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita; kedua, menerima
uang sumbangan dari pihak asing; ketiga, melanggar batas sumbangan dan
melanggar batas pengeluaran.
Biaya Politik
Terpisah, aktivis antikorupsi
PIAR NTT, Paul SinlaEloE berharap pihak Bawaslu, Panwaslu maupun KPU NTT serta
KPU kabupaten/kota memperhatikan betul laporan dana kampanye pasangan calon.
Sebab, dana kampanye berkaitan dengan biaya politik yang dikeluarkan
masing-masing paslon cagub-cawagub maupun cabup-cawabup.
Laporan dana
kampanye, jelas Paul, akan dijadikan sebagai data awal dalam memperhatikan dan
mengkritisi para penyelenggara negara khususnya di NTT manakala sudah terpilih
menjadi pemimpin publik.
“Proses yang baik dan bersih akan menghadirkan pemimpin yang baik dan
bersih pula. Kejujuran merupakan salah satu aspek penting dalam upaya membawa
masyarakat yang dipimpin untuk menjadi lebih baik,” kata Paul. (mg-14/yes/*/E-1)