Senin, 09 Maret 2020

Paslon Harus Jujur Lapor Dana Kampanye

PASLON HARUS JUJUR LAPOR DANA KAMPANYE

Pasangan calon bisa dibatalkan bila terlambat melapor dana kampanye, menerima sumbangan dari pihak asing, dan menggunakan dana kampanye melebihi batas maksimum.

Dana kampanye Pilgub NTT hingga saat ini baru sebatas laporan awal dari empat pasangan calon (paslon) dengan jumlah yang bervariasi. Para paslon harus jujur dan tidak sekadar melapor agar terhindar dari jeratan aturan.

Demikian awasan komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna menjawab VN via layanan WhatsApp, Selasa (20/2).


Dia menjelaskan dana kampanye adalah biaya yang dibutuhkan atau dikeluarkan untuk seluruh kegiatan kampanye selama 129 hari.

“Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon dan atau partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye,” jelasnya.

Dana kampanye yang dilaporkan para paslon akan dimasukkan dalam pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian laporan awal dana kampanye merupaka perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon dan/atau partai politik atau gabungan partai politik, dan pihak lain.

Ia menjelaskan sumber dana kampanye bisa berasal dari parpol atau gabungan parpol, dari pasangan calon sendiri maupun sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum.

Menurutnya, berdasarkan tahapan, program dan jadwal dari KPU, penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sejak 14 Februari lalu dan empat paslon sudah menyampaikan LADK-nya ke KPU NTT.

“Nanti tanggal 20 April tiap paslon kembali melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dan akan diumumkan ke publik oleh KPU,” ungkapnya.

Khusus laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan diserahkan tiap paslon ke KPU NTT pada 24 Juni untuk selanjutnya diaudit oleh kantor akuntan publik.

Pasangan calon yang terbukti melanggar aturan mengenai dana kampanye, lanjutnya, bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

Sangat Ketat
Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan laporan dana kampanye menjadi suatu kewajiban pasangan calon bersama tim untuk disampaika ke KPU NTT. Pelaporan dana kampanye dilaksanakan tiga kali yakni 14 Februari, 20 April, dan 24 Juni 2018.

Tanggal-tanggal ini merupakan waktu yang sangat penting bagi tim kampanye untuk menyampaikan laporan dana kampanye ke KPU NTT.

“Kami sangat berharap orang yang membuat laporan dana kampanye jangan diberikan tugas lain sehingga dia bisa fokus mengerjakan pelaporan dana kampanye mengingat transaksi pemasukan dan pengeluaran dana kampanye sangat besar dan seluruh pengeluaran harus ada pertanggungjawabannya,” tegas Maryanti.

Komisioner KPU lainnya Gasim M Noor menambahkan, pengaturan tentang dana kampanye dalam beberapa pemilu terakhir sangat ketat, tidak seperti pemilu terdahulu. Pengaturan ini penting supaya terjadi keadilan dalam pengeluaran dana kampanye sehingga tidak terjadi perbedaan besar antara pasangan calon yang satu dengan yang lain.

“Mohon ini diperhatikan secara baik sehingga tidak terjadi penyimpangan pada saat pelaporan,” tegas Gasim.

Menurutnya, ada tiga hal yang berkaitan dengan dana kampanye yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon.

Tiga hal itu yakni pertama, terlambat menyerahkan laporan dana kampanye atau lebih dari batas waktu yang ditetapkan tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita; kedua, menerima uang sumbangan dari pihak asing; ketiga, melanggar batas sumbangan dan melanggar batas pengeluaran.

Biaya Politik
Terpisah, aktivis antikorupsi PIAR NTT, Paul SinlaEloE berharap pihak Bawaslu, Panwaslu maupun KPU NTT serta KPU kabupaten/kota memperhatikan betul laporan dana kampanye pasangan calon. Sebab, dana kampanye berkaitan dengan biaya politik yang dikeluarkan masing-masing paslon cagub-cawagub maupun cabup-cawabup.

Laporan dana kampanye, jelas Paul, akan dijadikan sebagai data awal dalam memperhatikan dan mengkritisi para penyelenggara negara khususnya di NTT manakala sudah terpilih menjadi pemimpin publik.

“Proses yang baik dan bersih akan menghadirkan pemimpin yang baik dan bersih pula. Kejujuran merupakan salah satu aspek penting dalam upaya membawa masyarakat yang dipimpin untuk menjadi lebih baik,” kata Paul. (mg-14/yes/*/E-1)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN