Jumat, 24 Januari 2020

Energi Belum Ditempatkan Sebagai Kebutuhan Pokok


ENERGI BELUM DITEMPATKAN SEBAGAI KEBUTUHAN POKOK


KUPANG, PK -- Pemerintah maupun masyarakat NTT belum menempatkan energi sebagai kebutuhan pokok Mestinya, energi harus dijadikan sebagai kebutuhan pokok harian, sama halnya kebutuhan akan sembako (sembilan bahan kebutuhan pokok).

Demikian salah satu resume diskusi terbatas yang digelar Forum Akademia NTT (FAN) di Balai PWI Cabang NTT, Jalan Veteran-Kupang, Sabtu (27/6/2009). Diskusi terbatas itu bertajuk "Kebijakan Pengembangan Energi Alternatif Terbarukan".

Hadir pada diskusi ini, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Propinsi NTT, Bria Yohanes dan para anggota FAN, yakni Dion DB Putra (Pemimpin Redaksi SKH Pos Kupang), Wilson Rondo, Wilson Therik, Candra Dethan, Paul SinlaEloE, Noverius Nggili, Gusti Brewon, Hiro Bifel, Kiky Radja dan Sandro. Hadir pula aktivis LSM PIKUL, Tori Kuswardono sebagai salah satu pembicara dan Silvya Fanggidae.

Diskusi tersebut membahas beberapa persoalan penting seputar pengembangan energi alternatif guna mengatasi krisis energi.

Bria Yohanes yang tampil sebagai salah satu pembicara dalam diskusi itu, mengatakan, NTT sangat potensial bagi pengembangan energi alternatif seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTA), panas bumi, air (mikro hidro) dan uap sebagai pengganti pembangkit listrik tenaga diesel.

PLTS, katanya, sudah dikembangkan di NTT sejak 1997 dan hingga tahun 2007 diperkirakan kurang lebih 18.690 unit PLTS sudah dinikmati masyarakat NTT.

Begitu pula dengan energi air, uap dan angin yang potensial di NTT.

Bagi daerah, lanjutnya, pengembangan energi alternatif itu belum diposisikan sebagai "urusan wajib" melainkan "urusan pilihan". Tak heran jika energi belum dijadikan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

Menurut dia, tahun anggaran 2009, NTT kebagian 100 unit fasilitas energi terbarukan berupa PLTS. Sementara dalam tahun anggaran 2009 ini Pemprop NTT lewat persetujuan DPRD NTT mengalokasikan dana Rp 1,5 miliar dari APBD NTT untuk kebutuhan pengembangan energi.

"Kita harapkan DPRD melihat kebutuhan yang prioritas seperti energi listrik dalam membagi alokasi anggaran. Sebab, pemenuhan energi listrik dengan memanfaatkan sumber energi baru terbarukan merupakan suatu keharusan saat ini mengingat keterbatasan sumber energi konvensional," katanya.

Sampai saat ini, lanjutnya, sebanyak 1,1 juta dari 4,4 juta penduduk NTT yang belum menikmati penerangan listrik karena keterbatasan anggaran baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.

"Persoalan sumber daya energi listrik sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Namun masih sekitar 23 persen masyarakat di NTT belum menikmati fasilitas penerangan tersebut," katanya.

Diskusi tersebut melahirkan beberapa pikiran penting diantaranya, pertama, yakni agar energi harus dijadikan sebagai salah satu kebutuhan pokok.

Kedua, masih banyak regulasi politik nasional tentang energi yang tidak berpihak pada mandat layanan sosial masyarakat tetapi hanya fokus pada usaha mencari profit.

Ketiga, usaha pemenuhan kebutuhan energi listrik harus diusahakan sebesar-besarnya untuk meminimalisasi dampak kerusakan sosial ekologis pada wilayah pembangkit maupun pada wilayah sumber asal energi fosil bahan bakarnya.

Keempat, pemahaman masyarakat masih sangat "energi fosil sentris" dan belum berpikir tentang "kesadaran ekologis dan keberlanjutan energi" dalam wilayah lebih luas. Karena itu perlu digagas kampanye, advokasi, gerakan sosial sadar energi dalam skala luas dan bentuk-bentuk lebih kreatif.

Kelima, urusan energi harus menjadi bagian dari kebijakan perencanaan dan program pembangunan serta anggaran daerah. Tidak bisa hanya wacana. Ini bukan pilihan, melainkan urusan wajib dan prioritas.

Keenam, pengembangan energi alternatif menjadi prioritas penting hari ini dan masa depan, karena itu perlu diperkuat skema tata kelola, kemudahan teknologi, aksesibilitas masyarakat dan sinergi kerjasama lintas stakeholder sehingga dapat mendorong percepatan implementasi di NTT. (yel/nia)

Sumber: Pos Kupang edisi Senin, 29 Juni 2009 halaman 1

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN