PERLU TIDAKNYA AMANDEMEN V UUD 1945
https://gamkintt.blogspot.com/2011/04/perlu-tidaknya-amandemen-v-uud-1945.htm, Senin, 29 April 2011
Hari ini, 29 April 2011, DPD GAMKI NTT mengikuti diskusi
terbatas forum Timex di kantor harian Timex – Kota Kupang. Diskusi ini dihadiri
oleh H. Makarim (MUI NTT), DPRD NTT, Rm. Dus Duka (Keuskupan Agung Kupang),
Paul SinlaEloE (PIAR), dan Jemmy Amnifu (Wakil Pemred Timex), Pau Bola dan
Silvester Ndaparoka (DPD GAMKI NTT), serta DR. David Pandie (akademisi).
Diskusi yang berlangsung hampir 2 jam ini dipandu oleh Simon Petrus Nili dengan
narasumber kunci Ibu Sarra Lery Boeik selaku Dewan Perwakilan Daerah Utusan
Propinsi NTT.
Isue amandemen
Ibu Lerry menyampaikan bahwa konstitusi atau UUD 1945
bukanlah produk hukum yang final tetapi terbuka diamandemen sesuai dengan
dinamika negara. Itu kenapa, ada amandemen I, II, III, dan IV. Ada 3 isu
strategis yang mau diusung oleh DPD yaitu sistim presindential, penguatan
lembaga perwakilan (DPD), dan otonomi daerah.
Inti Sari
1.UUD 1945 merupakan produk hukum sekaligus
produk politik. Sebagai produk hukum, maka konstitusi harus menjamin warga
negara (kesejahteraan)artinya konstitusi mesti mencerminkan kebutuhan rakyat di
bangsa ini, bukan merupakan cerminan elit-politik atau kelompok tertentu saja.
Sebagai produk-politik maka konstitusi tidak bebas dari kepentingan politik
yang syarat dengan semangat perebutan kekuasaan, fundamentalisme pasar, dan
fundamentalisme agama. Jadi amandemen syarat dengan kompromi-kompromi politik.
2.Sementara itu, ada inkonsistensi penerapan nilai-nilai
yang dalam mukadimah ataupun pasal-pasal Konstitusi. Inkonsistensi ini terlihat
para ranah perilaku pemimpin negara ini atau para pengambil kebijakan di pusat
maupun didaerah.
3. DPD
yang merupakan produk amandemen IV, dikebiri perannya sebagai perwakilan
daerah. Untuk itu, DPD perlu diberi ruang yang lebih proporsional di senayan
maupun didaerah. Beberapa hal terkait dengan peningkatan kapasitas DPD adalah
penambahan quota, perluasan peran didalam mengawal otda, penajaman pokok
hubungan antara DPD-Gubernur-DPRD (mandatory) sebagai kekuatan segitiga didalam
memperjuangkan kepentingan daerah di level pusat. Sejalan dengan itu,
konsolidasi DPD asal NTT diperlukan agar tidak terkesan berjuang
sendiri-sendiri. (GAMKI NTT).