Jumat, 24 Januari 2020

Perlu Tidaknya Amandemen V UUD 1945

PERLU TIDAKNYA AMANDEMEN V UUD 1945

https://gamkintt.blogspot.com/2011/04/perlu-tidaknya-amandemen-v-uud-1945.htm, Senin, 29 April 2011



Hari ini, 29 April 2011, DPD GAMKI NTT mengikuti diskusi terbatas forum Timex di kantor harian Timex – Kota Kupang. Diskusi ini dihadiri oleh H. Makarim (MUI NTT), DPRD NTT, Rm. Dus Duka (Keuskupan Agung Kupang), Paul SinlaEloE (PIAR), dan Jemmy Amnifu (Wakil Pemred Timex), Pau Bola dan Silvester Ndaparoka (DPD GAMKI NTT), serta DR. David Pandie (akademisi). 

Diskusi yang berlangsung hampir 2 jam ini dipandu oleh Simon Petrus Nili dengan narasumber kunci Ibu Sarra Lery Boeik selaku Dewan Perwakilan Daerah Utusan Propinsi NTT.

Isue amandemen
Ibu Lerry menyampaikan bahwa konstitusi atau UUD 1945 bukanlah produk hukum yang final tetapi terbuka diamandemen sesuai dengan dinamika negara. Itu kenapa, ada amandemen I, II, III, dan IV. Ada 3 isu strategis yang mau diusung oleh DPD yaitu sistim presindential, penguatan lembaga perwakilan (DPD), dan otonomi daerah.

Inti Sari
1.UUD 1945 merupakan produk hukum sekaligus produk politik. Sebagai produk hukum, maka konstitusi harus menjamin warga negara (kesejahteraan)artinya konstitusi mesti mencerminkan kebutuhan rakyat di bangsa ini, bukan merupakan cerminan elit-politik atau kelompok tertentu saja. Sebagai produk-politik maka konstitusi tidak bebas dari kepentingan politik yang syarat dengan semangat perebutan kekuasaan, fundamentalisme pasar, dan fundamentalisme agama. Jadi amandemen syarat dengan kompromi-kompromi politik.
2.Sementara itu, ada inkonsistensi penerapan nilai-nilai yang dalam mukadimah ataupun pasal-pasal Konstitusi. Inkonsistensi ini terlihat para ranah perilaku pemimpin negara ini atau para pengambil kebijakan di pusat maupun didaerah.
3. DPD yang merupakan produk amandemen IV, dikebiri perannya sebagai perwakilan daerah. Untuk itu, DPD perlu diberi ruang yang lebih proporsional di senayan maupun didaerah. Beberapa hal terkait dengan peningkatan kapasitas DPD adalah penambahan quota, perluasan peran didalam mengawal otda, penajaman pokok hubungan antara DPD-Gubernur-DPRD (mandatory) sebagai kekuatan segitiga didalam memperjuangkan kepentingan daerah di level pusat. Sejalan dengan itu, konsolidasi DPD asal NTT diperlukan agar tidak terkesan berjuang sendiri-sendiri. (GAMKI NTT).
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN