Minggu, 16 Februari 2020

DPD RI Minta BPK Audit Kasus Sarkes NTT

DPD RI MINTA BPK AUDIT KASUS SARKES NTT


SERGAP NTT ONLINE: Terkuaknya penetapan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) oleh Polres Kupang Kota untuk tersangka kasus tindak pidana korupsi sarana kesehatan (sarkes) Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Stef Bria Seran, kian memantik reaksi publik.

Tak hanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengeritik, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pun bereaksi.



Anggota DPD RI asal NTT, Sarah Lerry Mboeik, Jumat (5/8) kemarin, menegaskan dirinya siap bersurat ke BPK RI untuk melakukan audit investigasi terhadap sejumlah pengakuan tersangka Karel Yani Mboeik di media massa. Menurut Lerry-sapaan akrab mantan pegiat LSM itu, pengakuan Yani Mboeik perlu direspon karena yang bersangkutan tahu persis kasus korupsi senilai Rp 14,9 miliar tersebut. 

Lerry menegaskan, dirinya sudah melakukan konsep surat yang meminta BPK RI segera melakukan audit investigasi guna menemukan kejanggalan-kejanggalan seperti yang diungkapkan Yani. “Paling lambat Senin sudah saya bawa ke BPK RI,” tandasnya kemarin. 

Disebutkan, selain uang Rp 1 miliar yang disebut Yani berasal dari Frans Lebu Raya, juga masih ada pernyataan bahwa uang sebanyak Rp 5 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPRD NTT Periode 1999-2004 kala itu. “Jadi kita minta BPK ungkap ini melalui audit investigasi,” tambah Lerry.

Lerry juga mendesak kepolisian, dalam hal ini Polres Kupang Kota agar tidak gamang dalam memroses kasus ini. Pasalnya, kata Lerry, kasus korupsi adalah bukan delik aduan, sehingga polisi menunggu pengaduan dari masyarakat. Korupsi, menurutnya, adalah delik khusus di mana seharusnya polisi lebih proaktif untuk mencari bukti-bukti. 

Oleh karena itu, dia meminta Polres Kupang Kota agar tidak ‘menggelapkan’ lagi kasus ini. Karena kasus korupsi, kata Lerry, merupakan extraordinary crime yang perlu ditangani serius. “Penyidik tidak boleh menunggu aduan dari masyarakat, karena korupsi bukan delik aduan. Korupsi adalah delik khusus yang perlu ditangani serius. Polisi harus turun mencari bukti-bukti, bukan menunggu,” tegas Lerry.

Sementara itu, staf Divisi Hukum Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE, kemarin, mempertanyakan vonis terhadap terdakwa Sandra Lumi, kuasa direktur Firma Antares. Sandra yang divonis lima tahun oleh Pengadilan Negeri Kupang mengajukan banding, namun ditolak. Sayang, hingga saat ini Sandra belum menjalani proses pidana. 

“Ini juga menjadi pertanyaan bagi publik, karena seharusnya yang bersangkutan sudah menjalani proses pidana. Anehnya lagi polisi mengeluarkan SP3 untuk tersangka lain, padahal Sandra sudah mengaku di Pengadilan,” kata Paul.

Untuk diketahui, Sandra dalam keterangannya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada orang-orang yang terlibat dalam proyek tersebut. Ia menyebut, untuk panitia yang berjumlah sekitar sembilan orang, ia menyerahkan uang senilai Rp100 juta melalui stafnya bernama Untung Suprapto. 

Uang dalam bentuk tunai tersebut dibungkus dalam amplop. Selain itu, selama pemeriksaan barang, dirinya juga kerap memberikan uang yang berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta kepada panitia.

Selain aliran dana ke panitia, Sandra membeberkan bahwa kepada bendahara ia juga sering menyerahkan uang antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Dan tak lupa, Sandra juga mengaku memberikan uang kepada pejabat penting di Dinas Kesehatan NTT senilai kurang lebih Rp 17 juta. Kepada panitia pemeriksa, Sandra juga mengaku memberikan uang.

Selain pihak-pihak tersebut, Sandra Lumi juga mengungkapkan bahwa untuk biaya tim justifikasi, ia menyerahkan uang melalui Iqbal Chandra senilai kurang lebih Rp 55 juta. Seperti diketahui, tim justifikasi ini dibentuk Kadis Kesehatan NTT, Stef Bria Seran yang bertugas untuk melakukan pengecekan gudang milik enam perusahaan yang hendak mengukuti PML proyek Sarkes. Tim Jusitifikasi ini juga beranggotakan anggota DPRD NTT, yakni Karel Yani Mboeik dan Jahidin Umar.

Dalam dakwaan, diuraikan bahwa terdakwa Sandra Lumi adalah kuasa Direktur Firma Antares-Jakarta yang berkedudukan di Kupang mengikuti tender pengadaan sarana kesehatan (Sarkes) senilai Rp 15 miliar untuk 56 Puskesmas di seluruh NTT pada Dinas Kesehatan NTT tahun anggaran 2001.

Firma Antares melaksanakan pekerjaan tersebut setelah mendapatkan surat penunjukan langsung (PL) dari Gubernur NTT yang sebelumnya melalui pemilihan langsung (PML).

Keluarnya surat Penunjukan Langsung (PL) dari Gubernur NTT (alm) Piet Alexander Tallo, setelah adanya telaahan dari Kadis Kesehatan NTT Stef Bria Seran.

Setelah mendapatkan surat PL, Firma Antares melaksanakan pekerjaan proyek pengadaan Sarkes senilai Rp 15 miliar tersebut. Dalam dakwaan terungkap bahwa sejumlah sarana kesehatan yang diadakan oleh Firma Antares tidak lengkap setelah dilakukan penelitian oleh tim yang dibentuk. Selain kurang, alat-alat yang dipesan pun ada yang sama sekali tidak ada atau tidak dibeli oleh Firma Antares sebagai pelaksana proyek.

Untuk melakukan pencairan uang, Firma Antares dengan Dinas Kesehatan NTT melakukan “pemalsuan” dokumen dengan melaporkan bahwa Sarkes yang dipesan sudah didatangkan semuanya, padahal berita acara tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan senilai Rp.3.832.866.290,09. Terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam dakwaan kedua primer terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP.(sam)

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN