https://www.victorynews.id/dugaan-kkn-proyek-di-kabupaten-kupang-dewan-akan-rdp-dengan-pupr/, Selasa, 26 September 2017
Sebagai mitra strategis pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Kupang, Dewan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). RDP juga
bertujuan untuk mencari tahu sejauh mana pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten
Kupang dan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Demikian penegasan Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Kupang Jerry Manafe yang dihubungi, Senin (25/9).
Menurut Jerry, pemeriksaan Kadis PUPR
Kabupaten Kupang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dugaan
korupsi proyek peningkatan ruas jalan Tarus-Baumata, merupakan titik masuk bagi
Dewan untuk melakukan pengawasan, agar dapat mengidentifikasi persoalan yang
ada dan sama-sama mencari solusi dengan pihak eksekutif.
Jerry mengatakan, Dewan siap membantu Kejati
NTT untuk memproses hukum berbagai penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan
proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Kupang. Bahkan Dewan mendukung Kejati
NTT dalam upaya penegakan hukum terkait pelaksanaan proyek di Kabupaten Kupang.
Jerry Manafe mengatakan, dalam pandangannya
saat ini banyak paket proyek yang dikendalikan oleh kelompok kepentingan
tertentu. Untuk itu, aparat hukum perlu melakukan penyilidikan dan
mengungkapnya ke publik karena apa yang dilakukan kelompok tertentu tersebut
sangat merugikan masyarakat.
Padahal, menurut Jerry Manafe, Bupati Ayub
Titu Eki dalam masa kepemimpinannya selalu menekankan kerja yang jujur dan
bersih demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Ada kelompok yang dikendalikan pimpinan
eksekutif yang mengatur proyek-proyek di Kabupaten Kupang,” kata Jerry Manafe.
Kepastian Hukum
Pegiat anti korupsi dari PIAR NTT, Paul
SinlaEloE berharap penyidik Kejati NTT dapat memberikan kepastian hukum terkait
dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan Tarus-Baumata
tersebut.
Paul yang juga warga Tarus ini mengatakan,
kasus permainan proyek yang mengarah ke tindak pidana korupsi merupakan hal
yang sudah sering terjadi.
Dalam kaitan tersebut, menurut Paul, manakala
dalam penyelidikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana, maka penyidik harus
mengumumkan ke publik. Dan jika hasil penyilidikan menunjukkan ada bukti awal
telah terjadi tindak pidana, penyidik agar jangan segan-segan untuk menaikkan
status kasus tersebut ke penyidik
“Kami harap penyidik jangan mempermainkan
kasus untuk kepentingan lain dan tidak memberikan kepastian hukum,” kata Paul.
Tahap Pulbaket
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
NTT Sunarta mengakui, proyek jalan Tarus-Baumata baru tahap pulbaket. Jaksa
sudah memeriksa beberapa orang terkait proyek tersebut, namun secara pasti
jumlahnya dan siapa yang akan diperiksa dirinya secara jelas belum
mengetahuinya.
“Kurang tahu nanti saya cek dulu baru
dikabari,” katanya.
Lanjutnya, saat ini juga masih dalam tahap
lidik atau pengumpulan keterangan, sehingga belum diketahui secara rinci
seberapa besar potensi kerugian negara. “Ini kan kita dapat laporan masyarakat
jadi masih pulbaket dan belum tahu potensi ke situ. Nanti ada laporan saya
berikan,” jelasnya. (yes/mg-14/R-4)