PAUL
SINLAELOE: SOAL BANK NTT, ITU MASUK KEJAHATAN PERBANKAN
https://www.fokusnusatenggara.com/ekbis/paul-sinlaeloe-soal-bank-ntt-ini-kejahatan-perbankan/#,
Rabu, 11 Februari 2015
KUPANG,fokusnusatenggara.com
- Pengamat hukum yang juga Koordintor Devisi Anti Korupsi
Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE menegaskan, apabila
pemberian Tantiem (Bonus
yang diberikan kepada karyawan), terdapat indikasi menyalahi
aturan, maka bisa masuk dalam kategori kejahatan perbankan.
“Pemberian
tantiem, bonus, gratifikasi itu ada mekanisme dan aturan yang jelas. Tetapi
kalau dalam pelaksanaannya menyalahi aturan maka dan ada indikasi korupsi, maka
bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana dan kejahatan perbankan,” jelasnya.
Menurutnya,
kalau BPK RI Perwakilan NTT Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah menemukan ada
kesalahan prosedur yang melanggar aturan dalam pemberian tantiem dan jasa
produksi kepada direksi dan karyawan, dimana berpotensi merugikan bank sebesar
9,1 Milliar. Maka bukan hanya sangsi administrasi tetapi harus diikuti oleh
sangsi pidana.
“BPK
itu selalu normatif kalau dalam memberikan analisis LHP dari sisi administrasi
perundangan. Tetapi kalau kita cermati secara baik disitu ada unsur pelanggaran undang-undang,
yang menimbulkan selisih dalam pembagian. Dan hal ini masuk dalam kategori
korupsi,” jelasnya.
Dirinya
meminta agar pihak kepolisian untuk bisa mengusut hal ini karena sudah ada
indikasi unsur korupsi dan kejahatan perbankan. Selain
proses hukum yang didorong, dirinya juga memberi apresiasi atas sikap dewan
yang akan mendorong kasus ini ke proses politik dengan berencana menggunakan hak angket. (Laporan:
Leonardo Jeffry Taolin)