Minggu, 09 Februari 2020

Paul SinlaEloE: Soal Bank NTT, Itu Masuk Kejahatan Perbankan

PAUL SINLAELOE: SOAL BANK NTT, ITU MASUK KEJAHATAN PERBANKAN


KUPANG,fokusnusatenggara.com - Pengamat hukum yang juga Koordintor Devisi Anti Korupsi Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE menegaskan, apabila pemberian Tantiem (Bonus yang diberikan kepada karyawan), terdapat indikasi menyalahi aturan, maka bisa masuk dalam kategori kejahatan perbankan.

“Pemberian tantiem, bonus, gratifikasi itu ada mekanisme dan aturan yang jelas. Tetapi kalau dalam pelaksanaannya menyalahi aturan maka dan ada indikasi korupsi, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana dan kejahatan perbankan,” jelasnya.

Menurutnya, kalau BPK RI Perwakilan NTT Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah menemukan ada kesalahan prosedur yang melanggar aturan dalam pemberian tantiem dan jasa produksi kepada direksi dan karyawan, dimana berpotensi merugikan bank sebesar 9,1 Milliar. Maka bukan hanya sangsi administrasi tetapi harus diikuti oleh sangsi pidana.

“BPK itu selalu normatif kalau dalam memberikan analisis LHP dari sisi administrasi perundangan. Tetapi kalau kita cermati secara baik  disitu ada unsur pelanggaran undang-undang, yang menimbulkan selisih dalam pembagian. Dan hal ini masuk dalam kategori korupsi,” jelasnya.

Dirinya meminta agar pihak kepolisian untuk bisa mengusut hal ini karena sudah ada indikasi unsur korupsi dan kejahatan perbankan. Selain proses hukum yang didorong, dirinya juga memberi apresiasi atas sikap dewan yang akan mendorong kasus ini ke proses politik dengan  berencana menggunakan hak angket. (Laporan: Leonardo Jeffry Taolin)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN