Minggu, 08 Maret 2020

Gubernur Bekukan Izin Edar Kayu Sonokeling

GUBERNUR BEKUKAN IZIN EDAR KAYU SONOKELING

Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampuh) menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi NTT dalam menyikapi aksi pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dalam rapat tersebut, Pemprov melalui Sekda NTT Benediktus Polomaing memerintahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Provinsi NTT untuk mengeluarkan surat penghentian peredaran dan pengantarpulauan jenis kayu sonokeling, dan membekukan izin edar kayu tersebut.

Pembalakan liar dinilai sebagai bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan dan akan mempengaruhi menurunnya fungsi hutan. Luas hutan TTU 108.858 hektare (ha) akan terus berkurang jika pengrusakan secara masif ini tidak segera dihentikan.


Aktivis Ampuh, Cony Tiluata mengatakan, pembalakan liar di TTU mulai marak sejak 2016. Aksi pencurian dan penebangan liar kayu jenis sonokeling, jenis kayu yang masuk dalam Appendiks II CITES (spesies yang terancam punah) terus meningkat.

Berdasarkan investigasi Ampuh, pengiriman kayu sonokeling tidak mengantongi izin dan berada di dalam kawasan cagar alam. Hal ini merupakan salah satu bentuk pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 17 Ayat (1) menegaskan “Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan kegiatan lain yang menunjang budi daya”.

Selanjutnya pada Pasal 33 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam menerangkan bahwa kawasan cagar alam dapat digunakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan penyuluhan kesadartahuan konservasi alam; dan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. Selain itu, pemanfaatan plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

Sedangkan dalam Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, melarang setiap orang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memilki hak, atau izin dari pejabat yang berwenang.
Anggota Ampuh, Viktor Manbait mengatakan, pihaknya telah menyampaikan semua bukti pelanggaran pembalakan liar oleh empat perusahaan yang beraktivitas di enam lokasi hutan di Kecamatan Kota Kefa, TTU, dalam rapat dengar pendapat tersebut. BBKSDA, kata dia, menyampaikan prosedur izin angkut dan izin edar untuk tujuh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Belu, TTU dan TTS.

Namun, kata dia, BBKSDA tidak mengetahui status hutan dan potensi jenis kayu sonokeling di NTT. “Sehingga dari hasil dengar pendapat tersebut dibenarkan adanya penerbitan izin yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku untuk tujuh perusahaan yang beroperasi di Belu, TTU dan TTS,” ucapnya.

Ketujuh perusahaan tersebut, kata dia, adalah CV Inrichi, UD Bersaudara, CV Bumi Membangun, UD Sahabat Setia, CV Timur Bumi Makmur, CV Fortuna 17, UD Multazam.

Ia menegaskan ada surat Nomor: DK 577/5850/II/2017, perihal penghentian pengangkutan dan pengantarpulauan kayu sonokeling, tertanggal 2 Februari 2017, tapi BBKSDA Jabal-Nusra malah menerbtikan izin edar sonekeling ketujuh perusahaan tersebut pada April 2017 dengan surat Nomor:SK 80/K.5/BIDTEK/KSA/6/2017.

Sementara Paul SinlaEloE menambahkan, Ampuh mempertimbangkan untuk melaporkan BKSDA Wilayah NTT ke pihak yang berwenang karena telah mengeluarkan izin angkut dan izin edar kayu sonokeling bagi empat perusahaan di TTU dan tiga perusahaan di TTS dan Belu, tanpa prosedur hukum yang berlaku. Sebab, kebijakan tersebut berimbas pada kerusakan hutan dan lingkungan hidup di TTU.

Pertemuan Ampuh dengan jajaran Pemprov NTT berlangsung di ruang kerja Sekda NTT, yang juga dihadiri pejabat teknis terkait dari BKSDA NTT, dan Dinas Kehutanan NTT. (*/C-1)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN