Sabtu, 14 Maret 2020

TTS Peringkat 1 Human Trafficking

TTS PERINGKAT 1 HUMAN TRAFFICKING


KUPANG, Terasntt.com– Dari 312 kasus human trafficking yang ditangani Rumah Perempuan Kupang sejak tahun 2012 hingga Juli 2015, terbanyak berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) disusul Kabupaten Kupang.

Hal itu diungkapkan Direktris Rumah Perempuan Kupang, Libby SinlaEloE kepada Terasntt.com di kantornya, Rabu (30/9/2015).
Ia merincikan, dari 15 Kabupaten dan kota di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengalami kasus human trafficking tertinggi berasal dari wilayah Kabupaten TTS sebanyak TTS 91 kasus dan Kabupaten Kupang 56 kasus.

Kasus human trafficking lainnya yang ditangani RPK yakni asal Ende sebanyak satu kasus, Kota Kupang berjumlah 11 kasus, 9 kasus asal Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Malaka berjumlah 27 kasus, Kabupaten Belu sebanyak 31 kasus, satu kasus asal Kabupaten Sikka, kabupaten Alor berjumlah dua kasus, dan Kabupaten Lembata sebanyak dua kasus.

Sedangkan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebanyak 10 kasus, tujuh kasus asal Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah sebanyak 20 kasus, Kabupaten Sumba Barat Daya 17 kasus dan Kabupaten Sumba Barat sebanyak 27 kasus.

“Dalam pembrantasan kasus ini, yang harus dilakukan adalah dengan cara pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan diperlukan adanya suatu kebijakan dari Kepala daerah di masing-masing wilayah serta peran dari semua stakeholder dan seluruh proses di akar rumput namun perlu ada penindakan yang tegas terhadap pelaku,” katanya.

Menurutnya, jumlah yang ditangani pihaknya hanya sebagian kecil dari keseluruhan kasus human trafficking yang terjadi di NTT. Untuk menekan pertumbuhan kasus itu kata Libby, Pemkot Kupang melalui instansi terkait supaya dilakukan pengawasan serius terhadap perusahan pengerah tenaga kerja. Sebab menurutnya, hingga saat ini ada sejumlah PJTKI nakal yang kerap memanipulasi administrasi para Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).

“Ada PJTKI yang resmi tetapi saat rekruitmen CTKI memanipulasi admintrasi seperti, penipuan usia pekerja, nama, dan tempat tinggal. Kita pahami bersama bahawa selama ini Kota Kupang dijadikan sebagai daerah dan para PJTKI melakukan berbagai upaya untuk memproses data administrasi CTKI. Pemkot harus perketat pengawasan,” tandasnya.

Ditemui secara terpisah, aktivis PIAR NTT, Paul SinlaEloE mengatakan, dalam melaksanakan pengawasan PJTKI, pemerintah tidak sekedar mengawasi tetapi ada fungsi lain yang melekat di dalamnya. Sebab menurutnya, berdasarkan UU nomor 21 tahun 2007 mengamanatkan, pemerintah daerah wajib melakukan pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan orang.

“Tetapi faktanya, Pemerintahan di NTT, lebih enjoy mengurus politik untuk kepentingan pribadi dari pada mempedulikan persoalan kemanuasian dalam kasus perdagangan orang,” ujarnya.

Menurutnya, bukti konkrit dalam kasus perdagangan orang, pencitraan lebih tertarik menjemput jenasah dan memamerkan krans bunga tanda duka cita ,dari pada memperbaikai sistim ketenagaan kerja di NTT.(rif)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN