PAUL SINLAELOE: DPRD NTT KURANG BERINISIATIF
MEMBENTUK PERDA
https://www.lekontt.com/2019/07/paul-sinlaeloe-dprd-ntt-kurang_11.html,
Kamis, 11 Juli 2019
Kupang, LekoNTT.com --- Aktivis Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul
SinlaEloE mengatakan, menjelang akhir masa jabatan pada tahun 2018 lalu, DPRD
NTT kurang berinisiatif dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda). Ini
ditunjukkan dengan jumlah Perda yang dihasilkan pada tahun 2018, yaitu sebanyak
16 Perda. Dari 16 Perda tersebut, 10 Perda merupakan inisiasi dari pihak
eksekutif, dan hanya 6 Perda dari pihak legislatif.
Ini disampaikan Paul
SinlaEloE kepada LekoNTT pada Rabu (10/7/2019). Ia mengatakan hal tersebut
sangat ironis, sebab selain memiliki fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,
legislatif juga memiliki fungsi utama di bidang legislasi.
“Secara substansi, fungsi legislasi mengharuskan legislatif membentuk Perda bersama Kepala Daerah. Pasal 1 angka 7 UU No. 12 Tahun 2011,
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa
Peraturan Daerah Provinsi merupakan salah satu produk hukum di daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Kata “dibentuk” di sini menunjukan bahwa Perda Provinsi harus
dibentuk oleh DPRD, dalam kedudukannya sebagai policy maker dan
bukan policy implementator,” demikian katanya.
Masih menurut Paul
SinlaEloE, fungsi legislasi ini menempatkan DPRD sebagai lembaga terhormat
dalam mengemban amanah dan memperjuangkan aspirasi rakyat, untuk menentukan
keberlangsungan serta masa depan daerah dengan mengakomodasi kepentingan
berbagai pihak atau stakeholders.
Ia berharap, ke depan
DPRD harus lebih memahami aspek substansi maupun aspek strategis dari fungsi legislatif yang diembannya serta harus memiliki kemampuan
dan ketrampilan terkait legal drafting.
“Hal ini
sangat penting karena yang namanya DPRD itu seluruh aktivitasnya terkait dengan
pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. DPRD
dibiayai dengan uang rakyat yang dikumpulkan oleh rakyat dengan keringat
darah dan air mata melalui mekanisme pajak/retribusi,” tambahnya lagi.