Senin, 17 Februari 2020

Diduga Direskrimsus Polda NTT Tidak Paham SP3

DIDUGA DIRESKRIMSUS POLDA NTT TIDAK PAHAM SP3

Kupang-SI. Menurut  Paul SinlaEloE, Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pernyataan dari Direktur Reskrimsus POLDA NTT, Kombes Pol Mochamad Slamet, di berbagai media cetak dan online bahwa pihak POLDA NTT akan dan atau telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012 dan telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan bahwa Ketua PSSI Kabupaten Kupang, Yohanis Mase (tersangka), telah menyerahkan uang senilai Rp 230 juta kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus POLDA NTT berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012, mengindikasikan bahwa Direktur Reskrimsus POLDA NTT, Kombes Pol Mochamad Slamet, diduga tidak memahami alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal pasal 109 ayat (2) KUHAP, yakni: Pertama, Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Lebih rinci menurut Paul, Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Penghentian penyidikan demi hukum, alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Masih menurut Paul, Kombes Pol Mochamad Slamet, diduga juga tidak memahami substansi dari Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada intinya mengamanatkan bahwa, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”. Mengingat bahwa Ketua PSSI Kabupaten Kupang, Yohanis Mase telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2013 dengan 2 (dua) alat bukti yang sah serta penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus POLDA NTT juga pernah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)  NTT pada tahun 2013, Ditegaskan Paul,  PIAR NTT akan selalu mendukung, mendesak dan akan mengawal kinerja pihak POLDA NTT dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012. Sebagai bukti keseriusan PIAR NTT dalam mendukung kinerja pihak POLDA NTT dalam penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012, maka PIAR NTT selalu bersedia menyuplai data hasil investigasi PIAR NTT berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012. 

Belanja hibah sebagai salah satu komponen keuangan daerah yang setiap tahunnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selayaknya dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk rakyat. Mengingat bahwa belanja hibah sejatinya diperuntukkan untuk akselerasi pembangunan daerah guna mencapai kesejahteraan rakyat, maka tindakan dari pihak kepolisian (POLDA NTT) yang telah memulai membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kabupaten Kupang Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp.500.000.000,00 patut diberi apresiasi.

Sebagai bentuk apresiasi dan wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kami dari PIAR NTT yang adalah organisasi masyarakat sipil dan concern terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi, akan berpendapat dan bersikap. Dirincikan Paul, Para pengambil kebijakan di Kab. Kupang telah menganggarkan dalam APBD Kab. Kupang TA 2012, belanja hibah sebesar Rp.4.425.550.000,00 dimana pada pos belanja tidak langsung terdapat anggaran sejumlah Rp.1.000.000.000 diperuntukan untuk Tim PSSI Kab. Kupang. Uang sejumlah Rp.1.000.000.000,00 ini dalam APBD Kab. Kupang TA.2012 dengan kode rekening 5.1.4.05.3 dan teknis pengelolaan administrasinya berada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. (Lihat Perda Kab. Kupang No.3 tahun 2012, tentang APBD TA.2012 dan Perbub kab. Kupang No. 6 Tahun 2012, tentang Penjabaran APBD TA.2012).

Fakta ini harus mendapat perhatian serius dari pihak POLDA NTT dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012, karena secara yuridis teknis, penganggaran dana hibah APBD hanya diperbolehkan ke KONI di daerah dan KONI pula yang berhak menyalurkan anggaran hibah tersebut ke organisasi cabang olah raga. Konsekwensinya, Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah yang adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara pemerintah daerah dengan penerima hibah harus dibuat dan ditandatangani bersama antara Pemkab Kupang dengan KONI bukannya dengan Pengcab PSSI Kab. Kupang, sebagaimana tertera dalam Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah Antara Pemkab Kupang dengan Pengcab PSSI Kab. Kupang, No. 09 Tahun 2012 dan No.07/IV/PSK/2012, tanggal 30 April 2012.

Hal lain yang harus mendapat perhatian pihak POLDA NTT dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012 adalah terdapat indikasi kuat bahwa pihak Pemkab Kupang diduga telah menyalurkan dana hibah untuk pengembangan persepakbolaan di Kab. Kupang pada kepengurusan yang tidak tepat. Hal ini dapat dibuktikan dengan mencermati dan membandingkan secara cerdas untuk mengukur keabsahan antara Surat Keputusan Ketua Pengcab PSSI Kab. Kupang No. 01 Tahun 2012, Tentang Pengurus Cabang PSSI Kabupaten Kupang (PSK) Masa Bhakti 2012-2017, yang ditetapkan di Kupang, pada tanggal 27 Maret 2012, dan ditandtangani oleh Yohanis J. Masse, S.Th dalam kapasitas sebagai Ketua Pengcab PSSI Kab. Kupang dengan Surat Keputusan Pengda PSSI NTT No:Skep/28/II/2007, Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Cabang PSSI kabupaten Kupang PeriodenTahun 2007-2012, yang ditetapkan di Kupang, pada tanggal 25 Februari 2007, dan ditandatangi bersama oleh Drs. Frans Lebu Raya dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Pengda PSSI NTT dan Drs. Martinus Meowatu dalam kapasitas sebagai Sekretaris Umum Pengda PSSI NTT.

Selain itu, pihak POLDA NTT harus segera memeriksa secara serius para pihak yang diduga terkait dalam proses penganggaran sampai dengan pemanfaatan dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012, diantaranya: Pertama, Bupati Kupang selaku Kepala daerah yang bertugas menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan, sekaligus selaku pihak yang menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pihak penerima hibah. Kedua, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD sekaligus bertugas memberikan pertimbangan atas rekomendasi kepada Kepala Daerah berkaitan dengan usulan hibah dari pihak yang membutuhkan dana hibah. Ketiga, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Keempat, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang bertugas untuk melakukan dan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD berkaitan dengan usulan hibah dari pihak yang membutuhkan dana hibah. Kelima, Pimpinan organisasi penerima hibah yang memanfaatkan dana hibah dan sekaligus selaku pihak yang menandatangi NPHD dengan pihak Pemberi Hibah. Keenam, Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Kupang yang ikut membahas APBD Kab. Kupang TA.2012.

Dalam rangka penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012 ini, pihak POLDA NTT dapat mengkaji secara kritis dalam sejumlah produk peraturan perundang-undangan, yakni: Pertama, UU No.3 Tahun 2005, Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Kedua, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, Permendagri No. 59 Tahun 2007, Tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Keempat, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.  13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kelima, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2012. Keenam, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Ketujuh, Perda Kab. Kupang No.3 tahun 2012, tentang APBD TA.2012. Kedelapan, Perbub kab. Kupang No. 6 Tahun 2012, tentang Penjabaran APBD TA. 2012. Kedelapan, Perbup Kab. Kupang No. 1 Tahun 2012, Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, Untuk selanjutnya pihak POLDA NTT bisa “menjerat” para pelaku bermasalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012 dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mengingat bahwa penuntasan kasus korupsi hanya bisa berjalan optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat, maka berdasarkan pada: Pertama, UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28C (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3), Pasal 28E (2), Pasal 28E (3), Pasal 28F, Pasal 28H (2), Pasal 28I (1), Pasal 28I (5). Kedua, TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga, Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat, Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima, PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Keenam, PP No. 71 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Herry Battileo)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN