KETIKA BANK NTT
DIANGGAP LAKUKAN KEJAHATAN PERBANKAN
https://indotimnews.com/ketika-bank-ntt-dianggap-lakukan-kejahatan-perbankan/, Senin, 16 Februari 2015
Indotimnews.com-
Koordintor Devisi Anti Korupsi Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa
Tenggara Timur (NTT), Paul SinlaeloE menilai pemberian dana tatiem (Bonus bagi
para direksi) dan dana jasa produksi (Bonus bagi karyawan) sebesar Rp 9,1
miliar tahun 2013 merupakan kejahatan perbankan.
“Pemberian dana tantiem, bonus, atau gratifikasi ada mekanisme dan
aturan yang jelas,” katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat, 13 Februari 2015.
Dia
mengatakan, jika dalam pemberian dana tersebut menyalahi aturan, maka
terindikasi korupsi, atau dikategorikan sebagai tindakan pidana dan kejahatan
perbankan.
BPK
RI Perwakilan NTT dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah menemukan ada
kesalahan prosedur yang melanggar aturan dalam pemberian dana tantiem dan jasa
produksi kepada direksi dan karyawan yang berpotensi merugikan bank sebesar Rp
9,1 Milliar, maka bukan hanya sangsi administrasi tetapi harus diikuti oleh
sangsi pidana.
“BPK
itu selalu normatif memberikan analisis LHP dari sisi administrasi perundangan.
Namun, jika dicermati secara baik ada unsur pelanggaran undang-undang, termasuk
dalam kategori korupsi,” tegasnya.
Karena
itu, dia meminta kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk bisa mengusut
tuntas dugaan pembagian dana tantiem dan jaspro di Bank NTT itu. “Yah, kalau
bisa polisi dan jaksa respon terhadap dugaan korupsi tersebut,” katanya.
Selain
itu, dia mengaku mendukung langkah DPRD NTT yang akan memproses masalah ini
secara politik dengan berencana menggunakan hak angket. “Itu langkah yang
tepat,” katanya.
Ketua
DPRD NTT Anwar Pua Geno menyesalkan langkah Gubernur NTT yang mengosongkan
jabatan di Dinas Pariwisata NTT, karena pariwisata merupakan salah satu sektor
unggulan baru di daerah ini. “Kami sangat sesalkan dan mempertanyakan
pertimbangan Gubernur mengosongkan jabatan dinas pariwisata,” katanya. (nttterkini.com)