TAHANAN MATI
DI DALAM SEL POLISI, KELUARGA MENGADU KE DPRD
https://regional.kompas.com/read/2016/02/15/20301791/Tahanan.Mati.di.Dalam.Sel.Polisi.Keluarga.Mengadu.ke.DPRD. Senin, 15 Februari
2016
KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga Marianus Oki, tahanan yang tewas di dalam sel pos
polisi Manamas, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT),
mendatangi kantor DPRD NTT untuk mengadukan kasus tersebut ke DPRD.
Keluarga menganggap kasus
tersebut tidak ditangani serius oleh kepolisian setempat.
Keluarga Marianus yang
datang mengadu ke Komisi I DPRD NTT itu terdiri dari sang istri Maria Kefi dan
dua anaknya, kakak kandungnya, Marianus Yohanes Au, dan dua orang pendamping
hukum dari LSM, Viktor Manbait (Lakmas Cendana Wangi NTT) dan Paul Sinlaeloe
(PIAR NTT).
Dalam pertemuan yang
dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD NTT, Senin (15/2/2016), juru
bicara keluarga, Viktor Manbait mengatakan, tujuan keluarga Marianus datang ke
DPRD untuk mempertanyakan masalah perlindungan keamanan warga negara TTU.
Viktor menjelaskan, ada
warga negara yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh polisi dan
kemudian mati di dalam sel. Menurut dia, hal ini adalah persoalan serius yang
juga harus disikapi bersama oleh semua pihak termasuk DPRD NTT.
Kata Viktor, bagaimana
mungkin seorang warga negara yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru
mati di tangan aparat penegak hukum.
“Kami ingin agar teman-teman di DPRD memberi
perhatian yang serius terhadap kasus ini. Apakah di TTU boleh ada polisi
ataukah tidak. Karena toh di tangan polisi tetap saja warga negara mati,” kata
Viktor sambil menjelaskan kronolog tewasnya Marianus di dalam sel tahanan.
Menanggapi hal itu, Ketua
Komisi I DPRD NTT, Kasintus Proklamasi Ebu Tho mengatakan, pihaknya sangat
mengharapkan pihak Polres TTU dan Polda NTT untuk segera melakukan penyelidikan
yang mendalam dan serius, untuk mendapatkan atau mengungkap siapa saja pelaku
utama dalam peristiwa ini.
“Setelah pertemuan ini,
komisi I sepakat untuk mengundang polda dan jajaran guna melakukan dengar
pendapat dengan gabungan komisi DPRD yang lain. Tujuannya untuk menuntaskan
kasus ini, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut seperti kasus yang lain dan
tidak terulang lagi,” kata Kasintus.
Untuk diketahui, Marianus
ditahan di pos polisi Mananam pada 12 Desember 2015 lalu. Ia dituduh memperkosa
seorang ibu rumah tangga.
Kepala Sub Bagian Humas Polres TTU Iptu Petrus
Liu mengatakan, tubuh Marianus ditemukan terkapar oleh seorang anggota Brimob
yang bertugas di dekat pos polisi tersebut. Marianus sempat dibawa ke puskesmas
terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong. (Sigiranus
Marutho Bere)