Jumat, 21 Februari 2020

Kejati NTT Tahun 2016, Tuntaskan Delapan Kasus Trafficking

KEJATI NTT TAHUN 2016, TUNTASKAN DELAPAN KASUS TRAFFICKING


ZONALINENEWS – KUPANG, Sebanyak delapan kasus trafficking yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahun 2016 seluruhnya telah tuntas ditagani, sehingga tidak ada kasus trafficking yang menjadi tunggakan Kejati NTT. Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT Budi Handaka. SH kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Selasa 30 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wita, usai kegiatan rutin evaluasi tahunan kinerja Kejaksaan yang digelar diseluruh Indonesia.

Hadir pada kegiatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi NTT  John W. Purba, SH. MH, Aspidum Kejati NTT Budi Handaka, serta anggota LSM PIAR NTT Paul SinlaEloE. Hadir pula  Komisioner Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sebanyak lima orang yang dipimpin oleh ketua rombongan Yuswa Kusuma AB, SH. MM. MH, serta anggota yang terdiri dari Barita Barita LH. Simanjuntak, SH, Kunia Ramadhan, SH. MH, Tudjo Pramono, SH. MH, Arichta Tarigan, SH. MH dan Anton Setiawan SH.

Aspidum Kejati NTT Budi Handaka mengungkapkan, kegiatan pertemuan tersebut dilakukan selain untuk efaluasi tahunan kinerja Kejaksaan sekaligus mendengar pengaduan LSM PIAR NTT terkait dengan kasus Traffiking dua tahun lalu dengan korban Adolfina Abuk TKW asal Kabupaten Timur Tegah Utara (TTU) NTT.

“Dalam pertemuan tadi dari pihak LSM PIAR NTT bertanya soal kasus Traffiking Adolfina Abuk menjadi pertayaan masyarakat yang berkasnya bolak, balik Kejaksaan selama dua tahun. Dan pertanyaan dari pihak PIAR sendiri kita jelaskan bahwa kasus Adolfina itu selama dua tahun ditangani oleh Kejari TTU dan baru dilimpahkan ke Kejati NTT. Sehingga Kejati NTT sendiri baru sebulan menangani kasus adolfina,” katanya.

Sedangkan untuk kedelapan berkas kasus Trafficking di NTT sejak bulan Januari – Agustus tahun 2016, jelas Budi dua berkas diantaranya telah dinyatakan P21 dan sementara menjalankan persidangan sementara enam kasus lainnya masih dinyatakan P19.

“Dalam kasus Traffiking tahun ini yang sudah P21 atas nama Yosepina Ato dan Helena Pakpahan,” ungkap Budi.

Menurutnya, dalam pertemuan tadi apa yang menjadi pertanyaan PIAR NTT dan Komja RI terhadap Kejati NTT dalam masalah penaganan kasus Trafficking telah dijawab dengan jelas sehingga pihak PIAR dan Komja RI merasa puas mendengar jawaban kinerja yang disampaikan pihak Kejati NTT.

“Dalam pertemuan tadi peryaan Komja itu hanya seputar kinerja Kejati NTT dalam penenganan kasus Traffiking, dan kita jelaskan semuanya bahwa kasus Traffiking yang ditangani oleh Kejati NTT telah tuntas seluruhnya,” jalas Budi.

Ia menambahkan, dari delapan kasus Trafficking salah satu diantaranya dengan tersangka Helena Pakpahan yang telah diyatakan P21 oleh Kejati NTT adalah pemain lama Trafficking karena tersangka Helena Pakpahan pada tahun 2014  lalu terlibat kasus Trafficking.

“Helena Pakpahan ini pemain lama Trafficking dan kali ini dia terlibat lagi dalam kasus Trafficking yang baru. Maka dari itu dalam kasus Trafficking ini seluruh tersangka dituntut dengan hukuman maksimal 15 penjara,” tegas Budi. (*hayer)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN