KEJATI NTT TAHUN
2016, TUNTASKAN DELAPAN KASUS TRAFFICKING
http://www.zonalinenews.com/2016/08/kejati-ntt-tahun-2016-tuntaskan-delapan-kasus-trafficking/,
Selasa, 30 Agustus 2016
ZONALINENEWS – KUPANG, Sebanyak delapan kasus trafficking yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahun 2016 seluruhnya telah tuntas ditagani, sehingga tidak ada kasus trafficking yang menjadi tunggakan Kejati NTT. Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT Budi Handaka. SH kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Selasa 30 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wita, usai kegiatan rutin evaluasi tahunan kinerja Kejaksaan yang digelar diseluruh Indonesia.
Hadir pada kegiatan itu Kepala Kejaksaan
Tinggi NTT John W. Purba, SH. MH, Aspidum Kejati NTT Budi Handaka, serta anggota
LSM PIAR NTT Paul SinlaEloE. Hadir pula Komisioner Kejaksaan Republik
Indonesia (Komjak RI) sebanyak lima orang yang dipimpin oleh ketua rombongan
Yuswa Kusuma AB, SH. MM. MH, serta anggota yang terdiri dari Barita Barita LH.
Simanjuntak, SH, Kunia Ramadhan, SH. MH, Tudjo Pramono, SH. MH, Arichta
Tarigan, SH. MH dan Anton Setiawan SH.
Aspidum Kejati NTT Budi Handaka
mengungkapkan, kegiatan pertemuan tersebut dilakukan selain untuk efaluasi
tahunan kinerja Kejaksaan sekaligus mendengar pengaduan LSM PIAR NTT terkait
dengan kasus Traffiking dua tahun lalu dengan korban Adolfina Abuk TKW asal
Kabupaten Timur Tegah Utara (TTU) NTT.
“Dalam pertemuan tadi dari pihak LSM
PIAR NTT bertanya soal kasus Traffiking Adolfina Abuk menjadi pertayaan
masyarakat yang berkasnya bolak, balik Kejaksaan selama dua tahun. Dan
pertanyaan dari pihak PIAR sendiri kita jelaskan bahwa kasus Adolfina itu
selama dua tahun ditangani oleh Kejari TTU dan baru dilimpahkan ke Kejati NTT.
Sehingga Kejati NTT sendiri baru sebulan menangani kasus adolfina,” katanya.
Sedangkan untuk kedelapan berkas kasus
Trafficking di NTT sejak bulan Januari – Agustus tahun 2016, jelas Budi dua
berkas diantaranya telah dinyatakan P21 dan sementara menjalankan persidangan
sementara enam kasus lainnya masih dinyatakan P19.
“Dalam kasus Traffiking tahun ini yang
sudah P21 atas nama Yosepina Ato dan Helena Pakpahan,” ungkap Budi.
Menurutnya, dalam pertemuan tadi apa
yang menjadi pertanyaan PIAR NTT dan Komja RI terhadap Kejati NTT dalam masalah
penaganan kasus Trafficking telah dijawab dengan jelas sehingga pihak PIAR dan
Komja RI merasa puas mendengar jawaban kinerja yang disampaikan pihak Kejati
NTT.
“Dalam pertemuan tadi peryaan Komja itu
hanya seputar kinerja Kejati NTT dalam penenganan kasus Traffiking, dan kita
jelaskan semuanya bahwa kasus Traffiking yang ditangani oleh Kejati NTT telah
tuntas seluruhnya,” jalas Budi.
Ia menambahkan, dari delapan kasus
Trafficking salah satu diantaranya dengan tersangka Helena Pakpahan yang telah
diyatakan P21 oleh Kejati NTT adalah pemain lama Trafficking karena tersangka
Helena Pakpahan pada tahun 2014 lalu terlibat kasus Trafficking.
“Helena Pakpahan ini pemain
lama Trafficking dan kali ini dia terlibat lagi dalam kasus Trafficking yang
baru. Maka dari itu dalam kasus Trafficking ini seluruh tersangka dituntut
dengan hukuman maksimal 15 penjara,” tegas Budi. (*hayer)