Jumat, 21 Februari 2020

Paket Viktory Pertanyakan Kebijakan Verifikai Faktual Khusus KPU Kota Kupang

PAKET VIKTORY PERTANYAKAN KEBIJAKAN VERIFIKAI FAKTUAL KHUSUS KPU KOTA KUPANG


KUPANG, fokusnusatenggara.com- Paket Calon Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dari jalur perseorangan, Viktor Matheos Mesakh-Viktor Manbait (Paket Viktory), mempertanyakan esensi dasar keputusan KPU Kota Kupang terkait penetapan proses Verifikasi Ulang Khusus  (VUK) pada tanggal 16-18 September 2016,  terhadap kelengkapan administrasi berkas dukungan paket Viktory.

“Penetapan Verifikasi Ulang Khusus yang dilakukan KPU pada pihak kami sangat tidak masuk akal. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengatur soal kebijakan tersebut. Dan kami menilai tindakan ini adalah tindakan melawan hukum, yang dilakukan oleh lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan kegiatan dan tahapan pemilu,” jelas Paul SinlaeloE, Staf Bidang Hukum Paket Viktori, dalam jumpa pers siang tadi di Sekretariat Viktory, Jalan Shoping Center, Fatululi, Kupang-NTT.


Dijelaskannya,  sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2015, tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, pihak KPU Kota Kupang   diduga melanggar aturan tersebut. Bahkan pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam pasal 23 ayat 1. Dimana tahapan verifikasi faktual yang diamanatkan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam aturan jelas diamanatkan bahwa verifikasi faktual dilakukan dalam tiga tahap. Dalam tahapan tersebut, harus dilakukan tatap muka langsung dengan pemilik suara dukungan. Mekanisme tatap muka bertujuan untuk melakukan perbandingan data yang ada pada berkas administrasi dengan data KPU Kota Kupang. Tapi hal ini tidak dilakukan pihak KPU melalui PPK dan PPS,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, menurut SinlaeloE, pihaknya mempertanyakan mekanisme Verifikasi Ulang Khusus kepada paket Viktory. Sebab mekanisme tersebut tidak diatur dalam produk hukum pemerintah maupun KPU.

Selain mempertanyakan soal payung hukum, pihaknya juga menduga keputusan Verifikasi Ulang Khusus (VUK) yang dilakukan KPU Kota Kupang adalah kebijakan  keliru. Bahkan kebijakan ini diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kalau hal ini dilakukan  saya meyakini ada indikasi korupsi. Sebab semua tahapan dan jadwal pemilu sudah diatur dalam PKPU Nomor 5. Lalu kebijakan lain muncul dalam konteks tahapan ini, akan berdampak pada penggunaan biaya yang juga sudah ditetapkan dalam APBD maupun APBN,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar proses ini dihentikan, sambil menunggu tim investigasi dari KPU Pusat terkait persoalan yang ada. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU Pusat.

“Proses ini harus dihentikan sambil tunggu tim KPU Pusat untuk lakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Kupang,” pungkasnya. (fatur)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN