PAKET VIKTORY PERTANYAKAN KEBIJAKAN VERIFIKAI FAKTUAL
KHUSUS KPU KOTA KUPANG
https://www.fokusnusatenggara.com/politik/paket-viktory-pertanyakan-kebijakan-verifikai-faktual-khusus-kpu-kota-kupang/# , Rabu, 16 September 2016.
KUPANG,
fokusnusatenggara.com-
Paket Calon Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dari jalur
perseorangan, Viktor Matheos Mesakh-Viktor Manbait (Paket Viktory),
mempertanyakan esensi dasar keputusan KPU Kota Kupang terkait penetapan proses
Verifikasi Ulang Khusus (VUK) pada tanggal 16-18 September 2016,
terhadap kelengkapan administrasi berkas dukungan paket Viktory.
“Penetapan
Verifikasi Ulang Khusus yang dilakukan KPU pada pihak kami sangat tidak masuk
akal. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengatur soal kebijakan tersebut. Dan
kami menilai tindakan ini adalah tindakan melawan hukum, yang dilakukan oleh
lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan kegiatan dan tahapan pemilu,”
jelas Paul SinlaeloE, Staf Bidang Hukum Paket Viktori, dalam jumpa pers siang
tadi di Sekretariat Viktory, Jalan Shoping Center, Fatululi, Kupang-NTT.
Dijelaskannya, sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2015, tentang tahapan penyelenggaraan
pemilu, pihak KPU Kota Kupang diduga melanggar aturan tersebut.
Bahkan pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam pasal 23 ayat 1. Dimana tahapan
verifikasi faktual yang diamanatkan tidak dijalankan sesuai aturan yang
berlaku.
“Dalam aturan jelas diamanatkan
bahwa verifikasi faktual dilakukan dalam tiga tahap. Dalam tahapan tersebut,
harus dilakukan tatap muka langsung dengan pemilik suara dukungan. Mekanisme
tatap muka bertujuan untuk melakukan perbandingan data yang ada pada berkas
administrasi dengan data KPU Kota Kupang. Tapi hal ini tidak dilakukan pihak
KPU melalui PPK dan PPS,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, menurut
SinlaeloE, pihaknya mempertanyakan mekanisme Verifikasi Ulang Khusus kepada
paket Viktory. Sebab mekanisme tersebut tidak diatur dalam produk hukum
pemerintah maupun KPU.
Selain mempertanyakan soal payung
hukum, pihaknya juga menduga keputusan Verifikasi Ulang Khusus (VUK) yang
dilakukan KPU Kota Kupang adalah kebijakan keliru. Bahkan kebijakan ini
diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kalau hal ini dilakukan
saya meyakini ada indikasi korupsi. Sebab semua tahapan dan jadwal pemilu
sudah diatur dalam PKPU Nomor 5. Lalu kebijakan lain muncul dalam konteks
tahapan ini, akan berdampak pada penggunaan biaya yang juga sudah ditetapkan
dalam APBD maupun APBN,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar
proses ini dihentikan, sambil menunggu tim investigasi dari KPU Pusat terkait
persoalan yang ada. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada
KPU Pusat.
“Proses
ini harus dihentikan sambil tunggu tim KPU Pusat untuk lakukan investigasi atas
dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Kupang,” pungkasnya. (fatur)