DIANA AMAN DPO,
HAKIM PN KUPANG
DIMINTA BERTANGGUNG
JAWAB
http://www.kriminal.co/2018/04/11/diana-aman-dpo-hakim-pn-kupang-diminta-bertanggung-jawab/, Rabu, 11 April 2018
Kupang, kriminal.co – Diana Aman
terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana human traficcking dengan korban
almarhum (alm) Yufrinda Selan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejati NTT kini masih terus diburu oleh pihak Kejati NTT.
Pasalnya,
Diana Aman kabur saat proses persidangan menjelang putusan di Pengadilan Negeri
(PN) Kelas IA Kupang.
Kaburnya
terpidana dinilai merupakan tanggungjawab majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Kelas IA Kupang, Nuril Huda. Pasalnya, kaburnya terdakwa setelah majelis hakim
PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda mengeluarkan pengalihan penahanan menjadi
tahanan kota. Sebelumnya, terdakwa menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas
IIB Kupang.
Demikian
diungkapkan Paul SinlaEloE salah satu pengurus PIAR NTT kepada wartawan, Rabu
(11/4) di Kupang.
Menurut
Paul, Nuril Huda selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu wajib
bertanggungjawab atas kaburnya terdakwa, Diana Aman. Pasalnya, dengan
pengalihan penahanan itu digunakan terdakwa untuk kabur.
“Nuril Huda ketua majelisnya harus bertanggungjawab dan menurut
saya kalau bisa dipecat dari hakim. Karena gara-gara pengalihan itu terdakwa
kabur,” tegas Paul.
Menurut
Paul, dasar dikeluarkannya pengalihan penahanan kota untuk terdakwa adalah
keterangan dokter. Namun, tidak serta merta keterangan sakit dari dokter yang
sudah lama itu dijadikan dasar untuk diberikan pengalihan penahanan.
Ditegaskan
Paul, dalam hal itu hakim yang harus bertanggungjawab atas kaburnya Diana Aman
bukan jaksa Kejari Kota Kupang. Pasalnya, kasus itu kini merupakan
tanggubgjawab hakim PN Kelas IA Kupang sedangkan jaksa hanya berkewajiban
melaksanakan perintah hakim.
“hakim jangan lempar tanggungjawab ke jaksa. Hakim yang harus
bertanggungjawab karena mereka yang keluarkan pengalihan penahanannya bukan
jaksa yang tanggungjawab. Hakim jangan lempar tanggungjawab kepada jaksa,” ujar
Paul.
Ironisnya,
kata Paul, pengalihan penahanan untuk terpidana tanpa identitas yang jelas.
Dimana, hakim hanya berdasarkan tempat tinggal terpidana disalah satu hotel di
Kota Kupang.
“Masa hakim tidak tanya
tempat tinggal yang jelas dimana. Hanya tinggal dihotel hakim langsung
keluarkan penetapan pengalihan penahanan. Alamat sudahtidajk jelas hakim
keluarkan pengalihan penahanan,” tegas Paul. (che)