MA DIMINTA PERIKSA
OKNUM HAKIM PN KUPANG
http://www.kriminal.co/2018/03/07/ma-diminta-periksa-oknum-hakim-pn-kupang/,
Rabu, 7 Maret 2018
Kupang, kriminal.co –
Paul SinlaEloE salah satu pengurus PIAR NTT meminta Mahkama Agung (MA) RI untuk
segera memeriksa Nuril Huda oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Permintaan itu
terkait kaburnya terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Diana
Aman sebelum putusan majelis hakim PN Kelas IA Kupang.
“Kami dari PIAR NTT
minta Mahkama Agung (MA) RIDemikian diungkapkan Paul SinlaEloE kepada wartawan,
Rabu (7/3) di Kupang.
Menurut Paul, Nuril
Huda oknum hakim PN Kelas IA Kupang harus bertanggungjawab atas kaburnya
terpidana kasus TPPO, Diana Aman. Pasalnya, akibat dari pengalihan penahanan
dari Rutan Kelas IIB Kupang jadi tahanan kota memberikan kesempatan kepada
terpidana untuk kabur.
Selain Nuril Huda,
Paul juga meminta agar Komisi Yudisial NTT agar menindak lanjuti hal itu.
Menurut Paul, hal ini
dikarenakan selama proses persidangan terpidana di PN Kelas IA Kupang, KY NTT
melakukan pemantauan terhadap kasus itu dengan mengirimkan Marthen Salu sala
satu anggota KY untuk dilakukan pemantauan.
“Selama persidangan
anggota KY, Marthen Salu lakukan pemantauan tapi hasilnya.mana, tidak ada
pertanggungjawaban kepada publik,”kata Paul.
Disebutkan Paul, jika
dilakukan pemantauan oleh KY NTT, maka terpidana tidaklah kabur namun hasilnya
terpidana berhasil kabur dari NTT dan kini diduga kuat berada diluar negeri.
Paul menduga dalam
kasus TPPO dengan terpidana Diana Aman, ada hal yang disembunyikan antara KY
NTT dan hakim PN Kelas IA Kupang. “Saya duga ada hal yang disembunyikan antara
hakim dan KY NTT,”ujar Paul.
Informasi yang
berhasil dihimpun wartawan menyebutkan bahwa terpidana Diana Aman kini telah
berada di luar negeri sejak tanggal 24 Mei 2017 lalu.
Dengan demikian enam
hari sebelum putusan terhadap Diana Aman pada 30 Mei 2017 lalu, terpidana telah
berada diluar negeri.
Bahkan, setelah
Kejari Kota Kupang menyatakan DPO kepada Diana Aman pada 13 April 2017 lalu,
terpidana masih berada di Indonesia namun setelah putusan terpidana melarikan
diri ke luar negeri yakni China. (che)